KEBIJAKAN LINGKUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENGATASI PERUBAHAN IKLIM (KHUSUSNYA WILAYAH PESISIR DAN PANTAI) Ir. ILYAS ASAAD, MP, MH DEPUTI KOMUNIKASI LINGKUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
YANG COCOK DIHUNI MANUSIA TIDAK BISA MIGRASI KE PLANET LAIN HANYA LINGKUNGAN BUMI DI TATA SURYA YANG COCOK DIHUNI MANUSIA PERLU DIPELIHARA
Pembangunan, Sosial dan LH KONDISI LINGKUNGAN Penurunan kualitas LH (Daya Dukung dan Tampung LH) Gangguan kesehatan Kemiskinan Masalah sosial Pencemaran dan kerusakan Cadangan SDA menipis Bencana alam (kekeringan, banjir) Ketidakseimbangan iklim Sinergisme antara Pembangunan, Sosial dan LH Pembangunan Berkelanjutan Pengendalian Dampak
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Solusi PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN EKONOMI POLITIK SOSIAL BUDAYA LINGKUNGAN HIDUP Selaras, Serasi, Seimbang
L M M EKOSISTEM Kita hidup dalam sebuah Ekosistem Ekosistem ialah Hubungan Timbal Balik Antar Manusia dengan Lingkungannya m Pola hubungan yang setimbang, setara: Subyek – Subyek. Pola hubungan yang Eksploratif bukan Eksploitatif (pemerasan). Ekosistem yang terjaga kesetimbangannya adalah harmoni. Harmoni adalah Sunatullah. Ekosistem yang terguncang kesetimbangannya, dalam bahasa manusia adalah bencana. Padahal (sesungguhnya) alam/lingkungan tengah mencari kesetimbangan baru. L M M
SETIAP ORANG BERHAK HIDUP SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN, BERTEMPAT TINGGAL DAN MENDAPATKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT SERTA BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN (UUD PASAL 28H AYAT ( 1) PEREKONOMIAN NASIONAL DISELENGGARAKAN BERDASAR ATAS DEMOKRASI EKONOMI DENGAN PRINSIP KEBERSAMAAN, EFISIENSI BERKEADILAN, BERKELANJUTAN, BERWAWASAN LINGKUNGAN , KEMANDIRIAN, SERTA DENGAN MENJAGA KESEIMBANGAN KEMAJUAN DAN KESATUAN EKONOMI NASIONAL (UUD PASAL 33 AYAT (4) HAK MASYARAKATPASAL 65 UU 32/2009 LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP, AKSES INFORMASI, AKSES PARTISIPASI DAN KEADILAN DLM PEMENUHAN LH YANG BAIK DAN SEHAT MENGAJUKAN USUL DAN/ATAU KEBERATAN THDP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN BERPERAN DLM PPLH MELAKUKAN PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARANDAN/ATAU PERUSAKAN LH
UU 32/2009 pasal 70 MASYARAKAT MEMILIKI HAK DAN KESEMPATAN YANG SAMA DAN SELUAS-LUASNYA UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. PERAN MASYARAKAT DAPAT BERUPA: PENGAWASAN SOSIAL; PEMBERIAN SARAN, PENDAPAT, USUL, KEBERATAN, PENGADUAN; DAN/ATAU PENYAMPAIAN INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN. PERAN MASYARAKAT DILAKUKAN UNTUK: MENINGKATKAN KEPEDULIAN DALAM PPLH; MENINGKATKAN KEMANDIRIAN, KEBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN KEMITRAAN; MENUMBUHKEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN KEPELOPORAN MASYARAKAT; MENUMBUHKEMBANGKAN KETANGGAPSEGERAAN MASYARAKAT UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN SOSIAL; DAN MENGEMBANGKAN DAN MENJAGA BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL DALAM RANGKA PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP.
HAK MASYARAKAT ( PASAL 65 UU 32/2009) LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP, AKSES INFORMASI, AKSES PARTISIPASI DAN KEADILAN DLM PEMENUHAN LH YANG BAIK DAN SEHAT MENGAJUKAN USUL DAN/ATAU KEBERATAN THDP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN BERPERAN DLM PPLH MELAKUKAN PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARANDAN/ATAU PERUSAKAN LH
PEMBERDAYAAN MASYARAT PESISIR DAN PANTAI Contoh (1) : PEMBERDAYAAN MASYARAT PESISIR DAN PANTAI Rehabilitasi Pantai Entaskan Masyarakat Setempat (Rantai Emas) Rantai Emas Kerusakan hutan mangrove turut menjadi penyebab pemiskinan warga di pesisir. Mereka yang menggantungkan hidup dari alam semakin kesulitan menangkap ikan karena ekosistem mangrove sebagai tempat biota bertumbuh, telah dikonversi menjadi tambak dan kelapa sawit. Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai meluncurkan Program Aksi Rehabilitasi Pantai Entaskan Masyarakat Setempat (Rantai Emas). Lewat program itu diharapkan bisa memulihkan kualitas lingkungan pesisir sekaligus memperbaiki perekonomian warga.
Program Rantai Emas
Kondisi rusaknya pesisir sebenarnya tidak perlu terjadi jika ekosistem mangrove tetap terjaga. Ekosistem yang baik menjadi tempat bertumbuh berbagai biota seperti ikan dan udang yang bernilai ekonomi tinggi. Karena itu, mulai tahun 2011, KLH meluncurkan program Rantai Emas. Lokasinya berada di Banten (Tanjung Pasir - Tangerang), Sumatera Utara (Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai), Jawa (Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Pemalang), Bali (Kabupaten Situbondo), Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang dan Kabupaten Kupang), Sulawesi Tengah (Kabupaten Bualemo) dan Kalimantan Barat (Kabupaten Sambas). Khusus di Kabupaten Gianyar, penanaman bukan menggunakan bibit mangrove tetapi ketapang dan kedondong laut. Pada tiap-tiap titik ini, KLH merekrut sekelompok warga setempat sebagai pembuat bibit, penanam, dan pemelihara tanaman. Setiap kelompok terdiri 25-50 orang. Tiap orang diberi insentif 100 ribu-150 ribu per orang. Pemberian insentif ini berlangsung sekitar delapan bulan.
PEMBERDAYAAN MASYARAT PESISIR DAN PANTAI Contoh (2) : PEMBERDAYAAN MASYARAT PESISIR DAN PANTAI Gerakan Aksi Masyarakat Pesisir Gerakan Aksi Dilaksanakan melalui penanaman pohon sepanjang 8 km, diawali dengan penanaman secara seremonial yang kemudian dilanjutkan oleh semua komponen masyarakat. Jenis pohon yang ditanam antara lain ; pohon sukun sebanyak 800 batang, pohon nyamplung sebanyak 400 batang, pohonkelapa hibrida sebanyak 1500 batang.
PEMBERDAYAAN MASYARAT PESISIR DAN PANTAI Contoh (3) : PEMBERDAYAAN MASYARAT PESISIR DAN PANTAI Gerakan Aksi Masyarakat Pesisir bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Gerakan Aksi Bekerjasama dengan Perguruan Tinggi KLH melakukan melalui diskusi interaktif dengan kelompok masyarakat, kader lingkungan,para siswa, serta masyarakat sekitar. Diskusi jejak pendapat dipandu oleh Fakultas Perikanan UNIKAL (Universitas Pekalongan) dengan jumlah masyarakat 500 orang.
Terima Kasih 14 14