PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
KONDISI DAN PERMASALAHAN pendidikan DI NTB
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
ALPEKA BOS TS LEMBAR KERJA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
STRUKTUR BELANJA DAERAH
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
TEKNIS PACKING & DISTRIBUSI
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
PENGELOLAAN KURIKULUM
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Pengimbasan Implementasi
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam Drs. Abd. Hakim, M.Ag EMIS.
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
SOSIALISASI BANTUAN DANA PENDIDIKAN TAHUN 2015
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Info PMU.
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2016
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2014 Oleh : Tim Pengelola BOS Provinsi Jawa Barat

PENINGKATAN IPM PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL PILAR PENDIDIKAN RPJMD JAWA BARAT Latar Belakang

Kabupaten/Kota : 27 Luas : ,44 Ha Kecamatan : 626 Kelurahan : 646 Desa : Penduduk 2012 Indonesia : Jiwa Jabar : Jiwa Penduduk Miskin : 9,89 % PROVINSI JAWA BARAT (KONDISI TAHUN 2012) Proyeksi Perkembangan Jumlah Penduduk PDRB (2012) : Rp. 364,41 Trilyun; PDRB per kapita : Rp Juta (adhb) Inflasi (2012): 3,86 % LPE (2012) : 6,21 % IPM (2012) : 73,19* RLS (2012) : 8,15 th AMH (2012): 96,97 % AKI (2011) : 217 per Kel Hidup AKB (2012) : 30 per Kel Hidup APK SD: 119,31 % (2012/2013) APK SMP: 94,55 % (2012/2013) APK SMA: 67,78 % (2012/2013) APK PT: 15,19 % (2012/2013) PDRB (2012) : Rp. 364,41 Trilyun; PDRB per kapita : Rp Juta (adhb) Inflasi (2012): 3,86 % LPE (2012) : 6,21 % IPM (2012) : 73,19* RLS (2012) : 8,15 th AMH (2012): 96,97 % AKI (2011) : 217 per Kel Hidup AKB (2012) : 30 per Kel Hidup APK SD: 119,31 % (2012/2013) APK SMP: 94,55 % (2012/2013) APK SMA: 67,78 % (2012/2013) APK PT: 15,19 % (2012/2013) 44,3 Juta Jumlah Penduduk Per BKPP Th 2012 : BKPP Wilayah I Bogor BKPP Wilayah II Purwakarta BKPP Wilayah III Cirebon BKPP Wilayah IV Garut Jabar

VISI PEMBANGUNAN JAWA BARAT 2013 – 2018 : “JAWA BARAT MAJU DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA” VISI PEMBANGUNAN JAWA BARAT 2013 – 2018 : “JAWA BARAT MAJU DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA” MAJU berarti : 1.Terciptanya masyarakat yang produktif, berdaya saing, dan mandiri 2.Melahirkan SDM yang terdidik, terampil, inovatif dan berdaya saing tinggi melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan-penelitian 3.Perwujudan tata kelola pemerintahan (governance) sebagai provinsi modern yang bermutu dan akuntabel, handal, efektif serta efisien. 4.Tatanan sosial masyarakat yang toleran, rasional, bijak dan adaptif terhadap dinamika perubahan namun tetap berpegang pada nilai budaya serta kearifan lokal. 5.Berdaulat secara pangan, ketahanan ekonomi dan sosial MAJU berarti : 1.Terciptanya masyarakat yang produktif, berdaya saing, dan mandiri 2.Melahirkan SDM yang terdidik, terampil, inovatif dan berdaya saing tinggi melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan-penelitian 3.Perwujudan tata kelola pemerintahan (governance) sebagai provinsi modern yang bermutu dan akuntabel, handal, efektif serta efisien. 4.Tatanan sosial masyarakat yang toleran, rasional, bijak dan adaptif terhadap dinamika perubahan namun tetap berpegang pada nilai budaya serta kearifan lokal. 5.Berdaulat secara pangan, ketahanan ekonomi dan sosial SEJAHTERA berarti : 1.Kemajuan seluruh elemen yang ada di masyarakat baik masyarakat, wilayah maupun pelaku usaha. 2.Berbasis pada ketahanan keluarga sebagai dasar pengokohan sosial masyarakat 3.Merupakan perpaduan antara kesejahteraan lahiriah/materil dengan kesejahteraan bathiniah/jiwa. 4.Memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya serta membangun kepercayaan diri kolektif. SEJAHTERA berarti : 1.Kemajuan seluruh elemen yang ada di masyarakat baik masyarakat, wilayah maupun pelaku usaha. 2.Berbasis pada ketahanan keluarga sebagai dasar pengokohan sosial masyarakat 3.Merupakan perpaduan antara kesejahteraan lahiriah/materil dengan kesejahteraan bathiniah/jiwa. 4.Memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya serta membangun kepercayaan diri kolektif. UNTUK SEMUA berarti : 1.Hasil pembangunan dirasakan oleh seluruh lapisan, elemen dan komponen masyarakat Jawa Barat 2.Hasil pembangunan yang berkeadilan dan tersebar di kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/ kelurahan sebagai satu kesatuan Jawa Barat 3.Keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan serta berperan aktif dalam pergaulan dunia 4. Keterbukaan informasi pembangunan dan terwujudnya jejaring komunikasi bagi seluruh institusi dan masyarakat UNTUK SEMUA berarti : 1.Hasil pembangunan dirasakan oleh seluruh lapisan, elemen dan komponen masyarakat Jawa Barat 2.Hasil pembangunan yang berkeadilan dan tersebar di kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/ kelurahan sebagai satu kesatuan Jawa Barat 3.Keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan serta berperan aktif dalam pergaulan dunia 4. Keterbukaan informasi pembangunan dan terwujudnya jejaring komunikasi bagi seluruh institusi dan masyarakat 17

Common Goals RPJMD TAHUN

... Peningkatan APK jenjang menengah sebesar 30 persen akan berkontribusi terhadap meningkatnya harapan lama sekolah (HLS) penduduk Indonesia sekitar 1 tahun. Kondisi ini akan berdampak penting terhadap perbaikan IPM....

Pilar Pendidikan

8 Pendidikan Menengah Universal (PMU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Peserta Didik BOS SM Penyediaan Distribusi Kualifikasi Sertifikasi Pelatihan Karir dan Kesejah t eraan Penghargaan dan Perlindungan Satuan Pendidikan Ruang Belajar lainnya Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) Bantuan Siswa Miskin Sist. Pembelajaran Sistem Evaluasi Penyelarasan Kewirausahaan Bahan Pembelajaran (termasuk yang berbasis TIK) Kurikulum + Pendidikan Karakter Rehab Ruang Kelas Asrama Guru dan Siswa Beasiswa BOP Paket C Manajemen dan kultur sekolah Peralatan Pendidikan Pengembangan Bakat dan Minat Strategi Pencapaian PMU

9 Skenario Percepatan APK Pendidikan Menengah E.3.1 z APK 97,0% (2020) APK 97,0% (2040) Program PercepatanReguler...menyiapkan generasi 100 tahun kemerdekaan 2045, generasi mendatang minimal lulusan menengah Melalui upaya percepatan, sasaran nasional APK pendidikan menengah sebesar 97% diperkirakan tercapai pada tahun Namun sebaliknya, bila tanpa upaya percepatan maka sasaran nasional tersebut diperkirakan baru akan tercapai pada tahun

Target Pencapaian PMU per Provinsi

Target Pencapaian PMU Kab/Kota di Propinsi Jawa Barat Tahapan Tahun Pencapaian APK 97%

Kriteria Tidak Lulus SMA Lulusan SMA/K Lulusan Diploma-2 Lulusan Universitas Perbandingan Gaji (Internasional, OECD) Perbandingan Gaji (Nasional, Kemnakertrans) Tingkat Kesehatan (%) Minat Berpolitik (%) Rasa saling Percaya (%) Manfaat Sosial dan Ekonomi dari Pendidikan 12 Sumber: OECD, Highlight of Education At Glance, 2010, Kemnakertrans 2011

… Usia lulus SMP/Sederajat masih belum layak bekerja karena kompetensinya rendah dan gaji rata-ratanya jauh di bawah gaji rata-rata pekerja di Indonesia : Rp ….. Pekerja Berdasarkan Jenjang Pendidikan Gaji rata-rata / bulan ≤ SD/MI/Paket A SMP/MTs/Paket B SMA/SMK/MA/Paket C Diploma I/II/III/Akademi Universitas Gaji Rata-rata per Bulan Berdasarkan Jenjang Pendidikan dalam rupiah 13 Sumber: Data Gaji Bulan Februari 2011, Kemnakertrans (

Dasar Hukum UU (Sisdiknas)PP (SNP)PP (Dana Pendidikan) Permendagri (Hibah Bansos) Pergub / (Hibah Bansos)

Pengertian Program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupa pemberian hibah dana langsung ke SMA/MA/SMK untuk BOS sekolah Negeri maupun Swasta

Tujuan Tujuan Umum : Tujuan umum BOS SMA/MA/SMK Provinsi Di Jawa Barat adalah mewujudkan layanan pendidikan SMA/MA/SMK di Jawa Barat yang bermutu terjangkau, dan terbuka bagi semua, dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Tujuan Khusus : 1.Membantu biaya operasional sekolah; 2.Mengurangi angka putus sekolah siswa SMA/MA/SMK; 3.Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA/MA/SMK; 4.Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMA/MA/SMK dengan cara meringankan biaya sekolah; 5.Memberikan kesempatan bagi siswa SMA/MA/SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; 6.Membantu pelaksanaan pendidikan Karakter, Pendidikan kebangsaan, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penaggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah menengah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan (Tahun 2014)

Waktu Penyaluran Dana Pendataan Penyaluran Penggunaan Januari & Juli Maret-April & September Jan-Juni & Juli-Desember 2014

Kriteria Penerima Kriteria 1. Seluruh SMA/MA/SMK/MAK Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi Jawa Barat 2. Membebaskan dan/atau membantu siswa miskin 3. Mengikuti Pedoman BOS Provinsi 4. Apabila menolak harus persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan dan atau Kankemenag Kabupaten/Kota

Persyaratan Penerima Persyaratan 1. Mengisi Data Pokok Sekolah 2. Menyerahkan kelengakapn administrasi berupa : a. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan; b. Surat Pernyataan Tanggungjawab; c. NPWP; d.Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa/Kelurahan setempat; e.Izin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang; f.Bukti kontrak sewa gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya menyewa; g.Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain

Peranan BOS Provinsi dalam PMU 1) Memberikan kesempatan yang setara bagi semua siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu 2) Merupakan sarana panting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu 3) Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakulikuler sekolah 4) Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin

Peranan BOS Provinsi dalam MBS 1) Kebebasan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. 2) Penggunaan dana semata-mata kepentingan peringkatan layanan pendidikan. 3) Kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan komite sekolah dan masyarakat

TAHAPAN PENGELOLAAN 1. Pendataan 2. Usulan Penerima 3. Usulan Pencairan 4. Pencairan dan Penggunaan 5. Monitoring dan Evaluasi 6. Pelaporan

Mekanisme Penetapan, Pencairan & Pelaporan

Skenario Pembiayaan Pendidikan Menengah Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Peruntukan BOS Dikmen Provinsi : 1. Belanja Personalia 2. Belanja non-Personalia

A. Peruntukan Belanja Personalia : No. Kelompok Personal Peruntukan Dana/KegiatanKeterangan 1. Tenaga Pendidik Honorer 1)Honor mengajar mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan; 2)Honor penyusunan naskah soal untuk ujian semester dan ujian sekolah. 3)Honor Pengawasan & Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah (SMK/SMA/MA) dan Uji Kompetensi Keahlian Praktek (Khusus SMK Kls XII). 4)Honor pembinaan ekstrakurikuler pada kegiatan Pendidikan Karakter, Pendidikan Kebangsaan, Pembinaan Kewirausahaan, Pembinaan penanggulangan HIV/Narkoba dan Pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas. SK dari Kepala Sekolah/Madrasah

A. Peruntukan Belanja Personalia : No. Kelompok Personal Peruntukan Dana/KegiatanKeterangan 2. Tenaga Kependidikan Honorer 1)Honor Tenaga layanan administrasi/ penatausahaan kegiatan sekolah/ madrasah; 2)Honor Tenaga layanan perpustakaan; 3)Honor Tenaga layanan pembelajaran praktikum/laboratorium; 4)Honor Tenaga layanan umum (caraka, keamanan, kebersihan). SK dari Kepala Sekolah/Madra sah

B. Peruntukan Belanja non-Personalia : No.Peruntukan DanaPenjelasan 1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Biaya untuk mengganti buku yang rusak dan menambah referensi buku teks pelajaran 2.Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran Pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar mengajar 3.Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian Meliputi ulangan harlan, ulangan umum dan ujian sekolah.

B. Peruntukan Belanja non-Personalia : No.Peruntukan DanaPenjelasan 4.Pembelian bahan habis pakai Meliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan praktikum computer, bahan praktek kejuruan, dan bahan- bahan olah raga/kesenian, tinta dan toner printer. 5.Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakulikuler seperti: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, dan Olahraga.

B. Peruntukan Belanja non-Personalia : No.Peruntukan DanaPenjelasan 6. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak digunakan. Contoh pengecatan, perbaikan atap, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. 7. Langganan daya dan jasa lainnya Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan belajar mengajar seperti: listrik, telefon, air, internet dan lainnya.

B. Peruntukan Belanja non-Personalia : No.Peruntukan DanaPenjelasan 8.Kegiatan penerimaan siswa baru Biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran dan administrasi pendaftaran. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi panitia penerimaan siswa baru. 9.Penyusunan dan pelaporan Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak berwenang. Meliputi biaya fotocopy dan konsumsi penyusunan laporan.

B. Peruntukan Belanja non-Personalia : No.Peruntukan DanaPenjelasan 10.Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi bagi siswa SMK. 11.Penyelenggaraan praktek kerja industri Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri.

Penggunaan dana BOS yang TIDAK DIPERBOLEHKAN: 1. Belanja Operasional Personalia yang tidak boleh didanai oleh BOS Provinsi antara lain: a.Honor/Insentif/Transport Pengelola Sekolah/Madrasah (Kepala, Wakasek, Kajur, Walikelas, Ka.Lab); b.Honor/Insentif/Transport Pengelola dana BOS; c.Honor/Insentif/Transport Panitia Kegiatan (PSB, Ulangan, Ujian, Pengembangan Kurikulum, Penyusunan RPP, dsb) d.Transport kegiatan (kegiatan rutin atau insidental) e.Upah pekerja atau non personil sekolah dalam kegiatan rehab, panitia, dsb. f.Dibayarkan kepada siswa g.Honor kelebihan jam mengajar bagi Guru PNS h.Belanja untuk membayar personalia diluar peruntukan yang tercantum pada Bab III Point A.1. Pedoman.

Penggunaan dana BOS yang TIDAK DIPERBOLEHKAN: 2. Belanja/kegiatan lainnya yang tidak diperbolehkan didanai oleh BOS Provinsi antara lain: a. Biaya Invest/Pengadaan Sarana Prasarana Sekolah/Madrasah, antara lain : 1)Biaya pengembangan SDM (PTK); 2)Rehabilitasi sedang dan berat; 3)Membangun gedung/ruangan baru; 4)Membeli peralatan pendidikan. b. Biaya pribadi Peserta Didik, antara lain : 1)Membeli Alat Tulis; 2)Membeli pakaian, seragam, sepatu bagi siswa; 3)Biaya akomodasi dan transportasi; 4)Biaya makan minum.

Penggunaan dana BOS yang TIDAK DIPERBOLEHKAN:  Biaya pemeliharaan/perbaikan kendaraan  Pembelian seragam guru dan pegawai.  Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.  Dipinjamkan/dititipkan kepada pihak lain.  Membeli lembar kerja siswa (LKS)  Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, dan sejenisnya.  Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau pihak lainnya.  Membayar bonus, transportasi rutin untuk guru.  Menanamkan saham.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.  Membiyai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/Perpajakan  Membiayai kegiatan non personalia lainnya diluar peruntukan yang tercantum pada Bab III point A.2. Pedoman ini.

Konsep Fee wive dan Discount Fee Untuk Sekolah dengan Kondisi Tingkat Ekonomi Siswa Homogen

Kebijakan BOS Dikmen Provinsi Terhadap Siswa:

Contoh hitungan fee waive & discount fee:

Dokumen Usulan Pencairan A. Dokumen dari Sekolah : 1.Surat Permohonan Penerima BOS (Form.E) (2 rangkap); 2.Surat Pernyataan Tanggungjawab (Format K-7a) (2 rangkap); 3.RKAS (Form K-1) (2 rangkap); 4.RKAS (Form K-2) (2 rangkap); 5.Rencana Penggunaan Dana BOS Provinsi (Form K-2b) (2 rangkap); 6.Kuitansi Penerimaan Dana BOS bermaterai cukup (4 rangkap). 7. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BOS yang ditandatangani Kepala SMK dan SMA dengan Kepala Dinas Pendidikan serta NPHD BOS yang ditandatangani Kepala Madrasah dengan Kepala Kemenag Kabupaten/Kota yang bersangkutan (2 rangkap). 8. SK Pengelola BOS (Disesuaikan dengan format Sekolah/ Madrasah); 9. Daftar Siswa (Format K2-a);

Dokumen Usulan Pencairan 10. Profile Sekolah; 11. Akta Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan; 12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah/Madrasah; 13. Surat keterangan domisili lembaga dari Desa/Kelurahan setempat; 14. Ijin operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang; 15. Bukti kontrak sewa gedung/bangunan (Bagi lembaga yang kantornya menyewa); 16. Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Kepala Sekolah/Madrasah/Ketua Tim Pengelola BOS; Point 10 s.d. 16 cukup disampaikan hanya satu kali pada saat pengajuan pencairan pertama. Apabila terdapat perubahan, maka pada tahap usulan berikutnya hanya disampaikan dokumen untuk data yang berubah saja.

Dokumen Usulan Pencairan B. Dokumen dari Tim BOS Kab/Kota : 1.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BOS yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur Provinsi Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan yang mewakili Satuan Pendidikan SMK dan SMA, dan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama yang mewakili Satuan Pendidikan MA sebagai penerima BOS di masing-masing Kabupaten/Kota. NPHD dilampiri dengan Daftar Sekolah/Madrasah Penerima BOS; 2.Dokumen dari Sekolah berupa Form E, K7a, K1, K2 dan K2b masing-masing 1 rangkap dan Kuitansi sebanyak 3 rangkap (rangkap 1 bermetarai cukup).

Persyaratan Pengambilan/Pencairan 1. Untuk Sekolah/Madrasah Negeri: a.Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Bendahara b.Fotocopy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara c.Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan 2. Untuk Sekolah/Madrasah Swasta: a.SK/Akta pendirian dan atau Surat Ijin Operasional dan atau Surat Keterangan bermaterai 6000 dari Lembaga Berwenang di KabKota tentang kebenaran adanya SMK/SMA/MA tersebut b.Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Bendahara c.Fotocopy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara d.Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

Dokumen Penggunaan Dana BOS (sekolah) 1. Surat Pernyataan Kelebihan Penerimaan Dana BOS (Format B3) (jika ada) 2. Buku Kas Umum (Format K3) 3. Buku Pembantu Bank (Format K5), dilampiri Copy rekening bank (setiap pengambilan) 4. Buku Pembantu Kas (Format K4), dilampiri : a. Bukti Pembayaran Belanja Personalia 1)Daftar Pembayaran Honor Tenaga Pendidik Honorer 2)Daftar Pembayaran Honor Tenaga Kependidikan Honorer b. Bukti Pembayaran Belanja Non-Personalia 1)Bukti Pengeluaran/Kuitansi 2)Faktur

5. Buku Pembantu Pajak (Format K6), dilampiri SSP dan Faktur Pajak 6. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (Format K7) 7. Realisasi Penggunaan Dana Sesuai Peruntukan (Format K8) 8. Lampiran-lampiran antara lain : a.SK Tenaga Pendidik dan Kependidikan, b.Dokumen Pelaksanaan Kegiatan, Proposal, atau Panduan. c.Arsip Dokumen Usulan Pencairan Dokumen Penggunaan Dana BOS (sekolah)

Dokumen Pelaporan Dana BOS A. Dokumen dari sekolah ke Tim BOS Kab/Kota : 1.Surat Pengantar Laporan (Format B2) 2.Surat Pertanggungjawaban (Format K7b) 3.Surat Pernyataan Kelebihan Penerimaan Dana BOS (Format B3) (jika ada) 4.Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Kegiatan (Format K7) (dengan soft file format exel) 5.Realisasi Penggunaan Dana Menurut Peruntukan BOS (Format K8) (dengan soft file format exel) 6.Buku Kas Umum (Format K3) 7.Buku Pembantu Bank (Format K5), dilampiri Copy rekening bank (setiap pengambilan) 8.Buku Pembantu Kas (Format K4), dilampiri Salinan Bukti Pembayaran Belanja Personalia dan Salinan Bukti Pembayaran Belanja Non-Personalia 9.Buku Pembantu Pajak (Format K6) dilampiri salinan SSP da Faktur Pajak

Dokumen Pelaporan Dana BOS B. Dokumen dari Tim BOS Kab/Kota ke Provinsi : 1.Pengantar Laporan Penggunaan BOS (Format B4) 2.Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS SMK/SMA/MA (Format K9) (dengan soft file format exel) 3.Rekapitulasi Kelebihan Penerimaan Dana BOS (Format K10) (dengan soft file format exel), dilampiri Form B3 4.Rekapitulasi Sekolah/Madrasah yang menolak menerima BOS Provinsi (Format K11) (dengan soft file format exel), dilampiri dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah, Komite dan Orang Tua Siswa, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk SMK/SMA dan Kepala Kemenag untuk MA. 5.Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemampuan penanganan, dan status penyelesain. 6.Sample Dokumen pelaporan dari sekolah/madrasah 1 (satu) rangkap yang sudah diverifikasi oleh Tim Pengelola BOS Kabupaten/Kota.

Prinsip Pengelolaan Swakelola dan Partisipatif TransparanAkuntabelDemokratis Efektif dan Efisien Tertib Administrasi dan Pelaporan Saling Percaya

Pendampingan Pengelolaan BOS Mekanisme :

Pendampingan Pengelolaan BOS Rencana Pelaksanaan : Jadwal Kegiatan Jadwal Materi Peserta Kelengkapan Personil Dukungan Anggaran/Biaya

Jadwal Kegiatan & Jumlah Peserta : No.Kab/KotaTanggalTempatSMKSMAMAJUMLAH 1 Kab. Bandung 28-Mar Kab. Pangandaran 28-Mar Kab. Sukabumi 28-Mar Kota Bekasi 28-Mar Kota Depok 28-Mar Kota Tasikmalaya 28-Mar Kab. Bandung Barat 02-Apr Kab. Bekasi 02-Apr Kab. Bogor 02-Apr Kab. Indramayu 02-Apr Kab. Kuningan 02-Apr Kab. Tasikmalaya 02-Apr Kota Banjar 02-Apr Kota Sukabumi 02-Apr

Jadwal Kegiatan & Jumlah Peserta : No.Kab/KotaTanggalTempatSMKSMAMAJUMLAH 15 Kab. Ciamis 04-Apr Kab. Cianjur 04-Apr Kab. Cirebon 04-Apr Kab. Garut 04-Apr Kab. Karawang 04-Apr Kab. Majalengka 04-Apr Kota Bogor 04-Apr Kota Cimahi 04-Apr Kab. Purwakarta 08-Apr Kab. Sumedang 08-Apr Kota Bandung 08-Apr Kota Cirebon 08-Apr Kab. Subang 10-Apr

Jadwal Materi : NO.MATERIWAKTUFASILITATOR 1Pembukaan Penjelasan Teknis Panitia Rehat Pengelolaan BOS Dikmen Provinsi Tim Kab/Kt Soliskan Penggunaan & Pelaporan BOS Prov Tim Kab/Kt Rehat Penandatanganan Dokumen Usulan Pencairan Panitia 6Penutupan Penyelesaian Administrasi Workshop Panitia

Kelengkapan : 1.Administrasi Kegiatan 2.Administrasi Keuangan 3.Buku Kegiatan 4.Buku/Materi Pendampingan 5.Multimedia 6.Kelengkapan Peserta 7.Akomodasi dan ruangan 8.ATK

Personil : 1.Nara Sumber (2 orang) 2.Petugas Tim BOS Provinsi (2-3 orang) 3.Petugas Pengolahan Data (1 orang) 4.Tim Pengelola BOS Kab/Kota (4 orang)

Anggaran : No.Peruntukan Anggaran Tersedia 1. Honor Tenaga Ahli/Narasumber 2. Honor Pengelola BOS Dikmen Kab/Kota 3. Sewa Gedung Pertemuan 4. Makan Peserta Pendampingan

Hapunten & Hatur Nuhun