Anggota 1. Fatatun Nafisah ( ) 2. Ulfah Sarita R ( ) 3. Lia Pandini ( ) 4. Hendi Pramana P ( )
Apple.inc -> sebelumnya bernama Apple Computer.inc Letak : Silicon Valley, Cupertino, California Awal Mula : tahun 1970-an dg produk Apple II,memajukannya sejak tahun an hingga sekarang dengan Macintosh Ciptaan : iMac, Macbook, perangkat pemutar lagu iPod, dan telepon genggam iPhone
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software) Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Privasi adalah klaim individu untuk dibiarkan sendiri, bebas dari pengawasan atau intervensi dari individu atau organisasi lain, termasuk Negara. Teknologi dan sistem informasi membahayakan klaim individu atas privasi dengan membuat invasi terhadap privasi menjadi murah, menguntungkan, dan efisien.
Survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 % dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap pengguna iPhone. Sementara itu, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan. Mengapa dikatakan melanggar privacy? karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan.
Dalam kasus ini, peranan internet juga sangat berpengaruh didalamnya. Informasi atau pengumpulan data pengguna oleh appli.inc melalui aplikasi yang dikirim melewati banyak sistem komputer yang berbeda. Masing- masing sistem mampu monitoring, menangkap, dan menyimpannya sehingga akan banyak pemantauan dan pelacakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pengguna.
Dalam kasus pelanggaran etika yang dialami oleh perusahaan Apple, tidak ada kaitan/hubungan/keterlibatan dengan rahasia dagang yang merupakan informasi yang tdk di ketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis dmn mempunyai nilai ekonomois dan dijaga kerahasiaanya oleh perusahaan yang mencakup metode produksi, pengolahan, penjualan dan dan informasi lain. Jadi dalam kasus APPle tdk ada pelanggaran Rahasia dagang
Kasus antara perusahaan Apple dan perusahaan Proview Technology merupakan salah satu contoh kasus yang pernah terjadi. Dua perusahaan tersebut memperkarakan mengenai merek produk yang mereka hasilkan yaitu Ipad.
perusahaan Proview Technology menggugat Apple yang dianggap meniru merek “Ipad” Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut diseluruh dunia beberapa tahun lalu, tapi Proview mengklaim sbg pemegang hak cipta merek ipad di cina.
Membuat peraturan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual dalam hal pembuatan merek. Pembentukan organisasi. Misalnya: WTO (World Trade Organization)
Elan Microelectronics Corp (EMC), sebuah perusahaan touch design yang bermarkas di Taiwan, pada Kamis kemarin (5 Jan) mengatakan bahwa Apple akan membayar US$5 juta sebagai bagian dari sebuah kesepakatan dalam kasus pelanggaran hak paten. Di tahun 2009, EMC menggugat Apple di pengadilan Amerika atas pelanggaran dua paten. Di tahun yang sama Apple ganti menggugat EMC. Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) selanjutnya pada bulan Juni 2009 memutuskan bahwa Apple tidak bersalah karena tidak melanggar hukum perdagangan Amerika.