DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN BERKAITAN DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GAKIN DAN PKPS BBM 2005 DIREKTORAT JPKM DITJEN BINA KESEHATAN MASYARAKAT.
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
PROGRAM PENANGANAN KEMISKINAN PADA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA POTENSI DESA
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
Transformasi BPJS.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEP KELUARGA SEJAHTERA
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
RAPAT KOORDINASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM)
Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan PBI-JK
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
Kab. Jepara PEMANFAATAN PBDT 2015 UNTUK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KAB. JEPARA.
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
KOORDINASI KEPESERTAAN PBI MELALUI PBDT 2015 KABUPATEN JEPARA
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PENINGKATAN KINERJA TKSK
Hasil Diskusi Indikator Kemiskinan Oleh Kelompok
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KEBIJAKAN SATU DATA DAN STATISTIK PERUMAHAN DI JATENG
Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM) SOSIALISASI MEKANISME PEMUTAHIRAN MANDIRI PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN (MPM-PPFM) TAHUN 2017.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN PERAN STRATEGIS TKSK DALAM VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN

SISTIMATIKA PENYAJIAN Pengertian JKN Kriteria PBI Mekanisme pemutahiran data PBI 2 2

LATAR BELAKANG (1) Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Resolusi WHA ke58 2005 di Jenewa Deklarasi PBB 1948 ttg HAM Pasal 25, Ayat (1) Setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang yang berkelanjutan. JAMINAN KESEHATAN BAGI SEMUA ORANG MERUPAKAN HAK AZASI MANUSIA. VISI MISI KEMKES PRIORITAS KEMKES

Dunia menuju Universal Health Coverage LATAR BELAKANG (2) Dunia menuju Universal Health Coverage

LANJUTAN... PESERTA DAN KEPESERTAAN Wajib PBI Pemerintah Non PBI Penerima upah Pekerja dan Pemberi Kerja Non Penerima Upah /Kel/Individu Kelompok/ Peserta Iuran Untuk mendapatkan pelayanan JKN, Masyarakat Non-PBI Non Penerima Upah harus mendaftar ke BPJS dan membayar iuran PBI = Penerima Bantuan Iuran

PESERTA DAN KEPESERTAAN LANJUTAN ... PESERTA DAN KEPESERTAAN Hak Memperoleh identitas Peserta Memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Memilih FKTP yang dikehendaki setelah 3 bulan terdaftar sebagai peserta Kewajiban Membayar iuran Melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja

PESERTA DAN KEPESERTAAN LANJUTAN... PESERTA DAN KEPESERTAAN PBI Jaminan Kesehatan Anggota TNI/PNS Kemhan dan anggota keluarganya Anggota Polri/PNS Polri dan Anggota keluarga Peserta Askes PT Askes dan anggota keluarganya, Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek dan anggota keluarganya Tahap Pertama Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019 Tahap Kedua

IURAN JKN PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp. 19.225,- Rawat Inap kelas 3 PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5% (per keluarga ) 2% dari pekerja 3% dari pemberi kerja Rawat Inap kelas 1, kelas 2 PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 % (per keluarga) dan 5% (per keluarga) s/d 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015: 1% dari pekerja PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 3 Ranap kelas 2 Ranap kelas 1

II. KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

A. DASAR HUKUM UU NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL UU NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN PP NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN KEPMENSOS RI NOMOR 146/HUK/2013 TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKINDAN ORANG TIDAK MAMPU KEPMENSOS RI NOMOR 147/HUK/2013 TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

KEWENANGAN PENETAPAN KRITERIA FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin ( UU NO.13/2012, pasal 8 ayat (1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP 101/2012 pasal 2 ayat (1)

MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI LANJUTAN MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik (UU No.13/2012, pasal 8 ayat (4) Hasil pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri untuk dijadikan data terpadu (PP No. 101/2012, pasal 3)

lanjutan 3. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri (UU No.13/2012, pasal 11) Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP No. 101/2012, pasal 4)

PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN lanjutan PERUBAHAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri. (PP No. 101/2012, pasal 11 ayat (2) Perubahan data ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (PP No. 101/2012, pasal 11 ayat (3)

B. BEBERAPA PENGERTIAN Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.(PP 101/2012, pasal 1 ayat 1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan (PP 101/2012 pasal 1 ayat 4).

Lanjutan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya (PP 101/2012, pasal 1 ayat 5) Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya (PP 101/2012, pasal 1 ayat 6).

C. KRITERIA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (KEPMENSOS147 TAHUN 2013) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi : fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang : tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan

mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya

Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas: gelandangan; pengemis; perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; perempuan rawan sosial ekonomi; korban tindak kekerasan; pekerja migran bermasalah sosial; masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana

perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial; penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; penderita Thalassaemia Mayor; penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI);

III. MEKANISME PEMUTAKHIRAN DATA PBI

MEKANISME VERIFIKASI Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Data. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut

MEKANISME PBI JAMKES PENDATAAN Peserta program BPS KEMKES Penetapan kriteria PENDATAAN BPS DJSN Verifikasi & Validasi KEMSOS Kemkeu & k/l lain KEMKES Penetapan data terpadu (prov, kab/kota) Koordinasi dg K/L terkait PBI 2014 PPLS 2011 Perubahan data PBI per 6 bulan dalam tahun berjalan Jumlah nasional PBI 2014 Peserta program BPJS Kesehatan PBI Peran Masy Unit Pengaduan ( Prov, Kab/Kota ) Identitas tunggal

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS Verifikasi data PPLS 2011 Penetapan Kriteria FM, OTM Koordinasi dg K/L lain BPS PENDATAAN PPLS 2011 KEMSOS Verifikasi dan Validasi Koordinasi dg Menkeu, K/L lain Penetapan data Kab/kota UU 11/2009 UU 13/2012 PP 101/2012 PP39/2012 Permenkeu 237/2012 Perubahan data PBI Koordinasi dg Menkeu dan K/L lain

Tahapan dan Mekanisme Verifikasi Rapat kordinasi lintas sektoral Penentuan sasaran & lokasi Penyusunan instrumen dan panduan kordinasi dengan pihak prop dan kab/kota Sosialisasi Pelatihan Petugas Korwil Distribusi instrumen Tahapan dan Mekanisme Verifikasi Pengolahan data nasional Penetapan PBI Jamkesmas Penyajian data PBI Jamkesmas Penyimpanan data Distribusi KEMENTERIAN SOSIAL Pengolahan dan analisis data provinsi Pengiriman hasil pengolahan data ke pusat ( PUSDATIN) Koordinasi dgn kab/kota Penentuan/penunjukan instruktur Pelatihan instruktur Distribusi instrumen INSTANSI/DINAS SOSIAL PROVINSI Pengolahan dan analisis data kab/kota Pengiriman hasil pengolahan data ke provinsi Penentuan/penunjukan petugas verifikasi Pelatihan petugas verifikasi Distribusi instrumen INSTANSI/DINAS SOSIAL KABUPATEN Menghimpun data dari kelurahan/desa Pengiriman hasil ke kabupaten /kota Kordinasi dng desa/kelurahan Distribusi instrumen Kordinasi pelaksanaan verifikasi KECAMATAN TKSK Pengiriman hasil verifikasi dan validasi Verifikasi dan validasi DESA/KELURAHAN Aparat desa/Kel, PSM, Karang Taruna

Pemutakhiran Data PBI Pendekatan sensus kemiskinan tidak memungkinkan dilakukan dalam jangka waktu setiap 6 bulan. Sementara validasi dan verifikasi secara parsial (waktu, lokasi, metode) tidak dapat menjamin kualitas data yang dapat digunakan secara nasional. Pendekatan Sistem Rujukan Terpadu adalah opsi yang memungkinkan pemutakhiran data PBI dan BDT secara lebih real time: Perubahan dilakukan dengan memadukan mekanisme on demand system dan mekanisme penjangkauan melalui kriteria, SOP dan format yang sama Data kemudian bersifat sebagai data registrasi yang berkembang dan berubah sesuai kondisi masyarakat.

SE MENSOS No. 02/2013 Ttg Pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2014 Melakukan verifikasi dan validasi ketepatan sasaran PBI sesuai SK Mensos no.146/HUK/2013 Dinas Sosial Prov melakukan verifikasi dan validasi setiap 6bln dlm tahun berjalan Membentuk unit pengaduan masyarakat

PENDATAAN & KRITERIA PESERTA PERLU DILAKUKAN PENDATAAN/ MAPPING PESERTA YANG AKAN DI INTEGRASIKAN KE BPJS TERMASUK JUMLAH PENDUDUK YANG BELUM MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN PROSES 2014 : SESUAI PP 101/2012 : PBI –KEMENKES KEMENSOS KEMENKES->KEMENKEU—BPJS 2015 : PENETAPAN BERDASARKAN HASIL DARI KEMENSOS KEMENKES HANYA MENERIMA DATA BERSIH KEMKEU DTPK

TERIMA KASIH 30