EVALUASI DAN PErmasalahan kepatuhan, kerjasama dan informasi PERKARANTINAAN TAHUN 2010 - 2014 oleh: Kepala Pusat KKIP Rabu, 19 November 2014.
BADAN KARANTINA PERTANIAN . VISI DAN MISI BADAN KARANTINA PERTANIAN VISI : ” Menjadi instansi yang tangguh dan terpercaya dalam perlindungan kelestarian sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan, lingkungan dan keanekaragaman hayati serta keamanan pangan” MISI : Melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); Mendukung terwujudnya keamanan pangan Memfasilitasi perdagangan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan akses pasar komoditas Pertanian; Meningkatkan Citra dan Kualitas Layanan Publik
DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Peraturan - peraturan lainnya. 3
CAPAIAN KEBIJAKAN KEPATUHAN 2010 – 2014
CAPAIAN KEBIJAKAN BIDANG KEPATUHAN TAHUN 2010-2014 2011 2012 2013 2014 R C Bidang Kepatuhan 2 4 3 5 1 Jumlah R: Rencana Strategis C: Capaian
REKAPITULASI CAPAIAN KEBIJAKAN BIDANG WASDAK TAHUN : 2011-2014 Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 1606/Kpts/OT.160/L/6/2011 tentang Pedoman Sosialisasi Kepada Pemangku Kepentingan Karantina Pertanian Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 2051/Kpts/OT.160/L/10/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Karantina Hewan Dan Tumbuhan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian nomor 2052/Kpts/Ot.160/L/10/2011 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi, Tata Hubungan Kerja Dan Mekanisme Operasional Pengawasan Dan Penindakan Lingkup Badan Karantina Pertanian Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2053 / Kpts / OT.160 / L /10/2011 tentang Pedoman Tindakan Preventif Dalam Pengawasan Dan Penindakan Perkarantinaan Hewan Dan Tumbuhan Serta Pengawasan Keamanan Hayati Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 1409 /Kpts /Ot.160 /L/10/2012 Tanggal : 03 Oktober 2012 tentang Pedoman Kegiatan Pre-Emptif Dalam Membina Kesadaran Masyarakat Di Bidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan Dan Pengawasan Keamanan Hayati. Kep`utusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 2061 / KPTS / OT.160 / L /12/2012 tentang Mekanisme Operasional Pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati; Keputusan Kepala Badan Nomor: 1953/Kprs/OT.160/L/10/2012 tentang Kategorisasi Tingkat Risiko Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta Keamanan Hayati;
REKAPITULASI KEBIJAKAN BIDANG WASDAK TAHUN : 2011-2014 Lanjutan… Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 3611/kpts/HK.020/L/12/2013 tentang Pedoman Registrasi Pengguna Jasa Dan Pengurus Barang Di Bidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan Dan Pengawasan Keamanan Hayati. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 3614 / Kpts /HK.020 /L/12/2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Intelijen Lingkup Badan Karantina Pertanian. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian,Nomor : 3615 /Kpts /Hk.060 L/12/2013 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pengawasan Dan Penindakan. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.185/Kpts/OT.160/L/2/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Bidang Operasional Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati. Pedoman Kerja antara Badan Karantina Pertanian dengan POLRI No. 6516/HK.020/L/V/2013 dan nomor B/16/v/2013 Grand Design Kepatuhan Perkarantinaan 2012-2024
Penegakan HUKUM uu no. 16 tahun 1992 Tahun : 2010 – 2014 Kasus Penyidikan 2010 2011 2012 2013 2014 1. Inkraacht 1 4 3 2. P-21 - 14 2 3. SP3/dihentikan 13 4. Pelimpahan Kasus 5. Proses Jumlah 10 42 9
PENEGAKAN HUKUM KARANTINA PERTANIAN TAHUN 2010-2014 No. UPT Inkraacht P-21 SP3 /Dihentikan Proses Keterangan 1. BBKP Soekarno-Hatta 1 - 2 3 kasus 2. BBKP Surabaya 3 4 kasus 3. BKP Kelas II Kendari 1 kasus 4. BKP Kelas I Banjarmasin 2 kasus 5. BKP Kelas I Pontianak 6. SKP Entikong 7. BKP Kelas II Palangkaraya 8. BKP Kelas II Tarakan
1 kasus dilimpahkan ke Polri 1 kasus dilimpahkan ke Kemen. Kehutanan Lanjutan… No. UPT Inkraacht P-21 SP3 /Dihentikan Proses Keterangan 9. BKP Kelas I Denpasar 2 - 2 kasus 10. SKP Kelas I Bengkulu 1 1 kasus 1 kasus dilimpahkan ke Polri 11. BKP Kelas I Jambi 12. BKP Kelas II Cilegon 11 11 kasus 1 kasus dilimpahkan ke Kemen. Kehutanan 13. SKP Tj Balai Karimun 3 kasus 14. BBKP Makassar 15. BKP Kelas I Jayapura 16. BKP Kelas I Kupang 17. BBKP Belawan 18. BKP Kelas II Yogyakarta 19. SKP Kelas I Sorong 20. BKP Kelas I Mataram 21. BBKP Tanjung Priok
Penegakan HUKUM uu no. 16 tahun 1992 Tahun : 2010 – 2014
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 SKP Kls II Tanjung Balai Karimun Pelanggaran s. 31ayat 1 jo Pasal 5 huruf a, dan c UU No 16 Tahun 1992 Pemasukan daging kerbau dari Negara Malaysia tanpa dokumen KH dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina Pertanian sejumlah 95,4 kg ditahan petugas karantina dipelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada hari rabu tanggal 03 Juli 2013 Tersangka 5 orang Barang Bukti belum dimusnahkan Pemeriksaan saksi sebanyak 8 (delapan) saksi SPDP secepatnya diajukan beserta dengan pengajuan sita BB Kasus dalam proses penyidikan Penyidikan dilakukan oleh PPNS didampingi Korwas yakni petugas Polres Kab. Karimun Telah melakukan gelar perkara awal 10 BKP Kelas II Yogyakarta Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 huruf a dan c UU No.16 Tahun 1992 Pengiriman 2 (dua) ekor ular hijau ke Makassar tidak dilengkapi dokumen dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, di cargo Bandara Adi Sucipto tanggal 22 Oktober 2013 pemilik barang Asari Adi Purnomo Telah melakukan pemberkasan Perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan dikarenakan pelaku tidak mengetahui prosedur pengiriman hewan melalui pesawat udara. Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan… 11 BKP Kelas I Pontianak ( 7 kasus) Pemasukan daging sapi dan daging ayam asal Malaysia sejumlah 3085 Kg tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditangkap tgl. 16 Mei 2013 Jl. Trans Kalimantan Pemasukan cabe keriting asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina tanggal 25 juni 2013 ditangkap oleh TNI di Sosok selanjutnya diserahkan BKP I Pontianak Pemasukan kubis dan Bombay asal Malaysia yang masuk melalui pintu yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan, tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina dtanggal 11 Juli 2013 di Ambawang oleh TNI dan selanjutnya diserahkan BKP Kelas I Pontianak. Pemasukan Bawang sebanyak +/- 44.000 Kg tanpa dilengkapi dokumen karantina dengan KM. Lestari Maju Pemasukan sosis ayam Merk Frankuter tgl. 13 November 2013 sebanyak 18 kotak @10Kg=32 bungkus yang tidak dilengkapi dokumen Health Certiicate, diduga kuat sosis berasal dari Malaysia dan masuk melalui Entikong, tersangka Agus Yanto Pemasukan sosis 128 kotak, bakso 10 kotsak, daging ayam beku 25 karung, hati ayam 30 kotak, ceker ayam 46 kotak, daging sapi 23 kotak berasal dari Malaysia melalui entikong, tersangka Dedi Sulardi Pemasukan bawang merah dan bawang Bombay sebanyak 3 ton via truk dari Pontianak ke ketapang, ditangkap oleh Polres ketapang tgl. 16 juli 2013 berasal dari Malaysia melalui entikong. Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Pemilik Mobil Box (Sdr. Hengki) Berita Acara Pemeriksaan Supir yang membawa cabe Sdr. Yohanes Berita Acara Pemeriksaan Supir yang membawa Kubis dan Bawang Bombay Sdr. Suwardi Pemeriksaan saksi ahli Ditangani oleh Polisi
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan…
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan… No. UPT Uraian Kasus Tindak Lanjut 2. BBKP BELAWAN Pemasukan Beras Pulut sebanyak 2.991 sak Penyidikan oleh Polri. -Barang Bukti diamankan di Polres Belawan dan Penanganan Barang Bukti merujuk Pasal 45 KUHAP 3. BKP Kelas I Denpasar Pemasukan 6 (enam) ekor Anjing Ras dan 2 (dua) Kucing Ras secara illegal ke Wilayah Provinsi Bali Putusan Pengadilan No. 3/PID.S/2014/PN.Tab Tanggal 10 Juni 2014 dipidana penjara selama 3 Bulan dngan masa percobaan 6 Bulan dan denda Rp. 1.000.000,- 4 BKP Kelas I Mataram Pemasukan 16 ekor sapi dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok secara illegal Proses Penyidikan dan Pemberkasan oleh Polres Lombok Timur (belum ada laporan)
Tindak Lanjut Pelanggaran UU No 16 Tahun 1992 selama Tahun 2010 – 2014 lanjutan… No. UPT Uraian Kasus Tindak Lanjut 5. BKP Kelas I Banjarmasin (30 April 2014) Pengiriman burung-burung dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tanpa dokumen karantina, tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina. P-21 6. BKP Kelas I Jayapura Pemasukan Anjing secara illegal sebanyak 3 (tiga) ekor dari Surabaya melalui KM. Gunung Dempo Dalam proses (penolakan) 7. SKP KLS II TANJUNG BALAI KARIMUN Pemasukan daging kerbau dari Negara Malaysia tanpa dokumen KH dan tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina Pertanian sejumlah 95,4 kg pada hari rabu tanggal 03 Juli 2013 Tersangka: 5 orang. P-21 dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 26 Mei 2014 8. BKP Kelas II Palangkaraya Pengiriman burung Kacer, Burung Murai Batu dan Burung Cucak Hijau ke Surabaya tidak dilengkapi dokumen dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina di Kargo Bandara Tjilik Riwud Tanggal 27 September 2013 dengan tersangka Ahmad Sayari, Laki-laki, WNI, Alamat Jl. Argopuro No.16 Bukit Hindu Palangkaraya. P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tgl. 10 April 2014 Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya No.322/Pid.Sus/2014/PN.PLK Tanggal 27 Agustus 2014 menjatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1(satu) bulan
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS bimbingan teknis terkait dengan pengawasan dan penindakan terus dilakukan sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ini, meliputi kegiatan-kegiatan berikut : Bimtek (Rakor) bidang wasdak Wilayah Barat Wilayah Tengah dan Wilayah Timur, yang diharapkan meningkatnya koordinasi dan komunikasi antara Korwas PPNS dengan UPT Karantina Pertanian di wilayah barat, tengah dan timur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang wasdak Koordinasi Penegakkan Hukum dengan Instansi Terkait Simulasi Penyidikan Terhadap UU No.16 Tahun 1992 Bimtek pemantauan dan evaluasi kegiatan preemptif dan preventif Bimtek pemantauan dan evaluasi kegiatan Penegakan Hukum
Kegiatan Rapat Koordinasi GAKKUM dengan INSTANSI TERKAIT DI UPT TAHUN : 2014 No. UPT Waktu Instansi Terkait Keterangan 1. BKP Kelas I Pekanbaru (Wilker Dumai) 3-5 Feb 2014 Walikota, Polri, Kemendag, Bea dan Cukai, Karantina Ikan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dll. Tindak lanjut dari MoU Barantan dengan 8 Eselon I, 2. SKP Kelas I Entikong 13-15 Mar 2014 Bupati Sanggau, Polri, BNPP, Kemendag, Bea dan Cukai, Diperindag, Koramil, Camat, dll No. 560/HK.020 /L/12/2013. Tgl.18-12-2013 dan MoU dengan 3. BKP Kelas I Jambi (Wilker Kuala Tungkal) 28-30 Apr 2014 Bupati, Polri, BC, Distan, Kemendag, Diperindag, dll Barantan dengan Polri 4. SKP Kelas I Tj Balai Karimun 2-4 Juni 2014 Bupati, Polri, BC, Kemendag, Diperindag, Dishub, dll. No. 1848/HK.020/3/L/2012. 5. SKP Kelas I Tj. Balai Asahan 25-27 Juni 2014 Bupati, Walikota, Polri, BC, Kemendag, Diperindag, Karantina Ikan, Koramil, Tgl. 06-03-2012.
CAPAIAN KEBIJAKAN KKIP TAHUN 2010-2014 2011 2012 2013 2014 R C Bidang Kepatuhan 2 4 3 5 1 Bidang Kerjasama Bidang Informasi R: Rencana Strategis C: Capaian
PENGADUAN MASYARAKAT
Rekapitulasi Pengaduan masyarakat Tahun : 2010 – 2014 No. U R A I A N 2010 2011 2012 2013 2014 1. Aduan Masyarakat - 5 7 13 15 2. Ditindaklanjuti 3. Pelimpahan ke UPT 2 Catatan : - Tahun 2010 belum ada kegiatan. - Dumas Tentang Layanan Operasinal.
PEMBINAAN UPT DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE Tahun : 2014 No. UPT Tanggal Keterangan 1. BBKP Belaqwan 12 Juni 2014. 2 SKP Kelas II Tj. Balai Asahan 25 Juni 2014. 3. BBKP Tanjung Priok 27 Juni 2014. 4. BBKP Makassar 15 Juli 2014. 5. BKP Kelas I Padang 25 Juli 2014. 6. BBKP Soekarno-Hatta 12 Agustus 2014. 7 BKP Kelas I Kupang 20 Agustus 2014. 8. SKP Kelas I Parepare 22 Agustus 2014. 9. BKP Kelas I Pekanbaru 26 Agustus 2014. 10. BKP Kelas II Cilegon 1 September 2014. 11. BBKP Surabaya 5 September 2014. 12. BKP Kelas I Bandar Lampung 10 September 2014. 13. BKP Kelas I Pontianak 16 September 2014. 14. BKP Kelas I Semarang 8 Oktober 2014.
HAMBATAN DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM UU NOMOR 16 TAHUN 1992 HAMBATAN / TANTANGAN S O L U S I 1. Panjangnya garis pantai yang harus diawasi dan banyaknya tempat pemasukan / pengeluaran yang dapat dijadikan tempat masuk / keluar media pembawa karantina dari dan ke dalam wilayah negara RI. Menjalin kerjasama dengan semua instansi penegak hukum lainnya di tempat pemasukan / pengeluaran seperti dengan Bea dan Cukai, Polri dan yang lainnya. 2. Terbatasnya jumlah SDM Karantina, sarana dan prasarana yang dimiliki. Mengupayakan penambahan SDM dan memperbaiki kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang dimiliki. 3. Banyak dan beragamnya modus operandi pemasukan yang dilakukan secara illegal. Baik secara administratif maupun teknis termasuk menggunakan teknologi canggih. Memberdayakan secara maksimal dan meningkatkan kemampuan SDM yang dimiliki serta melibatkan instansi terkait lainnya 4. Regulasi yang ada belum dapat mengatasi semua persoalan yang dihadapi. Mengajukan revisi UU yang ada. 5. Belum tersedianya kelembagaan kepatuhan/ wasdak di seluruh UPT KP. Mengusulkan penataan kelembagaan Kepatuahn / Wasdak di seleruh UPT KP. 6. Belum adanya kemauan yang kuat untuk melakukan penegakan hukum . Memacu semangat pimpinan UPT dan petugas karantina/PPNS untuk melakukan penegakan hukum Karantina.
BIDANG KERJASAMA PERKARANTINAAN
KERJASAMA NASIONAL DAN INTERNASIONAL Dalam kurun waktu 5 tahun (2010-2014), Bidang Kerjasama mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama dengan meningkatnya kesadaran akan penting SPS dalam perdagangan internasional Dalam kerjasama nasional pun telah terjalin kerjasama dengan beberapa K/L untuk mempererat koodinasi di bidang perkarantinaan Peran Barantan sebagai focal point SPS dibeberapa pertemuan regional dan bilateral dibawah Working Group on Trade and Investment
BARANTAN SEBAGAI FOCAL POIN SPS FORUM ASEAN: ASEAN China SPS Cooperation ASEAN SPS Contact Poin Meeting ASEAN Committee on SPS SWG on SPS dalam ASEAN China FTA RCEP FORUM BIlateral: SWG on SPS (Indonesia-EU) IK - CEPA IA - CEPA IE – CEPA dll;
BARANTAN selaku EP dan NB No Tahun Notifikasi SPS Keterangan 1 2010 2 Notifikasi G/SPS/N/IDN/41/Add.1 s/d G/SPS/N/IDN/43 2 2011 1 Notifikasi G/SPS/N/IDN/44 3 2012 15 Notifikasi G/SPS/N/IDN/45 s/d G/SPS/N/IDN/458 4 2013 8 Notifikasi G/SPS/N/IDN/59 s/d G/SPS/N/IDN/65 5 2014 29 Notifikasi G/SPS/N/IDN/66 s/d G/SPS/N/IDN/94
KERJASAMA INTERNASIONAL (MULTILATERAL) No Tahun Multilateral 1 2010 Pertemuan yang merupakan agenda tahunan bentuk kerjasama multilateral adalah : Sidang ke-9 CODEX Committee on Milk and Milk Product(CCMMP) diselenggarakan di Aucland, New Zealand pada tanggal 1 – 5 Pebruari 2010. Pertemuan Commision on Phytosanitary Measures (CPM) ke-5 telah diselenggarakan di Italia pada tanggal 22 – 26 Maret 2010. Sidang WTO-SPS di Jenewa (Sidang ke-47 tanggal 16 – 18 Maret 2010, dan Sidang ke-49 tanggal 19 – 21 Oktober 2010) Sidang OIE (Sidang ke-78 tanggal 23 – 28 Mei 2010 di Paris). 2 2011 Sidang Commision on Phytosanitary Measures (CPM) ke-6 Diselenggarakan di Roma, Italia pada tanggal 14 – 18 Maret 2011 DELRI :Ir. Banun Harpini, M.Sc (Kepala Badan Karantina Pertanian, Ketua Delegasi) Sidang Komite SPS-WTO ke-50 di Jenewa, Swiss (29-31 Maret 2011) Ketua DELRI Sesban Karantina Ikan Sidang Komite SPS-WTO ke-51 di Jenewa, Swiss (29-30 Juni 2011) Ketua DELRI : Kepala Badan Karantina Pertanian Sidang Komite SPS-WTO ke-52 di Jenewa, Swiss (17 – 20 Oktober 2011). Ketua DELRI : Kepala Badan Karantina Pertanian Ketua DELRI : Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
KERJASAMA INTERNASIONAL (MULTILATERAL) 3 2012 Sidang Commision on Phytosanitary Measures (CPM) ke-7 (19-23 Maret 2012) Ketua DELRI : Kepala Badan Karantina Pertanian Sidang Komite Sanitary And Phytosanitary (SPS) ke-53 (28-29 Maret 2012), ke-54 (9-11 Juli 2012), ke-55 (15-19 Oktober 2012) Di WTO, Jenewa Sidang ke 53 : Barantan tidak mengirimkan delegasi. Sidang ke 54 : Kapus K2IP (Ketua DELRI) Sidang ke 55 : Kabid Kerjasama PK2IP (Ketua DELRI) 4 2013 Pertemuan Commission of Phytosanitary Measures (CPM) ke-8, International Plant Protection Convention, FAO tanggal 8-12 April 2013, di Roma Delegasi Indonesia pada sidang CPM-8 dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Sidang Komite SPS-WTO ke-56 (Jenewa-Swiss, 21-22 Maret 2013), ke-57 (Jenewa-Swiss, 27-28 Juni 2013), ke-58 (Jenewa-Swiss, 17-18 Oktober 2013) Sidang ke-58 : DELRI dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Pertanian 5 2014 Sidang Commission on Phytosanitary Measures (CPM) ke-9, 31 Maret-4 April 2014 di Roma, Italia Delegasi dari Badan Karantina Pertanian diwakili oleh Kepala Badan Karantina Pertanian (Ketua Delegasi) Sidang Komite SPS-WTO ke-59, 24-26 Maret 2014 di Jenewa Sidang Komite SPS-WTO ke-60, Juni 2014 di Jenewa
KERJASAMA INTERNASIONAL (BILATERAL) No Tahun Bilateral 1 2010 Australia, Kanada, Cina, Jepang 2 2011 USA, Brazil, EU, China, Australia, Belanda, Chile, NZ, Philipina, Kanada, Korea 3 2012 China, NZ, Australia 4 2013 Chile, Pakistan, Belanda, Perancis 5 2014 Uruguay, Jepang, NZ, China, Malaysia, Mesir, Singapura, Australia, Korea
KERJASAMA INTERNASIONAL (REGIONAL) No Tahun Regional 1 2010 Pertemuan Quadripartite ke -9 di Denpasar, Pertemuan membahas tentang karantina, kesehatan hewan dan kesehatan tumbuhan diantara Australia, Indonesia, PNG dan Timor Leste dan telah diselenggarakan pada tanggal 27 – 29 Oktober 2010 2 2011 PertemuanThe 6th BIMPEAGA CIQS Task Force APPPC (Asia and Pacific Plant Protection Commission) 3 2012 Pertemuan 1st Taskforce Meeting On Sanitary And Phytosanitary (SPS) And Trade Facilitation Between Malaysia And Indonesia, 9-10 April 2012 Delegasi dari Indonesia yaitu: Dr. Catur Putra Budiman, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi (Ketua Delegasi) The 7th Customs, Immigration, Quarantine And Security (CIQS) Task Force Meeting, Balikpapan Kaltim, 10 – 11 Mei 2012 Meeting of the Coordinating Committee On the Implementation of the ATIGA (CCA), Tanggal 27-28 November 2012 di Bandung
KERJASAMA INTERNASIONAL (REGIONAL) 4 2013 BIMP-EAGA CIQS Working group telah menyepakati beberapa rencana aksi yang akan diselenggarakan pada tahun 2013-2014 ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) 11-14 Juni 2013, Bali 5 2014 The 1st Meeting of the ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) Sub-Committee on SPS (SPS Sub Committee), 11-13 Maret 2014 di Chengdu, China Pertemuan 2nd ASEAN Sanitary and Phytosanitary Contact Point (ASCP), 19-20 Mei 2014 di Langkawi, Kedah, Malaysia Pertemuan 4th ASEAN Committee on Sanitary and Phytosanitary Measures (AC-SPS), 21-22 Mei 2014 di Langkawi, Kedah, Malaysia Pertemuan 4th ASEAN –China Sanitary and Phytosanitary Cooperation Contact Point (ACSCP), 23 Mei 2014 di Langkawi, Kedah, Malaysia The 1st Meeting of the Regional Comprehensive Economic Parnertship (RCEP) Sub-Working Group on SPS (1st SWG-SPS), 22-23 Juni 2014 di Singapura Pada Pertemuan ini Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian menjadi chair untuk Sub-Working Group on SPS.
Kerjasama dg Instansi Terkait KERJASAMA NASIONAL Tahun Kerjasama dg Instansi Terkait 2010 MoU dg PT POS Indonesia Dan ASPERINDO 2011 Peningkatan Koordinasi Dan Kerjasama Antar Instansi Dan Stakeholder Di Pelabuhan Laut Dan Bandar Udara (21-24 September 2011) MoU dengan Perguruan Tinggi (UGM, IPB, Unair, Unhas) 2012 Optimalisasi Kerjasama Perkarantinaan di wilayah Lintas Batas Negara 2013 Nota Kesepahaman antara Baranatan, Ditjen P2HP Kementerian Pertanian, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen-Kemendag dan Badan POM tentang Kerjasama Pengawasan Barang untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan dan Pangan Segar (4 Januari 2013) di Auditorium Kementerian Perdagangan Pedoman Kerja antara Badan Karantina Pertanian dengan POLRI No. 6516/HK.020/L/V/2013 dan nomor B/16/v/2013 2014 Universitas Jambi Universitas Brawijaya Malang (perpanjangan)
BIDANG INFORMASI PERKARANTINAAN Hyperlink
Statistik Pengawasan KH dan KT tahun 2010 – 2014 *) Sumber : E-PlaQ dan E-QVet System *)Data s/d September 2014
Perkembangan Penggunaan Access Layanan E-Gov Badan Karantina Pertanian Tahun 2010 - 2014 1. PPK Online I n *) INSW Sumber : E-PlaQ dan E-QVet System *)Data s/d September 2014
Perkembangan Penggunaan Access Layanan E-Gov Badan Karantina Pertanian Tahun 2010 – 2014 (lanjutan...) 2. E-Lab PSAT 3. E-SIPMEN Sumber : E-PlaQ dan E-QVet System *)Data s/d September 2014
5. FUMIGATION CERTIFICATE Perkembangan Penggunaan Access Layanan E-Gov Badan Karantina Pertanian Tahun 2010 – 2014 (lanjutan....) 5. FUMIGATION CERTIFICATE 4. PRIOR NOTICE Sumber : E-PlaQ dan E-QVet System *)Data s/d September 2014
Perkembangan INSW Badan Karantina Pertanian Tahun 2007 - 2014 2010 ASEAN Map 2013 World Map 14. Kuala Namu Medan Nov 2014 5. Belawan Okt 2009 16. Pelabuhan Dumai Okt 2014 10. Bitung Sulut Aug 2014 15. Pelabuhan Lampung Okt 2014 12. Ngurah-Rai Sep 2014 11. Pelabuhan Soetta Mks Sep 2014 1.Tanjung Priok Des 2007 4. Bandara Soetta Okt 2009 6. Halim PK Nov. 2011 9. Cikarang Dry Port Des 2011 13. Benoa – Bali Sep 2014 7. Merak Nov 2011 2.Tanjung Emas Jan 2009 8. Juanda Des 2011 3. Tanjung Perak Juli 2009
Capaian RENSTRA (Master Plan) TI Barantan 2010 - 2014 Kebijakan pengembangan TI di TINGKAT PUSAT. Telah dikembangkan sistem informasi yaitu : Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Perkantoran : 1. 2010 2011 2012 2013 2014 Sistem aplikasi e-secretary dibangun untuk membantu sistem Kesekretariatan kantor Barantan, terutama dalam mekanisme penanganan surat menyurat. Juli 2. Sistem aplikasi intranet Barantan (INTRABARANTAN) adalah B. Pembangunan Pusat Data Badan Karantina Pertanian: 3. 2010 2011 2012 2013 2014 Sistem EIS (Executive Information System) dibangun untuk memperoleh data-informasi yang realtime dan valid ditingkat pusat, t.u data kegiatan pelayanan operasional Tindakan Karantina, Laboratorium dan kegiatan fungsional KH dan KT. Keterangan : = Pembangunan = Ujicoba &/ implementasi = Pengembangan
II. Kebijakan Pengembangan TI di UPT Karantina Pertanian: Capaian RENSTRA (Master Plan) TI Barantan 2010 - 2014 (LANJUTAN......) II. Kebijakan Pengembangan TI di UPT Karantina Pertanian: Pengembangan Sistem Pelayanan Operasional Karantina. 1. 2010 2011 2012 2013 2014 E-PlaQ adalah Sistem ektronik (In house system) Barantan untuk sistem pelayanan operasional Karantina Tumbuhan. 2. E-QVet adalah Sistem ektronik (In house system) Barantan untuk sistem pelayanan operasional Karantina Hewan. B. Pengembangan Sistem Manajemen Laboratorium UPT KP. 3. 2010 2011 2012 2013 2014 Adalah sistem aplikasi lab KT yang mengintegrasikan dengan sistem aplikasi pelayanan e-PlaQ 4. adalah Sistem aplikasi berbasis web untuk Laboratorium Karantina Hewan yang terintegrasi dengan system E-QVet April LAB DP7 e-Veterinary Lab C. Pengembangan Sistem Fungsional Karantina Hewan dan Tumbuhan 5. 2010 2011 2012 2013 2014 System Dupak Fungsional adalah system yang secara online dapat mencatat nilai pengajuan Dupak setiap petugas karantina tumbuhan, system ini juga merupakan system penilaian fungsional oleh koordinator fungsional pusat secara online. 6. DUPAK Fungsional POPT DUPAK Fungsional MV & PV
II. Kebijakan Pengembangan TI di UPT Karantina Pertanian: Capaian RENSTRA (Master Plan) TI Barantan 2010 - 2014 (Lanjutan......) II. Kebijakan Pengembangan TI di UPT Karantina Pertanian: D. Pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Operasional Karantina lainnya yang terintegrasi dengan system e-Plaq &/ e-QVet. No SISTEM APLIKASI CAPAIAN 2010 2011 2012 2013 2014 7. 8. 9. 10 11. 12 13 No SISTEM APLIKASI CAPAIAN 2010 2011 2012 2013 2014 14. 15. 16. 17. 18. PSAT
Capaian RENSTRA (Master Plan) TI Barantan 2010 - 2014 (Lanjutan......) III. Kebijakan Pengembangan TI dalam rangka proses pertukaran data elektronik antara inhouse system Barantan dengan inhouse system K/L di dalam dan/ luar negeri. No SISTEM APLIKASI CAPAIAN KINERJA KETERANGAN 2010 2011 2012 2013 2014 Layanan e-phyto atau electronic phytosanitary diperuntukkan bagi petugas karantina negara mitra sebagai notifikasi sekaligus sebagai validasi atas sertifikat Phytosanitari yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian. SSO Kerantina merukanan sistem aplikasi karantina di dalam portal INSW yang memungkinkan pengguna hanya memerlukan satu kali log in untuk memperoleh perijinan ekspor dan impor yang terintegrasi secara online Layanan terintegrasi adalah sebuah fitur layanan elektronik di portal INSW yang diinisiasi Barantran guna menyediakan kemudahan proses pengajuan permohonan rekomendasi dan perijinan ekspor/impor. SSO Karantina Keterangan : = Pembangunan = Ujicoba &/ implementasi = Pengembangan
KESIMPULAN Capaian RENSTRA (Master Plan) TI Barantan 2010 - 2014 Telah tersedia sarana data dan informasi secara elektronis dalam pengelolaan manajemen perkantoran di kantor Pusat: INTRANET Barantan; e-Secrtetary; Web Monitoring E-PlaQ dan E-QVet; Prior Notice; E-Wasdak; E-DUPAK POPT; Telah tersedia sarana kontrol manajemen pelaksanaan tindakan karantina di UPT KP melalui fasilitas IT yang terintegrasi : Tersedianya aplikasi Inhouse system Barantan yang terintegrasi, baik dengan sistem aplikasi internal maupun eksternal : E-PlaQ terintegrasi dengan DUPAK POPT, Laboratorium KT, IKT, Portal INSW dan ASW. E-QVet terintegrasi dengan DUPAK MV & PV, Laboratorium KH, IKH, Portal INSW dan ASW. Telah tersedia sarana pertukaran data elektronik dengan negara mitra dagang (ekspor/impor) melalui e-cert.: E-Cert dengan Aurtralia; E-Cert dengan New Zealand; E-Cert dengan China; E-Cert dengan Malaysia; Telah tersedia kebijakan teknis mengenai Sistem Informasi lingkup Badan Karantina Pertanian: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/ OT.140/3/2011 tentang Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW); Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 1646 tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Pengguna Sistem Informasi Badan Karantina Pertanian; Manual-manual aplikasi sistem : PPK Online Karantina, SSO Karantina , Web monitoring karantina,
SARAN – TINDAK LANJUT Untuk Optimalisasi pengembangan sistem informasi dalam mendukung tercapainya pelayanan prima, perlu menyusun Master Plan/Road Map Pengembangan TI Barantan tahun 2015-2019, membangun sistem kontrol manajemen terpadu, Stabilitas internet dan penanganan jaringan TI di UPT, serta membudayakan pemanfaatan TI Dalam upaya Optimalisasi pengembangan sistem informasi Barantan untuk mengantisipasi perkembangan global, perlu meningkatkan kemampuan SDM melalui kegiatan Study visit dan pendidikan formal mengenai TI sehingga tersedianya SDM yang kompeten di bidang Sistem informasi perkarantinaan. Untuk membangun sistem informasi Barantan yang terintegrasi untuk mengantisipasi globalisasi (menghadapi MEA /AFTA 2015), perlu tersedianya pelayanan satu pintu (single submission) untuk kegiatan ekspor impor di pelabuhan utama melalui portal INSW dan ASW.
Pada akhirnya, upaya mewujudkan pembangunan IT Barantan ini akan terlaksana dengan baik dengan adanya kontribusi dan partisipasi aktif berbagai pihak pada level yang sama (lingkup Pusat dan UPT, instansi terkait, dan stakeholder) Pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar para pihak terkait, bukan hanya memungkinkan terciptanya “check and balance” tetapi juga menghasilkan sinergi dalam mewujudkan implementasi IT yang baik dalam rangka mencapai good governance. Koordinasi, kerjasama terpadu, holistik dan sinergis antar para pihak terkait merupakan langkah konkrit yang diperlukan dalam mewujudkan Integrated Inhouse System Barantan, sebagai salah satu potensi Barantan dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi dunia.
PERMASALAHAN KEGIATAN STRATEGIS DAN PRIORITAS YANG AKAN DISELESAIKAN SAMPAI AKHIR TAHUN 2014 OLEH PUSAT KKIP NO. PERMASALAHAN TINDAK LANJUT KETERANGAN 1. Rapat Konsolidasi TPFT di BBKP Belawan Direncanakan dilaksanakan pada tanggal 5 Nopember 2014 Konsolidasi dengan Stakeholder terkait di Pelabuhan Belawan 2. Rapat Konsolidasi TPFT di BBKP Makassar Direncanakan dilaksanakan pada tanggal 26 Nopember 2014 Konsolidasi dengan Stakeholder terkait di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar 3. Rapat Konsolidasi TPFT di BKP Semarang Direncanakan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2014 Konsolidasi dengan Stakeholder terkait di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang 4. Pemanfaatan TPFT Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Direncanakan dilaksanakan pada tanggal Minggu ke 4 Nopember 2014 Koordinasi dengan BBKP Tanjung Perak, Surabaya 5. Penyelesaian Permentan tentang Tata Cara Tindakan KH dan KT di TPFT dan SP3UDK Difinalisasi oleh Bagian Hukum, Sekretariat Barantan Diharapkan dapat ditandatangani oleh Menteri Pertanian awal Desember 2014
lanjutan... PERMASALAHAN KEGIATAN STRATEGIS DAN PRIORITAS YANG AKAN DISELESAIKAN SAMPAI AKHIR TAHUN 2014 OLEH PUSAT KKIP lanjutan... NO. PERMASALAHAN TINDAK LANJUT KETERANGAN 6. Penyelesaian Permentan tentang Penanganan terhadap MP HPHK dan OPK yang diserahkan Instansi lain Difinalisasi oleh Bagian Hukum, Sekretariat Barantan Diharapkan dapat ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Minggu ke 2 Desember 2014 7. Tanda tangan Kerjasama MoU antara Barantan dan Kejaksaan Agung RI Diinisiasi bersama antara Pusat KKIP dan Sekretariat Barantan 8. Penyelesaian Permentan tentang Pelayanan Dokumen Elektronik dalam kerangka INSW Difinalisasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Badan Karantina Pertanian Diharapkan dapat ditandatangani oleh Menteri Pertanian pada Desember 2014 9. Program Pertukaran System to System (S2S) E-Cert antara Barantan dan Department of Agriculture of Australian. Dalam proses pembahasab teknis dengan Consellor Agriculture, Australian Embassy Diharapkan dapat terimplementasikan pada Desember 2014
NO. PERMASALAHAN TINDAK LANJUT KETERANGAN PERMASALAHAN KEGIATAN STRATEGIS DAN PRIORITAS YANG AKAN DISELESAIKAN SAMPAI AKHIR TAHUN 2014 OLEH PUSAT KKIP lanjutan... NO. PERMASALAHAN TINDAK LANJUT KETERANGAN 10. Program pertukaran S2S e-Payment antara Sistem Aplikasi Barantan – Kemenkeu (Simponi) dan sistem aplikasi BRI Diinisiasi oleh bagian Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Barantan Diharapkan dapat terimplentasikan pada pertengahan bulan Desember 2014 11. Penyiapan Sistem Aplikasi Pertukaan Data di TPFT Direncanakan mulai diimplementasikan pada Minggu ke-2 Bulan Nopember 2014 Konsolidasi dengan Stakeholder terkait di Pelabuhan
TERIMA KASIH