KONSEP DAN STRATEGI PENERAPAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
PENGEMBANGAN SILABUS.
PEDOMAN UMUM PEMBELAJARAN (Berdasarkan Lampiran IV, Permendikbud No
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pembalajaran TM, PT, dan KMTT.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Analisis Standar Proses
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BUTIR SOAL.
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK & KKPI
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
1 2LANDASAN Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Analisis Standar Penilaian
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENGEMBANGAN SILABUS.
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
PEMINATAN PADA SMK/MAK
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
PEMINATAN PADA SMK/MAK
Analisis Standar Proses
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
Analisis Standar Proses
Analisis Standar Penilaian
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Analisis Standar Proses
Model Penyelenggaraan
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Transcript presentasi:

KONSEP DAN STRATEGI PENERAPAN SKS DI SMA Disampaikan pada Workshop Sosialisasi Kurikulum 2013 Kepala SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Oleh Drs. Sutopo Raharjo, M.Pd. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013

Pengantar Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1) UU No. 20 tahun 2003, bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Dengan Sistem Kredit Semester (SKS) , beban belajar dengan SKS memberi kemungkinan untuk menggunakan cara yang lebih variatif dan fleksibel sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik. Oleh karena itu, penerapan SKS diharapkan bisa mengakomodasi kemajemukan potensi peserta didik. Melalui SKS, peserta didik juga dimungkinkan untuk menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang ditentukan dalam setiap satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satuan kredit semester ditulis “sks”, sedangkan Sistem Kredit Semester ditulis “SKS”

DASAR PP No 19 Tahun 2005 tentang SNP , sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madra-sah Tsanawiyah; Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madra-sah Aliyah Kejuruan; Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud Nomor 81A tahun 2013, tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran

A. KONSEP SISTEM KREDIT SEMESTER Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.

Komponen Sistem Kredit Semester 1. PRINSIP Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar; Peserta didik didorong memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri; Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel. Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih Kelompok Peminatan, Lintas Minat, dan pendalaman minat serta mata pelajaran sesuai dengan potensinya;

Prinsip .... f. Peserta didik dapat pindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit); g. Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif; h. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan; i. Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Persyaratan Penyelenggaraan Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS. Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.

UNSUR-UNSUR BEBAN BELAJAR Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam sks. Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri, yang pengertiannya sebagai berikut a. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. b. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. c. Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.

CARA MENETAPKAN BEBAN BELAJAR Penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK ditetapkan sebagai berikut: a. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada: 1) SMP/MTs berlangsung selama 40 menit; 2) SMA/MA berlangsung selama 45 menit; 3) SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. b. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan. c. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMA/MA/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Penetapan Beban Belajar Untuk SMA Sebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMA/MA yaitu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel di bawah ini. Kegiatan Sistem Paket Sistem SKS Tatap Muka 45 menit Penugasan terstruktur 60% x 45 menit = 27 menit Kegiatan mandiri Jumlah 72 menit 135 menit

PENETAPAN BEBAN BELAJAR SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) SMA/MA BERDASARKAN SISTEM PAKET KEGIATAN SISTEM PAKET SISTEM SKS A. TATAP MUKA B. PENUGASAN TERSTRUKTUR C. KEGIATAN MANDIRI JUMLAH A. 45 MENIT B. & C. : 60 % X 45 MENIT = 27 MENIT 72 MENIT A. 45 MENIT B. 45 MENIT C. 45 MENIT 135 MENIT

Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Berdasarkan pada Tabel di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut: 135 menit 1 SKS = = 1,88 Jam Pembelajaran 72 menit Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMA/MA dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket.

Agar lebih jelas lagi, di bawah ini disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut. Contoh Konversi Beban Belajar di SMA/MA Sistem Paket Sistem SKS a. 1.88 jam pembelajaran 1 sks b. 3.76 jam pembelajaran 2 sks c. 5.64 jam pembelajaran 3 sks d. 7.52 jam pembelajaran 4 sks

Beban Belajar Minimal Agar pembelajaran menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks sebagai berikut: a. Beban belajar peserta didik SMP/MTs minimal 114 sks, dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester). b. Beban belajar peserta didik SMA/MA minimal 130 sks (+ bhs. Jawa = 132 sks), yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 smt) dan paling lama 5 tahun (10 smt). c. Beban belajar peserta didik SMK/MAK  minimal 144 sks, dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 smt) dan paling lama 5 tahun (10 smt).

Komposisi Belajar Minimal Komposisi beban belajar di SMA/MA, dan SMK/MAK adalah sebagai berikut: a. Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri kelompok A (wajib), B (wajib), dan salah satu dari kelompok C (peminatan), serta lintas minat dan/atau pendalaman minat. b. Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMK/MAK terdiri atas kelompok A (wajib), B (wajib), C1 (kelompok mata pelajaran bidang keahlian), C2 (kelompok mata pelajaran dasar program keahlian), dan salah satu dari C3 (kelompok mata pelajaran paket keahlian).

Kriteria Pengambilan Beban Belajar Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut: a. Fleksibilitas dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester. b. Pengambilan beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh Pembimbing Akademik. c. Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:

pengambilan beban belajar (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan peserta didik baru; 2) pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.

3) Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum. 4) Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan memper-timbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Penilaian, Penentuan IP, dan Kelulusan Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), Sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel 5 di bawah ini.

Penilaian, Penentuan IP, dan Kelulusan Prediksi Nilai Kompetensi Pengetahuan Keterampilan Sikap A 4 SB A- 3,66 B+ 3,33 B 3 B- 2,66 C+ 2,33 C 2 C- 1,66 D+ 1,33 K D 1

Penilaian, Penentuan IP, dan Kelulusan 2) Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-) 3) Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B. Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Penilaian, Penentuan IP, dan Kelulusan Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

ΣN : Jumlah mata pelajaran Penentuan Indeks Prestasi (IP) SMA/MA IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: IP : Indeks Prestasi ΣN : Jumlah mata pelajaran sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran Jml sks : jumlah sks dalam satu semester

1. IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks. Penilaian, b) Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks. 2. IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks. 3. IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. 4. IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.

Penentuan Kelulusan Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK setelah: 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; 3) lulus ujian sekolah/madrasah; dan 4) lulus Ujian Nasional.

Pihak yang terlibat Berdasarkan amanat tersebut, dalam rangka penerapan SKS diatur hal-hal sebagai berikut: 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan. 2. Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program pembinaan penerapan SKS sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. 3. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi penerapan SKS di setiap satuan pendidikan.

Mekanisme Penyelenggaraan Penyelenggaraan SKS di setiap satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan SKS secara optimal. Kepala satuan pendidikan menginformasikan terlebih dahulu kepada seluruh komunitas sekolah (guru, tenaga kependidikan, dan orang tua) sebelum dilaksanakannya penyelenggaraan SKS.

BERIKUT INI CONTOH PENGHITUNGAN BEBAN BELAJAR SKS PADA KURIKULUM 2006 (KTSP)

Beban Min-Maks Prog. IPA No Mata Pelajaran Beban Belajar (sks) Minimum Maksimum 1. Pendidikan Agama 5 8 2. Pendidikan Kewarganegaraan 7 3. Bahasa Indonesia 11 13 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 6. Pendidikan Jasmani Olagraga dan Kesehatan 4 6 7. Sejarah 2 8. Teknologi Informasi dan Komunikasi 9 Seni Budaya 10. Keterampilan/Bahasa Asing 11. Fisika 10 12 12. Kimia 13. Biologi 14. Ekonomi* 3 15. Sosiologi* 16. Geografi* 17. Muatan Lokal *) Wajib diikuti pada semester tertentu sesuai dengan SK-KD semester 1 dan 2 pada sistem paket

Beban Min-Maks Prog. IPS No Mata Pelajaran Beban Belajar (sks) Minimum Maksimum 1. Pendidikan Agama 5 8 2. Pendidikan Kewarganegaraan 7 3. Bahasa Indonesia 11 13 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 6. Pendidikan Jasmani Olagraga dan Kesehatan 4 6 7. Sejarah 8. Teknologi Informasi dan Komunikasi 9 Seni Budaya 10. Keterampilan/Bahasa Asing 11. Fisika* 2 3 12. Kimia* 13. Biologi* 14. Ekonomi 10 12 15. Sosiologi 16. Geografi 17. Muatan Lokal *) Wajib diikuti pada semester tertentu sesuai dengan SK-KD semester 1 dan 2 pada sistem paket

Beban Min-Maks Prog. Bahasa No Mata Pelajaran Beban Belajar (sks) Minimum Maksimum 1. Pendidikan Agama 5 8 2. Pendidikan Kewarganegaraan 7 3. Bahasa Indonesia 13 15 4. Sastra Indonesia 9 5. Bahasa Inggris 6. Matematika 10 11 7. Pendidikan Jasmani Olagraga dan Kesehatan 4 6 8. Sejarah Teknologi Informasi dan Komunikasi 10. Seni Budaya 11. Bahasa Asing 12. Antropologi 13. Fisika* 2 3 14. Kimia* 15. Biologi* 16. Ekonomi* 17. Sosiologi* 18. Geografi* 19. Muatan Lokal *) Wajib diikuti pada semester tertentu sesuai dengan SK-KD semester 1 dan 2 pada sistem paket

Contoh Struktur Kur Prog. IPA No Mata Pelajaran Beban Belajar (sks) 1 2 3 4 Jumlah 1. Pendidikan Agama 6 2. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 12 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 13 6. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 7. Sejarah 8. Teknologi Informasi dan Komunikasi 9 Seni Budaya 10. Keterampilan/Bahasa Asing 11. Fisika 11 12. Kimia 13. Biologi 14. Ekonomi 15. Sosiologi 16. Geografi 17. Muatan Lokal JUMLAH 115

Contoh Struktur Kur Prog. IPS No Mata Pelajaran Beban Belajar (sks) 1 2 3 4 Jumlah 1. Pendidikan Agama 6 2. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 12 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 13 6. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 7. Sejarah 8. Teknologi Informasi dan Komunikasi 9 Seni Budaya 10. Keterampilan/Bahasa Asing 11. Fisika 12. Kimia 13. Biologi 14. Ekonomi 11 15. Sosiologi 16. Geografi 8 17. Muatan Lokal JUMLAH 115

Contoh Sebaran SK-KD Serial MP NO Mata Pelajaran Semester (Paket) SK-KD Serial (Beban Belajar) 1. Pendidikan Agama (Islam) X (1) 1.1, 1.2, 1.3; 2.1, 2.2, 2.3; 3.1, 3.2, 3.3; 4.1, 4.2, 4.3; 5.1, 5.2, 5.3; 6.1, 6.2 Pendidikan Agama 1 (2 sks) X (2) 7.1, 7.2, 7.3; 8.1, 8.2, 8.3; 9.1, 9.2, 9.3; 10.1, 10.2, 10.3; 11.1, 11.2, 11.3; 12.1, 12.2 XI (1) Agama 2 (2 sks) XI (2) XII (1) 1.1, 1.2, 1.3; 2.1, 2.2, 2.3; 3.1, 3.2, 3.3; 4.1, 4.2, 4.3; 5.1, 5.2, 5.3; 6.1, 6.2, 6.3 Agama 3 (2 sks) XII (2) 7.1, 7.2, 7.3; 8.1, 8.2, 8.3; 9.1, 9.2, 9.3; 10.1, 10.2, 10.3; 11.1, 11.2, 11.3; 12.1, 12.3 2. Fisika 1.1, 1.2; 2.1, 2.2, 2.3; 3.1, 3.2 Fisika 1 (2 sks) 4.1, 4.2, 4.3; 5.1, 5.2, 5.3; 6.1, 6.2 1.1, 1.2, 1.3, 1.4, 1.5, 1.6, 1.7 Fisika 2 (3 sks) 2.1, 2.2 3.1, 3.2 Fisika 3 (3 sks) 1.1, 1.2, 1.3, 2.1, 2.2, 2.3 3.1, 3.2, 3.3,4.1, 4.2 Fisika 4 (3 sks) 3. Bahasa Inggris 1.1, 1.2; 2.1, 2.2; 3.1, 3.2; 4.1, 4.2; 5.1, 5.2; 6.1, 6.2. B. Inggris 1 (2 sks) 7.1, 7.2; 8.1, 8.2; 9.1, 9.2; 10.1, 10.2; 11.1, 11.2; 12.1, 12.2. B. Inggris 2 (4 sks) B. Inggris 3 (4 sks) B. Inggris 4 (2 sks)

Contoh Desain Penjadwalan On/Off MATA PELAJARAN sks   Alternatif 1/Sem Alternatif 2/Sem SCI/Sem 1 2 3 4 5 6 Pendidikan Agama PKN Bahasa Indonesia 12 Bahasa Inggris Matematika 13 Seni Budaya 7 Penjas Orkes 8 TIK 9 Sejarah Umum Fisika 11 14 Kimia 15 Biologi 16 Sosiologi 17 Ekonomi 18 Geografi 10 19 Sejarah 20 Bahasa Asing 21 Muatan lokal JUMLAH PER SMT 32 30

Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan SKS di SMA SKS setelah mendapat izin tertulis Dinas Pendidikan (Kab./Kota dan Provinsi). Penyusunan Draf Kurikulum (SKS), Jadwal, dan Panduan Sosialisasi dan Persiapan Tim Pembahasan, Revisi, dan Finalisasi Kurikulum dan Panduan

Tugas Kepala Sekolah Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan (filosofis dan teknis) kepada guru dan orang tua/masyarakat Menugaskan tim persiapan dan pelaksana Bersama komite memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan Menandatangani hasil final Kurikulum (SKS) dan perangkatnnya Mengajukan izin tertulis pd Dinas Pendidikan Kab/kota dan Provinsi Melaksanakan Kurikulum SKS Mengevaluasi keterlaksanaan penyelenggaraan Mereview untuk perbaikan/penyempurnaan

Tugas Tim Pengembang Kurikulum Merancang jadwal pertemuan (sosialisai, rapat tim, MGMP, rapat pleno) Menyiapkan Draf Kurikulum (SKS) (struktur Kur. Beban Belajar, dan Serial Mat. Pel.) dan panduannya. Menyiapkan format-format (SK-KD serial MP, Silabus, RPP, jadwal konsultasi, KRS) Mengelola dokumen (draf, hasil revisi, dan finalisasi) Menyiapkan jadwal on/off dan rancangan pembagian tugas guru, Pembmbing Akademik (PA), dan Konselor Membuat pedoman peminatan, lintas minat dan pendalaman minat Mengatur dan mengelola pelaksanaan UTS, UAS, dan Semester Pendek, Menyiapkan program aplikasi TIK untuk administrasi akademik

Tugas Guru Mata Pelajaran Memetakan KD pada serial MP, menganalisis Silabus, dan menyusun RPP Menyiapkan bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran Melakukan penilaian kompetensi melalui UH, UTS, UAS, Remedial, pengamatan, dan bentuk lainnya

Tugas Pembimbing Akademik (PA) Merancang dan melaksanakan jadwal konsultasi Membimbing, memberi saran-rekomendasi saat pembagian Laporan Capaian Kompetensi, pengisian KRS, dan Peminatan Mengolah dan menginput data penilaian sesuai ketentuan penilaian kurikulum 2013 Menjalin komunikasi dengan BK dan Orangtua

Tugas BK/Konselor Merancang dan melaksanakan jadwal konsultasi individu dan kelompok Memantau, menghimpun dan mendokumentasi data, serta melakukan analisis potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi peserta didik; Memantau, mendeteksi, dan memberikan rekomendasi konstruktif agar peserta didik mampu mencapai tugas perkembangannya melalui kegiatan pengembangan diri di sekolah termasuk peserta didik yang membutuhkan layanan khusus; Memberikan bimbingan peserta didik pada saat kegiatan layanan dan konsultasi kelompok sesuai jadwal layanan, serta layanan individu sesuai dengan kebutuhan peserta didik; Melaporkan hasil penilaian kegiatan pengembangan diri tiap semester; Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orang tua, PA, dan guru mata pelajaran.

Tugas Administrator Akademik Menginput SK-KD sesuai serial mata pelajaran Menginput data peserta didik, rombel, dan guru mata palajaran sesuai KRS Mencetak LHB tengah semester dan akhir semester Mencetak data hasil belajar (Leger sementara) sesuai kebutuhan PA dan/ atau BK

TERIMA KASIH