Newmont Indonesia Ltd. PT. Fukuafu Indah 20% Newmont N.T Newmont Nusa Tenggara Mining Corporation 80%
Persoalan Hukum I : R.I. v. Newmont N.T Putusan Arbitrase UNCITRAL : 20063% % % % % Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah
24% 25% PT. Daerah Maju Bersama 75% PT. Multicapital PT. Multi Daerah Bersaing PT. Multi Daerah Bersaing pinjam uang untuk beli saham 24% tersebut dari Credit Suisse Singapura dengan jaminan saham di Newmont N.T. Dividennya untuk pembayaran pinjaman.
Persoalan Hukum II : PT. Fukuafu Indah v. Newmont Indonesia Ltd dan Nusa Tenggara Mining Corp. Penggugat mengklaim saham divestasi itu harus dialihkan kepada Penggugat. Arbitrase SIAC menolak gugatan tersebut Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penggugat menang, Tergugat naik banding Gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat untuk membatalkan Putusan Arbitrase SIAC, perkara sedang berjalan.
Persoalan Hukum III : Pemerintah v. DPR DPR :- 7% saham mestinya ke daerah -Investasi Pemerintah harus persetujuan DPR