SOSIOLOGI 2 SKS
Hubungan Antara Sosiologi dengan Ilmu2 Lain Pada zaman modern seperti sekarang ini pada umumnya ilmu pengetahuan tidak beridir sendiri tanpa bantuan dari ilmu2 lain. Demikian pula sosiologi membutuhkan bantuan dari ilmu-ilmu lain sebagaimana ilmu yang lain itupun membutuhkan bantuan dari sosiologi. Jadi paqda umumnya bentuan itu bersifat timbal balik utnuk saling melengkapi supaya dpt lebih sempurna. Ilmu yg mempunyai hubungan erat deng sosiolgi itu misalnya Antropolgi, sosiografi dan ilmu hukum
Hubungan Sosiologi dengan Antropologi Bagian dari Antro yg mempunyai hubungan erat dengan sosiologi ialah antrop sosial, oleh karn kedua ilmu tsb mempunyai obyek yg sama yaitu masyarakat. Pd umunya sosiologi menyelidiki masyarakat yang sdh kompleks, yaitu masyarakat modern, masy perkotaan dan pedesaan yg sdh maju. Sdgkan antro sosial; menyelidiki masy sederhana, masy pedesaan yg blm maju atau mash primitif. Akan ttp lama kelamaan sosiologi memperluas daerah penyelidikannya ke dlm masy yg sedehana dan antro sosial menyelidiki juga masy yang sdh modern. Sehingga dengan demikian kedua ilmu tsb mempunyai aspek yang saling menutupi.
Kedua ilmu mempuyai perbedaan dlm hal Metode peneyelidikan Kedua ilmu mempuyai perbedaan dlm hal Metode peneyelidikan. Antro sosial apabila menyelidiki masya, mk penyelidikanna adalah scr keseluruhan, atau sbg kesatuan yag bulat. Metod yang dipergunakan bersifat perbandingan dari masy2 dan kebudayaan yg banyak jumlahnya. Sdgkan sosiologi memusatkan perhatiannya pd gjl2 tertentu dlm masy, yaitu masy dlm pengertian yang abstrak.
Pd wktu ini kedua ilmu saling melengkapi dan isi mengisi Pd wktu ini kedua ilmu saling melengkapi dan isi mengisi. Seolaholah kedua ilmu tidak ada perbedaan, akan ttp apabila ditinjau secara khusus, kedua ilmu tsb mempunyai perbedaan, al: Kedua ilmu mempunyai asal mula dan sejarah perkembangan berbeda. Krn adanya perbedaan asal mula dan sejarah perkembangan menyebabkan adanya perbedaan pengkhususan obyeknya. Perbedaan asal mula dan sejarah perkembangannya menyebabkan pula perbedaan metode dan masalah2 yg khusus dr msg2 ilmu tersebut.
Hubungan Sosiologi dengan Sosiografi Sosiologi memperoleh pengertian ttg masy bersifat umum dan abstrak. Di dalam pengamatannya sosiologi memelukan suatu ilmu bantu yaitu sosiografi, suatu ilmu yang mengadakan pengamatan dan pelukisan kemasyarakatn tertentu. Sebaliknya sosiografi memerlukan bantuan d sosiologi. Di dlm kerja ahli sosiografi misalnya utk melukiskan keadaan org menganggur paa suatu tempat, atau lukisan nasib kaum kecil dalam suatu daerah, maka ahli sosiografi harus berdasarkan pengertian2 yg telah ditetapkan oleh sosioloi. Dan sebaliknya dlm kerja ahli sosiologi mk pembentukan pengertian sosiologi tdk mungkin diteruskan tanpa ada tabahan2 baru yg dikupas sosiografi.
Jadi kedua ilmu saling bantu membantu sosiologi ilmu yang mengambil pengertian umum abstrak, sedangkan sosiofrafi dlm penyelidikannya bersifat khusus kongkrit.
Antara sosiologi dan sosiografi mempunyai persamaan, yaitu bahwa keduanya termasuk dlm golongan ilmu pengetahaun teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yg ingin tahu apa saja keadaan sebenarnya daripada benda sasarannya, yaitu masyarakat/hidup bermasyarakat. Jadi kedua2nya bersasaran masyarakat dan hidup bermasyarakat. Keduanya termasuk ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan atau ilmu sosial.
C. Hubungan Sosiologi Dengan Ilmu Hukum Sosiologi dan Ilmu Hukum mempunyai persamaan, yaitu: keduanya termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan (social science), yg berobyek suatu aspek dari kebudayaan, yaitu hidup bermasyarakat. Perbedaannya: Sosiologi menyelidiki sgl unsur dan sgl aspek bermasyarakat. Sedangkan ilmu hukum ttdk menyelidiki semua unsur dari hidup bermasyarakat. Ilmu hukum hanya menyelidiki salah satu unsurnya saja, yaitu tentang norma-norma hukum/kaidah-kaidah hukum. Ugeranan-ugeran hukum adalah ugeran-ugeran yg menguasai perhubungan pamrih dlm hidup bermasyarakat.
Apakah ugeran itu? Ugeran adalah suatu hukum atau suatu ujar (pernyataan) yang membebankan kewajiban2 dan pantangan. Misalnya: wajib org membayar hutangnya Wajib kenderaan menyisi kekiri. Pantang org mengingakri janjinya
Sosiologi dan ilmu hukum mempunyai hubungan saling bantu membantu, isi mengisi dan melengkapi. Sosiologi memerlukan bantuan dari ilmu hukum, krn ilmu hukum mempunyai tipe ideal untuk mengatur sikap, tingkahlaku dan perbuatan manusia dalam masyarakat yg menjadi sasaran drpada ilmu hukum. Jadi apa yg menjadi sasaran ilmu hukum itu akan memberikan pemabahsan juga bagi sosiologi. Sebaliknya ilmu hukum juga memerlukan bantuan dari sosiologi, oleh krn tdk mungkin ada gambaran tipe ideal untuk mengatur sikap, tingkahlaku dan perbuatan manusia dalam masyarakat tanpa ada landasan pengertian dari sosiologi