Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan janopari@yahoo.com 0813 3030 3279 Sudarmaji 0878 5271 6288
Definisi ilmu kesehatan masyarakat (public health) menurut Winslow : adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosis dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya.
Ilmu kesehatan lingkungan adalah salah satu cabang ilmu kesehatan masyarakat yang memberikan perhatian terhadap segala macam bentuk kehidupan, bahan-bahan dan kondisi di sekitar manusia yang memiliki potensi untuk menimbulkan gangguan yang bisa mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan serta melakukan analisis dan mencari upaya-upaya alternative pemecahan masalah.
Ilmu kesehatan lingkungan Menurut Achmadi, kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup, seperti berbagai spesies kehidupan, bahan, zat, atau kekuatan di sekitar manusia, yang menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahannya.
Dasar keilmuan kesehatan lingkungan adalah mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, menilai, memprediksi bahaya berbagai pajanan di lingkungan, dan melakukan pengendalian dengan tujuan mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Ilmu kesehatan lingkungan mempelajari interaksi dinamis berbagai pajanan atau agen lingkungan (fisik, radiasi, kimia, biologi, dan perilaku) melalui wahana udara, air, limbah, makanan dan minuman, vektor atau binatang pembawa penyakit, dan manusia di lingkungan pemukiman, tempat kerja atau sekolah, tempat-tempat umum maupun perjalanan dengan risiko dampak kesehatan (kejadian penyakit) pada kelompok manusia atau masyarakat.