PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA 1. Causa Materialis (asal mula bahan) Sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas kehidupan kenegaraan, unsur-unsurnya telah terdapat pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu, terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan dan dalam agama-agama. 2. Causa Formalis (asal mula bentuk). Bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan. Hal ini yang dimaksudkan adalah Pembentuk Negara dalam hal ini Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI dan bersama-sama anggota BPUPKI pertama merumuskan dan membahas Pancasila disamping itu sekaligus juga merupakan asal mula tujuan.
3. Causa Effisien (asal mula karya) Sejak mulai dirumuskannya, dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga proses pengesahan Pancasila Dasar Filsafat Negara oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipimpin oleh oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai asal mula karya. Juga di dalam Panitia Sembilan 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat calon rumusan Dasar Negara Pancasila. 4. Causa Finalis (asal mula tujuan) BPUPKI menerima rancangan dengan segala perubahannya, hal ini dimaksudkan Pancasila dengan tujuan untuk dijadikan Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.
BENTUK SUSUNAN DAN ISI PANCASILA Pancasila sebagai perkataan adalah suatu sebutan, suatu istilah untuk memberikan nama kepada Dasar Filsafat (Asas Kerokhanian) Negara kita. Asas kerokhanian kita menunjukkan bahwa filsafat Negara kita tersusun atas lima hal, yang masing-masing merupakan suatu sila, suatu peradaban, suatu asas keadaban. Pancasila yang terdiri atas lima sila itu tidaklah merupakan kumpulan dari sila-sila yang boleh dicerai beraikan satu dari yang lain. Pancasila dengan kelima silanya itu haruslah kita artikan sebagai suatu susunan yang bulat dan utuh.
BENTUK SUSUNAN DAN ISI PANCASILA Karena Pancasila itu memang dikehendaki sesuai dengan fungsinya sebagai Dasar Filsafat Negara. harus merupakan suatu kesatuan keseluruhan. boleh terdiri atas bagian-bagian (sila-sila), tetapi bagian-bagian itu harus tidak saling bertentangan. Dan semuanya harus bersama-sama menyusun satu hal yang baru/lain dan utuh. Tiap-tiap bagian (sila) merupakan bagian yang mutlak, apabila dihilangkan satu bagian (sila) saja, hilanglah juga halnya (Pancasila) itu. Sebaliknya terlepas dari halnya (yang baru/lain dan utuh, yaitu Pancasila) itu, bagian (sila) yang terlepas itu menjadi kehilangan kedudukan dan fungsinya..
SUSUNAN KESATUAN PANCASILA YANG BERSIFAT KESATUAN ORGANIS. Tidak boleh meniadakan, menghapuskan atau melupakannya dalam sikap atau perbuatan. Dilihat dari dasarnya yang terdalam, sebenarnya yang menjadi subyek atau pendukung dari inti-isi sila-sila Pancasila itu adalah manusia Indonesia adalah monopluralis, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan kesatuan organis, seimbang, harmonis dan dinamis. Dalam hal Pancasila merupakan kesatuan keseluruhan, kesatuannya adalah kesatuan yang bersifat organis. Tidak satu silapun boleh ditiadakan, dihapus atau dilupakan, walaupun hanya dalam angan-angan atau kehendak saja.
SUSUNAN PANCASILA YANG BERSIFAT HIERARKHIS DAN BERBENTUK PIRAMIDAL Pengertian piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dari Pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kualitas). Dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya, tiap-tiap sila yang dibelakang sila lainnya lebih sempit luasnya tetapi lebih banyak isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-saila yang di mukanya.
Di antara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Andaikata urut-urutan itu dipandang sebagai tidak mutlak, diantara satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka Pancasila itu menjadi terpecah-pecah, oleh karena itu tidak dapat dipergunakan sebagai suatu asas kerokhanian bagi Negara. Tiap-tiap sila dapat diartikan dalam bermacam-macam maksud, sehingga sebenarnya sama saja dengan tidak ada Pancasila.
RUMUSAN PANCASILA YANG BERSIFAT HIERARKHIS DAN BERBENTUK PIRAMIDAL Sila pertama : Ke-Yuhanan Yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ke dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke tiga : Persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila-sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ke empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah dipliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ke lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan .
FUNGSI PANCASILA Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Dan Sebagai Dasar Negara Bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama mereka secara adil. Pancasila dibahas, dirumuskan, dan disepakati oleh para pendiri negara dalam rangka membentuk sebuah negara nasional, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dirumuskan dan diputuskan dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI, nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila tersebut secara lahiriah merupakan hasil mufakat para anggota kedua badan tersebut.
PANCASILA SEBAGAI HASIL PERJANJIAN LUHUR SELURUH BANGSA Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjanjian luhur dari seluruh bangsa. Pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, atau juga disebut sebagai ideologi nasional adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenaran, ketepatan, dan kemanfaatannya bagi bangsa sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam bentuk sikap, perilaku, dan perbuatan
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman (dinamis) dan adanya dinamika secara internal. Nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka terdiri dari tiga tatanan nilai, yaitu 1 . nilai dasar yang merupakan prinsip yang bersifat abstrak, umum, tidak terikat waktu dan tempat, sehingga bersifat abadi. Nilai dasar ini berbentuk kaidah-kaidah paling hakiki yang menyangkut existensi negara, cita-cita dan tujuannya, tatanan dasar dan ciri-ciri khasnya.
2. Nilai instrumental bersifat kontekstual yang disesuaikan dengan tuntutan zaman. Nilai instrumental ini dapat berbentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana dan program yang merupakan tindak lanjut dari nilai dasar 3. Nilai praksis yang merupakan interaksi antara nilai instrumental dengan situasi konkrit, sifatnya dinamis, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dengan realitas.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka : 1. Kenyataan bahwa dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang dengan amat cepat. 2. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxisme-leninisme/komunis. 3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri di masa lampau sewaktu pengaruh komunisme sangat besar. 4. Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Dasar Pancasila Yang Abadi Kita Temukan Dalam Empat Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea pertama memuat keyakinan kita kepada kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, kepada perikemanusiaan dan kepada perikeadilan. Penghapusan penjajahan adalah merupakan suatu konsekuensi logis dari keyakinan kita ini. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan adalah rangkaian aksioma tempat bertumpunya seluruh wawasan kenegaraan pada tataran formal, serta seluruh wawasan kita tentang kehidupan kebangsaan secara substansial.
Alinea kedua, memuat cita-cita nasional sekaligus cita-cita kemerdekaan kita itu, yaitu suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pengertian-pengertian singkat yang terdapat dalam alinea ini harus diberi makna filsafati yang mendasar. Rakyat Indonesia dalam negara Indonesia yang kita bentuk itu ingin hidup dalam suasana merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Inilah nilai yang merupakan tolok ukur terakhir apakah negara yang kita bentuk itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan apa belum.
Alinea ketiga, memuat watak aktif dari rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan, untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas, bukan dengan keangkuhan yang bersifat chauvinistis, tetapi dengan sikap religius, dengan kesadaran akan rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorongkan oleh keinginan luhur. Bangsa yang ingin kita bangun bukanlah bangsa yang pasif, yang pasrah kepada nasibnya, tetapi bangsa yang aktif, yang percaya kepada dirinya serta berbuat secara nyata untuk mengubah nasibnya itu.
Alinea keempat, memberi arahan mengenai tujuan negara, susunan negara, sistem pemerintahan dan dasar negara. Tujuan negara kita jelas, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Susunan Negara Republik Indonesia jelas-jelas disebutkan berkedaulatan rakyat, yang berarti sumber dari seluruh otoritas kenegaraan dalam Republik ini adalah Rakyat. Sistem Pemerintahan kita juga jelas, yaitu sistem pemerintahan konstitusional,