P ENILAIAN Jakim Wiyoto. D EFINISI PENILAIAN Educational assessment is a formal attempt to determine students’s status with respect to educational variables.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Advertisements

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN dalam STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
KONSEP DAN STRATEGI PENILAIAN HASIL BELAJAR Permendikbud No.81A/2013
Oleh Junaidi, S.Pd. Tugas Pokok Guru Merencanakan Pembelajaran Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Melakukan Penilaian Menindaklanjuti hasil pembelajaran.
PENILAIAN PEMBELAJARAN DAN PENULISAN RAPOR
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
Kisi-kisi dan BUTIR SOAL
MATERI-1 PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BUTIR SOAL.
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
HAKEKAT EVALUASI PEMBELAJARAN PAI MENURUT KTSP
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
Evaluasi Pembelajaran
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
DIKLAT/BIMTEK KTSP 2010 KEMDIKNAS – DIT. PEMBINAAN SMA Pedoman Penilaian.
STANDAR PENILAIAN.
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
CAPASITY BUILDING EALUASI DIRI SEKOLAH PROPINSI RIAU/KEPRI
MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
MATERI-3 EVALUASI PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
PENGANTAR EVALUASI PENDIDIKAN (KEJURUAN)
PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd
KURIKULUM 2013 (Penilaian)
PROGRAM STUDI PGSD 3 SKS 3 JS
Skenario Kegiatan ( durasi waktu 225’)
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENILAIAN HASIL BELAJAR SISWA
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
PENILAIAN MENURUT PERMENRISTEKDIKTI No. 44 TAHUN 2015.
PENILAIAN AUTENTIK Oleh : Nurul Usrotun Hasanah, SE, M.Pd
Teknik Pengembangan Instrumen Penilaian Proyek
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
KONSEP PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN DALAM PEMBELAJARAN
Pengembangan Evaluasi Hasil Belajar
“Standar Penilaian Pendidikan Nasional”
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Prinsip PHB Mendidik Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, mengembangkan, dan membina anak agar tumbuh dan berkembang secara.
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
SEMINAR DAN WORKSHOP PROFESIONALISME GURU SMA AL ASHRIYYAH NURUL IMAN dengan tema RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR narasumber Farhan, S.Pd.I Ahad,
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN TINGKAT KELAS
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENYUSUNAN RPP.
PEMBELAJARAN EVALUASI. Pengertian Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta.
Kurikulum Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
EVALUASI PENDIDIKAN Sutiman, M.Pd.
PENGEMBANGAN INSTRUMEN
1. Pengetahuan dasar tentang evaluasi pendidikan Pengertian Evaluasi Pendidikan Urgensi Evaluasi dalam Pendidikan Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pendidikan.
Standar penilaian.
Transcript presentasi:

P ENILAIAN Jakim Wiyoto

D EFINISI PENILAIAN Educational assessment is a formal attempt to determine students’s status with respect to educational variables of interest. (Popham, 1995) Assessment mencakup semua cara yang digunakan untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok. Proses assessment meliputi pengumpulan bukti-bukti tentang pencapaian hasil belajar peserta didik. (TGAT, 1987 dlm Djemari Mardapi, 2008) Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. (permendiknas No.20 Th. 2007)

P IHAK - PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN PENILAIAN Pendidik Satuan Pendidikan Pemerintah

TUJUAN PENILAIAN Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

P RINSIP - PRINSIP PENILAIAN Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

P RINSIP - PRINSIP PENILAIAN ( LANJUTAN 1) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

P RINSIP - PRINSIP PENILAIAN ( LANJUTAN 2) Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

TERIMAKASIH