Manajemen Perbankan (pengantar)
Pengertian Manajemen perbankan adalah segala bentuk kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun evaluasi dalam aktivitas perbankan. Secara umum, manajemen perbankan meliputi kegiatan menyangkut; Institusi bank Pengelolaan dana Penghimpunan dana Penyaluran dana Pengelolaan sumber daya manusia
BANK Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk2 lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Berdasar UU nomor 10 Tahun 1998 organisasi Bank meliputi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik yang dijalankan secara konvensional atau berdasar prinsip syariah. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik terkait kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Fungsi Bank Secara umum, fungsi utama bank adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan; menghimpun dana dari dan menyalurkannya pada masyarakat. Secara khusus bank berfungsi; Agent of trust; lembaga yang landasan kegiatannya didasarkan atas kepercayaan. Pihak surplus akan mau menitipkan uangnya pada bank kalau ia bisa dipercaya. Demikian bank akan menyalurkan dananya pada kreditor jika ia bisa dipercaya. Agent of development, kegiatan utama bank sangat membantu dalam mengembangkan perekonomian. Sektor riil dan sektor moneter tidak dapat dipisahkan. Agent of services; bank juga menyediakan jasa layanan perbankan, baik berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank ataupun penyelesaian tagihan.
Asas-asas Usaha Bank Denomination divisibility; bank menghimpun dari pihak surplus yang masing-masing relatif kecil, tetapi secara keseluruhan akan sangat besar. Sehingga, bank dapat memenuhi kebutuhan pihak defisit dalam bentuk kredit. Maturity flexibility; penghimpunan dana dengan bentuk-bentuk yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya, seperti rekening giro, deposito, tabungan dan sebagainya. Liquidity transformation; dana yang disimpan di bank secara umum bersifat liquid. Karena itu, nasabah mestinya juga dengan mudah mencairkan uangnya sesuai dengan bentuk-bentuk tabungan. Risk Diverscification; penyebaran kredit kepada aneka sektor perekonomian, sehingga risikonya bisa kecil.
Sejarah Perbankan Perbankan merupakan suatu sistem yang sudah dikenal sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi Pada zaman Babilonia (2000 SM) praktek perbankan, dikenal dengan Temple of Babylon, didominasi dengan transaksi pinjaman emas dan perak pada pedagang dengan bunga 20%/bln. Zaman Yunani (500 SM), Bank sudah menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkannya pada pebisnis dengan menarik sejumlah biaya Zaman Romawi, praktek bank meliputi tukar menukar uang, simpanan, kredit dan transfer.
Sejarah Perbankan Era perbankan Modern dimulai pada abad ke 16 di kawasan eropa, yaitu; Inggris, Belanda dan Belgia Saat itu, tukang emas bersedia menerima simpanan uang emas dan uang perak dengan menerbitkan surat simpanan yang dikenal dengan goldmith’s note. Pada perkembangannya, Goldmith’s note dikeluarkan tukang emas sebagai tanda pembayaran, meskipun tanpa didukung cadangan emas dan perak. Praktek ini kemudian dikenal sebagai awal cikal bakal uang kertas. Pada awal era perbankan modern, pengaturan kredit dibagi menjadi tiga; yaitu, pinjamn penjualan, wesel dan pinjaman laut untuk para pembuat kapal.
Perbankan di Indonesia Perbankan di Indonesia ditandai berdirinya De Javashe Bank N.V pada tanggal 10 Oktober 1827. Pada tahun 1951, setelah melalui proses nasionalisasi, Bank De Javashe menjadi Bank Indonesia. Secara sistematis, pengaturan industri perbankan di Indonesia ditandai dengan diundangkannya UU No 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Perbankan di Indonesia Pada periode ini hingga sebelum tahun 1983, kebijakan perbankan di Indonesia masuk kategori “represif” Situasi ini ditandai dengan Campur Tangan Pemerintah dalam menetapkan suku bunga Kebijakan ketat dalam menentukan plafon kredit Persaingan tak sempurna industri perbankan, hanya bank pemerintah yang mendapat kemudahan dan fasilitas
Perbankan di Indonesia Deregulasi Perbankan dimulai pada tahun 1983; Meniadakan plafon kredit Mengurangi kredit yang disubsidi Deregulasi bunga deposito dari diajukannya inflasi sebagai acuan Meniadakan Subsidi terhadap deposito Deregulasi 3 Oktober 1988; Mempermudahpembukaan cabang dan bank baru Memperbolehkan BUMN menaruh dananya di bank non-pemerintah Perbaikan aturan lending limits
Secara keseluruhan deregulasi tersebut telah mendorong bisnis di pasar finansial, baik pasar uang atau modal, berkembang pesat. Diperkenalkannya SBI dan SBPU oleh BI Diberlakukannya pajak yang seragam bagi kekayaan finansial
Pada tahun 1991 regulasi perbankan diarahkan pada upaya pemenuhan akan aturan yang menjadi kesepakatan antar bank sentral internasional. Ketentuan CAR (capital adequacy ratio) / rasio kecukupan modal.
Pengertian Uang Uang adalah sesuatu yang secara umum dapat diterima sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang dan jasa. Dengan dimikian syarat uang setidaknya meliputi; - Diterima secara umum - Nilainya stabil - Jumlah yang beredar mencukupi kebutuhan - Harus mudah dibawa untuk mudahnya transaksi - Harus tahan lama secara fisik
Fungsi Uang Alat tukar menukar; Alat pengukur nilai barang dan jasa Standar pembayaran masa depan, atau pembayaran penyelesaian hutang piutang Alat penimbunan kekayaan Komoditi yang dapat diperjual belikan melalui perbedaan kurs.
Jenis “nilai” uang kartal Nilai nominal /ekstrinsik adalah angka dan huruf yang tertulis pada setiap pecahan uang tersebut. Nilai instrinsik adalah nilai harga bahan baku uang tersebut. Token money merupakan sebutan untuk nilai instrinsik yang lebih kecil dari nominalnya, sedangkan full bodied money merupakan istilah untuk menyebut nilai instrinsik uang yang sama atau lebih besar dengan nilain nominalnya. Nilai tukar adalah banyaknya barang da jasa yang dapat ditukar atau dibeli dengan pecahan uang tersebut.
Jenis Uang Uang dibedakan kepada uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat tukar yang sah dan legal yang berlaku mutlak di negara bersangkutan, baik berupa kertas maupun logam. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, BI mempunyai otoritas tunggal untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal baik kertas maupun logam. Uang giral adalah pengganti (substitusi) uang kartal dalam bentuk surat – surat berharga, misalnya; cek, bilyet giro, L/C, bank garansi dan lain sebagainya.