SELAMAT DATANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA www.kejaksaan.go.id
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN : Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEMANDIRIAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penjelasan pada Bagian Umum, yakni: Menjelaskan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya”.
KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN UMUM PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN RI BERDASARKAN UU NO 16 TAHUN 2004 Bidang Bidang Bidang KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN UMUM PIDANA PERDATA
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara UU No.16 / 2004 Pasal 30 ayat (2) “Di bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 pada pokoknya dikelompokkan dalam 5 kegiatan: Penegakan Hukum Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum Pelayanan Hukum Tindakan hukum lain
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Penegakan Hukum adalah Tugas dan Fungsi Kejaksaan Bidang DATUN berdasar UU atau putusan pengadilan dalam memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah / Lembaga Negara, baik dalam kedudukan sebagai Penggugat / Tergugat dalam perkara DATUN berdasar Surat Kuasa Khusus. Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah / Lembaga Negara atau BUMN/ BUMD /Pejabat TUN dibidang DATUN, yang disampaikan melalui proses koordinasi yang sudah ada / media lainnya, diluar proses Peradilan. Pelayanan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada masy. untuk menyelesaikan masalah Perdata maupun TUN diluar proses peradilan, berupa konsultasi, pendapat hukum, saran dan informasi yang dapat diberikan secara lisan ataupun tertulis. Tindakan hukum lain adalah pemberian jasa hukum dibidang DATUN diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum,dalam rangka penyelamatan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
T E R I M A K A S I H www.kejaksaan.go.id PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA T E R I M A K A S I H www.kejaksaan.go.id