Standar Pelayanan Minimal MATERI INTI 2 Pokok Bahasan 5: Standar Pelayanan Minimal
Tujuan Mampu memahami dan menyusun Standar Pelayanan Minimal
Isi Definisi Standar Pelayanan Minimal SPM Bidang Kesehatan Problem Pelaksanaan di Indonesia
Definisi Standar Oxford dictionary: Standar adalah tingkat keprimaan, dan digunakan sebagai dasar perbandingan Standar adalah tingkat minimum yang jika dicapai masyarakat kemungkinan besar akan puas Standar dikenal sebagai model untuk dicontoh
Donabedian: Variasi yang dapat diterima dari suatu norma atau kriteria Kriteriayang ditetapkan dan digunakan untuk membandingkan aspek-aspek pelayanan; atau normayang digunakan untuk menilai kinerja pelayanan
Katz & Green: Pernyataan tertulis tentang harapan spesifik Standar dibedakan dalam tiga domain: standar tata kelola, standar praktik, dan standar pelayanan
Meissenheimer: Ukuran baku terhadap kuantitas, kualitas, nilai/manfaat, Tingkat kinerja yang diharapkan atau disepakati bersama Batasan yang dapat diterima akan adanya variasi terhadap norma atau kriteria
WHO: Kaji banding (benchmark) terhadap pencapaian yang didasarkan pada tingkat terbaik yang diinginkan Standar menjadi model untuk dicontoh dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembandingan
Definisi standar(PP 102/2000) Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
PP 65/2005 Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal
Makna SPM dalam konteks Manajemen Pemerintahan
UU No. 32 dan 33 tahun 2004 Kerangka Konsep RPP: Kewenangan Provinsi Kewenangan Kab./Kota - Akuntabilitas - Monev - Kinerja - Pemda - Berbasis SPM - LAKIP APBD Prov. Dekonsentrasi TP DAK Pinjaman SPM (Tolak ukur Kinerja Pemda) Indikator dan Nilai ditetapkan Departemen Propeda, Renstra, Repetada (Indikator +Nilai) APBD Berbasis Angg. Kinerja Peran swasta & Masy Fasilitas Capacity Building untuk mencapai SPM bagi Daerah yang tidak mampu sesuai tingkat kegagalan LPJ - Survey Kepuasan Masyarakat – Pengawasan Masyarakat – Pengawasan DPRD – Pengawasan Fungsional, dll
Penafsiran secara sederhana mengenai fungsi SPM Mengurangi kesenjangan mutu pelayanan kesehatan antar daerah Aspek sumber dana menjadi penting: Dana desentralisasi dan dana dekonsentrasi-pembantuan.
Tujuan SPM Mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan antar daerah SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin: Akses; dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib (PP no 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapanan Standar Pelayanan Minimal. Pasal 3 ayat 1).
Logika SPM Daerah-daerah
Harapannya: SPM Dana dekonsentrasi, DAK dan Tugas pembantuan Fasilitas Capacity Building untuk mencapai SPM bagi Daerah yang tidak mampu, sesuai dengan tingkat kegagalan Daerah-daerah
Isu Operasional tentang SPM Pelaksanaan SPM dipengaruhi oleh: (1) Kemauan dan Kemampuan pemerintah daerah (2) keberadaan sistem informasi dan datanya (Pasal 7 PP 65), dan (3) tersedianya sumber dana pemerintah pusat sebagai penjamin terakhir (Pasal 7 dan 16 PP 65).
Pasal 7: Ayat 1. Dalam penyusunan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Keberadaaan Sistem Informasi, pelaporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah yang menjamin penerapan SPM dapat dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah secara berkelanjutan Kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.
Pasal 16. Pemerintah wajib mendukung pengembangan kapasitas pemerintah daerah yang belum mampu mencapai SPM Pemerintah dapat melimpahkan tanggung jawab pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang belum mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah Dukungan pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk tenis, bimbingan teknis pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya Dukungan di atas mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan negara serta keuangan daerah.
Batasan
Pasal 9 Permenkes: tentang monitoring
SPM merupakan hal yang wajib bagi Pemda
Peran Departemen Kesehatan
Pendanaan Pusat
Pendanaan Daerah
Bagaimana kemungkinan kendalanya? Penerimaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tersedianya data dan sistem informasi Tersedianya dana pemerintah pusat
Tradisi Sistem Kesehatan Sebagian besar dari apa yang ada di SPM didanai pemerintah pusat Pemerintah daerah cenderung menyatakan bahwa pelayanan kesehatan KIA, TB, Surveilans, dan bahkan promosi kesehatan merupakan urusan pusat Yang lebih menarik untuk urusan daerah adalah pengobatan gratis
Pemda Tidak Mau Mendanai SPM Kemungkinan Pemda Mau Mendanai SPM Pemda Tidak Mau Mendanai SPM Pemda Mampu Mendanai SPM Tipe 1 Tipe 2 Pemda Tidak Mampu Mendanai SPM Tipe 4 Tipe 3
Pemda Tidak Mau Mendanai SPM Implikasi Pemda Mau Mendanai SPM Pemda Tidak Mau Mendanai SPM Pemda Mampu Mendanai SPM Tipe 1. Dipuji Tipe 2. Mendapat Sangsi (Apa?) Pemda Tidak Mampu Mendanai SPM Tipe 4. Terbatas dalam pengembangan kapasitas Tipe 3.
Situasi Ekonomi Kemampuan Ekonomi Masyarakat Kemampuan Keuangan pemerintah Daerah Lemah Kuat
Propinsi Riau Kabupaten Bengkalis Kabupaten Indragiri Hulu Kabupaten Kampar Kabupaten Karimun Kabupaten Natuna Kabupaten Rokan Hulu Kabupaten Siak Kota Batam Kota Dumai Kota Pekanbaru Kota Tanjung Pinang Kabupaten Indragiri Hilir Kabupaten Riau. Kepulauan Kabupaten Kuantan Singingi Kabupaten Pelalawan Kabupaten Rokan Hilir (50,00) 0,00 50,00 100,00 150,00 200,00 250,00 (0,80) (0,60) (0,40) (0,20) - 0,20 0,40 0,60 0,80 pemda masyarakat Propinsi Riau
Bengkulu Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Bengkulu Utara Kabupaten Rejang Lebong Kota Bengkulu (8,00) (6,00) (4,00) (2,00) 0,00 2,00 4,00 6,00 8,00 (1,80) (1,60) (1,40) (1,20) (1,00) (0,80) (0,60) (0,40) (0,20) - pemda masyarakat Bengkulu
Sulawesi Utara Kabupaten Minahasa Kabupaten Sangihe Talaud Kota Bitung Kota Manado Kabupaten Bolaang Mangondow (20,00) (10,00) 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 (0,50) (0,40) (0,30) (0,20) (0,10) - 0,10 0,20 0,30 0,40 pemda masyarakat Sulawesi Utara
Bali Kabupaten Badung Kabupaten Bangli Kabupaten Gianyar Kabupaten Jembrana Kabupaten Karangasem Kota Denpasar Kabupaten Buleleng Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan (15,00) (10,00) (5,00) 0,00 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 35,00 40,00 (0,40) (0,30) (0,20) (0,10) - 0,10 0,20 0,30 0,40 0,50 0,60 0,70 pemda masyarakat Bali
Tantangan: Apa yang disebut sebagai dana untuk pengembangan kapasitas? SPM Apakah Fasilitas Capacity Building dapat berupa pengiriman orang, dana, obat, dll? Daerah-daerah
Kendala tersedianya data: Catatan: Data SPM seharusnya mempunyai unit analisis Kabupaten/Kota. Tidak mungkin apabila datanya mempunyai unit analisis perorangan. Data sebaiknya berasal dari data rutin, bukan survei.
Data ini tersedia Data ini sulit definisi dan pengumpulannya
3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada tahun 2015 4. Cakupan pelayanan nifas 90% pada tahun 2015; 5. Cakupan neonatis dengan komplikasi yang ditangani 80% pada tahun 2010. 6. Cakupan kunjungan bayi 90% pada tahun 2010;
Kendala sistem informasi: Tersedianya sistem informasi yang sampai ke pusat. Sampai saat ini belum ada sistem yang jelas
Tersedianya dana pemerintah pusat: Intinya adalah bahwa SPM yang terpilih harus mempunyai implikasi peningkatan capacity building bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak mampu memenuhi SPM. Program capacity building ini membutuhkan dana pemerintah pusat.
Kendala: Tersedianya Unit-Cost sesuai dengan kondisi daerah Apakah ada Aturan yang memaksa daerah untuk menjalankan dan mendeklarasikan ketidak mampuannya Bagaimana kemampuan pusat?
Kebijakan yang diusulkan
Meningkatkan sosialisasi SPM Dilakukan sosialisasi secara intensif khususnya dalam hal kewajiban Pemerintah Daerah. Dalam sosialisasi harus ada definisi operasional dan gambaran menghitung dana untuk SPM Menyiapkan aturan untuk sangsi.
Kebijakan Memperbaiki teknik alokasi oleh pemerintah pusat dan propinsi Melakukan alokasi anggaran berdasarkan formula dengan mempertimbangkan SPM Daerah yang fiskalnya kuat dipicu untuk menyediakan dana sendiri Daerah yang lemah diberi lebih
Kebijakan untuk menggunakan data proksi Ada beberapa data yang akan sulit dikumpulkan Dianjurkan menggunakan data proksi. Misal untuk penanganan komplikasi kebidanan
3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada tahun 2015 Sementara diubah menjadi Jumlah Bidan Spesialis Obgin
Kebijakan Memperkuat Sistem Informasi Memperkuat Pusdatin (Pusat) Memperkuat Unit Data, Surveilans, dan Informasi Kesehatan di daerah Memberlakukan kebijakan no data, no/less money
Bacaan Lebih Lanjut _____. (2011). Penyusunan Standar Pelayanan Minimal. Mata Kuliah Blok III Master Plan dan Rencana Strategis. Yogyakarta : Program Pasca Sarjana KMPK IKM FK UGM. _____. (2008). Permenkes No. 741 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. _____. (2008). Kepmenkes No 828 tahun 2008 tentang petunjuk teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.