PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DUKUNGAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA TERHADAP PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) RAPAT KOODINASI NASIONAL SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT JAKARTA,4 SEPTEMBER 2014 DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 1
MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA KEMENTERIAN DALAM NEGERI KONSTRUKSI DESA KE DEPAN UNDANG-UNDANG DESA MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEWENANGAN DESA KEWENANGAN YG SUDAH ADA BERDASARKAN HAK ASAL USUL (SEPERTI TANAH KAS DESA, ORGANISASI MASY ADAT, PRANATA DAN HUKUM ADAT, KELEMBAGAAN MASY). KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (SEPERTI PASAR DESA, SALURAN IRIGASI, JALAN DESA, EMBUNG DESA, TAMBATAN PERAHU). KEWENANGAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA KEWENANGAN LAINNYA YANG DITUGASKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROV, PEMERINTAH KAB/KOTA SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN CATATAN: KEWENANGAN NOMOR 1 DAN 2, DIATUR DAN DIURUS OLEH DESA KEWENANGAN NOMOR 3 DAN 4, DIURUS OLEH DESA. ( PENUGASAN INI DISERTAI BIAYA
KEWENANGAN DESA DAN PENDANAANNYA Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai dari APBDesa. Penyelenggaraan Kewenangan lokal berskala desa selain didanai dari APBDesa dapat didanai APBD dan APBN ASAL USUL LOKAL BERSKALA DESA Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai dari APBN (dialokasikan pada bagian kementerian/lembaga dan disalurkan melalui SKPD Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai dari APBD. 3. DITUGASKAN OLEH PEMERINTAH, PEMDA PROV., KAB./KOTA ; 4. KEWENANGAN LAIN YG DITUGASKAN OLEH PEMERINTAH, PEMDA, SESUAI DGN KETT. PER UU. PROGRAM AKSELERASI mempercepat pembangunan di Desa, seperti BBGRM, PNPM, program Desa siaga, dll.
PEMBANGUNAN DESA melalui TUJUAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA KUALITAS HIDUP MANUSIA PENANGGULANGAN KEMISKINAN TUJUAN melalui PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI LOKAL PEMANFAATAN SDA DAN LINGKUNGAN SECARA BERKELANJUTAN
PENGARUSUTAMAAN PERDAMAIAN DAN KEADILAN SOSIAL PEMBANGUNAN DESA PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN Mengedepankan KEBERSAMAAN KEKELUARGAAN KEGOTONGROYONGAN PENGARUSUTAMAAN PERDAMAIAN DAN KEADILAN SOSIAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MUSYAWARAH DESA DILAKSANAKAN OLEH BPD BERSAMA PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASY. DESA, PADA BULAN JUNI HASIL KESEPAKATAN PERENCANAAN PEMB DESA MUSRENBANGDES PRIORITAS PROGRAM KEGIATAN KEBUTUHAN USULAN PEMBANGUNAN DESA YG DIDANAI: APBDESA SWADAYA MASY APBD KAB/KOTA DILAKSANAKAN OLEH PEMDES SECARA PARTISIPATIF OUT PUT RANCANGAN: 1.RPJMDESA 6 THN 2.RKPDESA 1 THN RKPDESA Akhir September (PERDES) JULI
PROGRAM PEMERINTAH/ PEMDA LOKAL BERSKALA DESA PROGRAM PEMERINTAH/PEMDA YG KE DESA PROGRAM PEMERINTAH/ PEMDA LOKAL BERSKALA DESA DIKOORDINASIKAN DAN/ATAU DIDELEGASIKAN PELAKSANAANNYA KEPADA DESA KEWENANGAN PEMERINTAH/PEMDA DIINFORMASIKAN KEPADA DESA DIINTEGRASIKAN DENGAN PEMBANGUNAN DESA
Sumber-Sumber Pendapatan Desa PENDAPATAN ASLI DESA TERDIRI ATAS HASIL USAHA, HASIL ASET, SWADAYA DAN PARTISIPASI, GOTONG ROYONG, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DESA; ALOKASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA; 10% DARI DANA TRANSFER KE DAERAH (DANA TRANSFER KE DAERAH ADALAH 110% YANG TERBAGI 100% UNTUK DAERAH DAN 10% UNTUK DESA) BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA; 10% DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ALOKASI DANA DESA YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA; 10% SETELAH DIKURANGI DAK (DAU + DBH) BANTUAN KEUANGAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN/KOTA; HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DARI PIHAK KETIGA; DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DESA YANG SAH. Diterima & disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa
BELANJA DESA - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, - PEMBANGUNAN DESA 70% - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, - PEMBANGUNAN DESA - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 30% - PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - INSENTIF RT DAN RW - TUNJANGAN DAN OPS BPD - OPERASIONAL PEMDES
STRATEGI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 SOSIALISASI UU 6 & STBM (BERJENJANG) PELATIHAN LEMBAGA DESA (BERJENJANG) PENDAMPINGAN TEKNIS & SDM MONITORING DAN EVALUASI
KESIMPULAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT, KEGIATANNYA HARUS DIPILAH SESUAI DENGAN KEWENANGAN DESA, SEHINGGA DAPAT DIKETAHUI KEGIATAN APA YANG KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DAPAT DIBIAYAI MELALUI APBDESA DAN DILAKSANAKAN OLEH DESA SECARA SWAKELOLA KEGIATAN STBM YG BERSKALA LOKAL DESA TERMASUK YG DAPAT DIBIAYAI DARI APBDESA, SELAIN DARI APBN DAN APBD PROV/KAB/KOTA BENTUK KELEMBAGAAN UNTUK PELAKSANAAN STBM KELOMPOK MASYARAKAT SANITASI SBG UNSUR MASYARAKAT YG BERPERAN AKTIF DLM PROSES PEMBANGUNAN DESA (PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMANTAUAN)