Pendidikan Kewarganegaraan Pengertian, Urgensi dan Orientasi Civic Education By: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2012
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) disebut juga Citizenship Education: Menurur Prof.Dr. Azumardi Azra, pendidikan demokrasi (democracy education) secara substantif menyaangkut sosialisasi, diseminasi, dan aktualisasi konsep, sistem, nilai. Budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan.Pendidikan Kewarganegaraan cakupannya lebih luas mencakup kajian pembahasan tentang pemerintahaan, konstitusi, pemerintahan, konstitusi, keterlibatan aktif warga negara dalam pemenuhan hak dan kewajiban dengan peraturan yang telah di tetapkan. Menurut Zamroni Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis, demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
3. Menurut Civitas Internasional bahwa Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, hak asasi manusia, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian. Menurut Morphin Panjaitan, Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipasif melalui pendidikan yang dialogial. Menurut soedijarto, Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari pengertian diatas Program Civic Eduacation diharapkan: Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggungjawab dalam berbagai masalah seperti, masayarakat, pribadi dan pemerintah. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Eduacation) adalah: - Program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang didalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan humanis.
Kompetensi Dasar Kompetensi dasar atau disebut kompetensi minimal terdiri dari: Kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge) yang terkait dengan materi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Eduacation) antara lain demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan masyarakat madani (Civil Society) Kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan (Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keagamaan, kepekaan sosial serta demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan (Civic Skills) seperti kemampuan partisipasi membuat kebijakan publik, kemampuan mengontrol penyelenggara negara dan pemerintahan.
Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berpolitik di masyarakat baik ditingkat, lokal, nasional, regional dan global Menjadikan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat, sejahtera dan demokratis. Menghasilkan mahasiswa yang berfikir komprehensif, analitis, dan bertindak demokratis berdasarkan norma-norma yang ada.
Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Paradigma Pendidikan terkait dengan 4 hal yang menjadi dasar pelaksanaan pendidikan, yaitu: Peserta didik Dosen (Tenaga Pengajar) Materi bahan ajar Manajemen pendidikan Paradigma Feodalistik: - Berasumsi bahwa lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) merupakan tempat melatih dan mempersiapkan peserta untuk masa datang. Paradigma Humanistik: - Berasumsi bahwa peserta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Menurut Prof.Dr. Azumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi bangsa dalam membangun demokrasi yang berkeadaban, karena: Meningkatnya gejala dan kecenderungan politic literacy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara. Meningkatnya political apathism yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik.