KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU NO. 28 TAHUN 2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

NPWP dan NPPKP.
Sengketa Pajak.
POKOK-POKOK PERUBAHAN
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Materi 8.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU NO. 28 TAHUN 2007 1

WAJIB PAJAK, NPWP, PPKP 2

WAJIB PAJAK Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak: OP (orang pribadi) Badan ORANG PRIBADI PEMBAYAR/PEMUNGUT/ PEMOTONG PAJAK BADAN

WAJIB PAJAK WP (Wajib Pajak) yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Syarat subjektif, misalnya: OP yang bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Warisan yang belum dibagi. Syarat objektif. Subjek menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan memotong/memungut pajak. 4

KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA TEMPAT MELAPOR WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI B A D A N KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA

TEMPAT MELAPOR KPP PND PMA tidak Masuk Bursa di DKI KPP PMA KPP BADORA BUMN dan BUMD di DKI, termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induknya > 50% KPP PND PMA tidak Masuk Bursa di DKI KPP PMA BUT & Orang Asing di DKI KPP BADORA WP Perusahaan Masuk Bursa, Kecuali BUMN/D KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA BUMN/D, PMA tidak masuk bursa, serta Badan & Orang Asing di Luar DKI KPP SETEMPAT KPP Tempat Cabang/ Perwakilan atau Kegiatan Usaha BUMN/D, PMA, perusahaan masuk bursa ((khusus PPh pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM) WP Orang Pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai beberapa tempat usaha KPP Tempat Tinggal & KPP Tempat Kegiatan Usaha

PENGERTIAN NPWP/NPPKP NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) sebagai sarana administrasi perpajakan. PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tidak termasuk pengusaha kecil, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukakan penyerahan BKP dan atau JKP tidak lebih Rp600 juta.

FUNGSI DAN MANFAAT NPWP/PPKP Fungsi NPWP/PPKP adalah sebagai sarana: Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Ketertiban pembayaran pajak dan pengawasan pajak. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu. Manfaat NPWP/PPKP, antara lain: Pengajuan SIUP Pembuatan R/K bank Pengajuan kredit ke bank Pengembalian kredit pajak fiskal LN Membayar pajak lebih kecil Mengikuti lelang/kontrak

SIAPA HARUS HARUS MEMILIKI NPWP/NPPKP Siapa yang harus mendapatkan NPWP? Pihak yang harus mendapatkan NPWP adalah WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, meliputi: OP: Menjalankan usaha dan pekerjaan bebas Tidak menjalankan usaha, namun penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Wanita kawin pisah harta Badan Siapa yang harus dikukuhkan sebagai PKP? Pihak yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah: OP dan badan sebagai pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP yang dikenai PPN. Pengusaha yang memiliki peredaran bruto di atas Rp600 juta. Pengusaha kecil (memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp600 juta) yang memilih menjadi PKP.

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP/NPPKP Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan/ berdiri Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan, atau; atas kemauan sendiri, WP dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebelum saat usaha mulai dijalankan WP BADAN / OP Usahawan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP WP ORANG PRIBADI Non Usahawan

Mengisi dan menandatangani sendiri/kuasa khusus SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN NPWP/NPPKP WP ORANG PRIBADI Usahawan Non Usahawan Mengisi dan menandatangani sendiri/kuasa khusus formulir pendaftaran Dilampiri foto kopi: KTP/SIM/Paspor Surat Ijin Usaha/Keterangan Tempat Usaha Dilampiri foto kopi: KTP/SIM/KK/Paspor Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Instansi yang Berwenang, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK NPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA

Mengisi dan menandatangani sendiri/kuasa khusus formulir pendaftaran SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN NPWP/NPPKP WAJIB PAJAK Pemungut/ Pemotong Badan JO Mengisi dan menandatangani sendiri/kuasa khusus formulir pendaftaran Dilampiri foto kopi: Akte pendirian KTP salah seorang pendurus Surat Ijin Usaha/ Keterangan tTempat Usaha Dilampiri foto kopi: Perjanjian kerja sama sebagai JO NPWP masing-masing anggota JO Dilampiri foto kopi: Surat penunjukan sebagai bendaharawan Bukti diri sebagai bendaharawan UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK NPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA

Menerbitkan NPWP/PPKP secara jabatan PENERBITAN NPWP/PPKP SECARA JABATAN DIRJEN PAJAK Menerbitkan NPWP/PPKP secara jabatan Apabila orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat sebagai WP/PKP tetapi tidak mendaftarkan diri dan/atau tidak melaporkan usahanya

CONTOH NPWP ORANG PRIBADI Tn. Hendro Kartiko memiliki usaha pembuatan bola sepak. Ia tinggal di Ngaglik, Sleman. Selain di rumahnya, produksi bola juga dilakukan di Banguntirto, Bantul. Untuk pemasaran ia memiliki outlet di Mall Pondok Cabe Jakarta.. NPWP PUSAT : 08.123.456.7-542.000 NPWP BANTUL : 08.123.456.7-541.001 NPWP P. CABE : 08.123.456.7-035.001 Jenis WP 00 Bendaharawan 01-03 WP Badan 04-09 WP OP Nomor WP Kode KPP Status WP Shelf-checking digit 14

CONTOH NPWP ORANG PRIBADI Tn. Kurniawan memiliki usaha pembuatan kaos bola sepak. Ia tinggal di Ngaglik, Sleman. Produksi hanya dilakukan di rumahnya. Istrinya, Ny. Eni bekerja sebagai karyawan BCA di Jl. Mangkubumi, Ngayogjokarto… NPWP SUAMI : 08.123.456.7-542.000 NPWP ISTRI : 08.123.456.7-542.001 15

CONTOH NPWP BADAN PT Matahari Putra Prima, sebuah usaha retail kebutuhan sehari- hari, didirikan dan berkedudukan di Jln. Petai 12, Menteng. Ia memiliki cabang di 100 kota di seluruh Indonesia. Di Yogyakarta, ia memiliki cabang di Jl. Gejayan 100, Sleman, Jl. Wonosari KM 2 Gunungkidul, dan di Jl. Malioboro 10, Yogyakarta. NPWP PUSAT : 01.234.567.8-025.000 NPWP SLEMAN : 01.234.567.8-542.001 NPWP G. KIDUL : 01.234.567.8-542.002 NPWP YOGYA : 01.234.567.8-541.001 16

PENGUKUHAN PKP Kode seri faktur pajak dan tanggal pengukuhan Kode seri : ABCDE-542XXXXXXX Kode KPP Nomor Urut Faktur 17

WP PINDAH ALAMAT Permohonan WP dengan Surat Pernyataan Pindah KPP Lama KPP Baru KPP Lama menerbitkan SURAT PINDAH kepada WP untuk diserahkan ke KPP Baru Tindasan Pernyataan Pindah, oleh WP dikirimkan ke KPP Lama KPP baru menerbitkan NPWP dan atau NPPKP (menggunakan nomor lama dengan mengganti kode KPP baru)

PENGHAPUSAN NPWP Dilakukan dalam hal: WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai dibagi WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku WP BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT WP Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap

KISAH PAK ALI P A J A K ini PABRIK TAHU pak ALI namaku ALI ... biar ompong aku masih aktif bayar pajak... PENGHASILAN P A J A K NPWP: 08.111.222.3-541.000 OBYEK PAJAK SUBYEK PAJAK 20

KISAH PAK ALI – WARISAN BELUM DIBAGI ini PABRIK TAHU pak ALI ini kursi kesayangan pak ALI PENGHASILAN ALI R.I.P P A J A K OBYEK PAJAK SUBYEK PAJAK PENGGANTI NPWP: 08.111.222.3-541.000 21

KISAH PAK ALI – WARISAN RESMI DIBAGI ini PABRIK TAHU Alm. ALI BARU BISA DIHAPUS Kewajiban beralih ke ahli waris tercinta NPWP: 08.111.222.3-541.000 22

PENCABUTAN PKP Dilakukan dalam hal: WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP Lain WP Bubar WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap

SPT (SURAT PEMBERITAHUAN) 24

PENGERTIAN SPT SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk pelaporan, penghitungan, dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban Untuk suatu masa pajak Untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak SPT Masa SPT Tahunan

JENIS SPT SPT MASA SPT TAHUNAN PPh Ps 21/26 PPh Ps 22 PPh Ps 23/26 PPh Ps 4 ayat (2) PPh Ps 15 PPN PPnBM SPT TAHUNAN PPh WP Badan (1771 & 1771 $) PPh OP (1771 & 1770S) PPh Ps 21 (1721) SPT Pembetulan

FUNGSI SPT PPh Sebagai sarana untuk Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang Melaporkan tentang: Pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak Harta dan Kewajiban Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan atau pemungutan dalam satu Masa Pajak.

FUNGSI SPT PPN Sebagai sarana untuk: Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN/PPn BM yang sebenarnya terutang, dan Melaporkan tentang: Pengkreditan PM terhadap PK Pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak; Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan (bagi pemotong atau pemungut).

SPT KEWAJIBAN PEMENUHAN SPT WP KPP/KP4 MENGAMBIL SENDIRI MENGISI MENANDATANGANI MENYAMPAIKAN SPT KPP/KP4 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA : PALING LAMBAT 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK SPT TAHUNAN : PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK SPT DISAMPAIKAN TETAPI TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MEMENUHI KETENTUAN (TIDAK LENGKAP), SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN

SANKSI TIDAK MENYAMPAIAN/ MENYAMPAIKAN TERLAMBAT SPT WP TERLAMBAT/ TIDAK MENYAMPAIKAN DENDA Rp500.000 SPT Masa PPN Rp100.000 SPT Masa Lain Rp1.000.000 SPT Tahunan Badan Rp100.000 SPT Tahunan OP

PENGISIAN SPT PENGISIAN SPT BENAR LENGKAP JELAS DITANDATANGANI : BADAN : PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS ORANG PRIBADI :YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DGN LAP. KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI DAN KETERANGAN LAIN)

PENGISIAN SPT Ketentuan Mengisi SPT a. Dalam Bahasa Indonesia b. Huruf latin c. Menggunakan angka Arab d. Satuan mata uang rupiah (Kecuali WP yang telah mendapat izin Menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yaitu dalam mata uang US$)

SPT TIDAK LENGKAP A. PENGISIANNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL APABILA 1. NAMA DAN NPWP TIDAK DICANTUMKAN DALAM SPT; 2. ELEMEN SPT INDUK DAN LAMPIRAN TIDAK/KURANG LENGKAP DI ISI; 3. SPT TIDAK DITANDATANGANI WP ATAU DITANDATANGANI KUASA WP, TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SURAT KUASA KHUSUS; 4. SPT TIDAK ATAU KURANG DILAMPIRI DENGAN LAMPIRAN YANG DISYARATKAN; ATAU 5. SPT KURANG BAYAR TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SSP. B. SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL

KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN BENTUK, ISI, DAN LAMPIRAN SPT MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN LAMPIRAN BERUPA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN BENTUK ISI

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT SYARAT : APABILA SPT TAHUNAN TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA, WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SYARAT : DIAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA KPP DIAJUKAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BERAKHIR MENYAMPAIKAN PENGHITUNGAN SEMENTARAPAJAK YG TERUTANG DAN DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN SEMENTARA MELAMPIRKAN BUKTI PELUNASAN ATAS KEKURANGAN PENYETORAN PAJAK YG TERUTANG PERPAJANGAN DIBERIKAN PALING LAMA 6 BULAN APABILA TIDAK DISAMPAIKAN DALAM BATAS WAKTU PERPANJANGAN TERSEBUTDITERBITKAN SURAT TEGURAN

PENGECUALIAN PENYAMPAIAN SPT WAJIB PAJAK TERTENTU DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ADALAH :  WP OP BERPENGHASILAN NETO DI BAWAH PTKP (UNTUK SPT MASA DAN TAHUNAN)  WP OP YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS (UNTUK SPT MASA)

FORMAL PENELITIAN SPT SERANGKAIAN KEGIATAN MENILAI KELENGKAPAN PENGISIAN SPT dan LAMPIRANNYA Termasuk : KEBENARAN PENULISAN dan PENGHITUNGAN BERSIFAT FORMAL

Disampaikan melalui Kantor Pos Tanda bukti dantanggal pengiriman PENYAMPAIAN SPT Dengan Cara Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat Tanda bukti dantanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Disampaikan langsung ke KPP WP menerima tanda bukti dan tanggal penerimaan Atau cara lain melalui: jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk Dirjen Pajak

TEMPAT LAIN PENYAMPAIAN SPT DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENENTUKAN TEMPAT LAIN UNTUK PENYAMPAIAN SPT

DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN PEMBETULAN SPT SPT YG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN SYARAT PERNYATAAN TERTULIS (dengan SPT pembetulan ybs atau beserta lampiran sendiri) DALAM JANGKA WAKTU 2 TAHUN BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN APABILA KURANG BAYAR HARUS DILUNASI TERLEBIH DAHULU, TAMBAHAN SANKSI 2% DAPAT DILUNASI BERSAMA DENGAN KURANG BAYAR ATAU MENUNGGU DITAGIH DENGAN STP

TELAH DIPERIKSA, TETAPI BELUM DISIDIK PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SPT SPT TELAH DISAMPAIKAN TELAH DIPERIKSA, TETAPI BELUM DISIDIK TIDAK DISIDIK APABILA WP: Mengungkapkan ketidakbenaran atas kemauan sendiri Melunasi pajak yang kurang dibayar + denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SPT SEKALIPUN JANGKA WAKTU PEMBETULAN 2 TAHUN TELAH LEWAT DAN BELUM DITERBITKAN SKP (belum diperiksa) WP DAPAT MENGUNGKAPKAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DALAM LAPORAN TERSENDIRI SYARAT PAJAK YG HARUS DIBAYAR MENJADI LEBIH BESAR ATAU RUGI FISKAL MENJADI LEBIH KECIL ATAU JUMLAH HARTA MENJADI LEBIH BESAR ATAU JUMLAH MODAL MENJADI LEBIH BESAR MELUNASI PAJAK YG KURANG DIBAYAR + KENAIKAN 50%

SSP (SURAT SETORAN PAJAK) 43

SARANA PEMBAYARAN PAJAK PENYETORAN PAJAK MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YG DITENTUKAN DIRJEN PAJAK

TEMPAT PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK BANK BUMN/D ATAU BANK-BANK LAIN YANG DITUNJUK OLEH DIRJEN ANGGARAN KANTOR POS 45

SANKSI KETERLAMBATAN BAYAR PAJAK PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK SETELAH TGL JATUH TEMPO PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK DIKENAKAN SANKSI ADIMINITRASI BERUPA BUNGA 2% SEBULAN DIHITUNG DARI JATUH TEMPO PEMBAYARAN SAMPAI DENGAN TGL PEMBAYARAN (DAN BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH SATU BULAN)

SKP (SURAT KETETAPAN PAJAK) 47

SKP SURAT KETETAPAN PAJAK WAJIB PAJAK WAJIB MEMBAYAR PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN TIDAK MENGGANTUNGKAN PADA ADANYA SURAT KETETAPAN PAJAK

SKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN Atau Apabila DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENDAPATKAN BUKTI BAHWA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BENAR MAKA DJP MENETAPKAN JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG SEMESTINYA

SKP Surat Ketetapan Pajak SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)

PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN SKPKB Dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun, dalam hal: Berdasarkan hasil pemerik-saan/ket. lain pajak yg teru-tang tidak/kurang dibayar SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yg ditentukan dalam surat tegUran Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN/PPn BM : - Tdk seharusnya dikompensasikan Tdk seharusnya dikenakan tarip 0 % Kewajiban: Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi PPh/PPN/PPnBM PPh Sendiri PPN /PPnBM PPh Sendiri BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BLN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN KENAIKAN 50% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 50% Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) c Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) a

PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT KEPASTIAN HUKUM SPT PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN TIDAK DITERBITKAN SKP MENJADI PASTI

SKPKB TETAP DAPAT DITERBITKAN S K P K B dapat diterbitkan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun dalam hal: Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 %

ditambah sanksi BUNGA 48 % SKPKB T TETAP DAPAT DITERBITKAN S K P K B T dapat diterbitkan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun dalam hal: Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 %

SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SKPN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN JUMLAH KREDIT PAJAK ATAU JUMLAH PAJAK YG DIBAYAR SAMA DENGAN JUMLAH PAJAK YG TERUTANG PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK / PEMBAYARAN PAJAK

STP dapat diterbitkan dalam hal: Bunga 2% sebulan paling lama 24 bulan STP (SURAT TAGIHAN PAJAK) STP dapat diterbitkan dalam hal: PPh dalam tahun berjalan tidak/ kurang dibayar Kurang bayar karena salah tulis / salah hitung Dikenakan Sanksi Adminis trasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha tidak melapor kan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP Bukan PKP membuat Faktur Pajak PKP tdk membuat FakturPajak PKP membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu PKP membuat Faktur Pajak tidak lengkap Psl 14 (1) c Psl 14 (1) a Psl 14 (1) b Psl 14 (1) d Psl14(1) e Psl14(1) f Bunga 2% sebulan paling lama 24 bulan Denda 2 % x DPP Psl 14 (3) Psl 14 (4) Catatan: (Pasal 14 (2) STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SKP

DASAR PENAGIHAN PAJAK Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding 57

HAK MENDAHULUI DALUARSA PAJAK SENGKETA PAJAK 58

HAK MENDAHULUI Negara mempunyai hak mendahului utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak (meliputi pokok pajak, sanksi administrasi bunga dan denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak). Hak mendahului pajak melebihi hak mendahului lainnya (misalnya utang bank), kecuali: Biaya perkara Biaya untuk menyelamatkan barang dimaksud 59

DALUARSA PENAGIHAN PAJAK Lewat 5 tahun setelah: Saat pajak terutang Berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak Daluarsa ditangguhkan apabila: Ada Surat Paksa (SP) (sejak tanggal SP) Ada pengakuan dari WP Diterbitkan SKPKB/SKPKBT (sejak tanggal terbit) 60

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK Keberatan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Pembetulan Banding Gugatan Peninjauan Kembali 61

Proses penagihan pajak oleh kantor pajak KRONOLOGI PENAGIHAN Proses penagihan pajak oleh kantor pajak 62

Proses yang ditempuh oleh Wajib Pajak KRONOLOGI PENAGIHAN Proses yang ditempuh oleh Wajib Pajak 63

KRONOLOGI TIMBULNYA SENGKETA BANDING KRONOLOGI BANDING KRONOLOGI TIMBULNYA SENGKETA BANDING PEMERIKSAAN SKP KEBERATAN BANDING Koreksi Fiskal (Pajak terutang menjadi lebih besar) SKPKB;SKPKBT;SKPLB;SKPN; Potput oleh pihak ketiga WP mengajukan keberatan, satu surat keberatan untuk satu SKP Keberatan ditolak/diterima sebagian; WP mengajukan banding sehingga timbul sengketa banding 64

KEBERATAN Keberatan diajukan atas: SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan per-UU perpajakan 65

KEBERATAN Syarat keberatan: Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Mencantumkan jumlah pajak yang terhutang/jumlah pajak yang dipotong/dipungut/jumlah rugi menurut penghitungan WP Alasan yang jelas Paling lambat 3 bulan sejak tanggal SKP atau tanggal pemotongan/pemungutan, kecuali force majore Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak/satu bukti pemotongan/pemungutan 66 66

KEBERATAN Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan/pemungutan. Jangka waktu penyelesaian keberatan adalah 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan (tanda terima KPP/pos tercatat). Jika lewat, dianggap diterima Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak 67

KEBERATAN Surat Keputusan Keberatan dapat berupa: Menerima seluruhnya Menerima sebagian Menolak Menambah besarnya pajak terutang 68

PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DJP dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi, dalam hal: WP khilaf WP tidak memahami peraturan perpajakan Ketidaktelitian petugas pajak 69

PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Syarat-syarat : Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Diajukan atas suatu STP, SKPKB, SKPKBT Memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl STP/SKP Tidak mengajukan keberatan atas pokok pajak Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima 70

PENGURANGAN/PEMBATASAN KETETAPAN PAJAK DJP dapat mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya WP ditolak keberatannya akibat tidak memenuhi syarat formal Syarat-syarat: Diajukan untuk suatu SKP Menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut WP Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima 71

PEMBETULAN Pembetulan dapat dilakukan: Karena jabatan Permohonan WP Pembetulan dapat dilakukan terhadap: SKP STP SK Keberatan SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi SK Pengurangan/Pembatalan SKP SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 72

PEMBETULAN Ruang lingkup kesalahan yg dapat dibetulkan : Kesalahan tulis : Salah nama, alamat, NPWP, no. SKP, Jenis Pajak, Masa/Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo Kesalahan hitung : Penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian Kekeliruan dalam penerapan peraturan : Penerapan tarif Penerapan % Norma Penghitungan Penerapan Sanksi adm PTKP Penghitungan PPh th berjalan Pengkreditan Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika lewat, dianggap diterima 73

BANDING Banding hanya dapat dilakukan: Syarat-syarat: Atas SK Keberatan Ke Badan Peradilan Pajak (Pengadilan Pajak) Syarat-syarat: Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia Mengemukakan alasan yang jelas Dalam jangka waktu 3 bulan sejak SK Keberatan diterima Melampirkan salinan SK Keberatan yang dibanding Satu Surat Banding untuk satu SK Keberatan 74

BANDING Yang dapat mengajukan banding Wajib Pajak Wakil Wajib Pajak: Ahli waris (WP meninggal) Pengurus (WP Badan) Kurator (WP Pailit) Kuasa Wajib Pajak: Pengacara Konsultan Kuasa khusus 75 75

GUGATAN Gugatan diajukan atas: Pelaksanaan penagihan pajak: SURAT Paksa, Pengumuman Lelang Keputusan selain yang ditetapkan pasal 25(1) dan 26 Keputusan Pembetulan atas STP (Psl. 16) Keputusan atas STP (Psl 36) 76

GUGATAN Syarat-syarat: Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Indonesia ke PP (Pengadilan Pajak) dengan mencantumkan tanggal diterimanya pelaksanaan penagihan atau keputusan yang digugat Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan Diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan yang digugat Jika force major, dapat diperpanjang 14 hari Satu gugatan untuk satu Pelaksanaan penagihan/1 Keputusan Dilampirkan salinan dokumen yang digugat 77

PK (PENINJAUAN KEMBALI) Syarat Peninjauan Kembali (PK) Putusan PP didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yg baru diketahui setelah perkaranya diputus atau berdasarkan bukti-bukti yg kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu Terdapat bukti tertulis baru yg bersifat menentukan Telah dikabulkan suatu hal yg tidak dituntut atau lebih dari yg dituntut. Jika ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya Terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku 78

RESTITUSI Permohonan diajukan setelah terbit SKPLB (Psl 17) Permohonan diajukan sebelum terbit SKPLB –bersamaan dengan SPT masuk (Psl. 17B) Permohonan diajukan sebelum dan tidak terkait SKPLB (Psl. 17 C) 79

RESTITUSI Permohonan diajukan setelah terbit SKPLB (Psl 17) SPT semula tidak LB SPT LB tapi lupa/tidak menyilang kotak restitusi SPMKP harus terbit 1 bulan sejak permohonan Jika lewat, dapat imbalan bunga 2% sebulan 80

RESTITUSI Permohonan diajukan sebelum terbit SKPLB – bareng SPT masuk (Psl. 17 B) SPT semula LB dan minta restitusi SKPLB terbit 12 bulan sejak SPT masuk Jika lewat : dianggap diterima SKPLB harus terbit 1 bulan sejak batas itu Jika lewat, dapat imbalan bunga 2% sebulan 81

RESTITUSI Permohonan diajukan sebelum dan tidak terkait SKPLB (Psl. 17 C) SPT semula LB WP termasuk kriteria WP Patuh Proses cepat Jika hasil pemeriksaan kemudian menjadi KB, kena sanksi kenaikan 100% 82

IMBALAN BUNGA Imbalan bunga: Terlambat menerbitkan SKPLB Kelebihan pembayaran akibat dikabulkannya keberatan/banding Kelebihan pembayaran akibat pengurangan sanksi administrasi Psl 14 (4) dan/ Psl 19(1) 83

HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN 84

Kerahasiaan wajib pajak Penundaan/angsuran pembayaran pajak HAK WP Kerahasiaan wajib pajak Penundaan/angsuran pembayaran pajak Penundaan pelaporan SPT Tahunan Pengurangan PPh Pasal 25 Pengurangan PBB Pembebasan pajak Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Keberatan atas ketetapan pajak Banding atas keputusan keberatan pajak 85

Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP KEWAJIBAN WP Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPPKP Menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan (4M) pajak terutang Mengisi SPT dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani Ikut bertanggungjawab atas pelunasan utang untuk pembayaran PPN meskipun atas nama perusahaan WP (tanggung renteng) 86

KEWAJIBAN WP MENGHITUNG MEMOTONG MENYETOR MELAPORKAN 87 SESUAI KETENTUAN UU: PPh 21, 23, 25, dll…. MENGHITUNG Mengambil x% dari penghasilan yang kita bayarkan ke pihak lain MEMOTONG Sebesar x% yang telah kita potong disetorkan ke Kantor Pos/Bank dengan sarana Surat Setoran Pajak MENYETOR Melaporkan kegiatan hitung, potong, dan setor dengan Surat Pemberitahuan (SPT) MELAPORKAN 87

KEWAJIBAN PAJAK - MELAPORKAN TAHUNAN BULANAN PPh Pasal 25 PPh Pasal 21/26 PPN PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 29 PPh Pasal 21/26 wajib SARANANYA ... SPT OPTIONAL tergantung transaksi

KAPAN: MEMOTONG, MENYETOR, MELAPORKAN? JENIS PAJAK MEMOTONG MENYETOR MELAPORKAN PPh Ps 21/26 Saat pembayaran atau akhir bulan terutang Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh Ps 22 Bend Pemerintah Saat pembayaran Tgl pembayaran Tgl 14 bulan berikutnya PPh Ps 23/26 PPh Ps 4 (2) PPh Ps 25 - Tgl 15 bulan berikutnya PPN 89

KEWAJIBAN WP NPWP KEWAJIBAN PPh 25/29 PPh 21/26 PPh 23/26 PPh 22 Ada Pegawai Orang Pribadi Tak Wajib PPh 21/26 Tdk Ada Pegawai Badan Wajib PPh 23/26 Ada Transaksi Obyek Wajib PPh 22 Tdk Ada Tran- saksi Obyek Tak Wajib PPh 4 (2) Wajib Omzet per thn > 600 juta PPN Wajib Omzet per thn < 600 juta Boleh Pilih Tak Wajib

KEWAJIBAN KEPADA DIRI SENDIRI Kewajiban pajak kepada diri sendiri: menghitung, menyetor, dan melaporkan. PPh Pasal 25: Pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh – dibayar setiap bulan PPh Pasal 29: idem – dibayar pada akhir tahun jika ada kekurangan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) : Pembayaran pajak atas transaksi tertentu yang ditetapkan tersendiri sesuai UU, seperti Pengalihan Tanah/Bangunan Pembayaran Fiskal Luar Negeri setiap bertolak ke LN 91

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK LAIN Kewajiban kepada pihak lain: menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan. PPh Pasal 21: pajak atas penghasilan yang diperoleh pihak lain (OP) atas pekerjaan, jasa, jabatan, kegiatan yang dilakukan – setiap bulan PPh Pasal 22: pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah dan badan tertentu sesuai UU atas transaksi yang dilakukan PPh Pasal 23: pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, sewa, jasa & imbalan tertentu yang diterima Subyek Pajak Dlm Negeri PPh Pasal 4 ayat (2): pajak atas transaksi tertentu yang ditetapkan tersendiri sesuai UU PPh Pasal 26: pajak atas penghasilan spt obyek PPh 23 dan penghasilan lain sesuai UU yang diterima oleh Subyek Pajak LN. 92

Melakukan penyerahan BARANG / JASA KENA PAJAK melebihi Rp 600 juta KEWAJIBAN WP WP OP BADAN Melakukan penyerahan BARANG / JASA KENA PAJAK melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun buku Pengusaha Kena Pajak 93

USAHA/PEKERJAAN BEBAS USAHA/PEKERJAAN BEBAS KEWAJIBAN WP ORANG PRIBADI MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS ORANG PRIBADI TIDAK MENJALANKAN USAHA/PEKERJAAN BEBAS TIDAK MELIHAT UNTUNG / RUGI PENGHASILAN MELEBIHI PTKP PENGHASILAN TAK MELEBIHI PTKP WAJIB TIDAK WAJIB 94

HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS Hak fiskus: Fiskus berhak menghimpun dan dan informasi kewajiban perpajakan WP. Apabila ada yang segaja tidak memberikan data, maka dikenai kurungan maksimum 10 bulan atau denda paling banyak Rp800 juta. Apabila ada yang menyalahgunakan data, maka dikenai kurungan maksimum 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Fiskus berhak melakukan pemeriksaan berkaitan kewajiban perpajakan WP. 95

HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS Fiskus berkewajiban menjaga rahasia WP. Apabila segaja tidak dipenuhi, maka dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1M. Apabila segaja menyebabkan tidak terpenuhi kewajiban menjaga kerahasiaan WP, maka dikenai pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp800 juta. Fiskus dilarang menyalahgunakan data WP. Apabila ada yang menyalahgunakan data, maka dikenai kurungan maksimum 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 96