Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI"— Transcript presentasi:

1 ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
KETUA KOMISI PENGARAH SEKRETARIAT NASIONAL PEMBANGUNAN KPH Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Disampaikan pada: Rapat Pleno Sekretariat Pembangunan KPH Jakata, Rabu 12 Agustus 2015

2 SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT PLENO SEKRETARIAT NASIONAL
PEMBANGUNAN KPH JAKARTA, 12 AGUSTUS 2015

3 LATAR BELAKANG

4 KAWASAN HUTAN INDONESIA
Kawasan Hutan 120,78 juta Ha HK : 21,90 juta Ha HP : 69,24 juta Ha HL : 29,64 juta Ha Organisasi Tingkat Tapak (599 Unit KPH) : KPHK : 70 Unit (Pusat) KPHL : 182 Unit (Daerah) KPHP : 347 Unit (Daerah) Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HK : 70 Unit KPHK Luas : 21,90 juta Ha Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HP dan HL 120 Unit KPHL/KPHP Luas: 16,44 juta Ha PEMBANGUNAN DAN OPERASIONALISASI KPH SD TAHUN 2019 Kawasan HP dan HL Belum Ada Organisasi Tingkat Tapak: 409 Unit KPHL/KPHP Luas: 82,44 juta Ha

5 INDIKATOR DAN TARGET PEMBANGUNAN KPH DALAM RPJMN 2015-2019
(SESUAI DENGAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 2015)

6 KPH DALAM RPJMN 2015-2019 SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 2015
INDIKATOR TARGET KUMULATIF s/d 2014 2015 2016 2017 2018 2019 1 KPHK pada kawasan konservasi non taman nasional yang terbentuk dan beroperasi (KPHK) 20 40 60 80 100 2 Peta Penetapan dan Kelembagaan KPH (409 KPHL/ KPHP) KPHL 120 160 182 KPHP 149 209 269 347 3 Rencana Pengelolaan KPH (409 KPHL/KPHP) 4 KPHL yang beroperasi (Satuan KPHL) 5 KPHP yang beroperasi di hutan produksi (Satuan KPHP) 6 Data dan Informasi Potensi Sumber Daya Hutan (satuan KPH) 258 358 458 600 600 (update) 7 Integrasi KPH dalam RKTN, RKTP, dan RKTK (Satuan KPH) 8 Integrasi KPH dalam RTRWN, RTRWP, dan RTRWK (Satuan KPH) 9 Rehabilitasi di dalam KPH dan DAS (Juta Ha) 1,25 2,50 3,75 5,00 5,50 10 KPHP yang menerapkan prinsip PHPL (Satuan KPHP) 15 11 Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPH di Pulau Suamtera, Kalimantan dan Sulawesi (Satuan Brigade) 30 45 50 12 Bakti Rimbawan pada KPH (Orang) 1.236 4.736 8.236 11.736 15.000 13 Pegawai untuk memenuhi kebutuhan KPH (Orang) 900 1.660 2.420 3.170 4.000 14 Pengelolaan 7 Pilot IPTEK LHK di KPH (%) Distribusi dana kepada mitra KPH, HKm, HD, HR dan HT (Satuan Rp) 0.4 T 0.8 T 1.2 T 1.6 T 2 T 16 Fasilitasi dan mediasi konflik yang terselesaikan dalam kaitannya dengan pengelolaan HTR, HKm, HD, Hutan Adat, HR, dan Kemitraan (Juta Ha) 2,54 5,08 7,62 10,16 12,70

7 SEKRETARIAT NASIONAL PEMBANGUNAN KPH

8 KOMISI PENGARAH KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor: SK.143/MenLHK-II/2015 tanggal 26 Mei 2015 TENTANG PEMBENTUKAN SEKRETARIAT NASIONAL PEMBANGUNAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN KOMISI PENGARAH Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Anggota : Eselon I Kementerian LHK terkait (17 orang) Tugas : Memberikan arahan pelaksanaan pembangunan dan operasionalisasi KPH yang akan didelegasikan kepada Komisi Pelaksana; Melaksanakan Rapat Komisi paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, untuk membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan dan operasionalisasi KPH; Ketua Komisi Pengarah dalam melaksanakan tugas dapat mengangkat Tenaga Ahli yang diperbantukan

9 KOMISI PELAKSANA Ketua : Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Anggota : Eselon II Kementerian LHK dan pihak lain terkait (33 orang) Tugas : Menjabarkan isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan dan operasionalisasi KPH Mengidentifikasi pendanaan APBN dan mobilisasi potensi-potensi sumberdaya (pendanaan donor) Mengkonsolidasikan dukungan teknis dalam rangka pembangunan dan operasionalisasi KPH Menyiapkan data/informasi pembangunan dan operasionalisasi KPH Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Eksekutif dan Staf Sekretariat Melaksanakan rapat komisi paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun, untuk membahas tindak lanjut arahan Komisi Pengarah, rancangan rencana tindak, pendanaan, dan lain-lain Mengkoordinasikan pendanaan APBN atau mitra/donor untuk mendukung kegiatan dan staf kesekretariatan, serta tenaga profesional

10 SEKRETARIS EKSEKUTIF (IR. SOETRISNO, MM.)
Tugas : Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan operasionalisasi KPH Melakukan analisis masalah dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan rencana kerja periodik terhadap isu-isu strategis atas persetujuan Komisi Pelaksana Mengoptimalkan mobilisasi potensi sumber daya yang telah diidentifikasi oleh Ketua Komisi Pelaksana Melaporkan hasil kegiatan dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Pengarah melalui Ketua Komisi Pelaksana Atas persetujuan Ketua Komisi Pelaksana mengangkat staf Sekretariat (perkantoran dan keuangan) Atas persetujuan Ketua Komisi Pelaksana dalam melaksanakan tugas dapat mengangkat tenaga profesional atau Pakar KPH yang memiliki keahlian dalam bidang: Komunikasi Hubungan Kepemerintahan dan Non Kepemerintahan Pengembangan Investasi, Aset, dan Keuangan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan

11 URGENSI DAN PEMECAHAN

12 URGENSI Masalah yang mendesak untuk diselesaikan oleh KLHK dalam pembangunan KPH Masalah fundamental pembangunan KPH Nasional yang harus diselesaikan KLHK difasilitasi oleh Komisi Pelaksana. Mengajukan kegiatan sebagai pemecahan masalah untuk segera ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran KLHK pusat dan UPT difasilitasi oleh Komisi Pelaksana.

13 ARAHAN PEMECAHAN MASALAH
Komunikasi secara intensif dengan pemerintah daerah, melalui pertemuan nasional dengan Gubernur, KPK, KLHK, dan Kemendagri untuk mendorong agar semua pihak menghilangkan seluruh hambatan yang berpotensi memperlambat penyerapan anggaran. Upaya ini kaitkan dengan pelaksanaan Rencana Aksi MoU 12 Menteri. Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam MoU antara KLHK dan Gubernur. Revisi P 46/Menhut-II/2013 yang memandatkan Dit KPHP dan Dit KPHL untuk mengesahkan RPHJP, didahului dengan surat edaran Menteri KLHK, sebelum terbitnya revisi permen. Ini tanggung jawab Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan sebagai ketua komisi pelaksana - dibantu sekretaris eksekutif- dan Biro Hukum.

14 ARAHAN PEMECAHAN MASALAH
Serah terima dokumen RPHJP dari PUSDAL ke Dit KPHP dan Dit KPHL, didahului dengan pembuatan surat Sekjen. Surat dibuat oleh Karo Umum. Revisi PP 6/2007 memperjelas antara lain wilayah tertentu dan arahan pemanfaatannya melalui kemitraan, prosedur ijin berbasis KPH, dan memangkas prosedur perijinan tanpa mengorbankan efektifitas pengendalian pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Merumuskan organisasi KPH pasca UU 23/2014, dengan merevisi Permendagri 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Daerah

15 ARAHAN PEMECAHAN MASALAH
Revisi kegiatan dan anggaran tahun 2015 dapat dijadikan pilihan jika ternyata ada hambatan yang memang tidak dapat diatasi tahun 2015, agar penyerapan anggaran 2015 dapat dicapai kinerja secara maksimal.

16 TERIMA KASIH


Download ppt "ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google