PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH Rapat Koordinasi Regional III Lingkungan Hidup Se-Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2004 PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH Disampaikan Oleh : Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Gorontalo, 7 Oktober 2004
MATERI POKOK Pendahuluan Lingkungan Hidup Sumber dana APBD Permasalahan Rekomendasi
PENDAHULUAN (1) DESENTRALISASI diwujudkan melalui : Pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembelanjaan & pungutan pajak (taxing power). Pembentukan DPRD dipilih oleh rakyat dan pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Pemberian bantuan dalam bentuk transfer dana dari Pemerintah Pusat.
PENDAHULUAN (2) PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (UU.17/2003) : Diwujudkan dalam bentuk dokumen APBD yang ditetapkan setiap tahun dengan PERDA (Psl.16) APBD disusun sesuai kebutuhan&kemampuan Daerah. (Psl.17) APBD hrs mendapat persetujuan DPRD (Psl.20) KeuanganDaerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekomomis, efektif, transparan,adil dan patut Gubenur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.(Psl.30)
PENDAHULUAN (3) PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH : Asas DESENTRALISASI : Pelayanan sepenuhnya dalam kewenangan Pemda Asas DEKONSENTRASI : Pelayanan dilaksanakan & dibiayai langsung oleh Dep. Di Tk.II Tugas PEMBANTUAN : Pelayanan dilaksanakan oleh Pemda dgn Bintek dari Dep.
LINGKUNGAN HIDUP (1) WEWENANG & TANGGUNG JAWAB : Pasal 10 ayat 1, UU No. 22/1999 : “Daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dgn peraturan per-UU”.
LINGKUNGAN HIDUP (2) KEWAJIBAN PEMDA KAB/KOTA : Pasal 11 ayat 2, UU No. 22/1999 : “Bidang pemerintahan yg wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota meliputi : 1. Pekerjaan Umum; 2. Kesehatan; 3. Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Pertanian; 5. Perhubungan; 6. Industri & Perdagangan; 7. Penanaman Modal; 8. Lingkungan Hidup; 9. Pertanahan; 10. Koperasi; 11. Tenaga Kerja.
SUMBER DANA APBD (1) Perolehan Sumber Dana APBD : PAD : Pajak, Retribusi, Laba Penyertaan Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan.
SUMBER DANA APBD (2) TRANSFER DANA KE DAERAH : Tujuan : Menyelaraskan dgn Kebijakan Ketahanan Fiskal yg Berkesinambungan Memperkecil Ketimpangan antara Pusat &Daerah Mengoreksi Ketimpangan antar Daerah Meningkatkan Kinerja melalui akuntabilitas, 3E Meningkatkan kualitas Pelayanan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
SUMBER DANA APBD (3) Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil, TRANSFER DANA KE DAERAH : Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus
SUMBER DANA APBD (4) Dana Bagi Hasil Sumber Pajak: PBB sektor Pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, & kehutanan. Bea Perolehan Atas Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) PPh Pasal 21, pasal 26 dan pasal 29
SUMBER DANA APBD (5) Dana Bagi Hasil SDA : Penerimaan Kehutanan, Perikanan, Pertambangan Umum, Pertambangan Minyak, Gas Alam dan Panas Bumi
SUMBER DANA APBD (6) Dana Alokasi Umum : Dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri netto yg ditetapkan dalam APBN Menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yg selaras dgn penyelenggaraan urusan pemerintahan.
SUMBER DANA APBD (7) Dana Alokasi Khusus (DAK) : Dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu dalam rangka mendanai (UU.25/1999) : kegiatan khusus yg ditentukan pemerintah atas dasar prioritas Nasional. Kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
SUMBER DANA APBD (8) Dana Alokasi Khusus (DAK) : Kegiatan Khusus : Tidak dapat diperkirakan dgn rumus DAU Merupakan Komitmen / Prioritas Nasional Membiayai Kegiatan Reboisasi & Penghijauan oleh Daerah Penghasil
SUMBER DANA APBD (9) DAK – Dana Reboisasi : UU.25/1999 jo.PP.104/2000 ditetapkan 40 % dari Dana Reboisasi. Membiayai Kegiatan Reboisasi&Penghijauan oleh Daerah Penghasil
SUMBER DANA APBD (10) DAK – Non Dana Reboisasi : Kegiatan Investasi Pembangunan Infrastruktur Pelayanan Jangka Panjang Pengoperasian & Pemeliharaa Fasilitas Pelayanan Masyarakat dlm Keadaan Tertentu. Pemda Menyediakan 10 % Dana Pendamping
PERMASALAHAN Proses Penyehatan Lingkungan Membutuh Waktu & Dana Keterbatasan Anggaran Bukan Skala Prioritas Kurangnya Komitmen Masyarakat
REKOMENDASI Upayakan Lingkungan Hidup menjadi Prioritas Pembangunan. Meningkatkan PAD dgn 3 E Upayakan Pendanaan Melalui DAK (atau Pinjaman ?) Galang Komitmen Masyarakat
TERIMA KASIH