PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Membangun negara dari desa
Institusionalisasi Sistem Desa
SELAMAT DATANG PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
REVIEW CAPAIAN AMPL DAN KINERJA KELEMBAGAAN BP-SPAMS
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PENGANGGARAN SANITASI
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM NKRI
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Pengantar Pendapatan Daerah
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Transcript presentasi:

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DUKUNGAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA TERHADAP PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) RAPAT KOODINASI NASIONAL SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT JAKARTA,4 SEPTEMBER 2014 DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 1

MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA KEMENTERIAN DALAM NEGERI KONSTRUKSI DESA KE DEPAN UNDANG-UNDANG DESA MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, EMBUNG DESA, TAMBATAN PERAHU). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA

KEWENANGAN DESA DAN PENDANAANNYA Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai dari APBDesa. Penyelenggaraan Kewenangan lokal berskala desa selain didanai dari APBDesa dapat didanai APBD dan APBN ASAL USUL LOKAL BERSKALA DESA Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai dari APBN (dialokasikan pada bagian kementerian/lembaga dan disalurkan melalui SKPD Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai dari APBD. 3. DITUGASKAN OLEH PEMERINTAH, PEMDA PROV., KAB./KOTA ; 4. KEWENANGAN LAIN YG DITUGASKAN OLEH PEMERINTAH, PEMDA, SESUAI DGN KETT. PER UU. PROGRAM AKSELERASI mempercepat pembangunan di Desa, seperti BBGRM, PNPM, program Desa siaga, dll.

PEMBANGUNAN DESA melalui TUJUAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA KUALITAS HIDUP MANUSIA PENANGGULANGAN KEMISKINAN TUJUAN melalui PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI LOKAL PEMANFAATAN SDA DAN LINGKUNGAN SECARA BERKELANJUTAN

PENGARUSUTAMAAN PERDAMAIAN DAN KEADILAN SOSIAL PEMBANGUNAN DESA PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN Mengedepankan KEBERSAMAAN KEKELUARGAAN KEGOTONGROYONGAN PENGARUSUTAMAAN PERDAMAIAN DAN KEADILAN SOSIAL

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN OLEH BPD BERSAMA PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASY. DESA, PADA BULAN JUNI HASIL  KESEPAKATAN PERENCANAAN PEMB DESA MUSRENBANGDES PRIORITAS PROGRAM KEGIATAN KEBUTUHAN USULAN PEMBANGUNAN DESA YG DIDANAI: APBDESA SWADAYA MASY APBD KAB/KOTA DILAKSANAKAN OLEH PEMDES SECARA PARTISIPATIF OUT PUT RANCANGAN: 1.RPJMDESA 6 THN 2.RKPDESA 1 THN RKPDESA  Akhir September (PERDES) JULI

PROGRAM PEMERINTAH/ PEMDA LOKAL BERSKALA DESA PROGRAM PEMERINTAH/PEMDA YG KE DESA PROGRAM PEMERINTAH/ PEMDA LOKAL BERSKALA DESA DIKOORDINASIKAN DAN/ATAU DIDELEGASIKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA KEWENANGAN PEMERINTAH/PEMDA DIINFORMASIKAN KEPADA DESA DIINTEGRASIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DESA

Sumber-Sumber Pendapatan Desa PENDAPATAN ASLI DESA TERDIRI ATAS HASIL USAHA, HASIL ASET, SWADAYA DAN PARTISIPASI, GOTONG ROYONG, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DESA; ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA; 10% DARI DANA TRANSFER KE DAERAH (DANA TRANSFER KE DAERAH ADALAH 110% YANG TERBAGI 100% UNTUK DAERAH DAN 10% UNTUK DESA) BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA; 10% DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA; 10% SETELAH DIKURANGI DAK (DAU + DBH) BANTUAN KEUANGAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN/KOTA; HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA; DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH. Diterima & disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa

BELANJA DESA - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, - PEMBANGUNAN DESA 70% - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, - PEMBANGUNAN DESA - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 30% - PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - INSENTIF RT DAN RW - TUNJANGAN DAN OPS BPD - OPERASIONAL PEMDES

STRATEGI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 SOSIALISASI UU 6 & STBM (BERJENJANG) PELATIHAN LEMBAGA DESA (BERJENJANG) PENDAMPINGAN TEKNIS & SDM MONITORING DAN EVALUASI

KESIMPULAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT, KEGIATANNYA HARUS DIPILAH SESUAI DENGAN KEWENANGAN DESA, SEHINGGA DAPAT DIKETAHUI KEGIATAN APA YANG KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DAPAT DIBIAYAI MELALUI APBDESA DAN DILAKSANAKAN OLEH DESA SECARA SWAKELOLA KEGIATAN STBM YG BERSKALA LOKAL DESA TERMASUK YG DAPAT DIBIAYAI DARI APBDESA, SELAIN DARI APBN DAN APBD PROV/KAB/KOTA BENTUK KELEMBAGAAN UNTUK PELAKSANAAN STBM  KELOMPOK MASYARAKAT SANITASI SBG UNSUR MASYARAKAT YG BERPERAN AKTIF DLM PROSES PEMBANGUNAN DESA (PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN)