Materi Kuliah 1 Manajemen Badan Usaha Asuransi Struktur Lembaga Keuangan di Indonesia Definisi Asuransi Obyek Asuransi dan Penutupan Asuransinya Industri Asuransi di Indonesia Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Lembaga Keuangan Depository Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: GIRO, TABUNGAN, DEPOSITO Lembaga Keuangan Non Depository Menghimpun dana dari masyarakat, namun tidak berbentuk lembaga perbankan Back
Klasifikasi Lembaga Keuangan di Indonesia
Definisi Asuransi (KUHD Pasal 246) “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ”
Definisi Asuransi (UU No.2 thn 1992) “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”
MANFAAT ASURANSI Jaminan Perlindungan. Meningkatkan efisiensi. Pemerataan biaya. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit. Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa). Menutup Loss of Earning Power Membantu meningkatan kegiatan usaha
Risiko Yang Dapat Diasuransikan Jenis Risikonya harus murni dan khusus Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak Risiko yang tidak terduga atau terjadi tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum Obyek Risiko harus dapat dinilai atau diukur dengan uang dan layak Risiko yang disertai dengan insurable interest Back
Obyek Yang Dapat diasuransikan Diri atau Jiwa Manusia Property atau Harta Benda Tanggung Jawab Hukum Back
Penutupan Obyek Asuransi Harus berdasarkan pada kebebasan memilih dari si tertanggung Hanya dapat dilakukan pada Perusahaan Asuransi yang memiliki izin usaha, kecuali: Tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang memiliki kemampuan menahan Risiko atas obyek tersebut Tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas obyek tersebut Pemilik obyek tersebut bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia Back
Fenomena Industri Asuransi di Indonesia Tingkat kesadaran/kebutuhan berasuransi yang masih rendah Persepsi negatif tentang Asuransi Asuransi dipandang dari sudut Agama
DATA INDUSTRI ASURANSI No Keterangan 1999 2000 2001 2002 2003 1 Asuransi Jiwa / Life Insurance 62 61 60 a. Negara / State-owned b. Swasta Nasional / Private Nat. 39 36 c. Patungan / Joint Venture 22 21 23 2 Asuransi Kerugian / Non Life Ins. 109 107 105 104 3 b. Swasta Nasional / Private Nat. 82 80 79 24 Reasuransi / Reinsurance 5 4 Penyelenggara Program Asuransi Sosial Penyelenggara Asuransi untuk PNS dan ABRI T O T A L 180 178 175 173
Asuransi Kerugian Milik Pemerintah PT. (Persero) ASURANSI EKSPOR INDONESIA Menara Kadin Indonesia Lt. 22 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 Phone : 57903535 F a x : 57904031 - 32 Web : www.asei.co.id PT. ASURANSI JASA INDONESIA Jl. MT. Haryono Kav. 61 Jakarta 12041 Phone : 7994508, 7987908 F a x : 7995364, 7971015 Web : www.jasindo.co.id PT.(Persero) ASURANSI KREDIT INDONESIA Gedung Askrindo Jl. Angkasa Blok B 9 Kav. 8 Jakarta Phone : 6546471 - 72 F a x : 6546483 - 84 Web : www.askrindo.co.id
Perusahaan Reasuransi di Indonesia (Tahun 1999) Reasuransi Umum Indonesia Maskapai Reasuransi Indonesia Reasuransi Nasional Indonesia Reasuransi Internasional Indonesia Reasuransi Tugu Indonesia
REASURANSI DI INDONESIA 2005 PT. MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Graha Marein Jl. Palmerah Utara No. 100 Jakarta 11480 Phone : 5320464, 5320458 F a x : 5320451-3, 5320455-7 Web : www.marein.co.id PT. REASURANSI INTERNASIONAL INDONESIA Jl. Salemba Raya No. 30 Jakarta 10430 Phone : 334208, 3927345 F a x : 3143828 Web : www.reindo.co.id PT. REASURANSI NASIONAL INDONESIA Gedung PT. Askrindo Jl. Cikini Raya No. 99 Jakarta 10330 Phone : 3140009, 3149373 F a x : 3143716, 31900430 Web : www.nasre.co.id PT. TUGU REASURANSI INDONESIA Wisma Tugu Re Jl. Raden Saleh No. 50 Phone : 3103952 F a x : 3101368 Web : www.tugu-re.co.id Back
Sampai Minggu Depan Back