PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
Up Date Terbaru Peraturan
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

PERMENKES No. 26 - 2013 Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi I DEWA NYOMAN SUPARIASA, MPS Ketua Jurusan / Dosen Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Malang

Menimbang a. bahwa tenaga gizi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi;  

Mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Mengingat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Mengingat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 603);

Memutuskan Peraturan Menkes tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI

BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi yang selanjutnya disebut STRTGz adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Surat Izin Praktik Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi yang selanjutnya disebut SIKTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Standar Profesi Tenaga Gizi adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh tenaga gizi untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.

BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI. Organisasi Profesi adalah Persatuan Ahli Gizi Indonesia.

Pasal 2 Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pelayanan Gizi yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Gizi dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik Pelayanan Gizi.  

Bagian Kesatu : Kualifikasi Tenaga Gizi BAB II - PERIZINAN Bagian Kesatu : Kualifikasi Tenaga Gizi  PASAL 3 Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sbb: Tenaga Gizi lulusan DIII Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; Tenaga Gizi lulusan DIV Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; Tenaga Gizi lulusan S1 Gizi sebagai Sarjana Gizi; dan Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.

PASAL 4 Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi + lulus uji kompetensi dan teregistrasi merupakan Tenaga Gizi Teknikal Registered Dietisien. Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi, dan Sarjana Gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered. Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien.

Bagian Kedua Sertifikat Kompetensi dan STRTGz PASAL 5 Tenaga Gizi untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTGz. Untuk dapat memperoleh STRTGz, Tenaga Gizi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. STRTGz dikeluarkan oleh MTKI, berlaku 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua Sertifikat Kompetensi dan STRTGz STRTGz yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Bagian Ketiga SIPTGz dan SIKTGz Pasal 7 Tenaga Gizi yang menjalankan praktik Pelayanan Gizi mandiri harus Tenaga Gizi Registered Dietisien. Tenaga Gizi Teknikal Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam hal TIDAK TERDAPAT Registered Dietisien, maka Teknikal Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered dapat melakukan Pelayanan Gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Gizi yang bersangkutan bekerja.

Pasal 8, 9 dan 10 Registered Dietisien yang melakukan praktik mandiri & bekerja di Fasilitas Yankes wajib memiliki SIPTGz. Teknikal Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered yg melakukan pekerjaan di Fasilitas Yankes wajib memiliki SIKTGz. SIPTGz/SIKTGz yg dikeluarkan oleh Pemda/Pemkot diberikan kepada Tenaga Gizi yang memiliki STRTGz.

Pasal 11 Tenaga Gizi warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKTGz, syarat diatur dalam pasal 11. Tenaga Gizi WNI lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPTGz atau SIKTGz setelah melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 12 Masa berlaku SIPTGz atau SIKTGz berlaku sepanjang STRTGz masih berlaku. Pasal 13 Tenaga Gizi hanya dapat praktik tenaga gizi max di 2 tempat kerja/praktik.

BAB III - PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI Pasal 14 Tenaga Gizi yang memiliki SIKTGz dapat melakukan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: puskesmas; klinik; rumah sakit; dan fasilitas yankes lainnya. Tenaga Gizi yang memiliki SIPTGz dapat melakukan praktik Pelayanan Gizi mandiri.

BAB III - PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI Pasal 16 Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengijinkan Tenaga Gizi yang tidak memiliki SIPTGz atau SIKTGz untuk melakukan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.

BAB III - PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI Pasal 17, 18 Mengatur wewenang Tenaga Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai KUALIFIKASI TENAGA GIZI

BAB III - PELAKSANAAN PELAYANAN TENAGA GIZI Pasal 20 dan 21 Mengatur hak dan kewajiban Tenaga Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai KUALIFIKASI TENAGA GIZI

Kewenangan Tenaga Gizi Pelayanan Konseling, edukasi & dietetik Pengkajian gizi, diagnosis & intervensi. Pendidikan, pelatihan, penelitian & pengembangan pelayanan gizi. Menyelenggarakan penyelenggaraan makanan (banyak/jumlah besar)

HAK TENAGA GIZI Memperoleh perlindungan hukum Memperoleh informasi yg lengkap & jujur dari pasien Melaksanakan pekerjaan sesuai dg kompetensi. Menerima imbalan jasa profesi. Jaminan perlindungan thd. Risiko kerja.

KEWAJIBAN TENAGA GIZI Mengormati hak pasien. Memberikan informasi tentang masalah gizi pasien. Merujuk kasus yg bukan kewenangannya/ tidak dapat ditangani. Menyimpan rahasia pasien Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan SOP.

CONTINUING EDUCATION…..! DALAM MELAKSANAKAN PELAYANAN GIZI, SENANTIASA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN DENGAN CARA: MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEK, MELALUI PENDIDIKAN & PELATIHAN SESUAI BIDANG TUGASNYA.

BAB IV Pembinaan & Pengawasan Menteri, pemda provinsi, pemda kab/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Tenaga Gizi dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi. diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Gizi.

BAB IV Pembinaan & Pengawasan PASAL 23 WAJIB LAPOR PASAL 24 TINDAKAN ADMINISTRATIF PELANGGARAN PEKERJAAN PASAL 25 PENCABUTAN STRGz

BAB V – KETENTUAN PERALIHAN PASAL 26 Tenaga Gizi lulusan DIII, DIV, S1 yang telah menjalankan pekerjaan Pelayanan Gizi mandiri/ bekerja di Fasilitas Yankes/lainnya paling singkat selama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Menteri ini dikeluarkan diberikan sertifikat Registered Dietisien. oleh PERSAGI.

BAB V – KETENTUAN PERALIHAN PASAL 27 Standar Profesi Gizi yang ditetapkan oleh organisai profesi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi.

NOT APPLICABLE BAB V – KETENTUAN PERALIHAN Pada saat Permenkes ini mulai berlaku (diundangkan tgl 1 April 2013) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi, DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU. NOT APPLICABLE

BECOME AN INTUITIVE DIETITIAN/NUTRITIONIST PERMENKES No. 26 - 2013 Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi