JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Pajak Bumi & Bangunan.
REKLAMASI dan MINE CLOSURE
SEMINAR PERPAJAKAN [ PPN ]. PKP Beresiko Rendah  PKP yang mengalami kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan pengembalian pendahuluan  Diatur di UU.
Penghapusan Piutang Negara
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Hak atas Kekayaan Intelektual
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kewenangan Pengelolaan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Surat Keterangan Keimigrasian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PERTEMUAN 16.
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
HAK MILIK.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGELOLAAN BISNIS ASURANSI
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
Legalitas Usaha.
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
Pajak Penghasilan Final
REKLAMASI TAMBANG.
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
HAK MILIK.
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336 JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336.K/271/DDJP/1996

PENGERTIAN  Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.  Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi dibidang pertambangan umum.

MAKSUD DARI PENETAPAN JAMINAN REKLAMASI Memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan instansi terkait atas kemampuan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi dalam rangka melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan, khususnya dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang Mendorong pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi untuk menyusun rencana reklamasi dengan baik dan benar serta secara konsekuen melaksanakannya.

TUJUAN Meningkatkan ketaatan dari pemegang izin usaha pertambangan tahap eksploitasi/operasi produksi dalam melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang

PENETAPAN JAMINAN REKLAMASI Besarnya jaminan reklamasi ditetapkan berdasarkan biaya reklamasi sesuai Rencana Reklamasi/Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan (RTKL) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Sedangkan bagi perusahaan pertambangan yang umurnya kurang dari 5 tahun besarnya jaminan reklamasi disesuaikan dengan rencana reklamasi untuk jangka waktu umur tambangnya

 Penetapan jaminan reklamasi Untuk PKP2B dan Kontrak Karya dilakukan oleh Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. Mineral Batubara dan Panas Bumi) atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan. Untuk kegiatan usaha pertambangan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemda sesuai kewenangannya, penetapan Jaminan Reklamasi ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya  Besarnya jaminan reklamasi akan terus bertambah apabila perusahaan/pemegang izin usaha pertambangan yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan kewajibannya pada tahun berjalan.

Kep DJPU No. 336.K/271/DDJP/1996 Pasal 15 Penetapan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan reklamasi Kekurangan biaya untuk menyelesaikan reklamasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan

KOMPONEN BIAYA REKLAMASI Rencana biaya reklamasi disusun oleh perusahaan/ pemegang izin usaha pertambangan, berdasarkan anggapan pelaksanaan reklamasi dilakukan oleh pihak ketiga. Komponen biaya reklamasi terdiri dari : 1. Biaya langsung : 1). Biaya pembongkaran fasilitas tambang 2). Biaya penataan kegunaan lahan 3). Biaya revegetasi 4). Biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang 5). Biaya untuk pekerjaan sipil sesuai peruntukan

2. Biaya tidak langsung : 1). Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat 2). Biaya perencanaan reklamasi 3). Biaya administrasi dan keuntungan kontraktor Biaya langsung dan tidak langsung sudah harus memperhitungkan pajak-pajak yang berlaku. Rencana biaya dapat dihitung atau diajukan ke Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. Mineral Batubara dan Panas Bumi) dalam bentuk nilai mata uang rupiah atau dolar Amerika.

BENTUK JAMINAN REKLAMASI  Deposito berjangka, ditempatkan pada Bank Pemerintah atas nama Dirjen. Pertambangan Umum (Dirjen. Mineral Batubara dan Panas Bumi) cq. perusahaan pertambangan yang bersangkutan

Accounting reserve, untuk perusahaan yang memenuhi salah satu persyaratan sbb. : - Perusahaan publik terdaftar di bursa efek di Indonesia maupun di luar Indonesia, atau - Anak perusahaan dari sebuah perusahaan publik baik yang terdaftar di bursa efek di Indonesia atau yang terdaftar di bursa efek di luar Indonesia, atau - Perusahaan mempunyai jumlah modal sendiri yang tidak kurang dari US$ 25,000,000.00 seperti dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.

Jaminan pihak ketiga untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat berupa : - Bank garansi, dari Bank Pemerintah dan atau Bank Devisa - Irrevocable Letter of Credit, dari Bank Pemerintah atau Bank Devisa - Sertifikat penjaminan dari Lembaga Penjamin milik pemerintah

PENEMPATAN JAMINAN REKLAMASI Jaminan reklamasi harus ditempatkan sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasi produksi Bagi perusahaan yang telah beroperasi/produksi pada saat Keputusan ini diberlakukan, harus mengajukan bentuk jaminan yang akan ditempatkan kepada Dirjen Pertambangan Umum selambat-lambatnya 1 Februari 1997.

PENCAIRAN ATAU PELEPASAN JAMINAN REKLAMASI Pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi berdasarkan pengajuan dari perusahaan kepada Direktur Jenderal dan disesuaikan dengan tahapan yang telah ditetapkan yaitu : 60 % setelah selesai : - Pengisian kembali lahan bekas tambang dan penataan lahan bagi pertambangan yang kegiatannya dilakukan pengisian kembali atau - Bagi kegiatan pertambangan yang kegiatannya tidak dapat dilakukan pengisian kembali, penataan kegunaan lahan dilakukan sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana disepakati dalam RTKL

20 % setelah selesai : - Melakukan revegetasi kecuali ditentukan lain - Pekerjaan sipil dan atau kegiatan reklamasi lainnya sebagaimana disepakati dalam rencana reklamasi 20 % setelah kegiatan reklamasi dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal

Permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal dengan disertai laporan pelaksanaan rencana reklamasi dan selanjutnya Direktur Jenderal akan memberikan keputusan persetujuan atas permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi tersebut. Jaminan reklamasi dalam bentuk “deposito berjangka” dicairkan berikut bunga depositonya dan bunganya tersebut menjadi milik perusahaan