Membangun Perdamaian di Aceh Reintegrasi setahun setelah MoU Helsinki

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Advertisements

PROCESS COSTING dengan persediaan awal
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
PERKEMBANGAN ALOKASI DANA PNPM-MPd KAB. NAGAN RAYA S/D TAHUN 2013
Aritmatika Sosial.
Analisis Breakeven Operating Leverage
Akuntansi keuangan lanjutan 1
FUNGSI PROGRAM LATIHAN DALAM PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI
Studi Kelayakan Bisnis
LATIHAN SOAL-SOAL 1. Himpunan 2. Aritmatika Sosial 3. Persamaan GL.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
DAN RENCANA TINDAK LANJUT
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Latihan Soal Persamaan Linier Dua Variabel.
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KONFLIK DALAM PERSPEKTIF EKONOMI, SOSIAL & BUDAYA
1 DAMPAK PNPM, PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PADA PELUANG KERJA DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN Jakarta – April 12, 2007 Gustav F. Papanek Boston Institute.
MEMBANGUN ACEH PASCABENCANA & KONFLIK Apa yang Harus Dilakukan?
MANAJEMEN KEUANGAN LITERATUR :
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
PERSAMAAN AKUNTANSI.
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
BADAN REINTEGRASI-DAMAI ACEH (BRA)
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Elastisitas.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Aritmatika Sosial KSM Kiat Sukses Matematika Menuju Ujian Nasional.
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Dasar-dasar Ilmu Ekonomi
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
BIAYA PENGGABUNGAN USAHA
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Sesi : 3.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
Sequential Decision Making
UKURAN PEMUSATAN DATA Sub Judul.
Nama : Poery Sagita NPM : Jurusan / Jenjang : Manajemen Keuangan / D3
BAB 8 “AMORTISASI UTANG DAN DANA PELUNASAN” Matematika Keuangan
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
PROPOSAL PENGAJUAN INVESTASI BUDIDAYA LELE
Pertemuan 18 Pendugaan Parameter
ANUITAS BERTUMBUH DAN ANUITAS VARIABEL
PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
KEUANGAN KORPORAT COPORATE FINANCE.
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Akuntansi manajemen Analisis Titik Impas Ajang Mulyadi.
HIPOTESIS & UJI PROPORSI
PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLP-BK)
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
BIAYA PRODUKSI JANGKA PANJANG
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Manajemen Persediaan Pertemuan ke-10.
Dasar-dasar Ilmu Ekonomi
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Rencana Strategis Deputi Bidang Rehabilitasi Tahun
I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah.
Andri Wijanarko,SE,ME Teori Konsumsi Andri Wijanarko,SE,ME
Membangun Perdamaian di Aceh Reintegrasi setahun setelah MoU Helsinki
Transcript presentasi:

Membangun Perdamaian di Aceh Reintegrasi setahun setelah MoU Helsinki Patrick Barron World Bank 24th August 2006 - Banda Aceh

Struktur Reintegrasi sebagai Program Komponen Utama dalam MoU Helsinki Pemberian dana reintagrasi untuk memfasilitasi pemberdayaan ekonomi mantan kombatan, tahanan politik dan masyarakat korban (pasal 3.2.3) Rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur dan rusak akibat konflik (pasal 3.2.4) Alokasi tanah pertanian, penyediaan lapangan kerja bagi mantan kombatan, tapol dan masyarakat korban (pasal 3.2.5) Tidak Jelas mengenai kompensasi? Perubahan insentif ekonomi? Pencegahan pihak yang akan memunculkan konflik baru Reintegrasi dalam MoU umumnya dilihat sebagai sebuah proses ekonomi Explain definitions of “returnees” as well as “receiving communities”

Struktur Reintegrasi sebagai Proses Dana Reintegrasi hanya sebuah alat reintegrasi, bukan akhir dari segalanya Harus dinilai hasil dari semuanya dalam artian reintegrasi di lapangan juga keberhasilan dalam implementasi program reintegrasi Menggunakan data dari Kajian Kebutuhan Reintegrasi GAM (Maret 2006), laporan bulanan monitoring konflik dari media masa, kajian pembayaran dana pemberdayaan ekonomi bagi mantan kombatan Three teams

Poin Kunci Setelah mengalami masalah di tahap awal, program reintegrasi mulai terarah Pembentukan BRA dan pembangunan kapasitas yang lambat Kejelasan program meningkat Program untuk korban konflik diluncurkan Akan tetapi program yang telah ada perlu diperdalam dan diperluas untuk mendukung efektifnya proses reintegrasi Mata Pencaharian merupakan tantangan utama: bantuan yang ada sekarang lebih kepada kompensasi ketimbang pemberdayaan ekonomi yang efektif Isu tentang jumlah GAM yang 3000, hubungan antara GAM dan Non GAM sangat tidak jelas Reintegrasi jangka panjang: perlunya hubungan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas dan kebutuhan akan pembangunan institusi RED 13-17% ORANGE 10-12% YELLOW 7-9% CREAM 1-6%

PROGRAM REINTEGRASI

Program di tahap awal Segera setelah MoU, Bappenas meminta donor untuk mendukung tiga prioritas program Sosialisasi MoU Pembangunan kapasitas polisi Mendukung reintegrasi mantan kombatan dan tapol IOM diminta membuat sistem bagi mantan kombatan dan tapol Program bagi tapol sangat sukses 3 initial payments to prisoners (87.6% said payments very helpful, 11.4% somewhat helpful) 3 kali pembayaran kepada tapol (87,6% mengatakan sangat bermanfaat, dan 14, 4 % bermanfaat) Sekarang dukungan program yang lebih luas dilakukan melalui kantor PKIR Namun ada problem dengan program bagi mantan kombatan Daftar nama Sedikit perhatian diberikan kepada program korban konflik Efektif namun kecil program dari USAID dan IOM

Pembayaran tahap awal bagi mantan kombatan PJS Gubernur memberikan tiga tahap pembayaran bagi mantan kombatan bulan Okb, Nov, dan Jan (1 juta per kombatan untuk 3000 orang) Disalurkan melalui Struktur Komando GAM Kebanyakan GAM menerima uang (68,7%), namun jumlahnya kecil (rata-rata Rp. 170,000-260,000) Uang diberikan kepada GAM lain dan orang lain dalam masyarakat District(s) Amount Received per Round (Rp.) Minimum Maximum Aceh Barat Daya 30,000 110,000 Aceh Besar 50,000 200,000 Aceh Jaya 250,000 300,000 Aceh Selatan 150,000 Aceh Tamiang 80,000 Aceh Timur Aceh Utara In kind 800,000 Aceh Tengah and BM 750,000

BRA dan Forum Bersama Badan Reintegrasi-Damai Aceh (BRA) dibentuk pada bulan February 2006 Surat Keputusan Gubernur No. 330/032/2006 (Feb 11), dirubah dengan keputusan No. 330/106/2006 (April 13) dan keputusan No. 330/213/2006 Tiga Bidang (1) Ekonomi, (2) kesejahteraan sosial, dan (3) data dan monitoring Mandat: untuk merancang mengimplementasikan dana reintegrasi Dana dari APBN: Rp. 200 Milyar (2005), Rp 600 milyar (2006) dan 700 milyar (2007) Multi-stakeholder Forum Bersama sebagai ‘think tank’

Beberapa kesulitan awal di BRA Isu awal adalah keterbatasan waktu dalam mempersiapkan program Ada kesalahan pedoman untuk Program bagi korban Dipublikasikan Rp. 10 juta per korban, diterjemahkan secara luas Tidak ada instrument untuk menarget, memverifikasi, memberikan prioritas dan menyampaikan uang Lebih 40,000 proposal yang mencakup 700,000 orang Pemberdayaan ekonomi bagi mantan kombatan tanpa pedoman yang jelas 1000 akan didanai tahun 2005, 2000 pada 2006 (Rp. 25 juta/ per orang) menggunakan sistem proposal kelompok Untuk tahun 2005: 29 proposal diterima BRA dan sebanyak 965 mantan kombatan penerima manfaat Tidak jelas bagaimana verifikasi dilakukan, ditunda pembayaran tahap kedua; sedikit sekali bantuan teknis

TARGET 2005 - 2007 Kelompok Target JUMLAH No. ALOKASI 2005 2006 2007 Pemberdayaan Ekonomi 1. Mantan TNA 3.000 Org 1.000 2.000 2. TAPOL / NAPOL 1.500 3. Masyarakat Korban Konflik 63.000 Org* 21.622 40.378 4. Korban Konflik Lainnya : a. GAM non TNA 6.200 1.200 5.000 - b. GAM yg menyerah pra MoU 2.704 500 2.204 c. Relawan PETA 6.500 2.500 Bantual Sosial a. Diyat 19.597 758** b. Bantuan Rumah 9.149 Unit 3.254 1.736 4.159 c. Bantuan untuk Cacat d. Bantuan Kesehatan 1 Pkt 280** 5.000*** 5.000** * For budgeting purpose only (block grant used) ** Geuchik, Mukim & PNS; *** Dalam juta rupiah

Reintegration Fund 2006 Jumlah 593.836.037.000 NO Item RP 1 Administration 13.084.296.000 2 Developing Manual 94.350.000 3 Selection and enrollment 2.213.006.000 4 Information dissemination 570.968.000 5 Assistance/ aid 540.493.450.000 6 Operational Cost 36.362.152.000 7 Monitoring and evaluation 730.420.000 Jumlah 593.836.037.000

Program Bantuan Reintegrasi Berbasis Masyarakt melalui PPK Tujuan Program Adalah Untuk memberikan bantuan kepada individu/masyarakat yang menjadi korban konflik guna meningkatkan kesejahteraan social dan ekonomi mereka serta menciptakan kesolidan sosial dalam masyarakat.

Rapat pertanggungjawaban Pemeliharaan/ pelestarian Siklus Project Musyawarah Desa III Persiapan Pelaksanaan Rencana: 18 hari Musyawarah Desa II Prioritisasi proposal: 18 hari Penulisan proposal & Verifikasi: 30 hari Persetujuan Camat Kelompok /dusun /Rapat kelompok perempuan: Pengembangan gagasan pembangunan 18 hari Penulisan Proposal Proses verifikasi Penyaluran kedua 50% Rapat pertanggungjawaban Peluncuran ketiga 44% Pemeliharaan/ pelestarian Musyawarah Antar Desa I: Sosialisasi Kecamatan: 4 hari Musyawarah Desa I Sosialisasi program tingkat desa: 18 days 6% Biaya operasional Penyiapan/Rapat pertanggungjawaban Days are indicative but if it takes longer, facilitators should be able to justify the reason. The meetings will be combined with other KDP meetings. Special meetings can be called if there are no scheduled KDP meetings. Pelaksanaan

Populasi Besar Menengah Kecil Intensitas Konflik Tinggi 170,000,000 Berapa banyak bantuan dananya (Block Grants) ? Setiap desa yang masuk dalam target kecamatan akan menerima bantuan dana (block grant) antara Rp.60 juta dan Rp.170 juta, dengan besarannya tergantung pada intensitas konflik masa lalu di kecamatan tersebut dan populasi desa. Populasi desa dibagi menjadi tiga katagori – Besar (lebih dari 700 orang), Sedang (300 – 699 orang), dan Kecil (di bawah 299 orang). Tabel berikut menunjukan ukuran dari bantuan dana (block grant) per desa yang tergantung pada intensitas konflik dan ukuran populasi : Untuk 2006 ditargetkan di 67 Kecamatan dan 1724 desa senilai 215 milyar Populasi Besar Menengah Kecil Intensitas Konflik Tinggi 170,000,000 150,000,000 120,000,000 Sedang 100,000,000 80,000,000 Rendah 70,000,000 60,000,000

PROSES REINTEGRASI

Positif: GAM kembali ke desa berjalan mulus Tingginya kenyakinan dari mantan GAM kembali ke desa (returnee) 84.8% GAM menunjukkan sangat yakin atau yakin dengan proses perdaamaian dan kurang dari 10 % yang mengalami masalah ketika kembali (March survey) “We have already accepted into the community those who have just returned. There’s no hostility because they too are a part of the community. Their families live here.” (Village Head, Aceh Seltan) “The reception given to the former GAM members by the people was good enough. Here there aren’t any problems. The GAM members have already integrated with the people.” (Aceh Tengah) Insiden konflik yang serius rendah Tingginya dukungan dari keluarga dan masyarakat dalam masa transisi Peusijuk ceremonies held Dilakukan upacara peusijuek 74, 3% GAM yang disurvey mengatakan mereka menerima bantuan dari keluarga Update graph

Persoalan; Mata Pencaharian 75 % mantan GAM belum bekerja Kurangnya kesempatan kerja telah mencipatakan ketergantungan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi aksi-aksi ilegal Bantuan mata pencaharian merupakan kebutuhan pembangunan terbesar bagi returnee Pemberdayaan ekonomi yang ada di BRA sekarang tidak efektif dalam menciptakan kodisi ekonomi yang berkelanjutan bagi mantan GAM dan Tapol “Tidak semua mantan kombatan puas dengan program BRA ini karena tidak semua orang bisa tertampung bekerja dalam program tersebut” (Mantan kombatan, Pidie)

Persoalan: Waktu Habis? Pemberian hadiah perdamaian yang komprehensif belum diberikan Masyarakat menjadi tidak sabar Meningkat demonstrasi 800 orang dari Mane Pidie Persoalan lain yang akan dihadapi Pilkada akan dipolitisir UU PA masih menyisakan ketegangan AMM akan meninggalkan Aceh 45% damage But a medium term need. Why? Returned to same type of housing. Currently have access to shelter 24.5 of combatants houses destroyed by the tsunami

Kesimpulan Pemerintah harus bertanggungjawab mengenai program reintegrasi, namun perlu sinergi yang bagus dengan para pihak yang lain Untuk saat ini, koordinasi antara pemerintah dan donor belum cukup Sebaiknya menggunakan forum perencanaan bersama Pentingnya kejelasan program dan pengeluarannya untuk menghindari kesalahpahaman Perlunya peningkatan transparasi dari BRA Mempublikasikan pedoman setiap program dan mengupdate setiap pencairan dana Perlunya unit relasi publik Public/private list Infrastructre, road, irrigation, school, health cilnic Private sector development Access to Justice Eg. Private: Livelihoods (capital, skills training) Housing Specific health needs

Kesimpulan Perhatian khusus harus ditingkatkan untuk mendukung sektor livelihood (mata pencaharian) Pemerintah harus mencari dana tambahan untuk mendukung program tahun 2007 Program bersama dengan BRR perlu digagas untuk menjangkau seluruh Aceh Gunakan mekanisme seleksi berbasis masyarakat Reintegrasi merupakan tugas jangka panjang dan tidak hanya cukup sebatas dukungan bantuan kompensasi jangka pendek Memerlukan strategi institusional di atas tahun 2007 Gunakan dana otonomi khusus untuk menciptakan dana hibah untuk program reintegrasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi Libatkan masyarakat dalam proses pendefenisian apa yang diperlukan masyarakat untuk reintegrasi jangka panjang