Menuju Sistem Penganggaran Baru Konsep Perdirjen Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) Menuju Sistem Penganggaran Baru Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Anggaran
Outline PENGEMBANGAN SISTEM PENGANGGARAN TRANSFORMASI SBK 2011 TATA CARA PENYUSUNAN
PBK : Tujuan dan Landasan Konseptual Menunjukan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kinerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budget); a. Tujuan b. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (operational efficiency); Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability). c. a. Alokasi anggaran berorientasi pada kinerja (output and outcome oriented); Landasan Konseptual Fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages); b. c. Alokasi anggaran program/kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi Unit Kerja yang dilekatkan pada stuktur organisasi (Money follow function).
PBK : Peningkatan Akuntabilitas merumuskan VISI dan MISI K/L DEPARTEMEN/ LEMBAGA Sasaran Strategis K/L Indikator Kinerja K/L merestrukturisasi Program mnrt Struktur Organisasi dan Tupoksi ESELON I Outcome Program Indikator Kinerja Program merestrukturisasi Kegiatan mnrt Struktur Organisasi dan Tupoksi ESELON II/SATKER Output Kegiatan Menyusun SBK Indikator Kinerja Keg
PBK : Fleksibilitas Pengelolaan Anggaran Pergeseran anggaran antar Program unt kbthn Operasional kewenangan DJA; Pergeseran anggaran antar Program diluar kbthn Operasional tp tdk merubah target Outcome kewenangan DJA. Pergeseran anggaran diluar kbthn Operasional tp merubah target Outcome kewenangan DPR. Program Kegiatan Output Komponen Input Pergeseran anggaran antar Kegiatan unt kbthn Operasional kewenangan DJPBN; Pergeseran anggaran antar Kegiatan diluar kbthn Operasional dan tdk merubah vol output kewenangan DJPBN. Pergeseran anggaran antar Kegiatan diluar kbthn Operasional dan merubah vol output kewenangan DJA. Pergeseran anggaran sepanjang tdk merubah volume output dan jenis belanja kewenangan Satker; Apabila merubah jenis belanja tp volume tetap kewenangan DJPBN. Apabila merubah volume output kewenangan DJA. Pergeseran anggaran sepanjang tdk merubah volume Output kewenangan Satker.
Tahapan Kegiatan dalam PBK No. Uraian Kegiatan Dok Sumber Ket 1. Penetapan Visi dan Misi K/L Renstra K/L dan Tupoksi K/L 2. Perumusan Sasaran Strategis K/L (Outcomes K/L) Renstra K/L 3. Restrukturisasi Program Tupoksi Eselon I 4. Perumusan Outcome Program Visi & Misi Eselon I 5. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Program IKU Kegiatan unggulan atau pendekatan lain 6. Perumusan Kegiatan per Eselon II/Satker Tupoksi Eselon II/Satker 7. Penetapan Output Kegiatan Output utama sesuai core business unit 8. Penetapan Indikator Kinerja Kegiatan Pendekatan kuantitas, kualitas dan harga; Indikator Keluaran Suboutput.
Persiapan Penyusunan RKA-KL TA 2011 Perumusan Jenis dan Satuan Output Kegiatan; Beberapa Perubahan Menuju Tahun 2011.
Perumusan Jenis dan Satuan Output Kegiatan Output (keluaran) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam bagian atau tahapan Kegiatan yang merupakan komponen input. Jenis Output merupakan identifikasi dari setiap keluaran yang dihasilkan dan mencerminkan tugas fungsi unit eselon II/Satker secara spesifik. Untuk output-ouput yg sejenis dihitung sbg 1 output, sedangkan apabila secara spesifik jenisnya berbeda maka dihitung sbg output tambahan. Contoh : Jalan, Jembatan, Gedung, Mobil, Laporan, Rekomendasi, Sistem Aplikasi, dll. Satuan Output merupakan identitas dari jenis output yang dihasilkan sesuai karakteristiknya. Contoh : unit, km, m2, lap, buah, dll. Baik jenis dan satuan ouput harus distandarkan di masing- masing level Eselon I bahkan sampai level K/L sehingga akan dapat diakumulasikan setiap tahun. Hasil dari perumusan jenis dan satuan output tsb akan dituangkan dalam tabel referensi RKA-KL TA 2011.
Contoh : Standar Biaya Keluaran (SBK) SATKER Direktorat Jenderal Anggaran PROGRAM Pengelolaan Anggaran Negara KEGIATAN Pengembangan Sistem Penganggaran Output 1 PMK bidang Penganggaran Volume : 3 PMK Rp 1.225jt Komponen Input-1 Penyusunan PMK tentang Standar Biaya Survey/Uji Petik; Penyusunan draft PMK; Sosialisasi PMK. Rp 650jt Komponen Input-2 Penyusunan PMK tentang Petunjuk Penyusunan RKA-KL Evaluasi; Penyusunan draft PMK; Penggandaan; Sosialisasi PMK. Rp 350jt Komponen Input-3 Penyusunan PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran Sinkronisasi aturan; Penyusunan draft PMK; Sosialisasi PMK. Rp 225jt
TRANSFORMASI SBK Latar Belakang Perubahan Dasar Hukum Perbandingan SBK 2010 dan 2011 Manfaat SBK Transformasi SBK 2010 Standar Biaya Keluaran dan Prakiraan Maju Kriteria dan Struktur SBK Langkah-Langkah Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) Pengajuan SBK OLEH K/L Langkah-langkah penelaahan usulan SBK Contoh - contoh
Latar Belakang Perubahan PP 21 Tahun 2004 tentang RKAKL SEB Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor 0142/M.PPN/06.2009 dan SE 1848/MK/2009 tanggal 19 Juni 2009 hal Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran
PP 21 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Dasar Hukum PP 21 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 7 ayat (4) “Standar biaya yang ditetapkan dapat berupa standar biaya masukan pada awal tahap penerapan anggaran berbasis kinerja, dan nantinya menjadi standar biaya keluaran”
Perbandingan SBK Tahun Lalu (Khusus) Saat Ini (Keluaran) SBK merupakan indeks satuan biaya yang digunakan sebagai sarana untuk pengalokasian dana dalam penyusunan RKA-KL. Volume SBK per satu satuan. Tahapan SBK bukan merupakan hal yang harus distandarkan. Jenis dan satuan output bervariasi. SBK standar biaya atas keluaran yang direncanakan akan dihasilkan yaitu merupakan biaya yang dibutuhkan . Volume SBK sesuai dengan target yang akan dilaksanakan. Tahapan SBK harus distandarkan. Jenis dan satuan (output) di level kegiatan berdasarkan hasil restrukturisasi.
Pengertian Pengertian Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah satuan biaya input berupa harga satuan dan tarif yang digunakan untuk menyusun biaya komponen input kegiatan. Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah akumulasi biaya komponen input kegiatan yang secara langsung menghasilkan keluaran kegiatan yang berulang, jenis dan satuan keluaran jelas dan terukur Keluaran (output) merupakan keluaran berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan untuk menunjang pencapaian suatu kinerja kegiatan dalam rangka pencapaian hasil (outcome) program Sub Keluaran (sub output) merupakan sub keluaran berupa barang atau jasa untuk mendukung pencapaian output kegiatan.
Manfaat SBK Upaya percepatan penyusunan dan penelaahan RKAKL, khususnya untuk kegiatan kementerian negara/lembaga yang keluarannya bersifat terus menerus Di masa mendatang dengan telah ditetapkannya SBK dari suatu kegiatan yang keluarannya terus menerus diharapkan kementerian negara/lembaga tidak perlu lagi melakukan proses penyusunan RKAKL dari awal, namun cukup dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan
Transformasi SBK 2010 Standar Biaya Khusus 2010 yang ada dilakukan penilaian agar sejalan dengan keluaran yang ditetapkan dalam proses restrukturisasi program dan kegiatan Dalam hal Standar Biaya Khusus 2010 dimaksud merupakan keluaran yang telah standar, maka Standar Biaya Khusus 2010 tersebut dapat ditetapkan kembali menjadi Standar Biaya Keluaran 2011 dengan melakukan penyesuaian atas komponen input yang digunakan. Selanjutnya dalam hal standar biaya khusus memenuhi sebagai standar biaya masukan akan ditetapkan sebagai standar biaya masukan khusus (Standar Biaya Masukan Khusus)
Standar Biaya Keluaran dan Prakiraan Maju Struktur SBKeluaran dalam kaitannya penyusunan prakiraan maju maka komposisi biaya dalam SBKeluaran pada komponen biayanya dibagi menjadi 2 : Biaya Utama adalah biaya-biaya yang timbul/diakibatkan oleh pelaksanaan sebuah kebijakan baru pemerintah. Biaya utama dihitung apabila merupakan dampak langsung dari pelaksanaan kebijakan baru dapat dikuantifikasi mempunyai dampak yang signifikan dalam penghitungan alokasi pendanaan suatu kebijakan Biaya Pendukung adalah biaya yang timbul dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi satuan kerja maupun biaya-biaya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah dan biaya untuk mengelola kebijakan pemerintah tersebut.
KRITERIA DAN STRUKTUR SBK Keluaran kegiatan yang diusulkan menjadi SBK harus memenuhi kriteria sebagai berikut : merupakan keluaran kegiatan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun (on going); mempunyai volume satuan ukur dan jenis keluaran yang jelas; mempunyai tahapan proses atau komponen masukan yang dapat distandarkan dari tahun ke tahun. Struktur keluaran kegiatan dapat menggunakan 2 (dua) alternatif sebagai berikut: Alternatif 1 Alternatif 2 Program Kegiatan Keluaran Subkeluaran Tahapan/Komponen Detil
Langkah-Langkah Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) Menentukan keluaran disesuaikan dengan hasil restrukturisasi program dan kegiatan; Keluaran kegiatan yang sifatnya terus menerus; Keluaran dengan indikator kinerja kegiatan; Mengidentifikasi apakah dalam keluaran kegiatan terdiri dari beberapa subkeluaran atau langsung berupa tahapan-tahapan sebagai komponen masukan. Menentukan tahapan-tahapan untuk distandarkan dalam pencapaian keluaran kegiatan; Membuat KAK/TOR sesuai dengan format 1 dalam Lampiran; Membuat RAB sesuai dengan format 2 dalam Lampiran dan mengalokasikan biaya yang dibutuhkan untuk tiap-tiap tahapan yang berisi biaya masukan yang mengacu pada SBM, HSPK, dan data pendukung lainnya; Menentukan volume, satuan ukur dan jenis keluaran Menentukan kebutuhan dana yang diperlukan untuk pencapaian keluaran kegiatan; Menandatangani usulan dan rekapitulasi usulan SBK sesuai dengan format 3 dalam Lampiran untuk selanjutnya diajukan oleh kementerian negara/lembaga c.q. sekretaris jenderal/sekretaris kementerian/ sekretaris utama atau pejabat lain yang berwenang kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dilengkapi dengan KAK/TOR, RAB, data pendukung lainnya serta data pendukung (backup data) Aplikasi SBK.
PENGAJUAN SBK OLEH K/L Usulan SBK diajukan paling lambat minggu kedua bulan Mei. Kementerian Negara/Lembaga membuat usulan SBK berdasarkan Petunjuk Teknis Penyusunan SBK; menyampaikan usulan SBK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan RAB, KAK/TOR, dan Rekapitulasi Usulan SBK; melakukan penelaahan usulan SBK bersama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran; menandatangani catatan hasil penelaahan SBK bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran.
Langkah-langkah penelaahan usulan SBK Mengunggah (upload) data usulan penelaahan SBK ke server; Meneliti dan menilai usulan keluaran kegiatan dengan cara memeriksa:; Keterkaitan dengan tugas fungsinya; Kesesuaian usulan SBK dengan kriteria yang telah ditetapkan; Kesesuaian keluaran yang digunakan dengan hasil restrukturisasi program dan kegiatan; Kesesuaian dan kewajaran tahapan yang distandarkan untuk pencapaian keluaran; Meneliti dan menilai penerapan biaya dan kewajaran alokasi biaya dengan memeriksa : Besaran standar biaya masukan yang digunakan; Kewajaran alokasi biaya pada tiap-tiap komponen menganut prinsip efektif dan efisien; Volume dan kebutuhan dana suatu keluaran (output) kegiatan yang diusulkan; Penggunaan akun pengeluaran sesuai Bagan Akun Standar Mengunggah (upload) data hasil penelaahan SBK ke server dan menyampaikan rekapitulasi persetujuan SBK kepada Direktur Sistem Penganggaran paling lambat minggu keempat bulan Mei.
Contoh SBK Dalam Rumusan Output Dalam Struktur SBK Jenis Uraian Kegiatan Output Pengembangan Sistem Penganggaran Peraturan Bidang Penganggaran SBK Rekomendasi Kebijakan Bidang Penganggaran Sistem Aplikasi Bidang Penganggaran Laporan Kajian, Monev, dan Kegiatan Bidang Penganggaran Dalam Struktur SBK Jenis Uraian Vol Satuan Alokasi Dana Output Sub Output Tahapan Peraturan Bidang Penganggaran PMK Juknis Penyusunan RKA DIM Sinkronisasi Penganggaran Penyusunan Draft PMK Finalisasi Sosialisasi 4 1 PMK Rp5.000.000.000,- Rp1.500.000.000,- Rpxxx,-
Contoh SBK Dalam Struktur SBK Jenis Uraian Vol Satuan Alokasi Dana Output Sub Output 1 Tahapan Sub Output 2 Sub Output 3 Sub Output 4 Peraturan Bidang Penganggaran PMK Juknis Penyusunan RKA DIM Sinkronisasi Penganggaran Penyusunan Draft PMK Finalisasi Sosialisasi PMK Standar Biaya Masukan (SBM) PMK Standar Biaya Keluaran (SBK) PMK Revisi ABPP 4 1 PMK Rp5.000.000.000,- Rp1.500.000.000,- Rpxxx,- Rp1.000.000.000,-
Contoh SBK Dalam PMK SBK Alternatif I Jenis Uraian Vol Satuan Alokasi Dana Output Peraturan Bidang Penganggaran 4 PMK Rp5.000.000.000,- Alternatif II Jenis Uraian Vol Satuan Alokasi Dana Output Sub Output 1 Sub Output 2 Sub Output 3 Sub Output 4 Peraturan Bidang Penganggaran PMK Juknis Penyusunan RKA PMK Standar Biaya Masukan (SBM) PMK Standar Biaya Keluaran (SBK) PMK Revisi ABPP 4 PMK Rp5.000.000.000,- Rp1.500.000.000,- Rp1.000.000.000,-
Contoh Perhitungancontoh SBK 2.xls
TERIMA KASIH