MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Feedback Konsep Masyarakat Madani Pengertian Masyarakat Madani Sejarah Masyarakat Madani Karakteristik Masyarakat Madani Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani Kualitas SDM Umat Islam Posisi Umat Islam Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat Manajemen Zakat Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif Hikmah Ibadah Zakat Manajemen Wakaf Pengertian Wakaf Rukun Wakaf Syarat Wakaf Hukum Wakaf
KONSEP MASYARAKAT MADANI Anwar Ibrahim: Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society” A. Syafii Maarif: Masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah Menurut konsep Islam : Masyarakat yg beradab, menjunjung tinggi nilai2 kemanusiaan, yg maju dlm penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Masyarakat Madani menjadi simbol idealisme yg diharapkan oleh setiap masyarakat. Al Qur’an memberikan ilustrasi masyarakat ideal adalah masyarakat madani dlm QS. Saba’ : 15 Artinya : (Negerimu) adalah negeri yg baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun
Firman Allah tentang masyarakat madani dalam QS Saba’ : 15
Sejarah Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani: Masyarakat Saba’ (negeri Saba’) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj
Karakteristik Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara yang berbasis masyarakat. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara Kreatifitas berkembang Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial Kekuasaan yang tersebar Bertuhan Damai Toleran Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial Berperadaban tinggi Berakhlak mulia Free Public Sphere Demokratisasi Pluralisme Keadilan Sosial Partisipasi Sosial Supremasi Hukum
Karakteristik Prasyarat untuk menjadi Masyarakat Madani Democratic Governance Democratic Civilians Uraian dari kedua prasyarat diatas: Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) Tidak adanya diskriminasi Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan LSM Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial
PERAN UMAT ISLAM DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI Kualitas SDM Umat Islam Tertuang dalam QS Ali Imran: 110
PERAN UMAT ISLAM DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI Posisi Umat Islam SDM belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul Belum mampu menunjukkan peran yang signifikan Hukum yang berlaku di Indonesia bukan hukum Islam Sistem Sosial Politik dan Ekonomi belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam Tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam (tp ada sebagian)
SISTEM EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN UMAT Hak milik mutlak pada Allah, hak milik manusia bersifat Relatif Islam mengakui setiap individu sebagai pemilik apa yang diperolehnya melalui bekerja Manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam batas-batas yang telah ditentukan secara khusus dalam hukum Islam. Berekonomi, dlm ajaran Islam dua prinsip utama: Tidak seorangpun atau sekelompok orangpun yang berhak mengeksploitasi orang lain Tidak ada sekelompok orangpun boleh memisahkan diri dari orang lain dengan tujuan untuk membatasi kegiatan sosial ekonomi di kalangan mereka saja
Q.S. Al-Syu’araa: 183
Q.S. An-Nahl: 71
Q.S. An-Nisa: 114
MANAJEMEN ZAKAT Pengertian Orang yang wajib berzakat: Muzakki memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu (fikih) zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak Nisab: ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun Orang yang wajib berzakat: Muzakki Orang yang berhak menerima zakat: Mustahiq
Dasar Hukum Q.S. Al-Baqarah: 110
Dasar Hukum Q.S. At-Taubah: 60
Dasar Hukum Q.S. At-Taubah: 103
Harta yang wajib dizakati: Harta yang berharga, seperti emas dan perak. Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan Binatang ternak Harta perdagangan Harta galian
8 Golongan yang berhak menerima zakat: Fakir Miskin Amil Muallaf Riqab Gharim Fi Sabilillah Ibnussabil
Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif Untuk membantu penyaluran zakat, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ada beberapa prinsip dalam pengelolaan zakat: Pengelolaan harus berlandasakn Al qur’an dan Assunnah. Keterbukaan Menggunakan manajemen dan administrasi modern Badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Dalam mengelola zakat, amil harus mengerti tujuan pengelolaan zakat, yaitu: Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahiq Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat. Meningkatkan syiar Islam Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Hikmah Ibadah Zakat Muzaqi: mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban, membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong, angkuh, dll. Mustahiq: zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya Bagi masyarakat muslim: akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam
Manajemen Wakaf Salah satu bentuk dari lembaga ekonomi Islam Lembaga Islam yang satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial wakaf diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat
Pengertian Wakaf Berasal dari kata “waqf” artinya menahan Wakaf: menahan sesuatu barang dari diperijualbelikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang punya, untuk dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu yang diperbolehkan oleh Syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakaf), perorangan atau umum
Q.S. Al-Baqarah: 267 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Q.S. Al-Hajj: 77
Rukun Wakaf Yang berwakaf, syaratnya: Berhak berbuat kebaikan walau bukan Isalam sekalipun Kehendak sendiri, ridak sah karena dipaksa Sesuatu yang diwakafkan, syaratnya: Kekal dzatnya, berarti bila diambil manfaatnya, barangnya tidak rusak. Kepunyaan yang mewakafkan walaupun musya (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang lain). Tempat berwakaf Lafadz wakaf
Syarat Wakaf Ta’bid untuk selama-lamanya/tidak terbatas waktunya. Tanjiz diberikan waktu ijab kabul. Imkan-Tamlik dapat diserahkan waktu itu juga
Hukum Wakaf Pemberian tanah wakaf tidak dapat ditarik kembali sesudah diamalkannya karena Allah. Pemberian harta wakaf yang ikhlas karena Allah akan mendapatkan ganjaran terus-menerus selagi benda itu dapat dimanfaatkan oleh umum dan walaupun bentuk bendanya ditukar dengan yang lain dan masih bermanfaat. Seseorang tidak boleh dipaksa untuk berwakaf karena bisa menimbulkan perasaan tidak ikhlas bagi pemberiannya.
Wassalamu’alaikum wr wb SEKIAN Wassalamu’alaikum wr wb