RPSA BAMBU APUS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
pendampingan SDP SMK rujukan - 3 thn melalui SEAEDUNET 20
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
DIMENSI DAN RUANG LINGKUP KEPERAWATAN ANAK
DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI
TIM SOSIALISASI & PELATIHAN KTSP DIREKTORAT PSMP
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PEMBEKALAN MENTERI KESEHATAN DR. Dr. SITI FADILAH SUPARI, SPJP (K)
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
Tugas dan Tanggungjawab
PROFIL WISMA ATARAXIS WISMA ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta
L/O/G/O CHILD TRAFFICKING NADJMIR KULIAH. CHILD TRAFFICKING ANAK CHILD perdagangan = illegal anak wanita Trafficking.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
PERAN BKKBN DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN JAMPERSAL.
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Konsep Kesehatan Komunitas (Public Health) dan Keperawatan Komunitas
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
Oleh : hadi utomo alamat :
KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL RI DALAM PELAKSANAAN SUB GUGUS TUGAS MITIGASI DAMPAK (REHABILITASI, REINTEGRASI SOSIAL DAN PEMULANGAN) BAGI KORBAN TPPO DR.
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
JURUSAN REHABILITASI SOSIAL
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Standar Pelayanan Pekerjaan Sosial di bidang kesehatan.
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
ALUR DAN SOP PENANGANAN
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PROSES PEMBERDAYAAN PENCA MENTAL DAN PSYKOTIK
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

RPSA BAMBU APUS

RPSA Operasional pada September 2004 Unit Kerja: Ditjend Rehabilitasi Sosial Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Telp. 8441431 / Telp dan Fax. 8454816

V i s i ”Menjadi salah satu pusat perlindungan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang dapat menjadi contoh bagi lembaga sejenis di Indonesia dan Asia Tenggara Tahun 2020”.

Misi Memberi perlindungan, rehabilitasi sosial, advokasi, layanan dan pemenuhan hak-hak dasar anak yang membutuhkan perlindungan khusus sesuai dengan permasalahan dan kebutuhannya.

RPSA Permasalahan yang sering ditangani di RPSA adalah : trafiking, abuse, rape, sodomi, separated, neglect, IDP, refugee. adalah lembaga yang memberikan pelindungan kepada anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam bentuk temporary shelter dan protection home.

Temporary Shelter Yaitu unit pelayanan perlindungan pertama yg bersifat responsif dan segera bagi anak yg memerlukan perlindungan khusus. Temporary Shelter

Protection Home Adalah unit pelayanan perlindungan lanjutan dari temporary shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan,rehabilitasi,dan reintegrasi bg anak yg memerlukan perlindungan khusus shg anak dpt tumbuh kembang secara wajar.

SASARAN / PENERIMA LAYANAN : Anak dlm situasi darurat (bencana, konflik sosial, bersenjata) Anak yg berhadapan dgn hukum Anak korban eksploitasi (ekonomi/seksual) Anak korban trafiking Anak korban penculikan, penjualan & perdagangan Anak korban kekerasan Anak korban perlakuan salah dan penelantaran

Jumlah klien RPSA (Jan 2004- Juni 2011) No Kasus Tahun Jumlah % 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 1 Trafficking dan Dewasa yang melibatkan anak menjadi korban trafiking 60 38 61 57 34 29 5 285 47,66 2 Abuse, Rape, sodomi 4 7 15 8 18 80 13,38 3 Separated Children - 6 9 11 48 8,03 Terlantar / Neglect 10 28 37 94 15,72 Internal Displace Person (IDP) Aceh 2,51 Refugee (Iran dan Srilangka) 19 3,18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum 1,5 Adults (not trafficking) 13 Jumlah Total 98 58 100 83 91 111 54 598

Bagaimana Cara Mengakses Layanan di RPSA? Menelpon ke RPSA Bambu Apus atau Direktorat Anak kementerian Sosial RI. (untuk melakukan kontak awal) Bersedia bekerjasama dan melaksanakan komitmen yang disepakati dalam pelayanan kepada klien Membawa surat rujukan dari Instansi/ Orsos/ LSM/ RT/ RW/ dll Melampirkan Resume/Ringkasan Kasus tentang klien Mengisi form registrasi dan membawa klien ke RPSA

Layanan yang disediakan RPSA : Rumah Perlindungan (home protection) Sementara Psikososial Therapi Konseling Dukungan Sosial (social support) Advokasi Kegiatan Rekreasi Edukatif Perawatan Medis (Kerjasama dengan Rumah Sakit dan Puskesmas) Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Sandang, Pangan, Papan) Family Support Bantuan pengembalian ke daerah asal (Reintegrasi), mempertemukan dengan orang tua/keluarga (Reunifikasi), Rujukan (referral), Tracing, dan Monitoring.

Fasilitas RPSA …(1) Terdapat 4 Bangunan: Ada Tiga Bangunan untuk shelther Satu bangunan untuk kantor Ruangan2 yang tersedia: - Ruang Pimpinan - Ruang Sekretariat - Ruang Pertemuan/Rapat - Ruang Pekerja Sosial dan Psikolog - Ruang bermain/kegiatan (out door dan indoor) - Ruang Perpustakaan

Fasilitas RPSA …. (2) - Ruang Tamu - Ruang Data Base - Ruang Musik - Ruang Tamu - Ruang Data Base - Ruang Kesehatan (Kamar Periksa) - Ruang Khusus untuk anak - Ruang Tidur - Ruang Makan dan Dapur - Gudang Kamar Piket Kamar pendamping Kamar mandi Tempat berkebun anak

ALUR PELAYANAN CASE MANAGEMENT DALAM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK ASESMEN & CASE RECORDING IMPLEMEN-TASI & SUPERVISI REIN TEGRASI & FOLLOW UP REFERAL: Perorangan Kepolisian, Rumah Sakit, LSM , dll Child Developments need (kesehatan, pendidikan, identitas, dukungan emotional, relasi sosial dan keluarga, penampilan diri, self care skills) Parenting Capacity (basic care, ensuring safety, emotional warmth, stimulation, guidances & boundaries, stabilty Family & Environment factors (Income, pekerjaan, perumahan, integrasi keluarga, sumber komunitas, wider family, tanggung jawab keluarga Asesment lanjutan Case recording/ history Networking & Coordination Case Conference INTENSIVE FAMILY SUPORT: Family mediation Family preservation Reunification (Orang Tua/ Keluarga/ Kerabat) INTAKE& ENGAGMENT Anak AKSES: Hotline Datang sendiri Media online Verifikasi Kasus Asesmen awal Family tracing Therapeutic treatment (trauma healing, conseling) Medical Check-up Kesepakatan awal (inform consent, persetujuan ortu/wali) RENCANA PELAYANAN / PENGASUHAN OUT HOME CARE SERVICES: Orang Tua Asuh Orang Tua Angkat Perwalian Lembaga Rujukan OUTREACH Peksos dll Pemetaaan sistem sumber/ penyedia layanan Rencana pengasuhan sementara & permanen Kesepakatan bersama MONITORING & EVALUASI (Monev Conditionalities, Akuntabilitas, Respon penggaduan masyarakat) PENCEGAHAN Public Awarness/ Social campaign, Sensitisati, Pendidikan masyarakat, Penyebarluasan informasi)

Pasca layanan melalui RPSA klien: Kembali ke keluarga;keluarga asuh; keluarga pengganti = 78% Dirujuk ke Lembaga kesejahteraan sosial anak lainnya sesuai kebutuhan layanan lanjutan seperti ke SDC, Panti, Boarding School, dll = 22%

PENGEMBANGAN JARINGAN RPSA sebagai lembaga layanan, tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan penanganan klien, shg memerlukan kerjasama dengan pihak lain. Beberapa hal yang dikerjakan bersama dengan jejaring/ mitra diantaranya adalah: Memberikan informasi mengenai calon klien Bersama-sama melakukan intervensi berdasarkan kompetensinya masing-masing. Melakukan penelusuran, reintegrasi, reunifikasi, dan monitoring thd klien.

JARINGAN KERJA RPSA NO NAMA INSTITUSI BENTUK KERJASAMA STATUS 1 I O M Memberikan dukungan pada kelayan korban trafficking : Bantuan pengobatan klien Bantuan untuk biaya Pendidikan klien Bantuan Tracing ke daerah Bantuan reintegrasi /pemulangan Klien Komitmen dan MoU 2 RS. POLRI Soekamto Kramat Jati Jaktim Memberikan support pada kelayan Non trafficking : Bantuan pengobatan kelayan (baik pengobatan secara fisik maupun psikis) Bantuan General Check Up Komitmen dan realisasi 3 SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesian) Pengiriman korban Tracing Reintegration (pemulangan) Komitmen dan Realisasi 4 Kepolisian Information dan pengiriman korban Bantuan hukum 5 LBH APIK 6 Yayasan Pendidikan Citra Dharma Akses Pendidikan anak mulai dari tingkat SD, SMP dan SMU. 7 KPAI Merujuk Kelayan

NO NAMA INSTITUSI BENTUK KERJASAMA STATUS 8 RSCM Jakarta Bantuan Pengobatan Kelayan Rujukan klien ke RPSA Komitmen dan Realisasi 9 Komisi Nasional Perempuan Indonesia Perlindungan hukum 10 Komnas HAM Bantuan Mediasi Kasus Perebutan Kuasa Asuh Komitmen dan realisasi 11 PSBR Bambu Apus Vocational training 12 Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Bantuan pengobatan untuk anak korban tindak kekerasan (abuse) 13 PSMP Handayani Merujuk kelayan pelayanan kepada klien secara tim 14 Komnas PA 15 SDC Bambu Apus Tracing/ penjangkauan bersama tim RPSA 16 PSBL Phalamarta Sukabumi Menerima Rujukan dari RPSA 17 Save the Children Program Reintregrasi 18 Bahtera Bandung

NO NAMA INSTITUSI BENTUK KERJASAMA STATUS 19 Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Bogor Merujuk Kelayan Komitmen dan Realisasi 20 PSKW Mulya Jaya 21 Yayasan Bayi Sehat Bandung 22 Dinsos Kab. Karawang Reintegrasi dan Binjut Kelayan korban trafiking 23 LPA Jakarta Timur Reintegrasi dan Binjut Kelayan (abuse/ KDRT) 24 Y K A I Bantuan pendidikan (pengembalian klien pd sekolah); Perpustakaan keliling 25 Yayasan Sayap Ibu Rujukan Klien Bayi 26 NGO Wilayah Jabodetabek Program pendampingan;rujukan; dll sesuai kebutuhan anak

Foto Kegiatan di RPSA

Kegiatan Terapi Kelompok

Ibadah bersama, yassinan......

ok….. kiri…kanan…kurang lurus

rekreasi

Permainan Anak

terima kasih