Hak Penguasaan atas Tanah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria.
Hak Atas Tanah.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
KEPEMILIKAN PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Hukum administrasi pelayanan publik
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
1.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Hak Penguasaan atas Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional

Sistem Hak Penguasaan atas Tanah Mengatur isi kewenangan sesuai jenis hak Mengatur hak dan kewajiban Memberikan batasan berupa larangan-larangan

Sistem Hak Penguasaan atas Tanah Nasional Mengatur hubungan antara Pemilik Tanah (Bangsa Indonesia: ada yg masih memiliki corak masyarakat hukum adat, dan yg sudah tdk.bercorak masyarakat hukum adat) dengan Tanahnya (HAK BANGSA INDONESIA) Mengatur hubungan negara RI dan bangsa Indonesia (ADA PELIMPAHAN WEWENANG) Mengatur hubungan antara Negara dengan Tanah di wilayah RI (HAK MENGUASAI NEGARA) Ps. 33 ayat 3 UUD 1945

Bagan -- Sistem Hak Penguasaan Tanah Nasional

MACAM HAK PENGUASAAN ATAS TANAH (Berdasarkan Kewenangannya) HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN KHUSUS (Bersifat Publik dan Perdata) HAK BANGSA INDONESIA (Ps. 1 UUPA) HAK MENGUASAI NEGARA (Ps. 2 UUPA) HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT (Ps. 3 UUPA) HAK PENGUASAAN ATAS TANAH YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UMUM (Bersifat Perdata) HAK PERORANGAN ATAS TANAH HAT PRIMER HAK ATAS TANAH HAT SEKUNDER HAK JAMINAN ATAS TANAH (Hak Tanggungan) UU No.4/1996 HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (uu No. 16 Th. 1985) WAKAF

Teori--Hak Penguasaan Tanah SEBAGAI LEMBAGA HUKUM (STATIC FUNCTIONS) SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM KONKRET (DYNAMIC FUNCTIONS)

KETENTUAN POKOK KETENTUAN POKOK TTG KEWAJIBAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK HAK-HAK PERORANGAN ATAS TANAH SEBAGAI LEMBAGA HUKUM KETENTUAN POKOK KEWENANGAN Pembatasan Tolok ukur pembeda KETENTUAN POKOK TTG KEWAJIBAN FUNGSI SOSIAL (PASAL 6 UUPA) KEWAJIBAN UNTUK MENGERJAKAN/ MENGUSAHAKAN TANAH YANG DIPUNYAI (PS. 10 UUPA) KEWAJIBAN MEMELIHARA TANAH

KETENTUAN POKOK TTG SUBYEK 1. KETENTUAN POKOK: ASAS NASIONALITAS (PASAL 9 UUPA) 2. KETENTUAN UMUM: TIDAK BEBAS MEMINDAHKAN HAK WNI SAJA YG BOLEH MENJADI PEMEGANG HM NON-DISKRIMINASI (RAS, KELAMIN, STATUS EKONOMI) WNA DAPAT MEMILIKI HAK PAKAI STATUS TANAH TIDAK MENGIKUTI STATUS HUKUM SUBYEKNYA (STATUS HUKUM TANAH MENENTUKAN STATUS SUBYEKNYA) KETENTUAN POKOK TTG SUBYEK

1. KETENTUAN POKOK : PASAL 4 UPA 2. KETENTUAN KHUSUS: JENIS TANAH LETAK TANAH LUAS TANAH JANGKA WAKTU HAK KETENTUAN POKOK TENTANG OBYEK

TERCIPTANYA HAK ATAS TANAH KETENTUAN-KETENTUAN POKOK HAK-HAK ATAS TANAH SEBAGAI HUBUNGAN HUKUM KONKRET KONVERSI HAK-HAK LAMA PEMBERIAN HAK (HAT-PRIMER) PERJANJIAN PEMBEBANAN HAK (HAT-SKUNDER) MENURUT KETENTUAN HUKUM ADAT TERCIPTANYA HAK ATAS TANAH

PEMBEBANAN HAK TANAH HAK MILIK DAPAT DIBEBANI DENGAN: HGB HAK PAKAI HAK SEWA GADAI HAK USAHA BAGI HASIL HAK MENUMPANG PEMBEBANAN HAK PEMBEBANAN HAK JAMINAN ATAS TANAH (HAK TANGGUNGAN): HM, HGU, HGB, HAK PAKAI

KARENA PERISTIWA HUKUM : WARIS TANPA WASIAT MELALUI PERBUATAN HUKUM: JUAL BELI TUKAR-MENUKAR INBRENG (PEMASUKAN SAHAM) HIBAH WASIAT PEMBERIAN MENURUT HUKUM ADAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH

HAPUSNYA HAK ATAS TANAH KARENA PERISTIWA HUKUM: (PASAL 27, 34, DAN 40 UUPA) KARENA HABIS JANGKA WAKTU HAKNYA KARENA PELEPASAN HAK KARENA DITERLANTARKAN KARENA DIBATALKAN KARENA PENCABUTAN HAK HAPUSNYA HAK ATAS TANAH

TATACARA MEMPEROLEH TANAH JUAL BELI TUKAR-MENUKAR PERJANJIAN PEMBEBANAN HAK DI ATAS TANAH HAK MILIK PELEPASAN/PEMBEBASAN HAK PENCABUTAN HAK TATACARA MEMPEROLEH TANAH