SELAMAT DATANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Ketetapan Fiktif Negatif
EKSTERN KOORDINASI INTERN.
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
ETIKA PROFESI JAKSA.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
GUGATAN TATA USAHA NEGARA DI BIDANG KEPEGAWAIAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SELAMAT DATANG.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Teori tentang Rahasia Bank
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Teori tentang Rahasia Bank
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
PERADILAN Tata Usaha Negara
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

SELAMAT DATANG

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA www.kejaksaan.go.id

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN : Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEMANDIRIAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penjelasan pada Bagian Umum, yakni: Menjelaskan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya”.

KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN UMUM PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN RI BERDASARKAN UU NO 16 TAHUN 2004 Bidang Bidang Bidang KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN UMUM PIDANA PERDATA

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara UU No.16 / 2004 Pasal 30 ayat (2) “Di bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah Pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 pada pokoknya dikelompokkan dalam 5 kegiatan: Penegakan Hukum Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum Pelayanan Hukum Tindakan hukum lain

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Penegakan Hukum adalah Tugas dan Fungsi Kejaksaan Bidang DATUN berdasar UU atau putusan pengadilan dalam memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah / Lembaga Negara, baik dalam kedudukan sebagai Penggugat / Tergugat dalam perkara DATUN berdasar Surat Kuasa Khusus. Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah / Lembaga Negara atau BUMN/ BUMD /Pejabat TUN dibidang DATUN, yang disampaikan melalui proses koordinasi yang sudah ada / media lainnya, diluar proses Peradilan. Pelayanan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada masy. untuk menyelesaikan masalah Perdata maupun TUN diluar proses peradilan, berupa konsultasi, pendapat hukum, saran dan informasi yang dapat diberikan secara lisan ataupun tertulis. Tindakan hukum lain adalah pemberian jasa hukum dibidang DATUN diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum,dalam rangka penyelamatan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

T E R I M A K A S I H www.kejaksaan.go.id PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA T E R I M A K A S I H www.kejaksaan.go.id