Hak Penguasaan atas Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional
Sistem Hak Penguasaan atas Tanah Mengatur isi kewenangan sesuai jenis hak Mengatur hak dan kewajiban Memberikan batasan berupa larangan-larangan
Sistem Hak Penguasaan atas Tanah Nasional Mengatur hubungan antara Pemilik Tanah (Bangsa Indonesia: ada yg masih memiliki corak masyarakat hukum adat, dan yg sudah tdk.bercorak masyarakat hukum adat) dengan Tanahnya (HAK BANGSA INDONESIA) Mengatur hubungan negara RI dan bangsa Indonesia (ADA PELIMPAHAN WEWENANG) Mengatur hubungan antara Negara dengan Tanah di wilayah RI (HAK MENGUASAI NEGARA) Ps. 33 ayat 3 UUD 1945
Bagan -- Sistem Hak Penguasaan Tanah Nasional
MACAM HAK PENGUASAAN ATAS TANAH (Berdasarkan Kewenangannya) HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN KHUSUS (Bersifat Publik dan Perdata) HAK BANGSA INDONESIA (Ps. 1 UUPA) HAK MENGUASAI NEGARA (Ps. 2 UUPA) HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT (Ps. 3 UUPA) HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UMUM (Bersifat Perdata) HAK PERORANGAN ATAS TANAH HAT PRIMER HAK ATAS TANAH HAT SEKUNDER HAK JAMINAN ATAS TANAH (Hak Tanggungan) UU No.4/1996 HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (uu No. 16 Th. 1985) WAKAF
Teori--Hak Penguasaan Tanah SEBAGAI LEMBAGA HUKUM (STATIC FUNCTIONS) SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM KONKRET (DYNAMIC FUNCTIONS)
KETENTUAN POKOK KETENTUAN POKOK TTG KEWAJIBAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK HAK-HAK PERORANGAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM KETENTUAN POKOK KEWENANGAN Pembatasan Tolok ukur pembeda KETENTUAN POKOK TTG KEWAJIBAN FUNGSI SOSIAL (PASAL 6 UUPA) KEWAJIBAN UNTUK MENGERJAKAN/ MENGUSAHAKAN TANAH YANG DIPUNYAI (PS. 10 UUPA) KEWAJIBAN MEMELIHARA TANAH
KETENTUAN POKOK TTG SUBYEK 1. KETENTUAN POKOK: ASAS NASIONALITAS (PASAL 9 UUPA) 2. KETENTUAN UMUM: TIDAK BEBAS MEMINDAHKAN HAK WNI SAJA YG BOLEH MENJADI PEMEGANG HM NON-DISKRIMINASI (RAS, KELAMIN, STATUS EKONOMI) WNA DAPAT MEMILIKI HAK PAKAI STATUS TANAH TIDAK MENGIKUTI STATUS HUKUM SUBYEKNYA (STATUS HUKUM TANAH MENENTUKAN STATUS SUBYEKNYA) KETENTUAN POKOK TTG SUBYEK
1. KETENTUAN POKOK : PASAL 4 UPA 2. KETENTUAN KHUSUS: JENIS TANAH LETAK TANAH LUAS TANAH JANGKA WAKTU HAK KETENTUAN POKOK TENTANG OBYEK
TERCIPTANYA HAK ATAS TANAH KETENTUAN-KETENTUAN POKOK HAK-HAK ATAS TANAH SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM KONKRET KONVERSI HAK-HAK LAMA PEMBERIAN HAK (HAT-PRIMER) PERJANJIAN PEMBEBANAN HAK (HAT-SKUNDER) MENURUT KETENTUAN HUKUM ADAT TERCIPTANYA HAK ATAS TANAH
PEMBEBANAN HAK TANAH HAK MILIK DAPAT DIBEBANI DENGAN: HGB HAK PAKAI HAK SEWA GADAI HAK USAHA BAGI HASIL HAK MENUMPANG PEMBEBANAN HAK PEMBEBANAN HAK JAMINAN ATAS TANAH (HAK TANGGUNGAN): HM, HGU, HGB, HAK PAKAI
KARENA PERISTIWA HUKUM : WARIS TANPA WASIAT MELALUI PERBUATAN HUKUM: JUAL BELI TUKAR-MENUKAR INBRENG (PEMASUKAN SAHAM) HIBAH WASIAT PEMBERIAN MENURUT HUKUM ADAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH
HAPUSNYA HAK ATAS TANAH KARENA PERISTIWA HUKUM: (PASAL 27, 34, DAN 40 UUPA) KARENA HABIS JANGKA WAKTU HAKNYA KARENA PELEPASAN HAK KARENA DITERLANTARKAN KARENA DIBATALKAN KARENA PENCABUTAN HAK HAPUSNYA HAK ATAS TANAH
TATACARA MEMPEROLEH TANAH JUAL BELI TUKAR-MENUKAR PERJANJIAN PEMBEBANAN HAK DI ATAS TANAH HAK MILIK PELEPASAN/PEMBEBASAN HAK PENCABUTAN HAK TATACARA MEMPEROLEH TANAH