PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI EKONOMI MASYARAKAT Oleh: Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Magelang
VISI DAN MISI Visi Penduduk Tumbuh Seimbang 2015 Misi Mewujudkan Pembangunan yang Berwawasan Kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera
LANDASAN PELAKSANAAN UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 47 UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembangunan Keluarga
LATAR BELAKANG Keluarga merupakan institusi terkecil dalam suatu bangsa dan keberadaannya memiliki pengaruh besar dalam keberhasilan pembangunan. Keluarga adalah roh dan tiangnya bangsa yang menjadi fundamen kebangkitan untuk bersama-sama menanggulangi masalah sosial dan persoalan bangsa. Dalam proses pembangunan keluarga terdapat beragam permasalahan kehidupan yang mengakibatkan terjadinya beragam krisis keluarga.
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2012 JUMLAH TOTAL 1.219.371 Jiwa Laki-laki 611.711 jiwa Perempuan 607.660 jiwa
KONDISI SAAT INI DI KABUPATEN MAGELANG Masih tingginya keluarga Pra KS dan Keluarga KS I, masing-masing 27% dan 16% dari 347.095 kepala keluarga. Jumlah UPPKS sebanyak 930 keluarga, sedangkan yang mendapatkan pinjaman dari Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) baru 106 kelompok, masing-masing sejumlah Rp.5.000.000. Terbatasnya pengetahuan manajemen usaha dan keterampilan para anggota UPPKS. Pengemasan (packaging) yang masih sederhana. Terbatasnya akses modal untuk usaha
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KELUARGA (UU No. 52 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 1) Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilaksanakan dengan cara: a. Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses, informasi, pendidikan, penyuluhan dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak melalui Bina Keluarga Balita (BKB)
Lanjutan... b. Peningkatan kualitas remaja dan pemberian akses, informasi, konseling dan pelayanan tentang penyiapan kehidupan berkeluarga melalui Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi Konseling-Remaja (PIK-Remaja). c. Peningkatan kualitas hidup Lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga melalui Bina Keluarga Lansia (BKL).
Lanjutan... Pasal 48 Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga; Pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin; dan Penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga. (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang terkait sesuai dengan kewenanganannya.
FUNGSI KELUARGA Semua permasalahan lantaran keluarga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keluarga kehilangan kesakralan (kehormatan) dan perannya kurang dipercaya. Ada 8 (delapan) fungsi keluarga yang jika diterapkan dengan benar maka akan tercipta suatu keluarga yang sejahtera lahir dan batin
8 (Delapan) Fungsi Keluarga Fungsi Agama Agama merupakan pegangan hidup seseorang Agama mampu menghubungkan kita dengan Sang Maha Pencipta Konsep ini harus tertanam dalam jiwa setiap anggota keluarga Fungsi Budaya Budaya yang dimaksud adalah kepribadian 3. Fungsi Kecintaan Keluarga merupakan tempat tumbuh kembangnya rasa cinta dan kasih sayang sesama manusia 4. Fungsi Melindungi Keluarga harus mampu menjadi tempat berlindung bagi anggota keluarga lainnya. 5. Fungsi Reproduksi 6. Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan 7. Fungsi Ekonomi 8. Fungsi Pelestarian Lingkungan
PROGRAM KEGIATAN Advokasi dan Evaluasi (Lomba) Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di 21 kecamatan Evaluasi Tribina (BKB, BKR, BKL) Evaluasi Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), Petugas Pembantu KB Desa (PPKBD), Sub PPKBD, dan PLKB.
Lanjutan... 2. Pelatihan Kewirausahaan dan Kemitraan UPPKS. Pelatihan keterampilan bagi anggota UPPKS 3. Advokasi Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Bantuan modal usaha Pembinaan manajemen pengelolaan UPPKS Sosialisasi ketahanan ekonomi keluarga Pembinaan kelompok UPPKS
Lanjutan... 4. Orientasi Kader Tribina (BKB, BKR, BKL) dari 21 kecamatan. 5. Pemberdayaan dan Operasional PPKBD 372 PPKBD se Kabupaten Magelang Masing-masing PPKBD menerima Rp.250.000 per tahun 6. Pembentukan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) 7. Pelatihan Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya
TERIMA KASIH