Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Vhika Meiriasari, S.E, M.Si

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Vhika Meiriasari, S.E, M.Si"— Transcript presentasi:

1 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 24 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si

2 PPh Pasal 24 Pajak yg dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yg diterima atau diperoleh WP dalam negeri yg boleh dikreditkan terhadap pajak yg terutang berdasarkan UU PPh dlm tahun pajak yg sama Pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang di luar negeri yg dpt dikreditkan terhadap pajak yg terutang di Indonesia hanyalah pajak yg langsung dikenakan atas penghasilan yg diterima atau diperoleh WP

3 PPh Pasal 24 PT Angkasa di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. Di negara X. Selama tahun 2015, Z Inc. Memperoleh keuntungan sebesar US$ PPh yg berlaku di negara X adalah 48% dan pajak atas dividen adalah 38%. Berikut penghitungan pajak atas dividen : Keuntungan Z Inc US$ PPh atas Z Inc. (48%) US$ US$ Pajak atas dividen (38%) US$ Dividen yg dikirim ke Indonesia US$

4 PPh Pasal 24 PPh atas Z Inc. Sebesar US$ tdk dpt dikreditkan terhadap PPh yg terutang atas PT Angkasa, karena pajak sebesar US$ tsb tdk dikenakan langsung atas penghasilan yg diterima atau diperoleh PT Angkasa dari luar negeri, tetapi pajak yg dikenakan atas keuntungan Z Inc. Di negara X

5 Penggabungan Penghasilan yg berasal dari luar negeri
Utk penghasilan dari usaha dilakukan dlm tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb Untuk penghasilan lainnya dilakukan dlm tahun pajak diterimanya penghasilan tsb Untuk penghasilan berupa dividen, pajak penghasilan dilakukan dlm tahun pajak pd saat perolehan dividen tsb ditetapkan sesuai dgn keputusan menteri keuangan

6 Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan
Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yg menerbitkan saham atau sekuritas tsb didirikan atau bertempat kedudukan Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dgn penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yg membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tsb bertempat kedudukan Penghasilan berupa sewa sehubungan dgn penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tsb terletak

7 Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan
Penghasilan berupa imbalan sehubungan dgn jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yg membayar atau dibebani imbalan tsb bertempat kedudukan Penghasilan BUT adalah negara tempat BUT tsb menjalankan usaha atau melakukan kegiatan Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dlm pembiayaan atau permodalan dlm perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada

8 Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan
Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada Keuntungan karena pengalihan harta yg menjadi bagian dari suatu BUT adalah negara tempat BUT berada

9 Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan
Selama thn 2012, PT Bahari di Jakarta memperoleh penghasilan neto sbg berikut : Penghasilan DN Rp Penghasilan LN (tarif pajak 20%) Rp Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri : Penghasilan LN Rp Penghasilan Neto Rp

10 Lanjutan PPh terutang sebesar : 25% x Rp = Rp Batas maksimum kredit pajak LN Rp Rp PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri yaitu 20% x Rp ) = Rp maka jumlah kredit pajak LN yg diperkenankan adalah sebesar Rp X Rp = Rp

11 Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi
Ardan Qodri, status blm menikah dan tdk memiliki tanggungan (TK/0) memperoleh penghasilan neto dlm thn sbg berikut : Penghasilan DN Rp Penghasilan LN (tarif pajak 20%) Rp Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak LN : Penghasilan LN Rp Jml Penghasilan Neto Rp Dikurangi : PTKP (TK/0) Rp Penghasilan kena pajak Rp

12 Lanjutan PPh terutang : 5% x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000
Batas maksimum kredit pajak LN Rp Rp PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri yaitu 20% x Rp = Rp X Rp = Rp

13 Lanjutan Maka kredit pajak yg diperoleh (PPh Pasal 24) adalah Rp Jumlah ini diperoleh dgn membandingkan penghitungan PPh maksimum yg boleh dikreditkan dgn PPh yg terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yg terendah

14 Contoh Penghitungan Kerugian di Dalam Negeri
Selama thn 2011, PT Berdikari di Jakarta memperoleh penghasilan neto: Penghasilan LN (tarif pajak 40%) Rp Rugi usaha di DN Rp Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri : Penghasilan luar negeri Rp Rugi usaha dlm negeri Rp Jlm penghasilan neto Rp PPh yg terutang : 25% x Rp = Rp

15 Lanjutan Batas maksimum kredit pajak luar negeri : Rp. 1.000.000.000
PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri : 40% x Rp = Rp maka kredit pajak yg diperoleh (PPh Pasal 24) yaitu Rp X Rp = Rp

16 Kerugian di Luar Negeri
Dlm menghitung Penghasilan kena pajak, kerugian yg diderita oleh WP di luar negeri tdk dpt dikompensasikan dgn penghasilan yg diterima atau diperoleh dari Indonesia

17 Contoh Penghitungan Tahun 2011, PT Berdikari di Jakarta memperoleh penghasilan neto sbg berikut : Di Malaysia, memperoleh penghasilan (laba) Rp dgn tarif pajak sebesar 40% (Rp ) Di Thailand, memperoleh penghasilan (laba) Rp , dgn tarif pajak sebesar 30% (Rp ) Di Singapura, menderita kerugian Rp Penghasilan usaha di dalam negeri Rp

18 Lanjutan Penghitungan kredit pajak luar negeri : Penghasilan luar negeri : laba di Malaysia Rp laba di Thailand Rp rugi di Singapura - Jumlah penghasilan luar negeri Rp Penghasilan dalam negeri Rp Jumlah penghasilan neto adalah Rp PPh terutang : 25% x Rp = Rp

19 Lanjutan Batas maksimum kredit pajak luar negeri utk masing-masing negara adalah : Untuk Malaysia Rp Rp PPh pajak yg terutang atau dibayar di Malaysia sebesar Rp maka jumlah kredit pajak yg diperkenankan adalah Rp X Rp = Rp

20 Lanjutan Untuk Thailand Rp. 3.000.000.000 Rp. 8.000.000.000
Pajak yg terutang atau dibayar di Thailand sebesar Rp maka jumlah kredit pajak luar negeri yg diperkenankan sebesar Rp Jumlah kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yg diperkenankan adalah : Rp Rp = Rp X Rp = Rp

21 Penghasilan yg Dikenakan Pajak yg Bersifat Final
Apabila WP memperoleh penghasilan yg dikenakan Pajak yg bersifat final sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat 2 UU PPh, maka atas penghasilan tsb bukan merupakan faktor penambahan penghasilan pd saat menghitung Penghasilan Kena Pajak

22 Contoh penghitungan PT Bahtera di Jakarta dlm tahun 2011 memperoleh penghasilan sbg berikut : Penghasilan dari Korea Selatan Rp (tarif pajak 30%) Penghasilan dalam negeri Rp (Penghasilan dalam negeri ini termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh sebesar Rp )

23 Lanjutan Penghasilan kena pajak PT Bahtera sebesar : Penghasilan dari Korea Selatan Rp Penghasilan dari Dalam Negeri Rp PPh Pasal 4 ayat 2 (Rp ) Penghasilan neto Rp PPh yang terutang : 25% x Rp = Rp Batas maksimum kredit pajak luar negeri Rp Rp X Rp = Rp

24 Lanjutan Pajak yg terutang atau dibayar di Korea Selatan sebesar : 30% x Rp = Rp maka jumlah kredit pajak yg diperkenankan adalah Rp


Download ppt "Vhika Meiriasari, S.E, M.Si"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google