MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA Oleh: Wildan Nurul Fajar, M. Pd FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO 2012
BAGIAN I
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA Filosofis Kultural Historis Landasan yuridis
1. Landasan Historis 2. Landasan Kultural Nasionalisme dan rasa kebangsaan yang kuat yang berakar pada sejarah, bukan kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa Nilai-nilai Pancasila berasal dari bangsa sendiri, sehingga Bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila 2. Landasan Kultural Ciri khas pandangan hidup , falsafah bangsa yang berbeda dengan lainnya. Falsafah hidup tersebut diangkat dari nilai-nilai kultural melalui refleksi filosofis pendiri negara.
tindakan realisasi atas nilai- nilai Sila Pancasila 3. Landasan Filosofis Konsistensi untuk tindakan realisasi atas nilai- nilai Sila Pancasila Cerminan realisasi filosofis asli bangsa Indonesia Pancasila sebagai Dasar Filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa
Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila Pembukaan UUD 1945 Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan, ”maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Jelaslah di situ bahwa dasar negara kita adalah Pancasila. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 2 menyatakan,” Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tanggal 5 Januari 2010 Nomor 06/D/T/2010 perihal Penyelenggaraan Perkuliahan Pendidikan Pancasila, bahwa dengan maksud menumbuhkembangkan kesadaran terhadap nilai-nilai Pancasila kepada mahasiswa, bahwa secara filosofis, yuridis, dan sosiologis penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PANCASILA SECARA ILMIAH Pengetahuan Menurut Sifatnya PENGETAHUAN A PRIORI A POSTERIORI Pengetahuan yang terjadi secara serta merta tanpa melalui pengalaman Pengetahuan yang terjadi berdasar pengalaman yang dikenal
PENGETAHUAN ILMIAH BERDASARKAN GRADASINYA P. Essensial P.Normatif P. Kausal P. Deskriptif Menjawab pertanyaan “apa” Menjawab pertanyaan “ ke mana” Menjawab pertanyaan”Mengapa” Menjawab pertanyaan “bagaimana ”
PENERAPAN JENIS PENGETAHUAN ILMIAH PADA PANCASILA P. Essensi P.Normatif P. Kausal P. Deskriptif Kajian mengenai hakikat dari isi arti Pancasila Kajian mengenai pedoman, norma hukum sebagai realisasi dan kongkritisasi nilai Pancasila Kajian mengenai kausalitas Pancasila ( K Materialis:asal mula bahan; asli ada pada bangsa) ( K Formalis: asal mula bentuk;susunan & rumusan aline 4 ( K Efisien: asal mula karya;perumusan BPUPKI,pentpn PPKI (sebagai pembentuk negara) ( K Finalis: asal mula tujuan ;Pancasila sbg dasar filsft neg.) Kajian mengenai sejarah perumusan , bentuk & susunan otentik, kedudukan & fungsi
SYARAT PENGETAHUAN ILMIAH Berobjek ( Formal & Material ) Bermetode Bersistem Bersifat Universal
4 Syarat Pengetahuan Ilmiah Pada Pancasila Berobjek ( Formal : Sudut Pandang Bahasan) ( Material : empiris , non empiris ) Ber Metode ( Analitico Syntetic ) ( Hermeunetik ) Ber Sistem Sila-sila Pancasila tersususun teratur, konsisten yang utuh dan bulat Bersifat Universal Sila-sila sesuai kenyataan, umum, tidak terbatas ruang &waktu
SELESAI ! ALHAMDULILLAH YAA