KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN Oleh: Dirjen Planologi Kehutanan Disampaikan pada acara: Semiloka “Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan” Jakarta, 13 Desember 2012
POKOK-POKOK PAPARAN PERCEPATAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN LATAR BELAKANG PROGRES PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PERMASALAHAN LANGKAH-LANGKAH PERCEPATAN PENYAJIAN PETA KAWASAN HUTAN
PERCEPAATAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
LATAR BELAKANG Pengukuhan kawasan hutan merupakan salah satu komponen utama Pemantapan Kawasan Hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk mewujudkan kepastian letak dan luas serta legitimasi kawasan hutan, melalui tahapan: penunjukan; penataan batas; pemetaan; dan penetapan kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan masih berjalan sangat lambat karena adanya permasalahan terkait dengan: keberadaan hak-hak pihak ketiga; pelaksanaan tata batas; dan peraturan perundangan. Diperlukan intervensi manajemen untuk mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan
LUAS KAWASAN HUTAN BERDASARKAN FUNGSI Luas (± ha) % HUTAN KONSERVASI (DARAT & TAMAN BURU) 21.780.626,14 11,44 HUTAN LINDUNG (HL) 30.539.822,36 16,03 HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) 27.967.604,50 14,68 HUTAN PRODUKSI TETAP (HP) 30.810.790,34 16,18 HUTAN PRODUKSI YG DAPAT DIKONVERSI (HPK) 17.924.534,81 9,41 LUAS KAWASAN HUTAN 129.023.378,15 67,74 AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) 61.433.521,85 32,26 LUAS TOTAL 190.456.900,00 100,00
TARGET DAN REALISASI TATA BATAS KAWASAN HUTAN Luas Kawasan Hutan Daratan: 129.023.378,15 ha Panjang Batas Kws Hutan: 282.300 Km Realisasi Tata Batas sd 2009: 219.200 Km (77,64%) Sisa Tata Batas s/d 2009: 63.100 Km (22,36%) Realisasi Penetapan sd 2009: 19,1 jt ha (14,80%) Target Renstra 2010-2014 25,000 Km Target 2010 -2014 (25.000 KM) Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 Target 3.440 4.560 4.000 6.000 7.000 Percepatan Penyelesaian Sisa Tata Batas s/d 2014 63.100 Km Realisasi dan Target 2010 -2014 Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 Target 3.366 5.149 16.000 19.000 20.000
KINERJA TATA BATAS Pada Era UU 22/1999 dan PP 25/2000: Tata batas kawasan hutan menjadi kewenangan daerah kecuali kawasan konservasi : Sampai dengan 2004: 215.936 Km Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I: 2005: 436 Km 2006: 448 Km 2007: 989 Km 2008: 181 Km 2009: 1.216 Km Pada Era UU 32/2004 dan PP 38/2007: Tata batas kawasan hutan menjadi kewenangan Pusat: Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II: 2010: 3.366 Km 2011: 5.149 Km 2012: 16.576 Km Kebijakan Percepatan Jumlah 5 tahun: 3.270 Km Rata-rata/tahun: 654 Km/th Business As Ussual
REALISASI PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN S/D SEKARANG No Tahun Tata Batas (Km) Penetapan ( x 1000 Ha) 1 Sampai dengan 2009 219.206 (77,64%) 19.097 (14,80%) REALISASI RENSTRA 2010-2014 2 2010 3.366 851,5 3 2011 5.149 552,6 4 2012 16.576 946,9 5 Sampai dengan 2012 244.297 (86,53%) 21.448 (16,62%)
PERMASALAHAN Permasalahan terkait dengan pelaksanaan tata batas: Keberadaan klaim hak-hak pihak ketiga pada sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan Kondisi alam yang sulit secara teknis dilakukan tata batas Kapasitas (jumlah dan kemampuan) pelaksana tata batas Pelaksana masih mengutamakan penggunaan theodolit dalam kegiatan pengukuran tata batas Belum optimalnya pemanfaatan teknologi penginderaan jauh (al. Citra Satelit Resolusi Tinggi) Masih terdapat perbedaan pandangan dari para pihak terhadap kawasan hutan yang berdampak tidak terselesaikannya BATB
PERMASALAHAN… (Lanjutan) Permasalahan terkait dengan penetapan kawasan hutan: Keabsahan Dokumen Tata Batas: Proses penyelesaian administrasi tata batas (penandatanganan BATB) tidak tuntas Tidak lengkapnya dokumen tata batas Tidak terpenuhinya syarat teknis dokumen tata batas Syarat temu gelang Tidak dapat temu gelang disebabkan ada sebagian trayek belum ditata batas karena adanya klaim hak pihak ketiga dan kondisi alam serta tidak tuntasnya penyelesaian dokumen tata batas
LANGKAH-LANGKAH PERCEPATAN Penyempurnaan Regulasi: Prioritas I (yang masih dalam kendali Menteri Kehutanan): Permenhut No. P.50/Menhut-II/2011 (Ketentuan hak-hak pihak ketiga; penegasan kawasan hutan; penyederhanaan syarat penetapan; batas kawasan hutan yang bersekutu dengan batas IUPHHK, batas alam, batas wilayah administrasi; pelibatan usaha non kehutanan di sekitar kawasan hutan dalam pelaksanaan tata batas; ketentuan tanda batas) Permenhut No. P.47/Menhut-II/2011 (Pembentukan PTB; Kewenangan PTB; Tata kelola PTB) Permenhut No. P.19/Menhut-II/2011 (Penyederhanaan tahapan dan percepatan proses penataan batas IUPHHK dari 264 hari/17 tahap menjadi 96 hari/9 tahap) Perdirjen Planologi Kehutanan No. P.6/VII-KUH/2011 (Penggunaan GPS; Penggunaan CSRT; Pelibatan rekanan pelaksana tata batas; ketentuan pemasangan tanda batas; inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga) Prioritas II: Revisi PP 44/2004 (Pembentukan PTB; Penyederhanaan tahapan penataan batas dan penetapan) Revisi UU 41 terkait dengan penjelasan Pasal 15 terkait proses pengukuhan
LANGKAH-LANGKAH PERCEPATAN… (Lanjutan) Peningkatan Kapasitas: Pelibatan rekanan pelaksana dalam proses tata batas Penyelenggaraan diklat juru ukur Pemanfaatan teknologi Global Positioning System (GPS) dalam menentukan posisi batas kawasan hutan yang semula mengandalkan theodolit Pemanfaatan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dalam mengidentifikasi hak-hak pihak ketiga dan penyusunan rencana trayek batas Membangun kesamaan pandangan dari para pihak terhadap kawasan hutan Penetapan kawasan hutan: Ketentuan temu gelang dapat menggunakan batas kombinasi hasil tata batas, batas alam, batas Ijin Usaha, batas wilayah administrasi dan batas imajiner untuk lokasi yang tidak bisa dilakukan tata batas Penyederhanaan syarat administrasi khususnya kelengkapan dokumen tata batas yang pelaksanaannya sudah lama, sepanjang hasil tata batas masih dapat dipetakan
PENYAJIAN PETA KAWASAN HUTAN
SEJARAH KAWASAN HUTAN 1980 - 1992 1992 - 1999 2005 < 1980 UU No. 41/1999 UU No. 24/1992 Hutan Register dan Penunjukan Parsial TGHK Paduserasi RTRW dan TGHK Usulan Perubahan Kawasan Hutan sejalan dengan review RTRWP/K dan Pemekaran Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) UU No. 32/2004 UU No. 26/2007 2004 2007 Peta Perubahan Kawasan Hutan sebagai substansi di dalam RTRWP UU No. 5/1990 & UU No. 5/1967 UU No. 5/1967 Peta Register / Peta Penunjukan Parsial Peta TGHK Peta TGHK 1 : 500.000 Peta Kawasan Hutan dan Perairan 1 : 250.000 Peta Perubahan Kawasan Hutan dan Perairan 1:250.000 Peta Kawasan Hutan terupdate 1:250.000 Peta Kawasan Hutan berbasis CSRT 1:50.000 Pemerintah Hindia Belanda/ Jawatan Kehutanan Brigade / Balai Planologi Kehutanan Sub Biphut Sub Biphut/ BIPHUT / Dishut BPKH
SAJIAN PETA KAWASAN HUTAN Skala Provinsi1:250.000 (untuk seluruh provinsi di Indonesia) Skala Operasional (Kab/Kota) 1:50.000 : Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur. Peta Kawasan Hutan dan Tematik Kehutanan lainnya dapat diakses dalam Web www. dephut.go.id terdiri dari: Kawasan Hutan Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pemanfaatan Kawasan Hutan KPH Penutupan Lahan Lahan Kritis Batas DAS Landsat Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang belum dibebani hak
TERIMA KASIH