RPSA BAMBU APUS
RPSA Operasional pada September 2004 Unit Kerja: Ditjend Rehabilitasi Sosial Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Telp. 8441431 / Telp dan Fax. 8454816
V i s i ”Menjadi salah satu pusat perlindungan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang dapat menjadi contoh bagi lembaga sejenis di Indonesia dan Asia Tenggara Tahun 2020”.
Misi Memberi perlindungan, rehabilitasi sosial, advokasi, layanan dan pemenuhan hak-hak dasar anak yang membutuhkan perlindungan khusus sesuai dengan permasalahan dan kebutuhannya.
RPSA Permasalahan yang sering ditangani di RPSA adalah : trafiking, abuse, rape, sodomi, separated, neglect, IDP, refugee. adalah lembaga yang memberikan pelindungan kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam bentuk temporary shelter dan protection home.
Temporary Shelter Yaitu unit pelayanan perlindungan pertama yg bersifat responsif dan segera bagi anak yg memerlukan perlindungan khusus. Temporary Shelter
Protection Home Adalah unit pelayanan perlindungan lanjutan dari temporary shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan,rehabilitasi,dan reintegrasi bg anak yg memerlukan perlindungan khusus shg anak dpt tumbuh kembang secara wajar.
SASARAN / PENERIMA LAYANAN : Anak dlm situasi darurat (bencana, konflik sosial, bersenjata) Anak yg berhadapan dgn hukum Anak korban eksploitasi (ekonomi/seksual) Anak korban trafiking Anak korban penculikan, penjualan & perdagangan Anak korban kekerasan Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
Jumlah klien RPSA (Jan 2004- Juni 2011) No Kasus Tahun Jumlah % 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 1 Trafficking dan Dewasa yang melibatkan anak menjadi korban trafiking 60 38 61 57 34 29 5 285 47,66 2 Abuse, Rape, sodomi 4 7 15 8 18 80 13,38 3 Separated Children - 6 9 11 48 8,03 Terlantar / Neglect 10 28 37 94 15,72 Internal Displace Person (IDP) Aceh 2,51 Refugee (Iran dan Srilangka) 19 3,18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum 1,5 Adults (not trafficking) 13 Jumlah Total 98 58 100 83 91 111 54 598
Bagaimana Cara Mengakses Layanan di RPSA? Menelpon ke RPSA Bambu Apus atau Direktorat Anak kementerian Sosial RI. (untuk melakukan kontak awal) Bersedia bekerjasama dan melaksanakan komitmen yang disepakati dalam pelayanan kepada klien Membawa surat rujukan dari Instansi/ Orsos/ LSM/ RT/ RW/ dll Melampirkan Resume/Ringkasan Kasus tentang klien Mengisi form registrasi dan membawa klien ke RPSA
Layanan yang disediakan RPSA : Rumah Perlindungan (home protection) Sementara Psikososial Therapi Konseling Dukungan Sosial (social support) Advokasi Kegiatan Rekreasi Edukatif Perawatan Medis (Kerjasama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas) Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Sandang, Pangan, Papan) Family Support Bantuan pengembalian ke daerah asal (Reintegrasi), mempertemukan dengan orang tua/keluarga (Reunifikasi), Rujukan (referral), Tracing, dan Monitoring.
Fasilitas RPSA …(1) Terdapat 4 Bangunan: Ada Tiga Bangunan untuk shelther Satu bangunan untuk kantor Ruangan2 yang tersedia: - Ruang Pimpinan - Ruang Sekretariat - Ruang Pertemuan/Rapat - Ruang Pekerja Sosial dan Psikolog - Ruang bermain/kegiatan (out door dan indoor) - Ruang Perpustakaan
Fasilitas RPSA …. (2) - Ruang Tamu - Ruang Data Base - Ruang Musik - Ruang Tamu - Ruang Data Base - Ruang Kesehatan (Kamar Periksa) - Ruang Khusus untuk anak - Ruang Tidur - Ruang Makan dan Dapur - Gudang Kamar Piket Kamar pendamping Kamar mandi Tempat berkebun anak
ALUR PELAYANAN CASE MANAGEMENT DALAM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK ASESMEN & CASE RECORDING IMPLEMEN-TASI & SUPERVISI REIN TEGRASI & FOLLOW UP REFERAL: Perorangan Kepolisian, Rumah Sakit, LSM , dll Child Developments need (kesehatan, pendidikan, identitas, dukungan emotional, relasi sosial dan keluarga, penampilan diri, self care skills) Parenting Capacity (basic care, ensuring safety, emotional warmth, stimulation, guidances & boundaries, stabilty Family & Environment factors (Income, pekerjaan, perumahan, integrasi keluarga, sumber komunitas, wider family, tanggung jawab keluarga Asesment lanjutan Case recording/ history Networking & Coordination Case Conference INTENSIVE FAMILY SUPORT: Family mediation Family preservation Reunification (Orang Tua/ Keluarga/ Kerabat) INTAKE& ENGAGMENT Anak AKSES: Hotline Datang sendiri Media online Verifikasi Kasus Asesmen awal Family tracing Therapeutic treatment (trauma healing, conseling) Medical Check-up Kesepakatan awal (inform consent, persetujuan ortu/wali) RENCANA PELAYANAN / PENGASUHAN OUT HOME CARE SERVICES: Orang Tua Asuh Orang Tua Angkat Perwalian Lembaga Rujukan OUTREACH Peksos dll Pemetaaan sistem sumber/ penyedia layanan Rencana pengasuhan sementara & permanen Kesepakatan bersama MONITORING & EVALUASI (Monev Conditionalities, Akuntabilitas, Respon penggaduan masyarakat) PENCEGAHAN Public Awarness/ Social campaign, Sensitisati, Pendidikan masyarakat, Penyebarluasan informasi)
Pasca layanan melalui RPSA klien: Kembali ke keluarga;keluarga asuh; keluarga pengganti = 78% Dirujuk ke Lembaga kesejahteraan sosial anak lainnya sesuai kebutuhan layanan lanjutan seperti ke SDC, Panti, Boarding School, dll = 22%
PENGEMBANGAN JARINGAN RPSA sebagai lembaga layanan, tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan penanganan klien, shg memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Beberapa hal yang dikerjakan bersama dengan jejaring/ mitra diantaranya adalah: Memberikan informasi mengenai calon klien Bersama-sama melakukan intervensi berdasarkan kompetensinya masing-masing. Melakukan penelusuran, reintegrasi, reunifikasi, dan monitoring thd klien.
JARINGAN KERJA RPSA NO NAMA INSTITUSI BENTUK KERJASAMA STATUS 1 I O M Memberikan dukungan pada kelayan korban trafficking : Bantuan pengobatan klien Bantuan untuk biaya Pendidikan klien Bantuan Tracing ke daerah Bantuan reintegrasi /pemulangan Klien Komitmen dan MoU 2 RS. POLRI Soekamto Kramat Jati Jaktim Memberikan support pada kelayan Non trafficking : Bantuan pengobatan kelayan (baik pengobatan secara fisik maupun psikis) Bantuan General Check Up Komitmen dan realisasi 3 SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesian) Pengiriman korban Tracing Reintegration (pemulangan) Komitmen dan Realisasi 4 Kepolisian Information dan pengiriman korban Bantuan hukum 5 LBH APIK 6 Yayasan Pendidikan Citra Dharma Akses Pendidikan anak mulai dari tingkat SD, SMP dan SMU. 7 KPAI Merujuk Kelayan
NO NAMA INSTITUSI BENTUK KERJASAMA STATUS 8 RSCM Jakarta Bantuan Pengobatan Kelayan Rujukan klien ke RPSA Komitmen dan Realisasi 9 Komisi Nasional Perempuan Indonesia Perlindungan hukum 10 Komnas HAM Bantuan Mediasi Kasus Perebutan Kuasa Asuh Komitmen dan realisasi 11 PSBR Bambu Apus Vocational training 12 Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Bantuan pengobatan untuk anak korban tindak kekerasan (abuse) 13 PSMP Handayani Merujuk kelayan pelayanan kepada klien secara tim 14 Komnas PA 15 SDC Bambu Apus Tracing/ penjangkauan bersama tim RPSA 16 PSBL Phalamarta Sukabumi Menerima Rujukan dari RPSA 17 Save the Children Program Reintregrasi 18 Bahtera Bandung
NO NAMA INSTITUSI BENTUK KERJASAMA STATUS 19 Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Bogor Merujuk Kelayan Komitmen dan Realisasi 20 PSKW Mulya Jaya 21 Yayasan Bayi Sehat Bandung 22 Dinsos Kab. Karawang Reintegrasi dan Binjut Kelayan korban trafiking 23 LPA Jakarta Timur Reintegrasi dan Binjut Kelayan (abuse/ KDRT) 24 Y K A I Bantuan pendidikan (pengembalian klien pd sekolah); Perpustakaan keliling 25 Yayasan Sayap Ibu Rujukan Klien Bayi 26 NGO Wilayah Jabodetabek Program pendampingan;rujukan; dll sesuai kebutuhan anak
Foto Kegiatan di RPSA
Kegiatan Terapi Kelompok
Ibadah bersama, yassinan......
ok….. kiri…kanan…kurang lurus
rekreasi
Permainan Anak
terima kasih