LEGALITAS PROFESI SANITARIAN DISAMPAIKAN DALAM SEMINAR NASIONAL HAKLI DI UAD YOGYAKARTA Sabtu, 3 Mei 2014
DASAR HUKUM UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN: Pasal 21, Ayat 1 : Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan & pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
PP 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN: Pasal 21 Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi. Pasal 24 Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai standar profesi.
Permenkes No 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Permenkes No. 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian Perda yg mengatur tentang Regulasi Nakes
DEFINISI TENAGA KESEHATAN Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu, memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009).
LEGALITAS TENAGA KESEHATAN Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah (UU No. 39 Th 2009, Permenkes No. 46 Th 2013). “Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi “ (ps. 34 UU No. 36 Th 2009 )
Fasilitas Yankes : suatu alat dan/atau tempat yg digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yg dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (UU No. 36 Tahun 2009)
TIGA HAL YANG HARUS DIPENUHI TENAGA PROFESI Penerapan disiplin ilmu Standar Profesi SPO Disiplin Norma Perilaku Hukum Etika Aturan Hukum/ Peraturan perundangan Termasuk di dalamnya Perizinan
HUBUNGAN HUKUM DG PELAYANAN KESEHATAN Objek (Upaya Kesehatan) Penerima Pelayanan (Klien) Pemberi Pelayanan Proses Saling Berkomunikasi Produsen Jasa (Subjek Hukum) Konsumen Jasa (Subjek Hukum) Objek (Upaya Kesehatan) Harus cermat dan Hati2 Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban Tanggung jawab: Inform concent Rekam Medik SP, SPO, Etika Hukum/Regulasi
NAKES KLIEN KEWAJIBAN Memiliki SIP/SIK Mengikuti SP,SPO, etika Menghormati hak klien Mengutamakan kualitas hasil pelayanan KLIEN Memberikan informasi yg benar, lengkap dan jujur Mematuhi aturan sarana pelayanan kes Memberikan imbalan KEWAJIBAN
TANGGUNG JAWAB HUKUM Nakes & Sarkes (sbg subjek hukum), memiliki tanggungjawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yg tidak luput dari kesalahan profesi.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA Hukum pidana mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dg negara (Peraturan perundangan yg dikeluarkan oleh negara) Seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.
UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN PP NO.32/1996 TENTANG NAKES PERMENKES NO. 46 TAHUN 2013 PERMENKES NO. 32 TAHUN 2013 Memiliki Izin (Pasal 23 UU No. 39 Th 2009 ) Melaksanakan tugas sesuai SP,SPO, Etika (Pasal 24) Menghormati hak pasien (pasal 24) Nakes berhak mendapatkan perlindungan hukum (pasal 27 UU No. 36 Th 2009) Nakes yang diduga melakukan kelalaian, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mediasi (pasal 29). Memberikan informasi dan tindakan yg akan dilakukan Meminta persetujuan thd tindakan yg akan dilakukan Membuat dan memelihara rekam medis????????
IZIN TENAGA KESEHATAN LEGALITAS STR SIP/SIK KOMPETENSI KEWENANGAN
TUJUAN PENGATURAN IZIN TENAGA KESEHATAN
KOMPETENSI UJI KOMPETENSI “ Suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai standar profesi “ SERTIFIKAT KOMPETENSI “ Pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yg sesuai dg keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki di luar program studinya “
SERTIFIKAT KOMPETENSI □ Sbg dasar MTKI memberikan nomor □ Berlaku seluruh Indonesia □ Dasar mendapatkan STR □ Berlaku 5 (lima) tahun □ Perpanjangan dilakukan dengan mengumpulkan satuan kredit profesi.
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) “ Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yg telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya ” SURAT TANDA REGISTRASI “ Bukti tertulis yang telah diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi “
SURAT IZIN KERJA SIK “ Bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk menjalankan pekerjaan keprofesiannya di sarana pelayanan kesehatan “
SIKLUS PERIZINAN TENAGA KESEHATAN Penerbitan STR Ijazah Sertifikat Kompetensi Daerah (SIP/SIK) Rekomendasi SIP/SIK
PROFESIONALISME TENAKES MELALUI PROSES REGULASI Ujian Akhir Pendidikan SERTIFIKASI REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STR SIP SIK
Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi TATA CARA PENGAJUAN STR DARI MTKP KEPADA MTKI Organisasi profesi MTKI MTKP Institusi pendidikan Rekapitulasi dan Validasi Perprofesi Fasilitas pelayanan kesehatan
MANFAAT STR Diketahui Jumlah Tenaga Kesehatan Nakes Yang Profesional Nakes Perpropinsi/ profesi Perinstitusi Pemerintah/ swasta Mutu Tenaga Kesehatan Perprofesi Level Pendidikan Kompetensi Ada Kepastian Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Bagi Masyarakat Jumlah Institusi Pendidikan Mutu Institusi Pendidikan
PENCABUTAN STR TENAGA KESEHATAN Kepemilikan STR Ganda STR Tidak Berlaku Sanksi Administrasi dan Disiplin
(Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian) SIKTS (Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian)
PMK No. 32 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Tenaga Sanitarian Merupakan peningkatan ujud pengakuan terhadap Tenaga Sanitarian Sebelumnya tdk pernah diatur tentang izin Tenaga Sanitarian Harus lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan
SIAPAKAH TENAGA SANITARIAN ? “Setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan”. Klasifikasi : Sanitarian; b. Teknisi Sanitarian Utama : Berijazah profesi Sanitarian : D3 Penilik Kesehatan, D4/Sarjana Terapan, Sarjana Kesling,Ilmu Lingk, Tehnik Lingk, Tehnik Sanitasi
c. Teknisi Sanitarian Madya d. Tehnisi Sanitarian Pratama; Asisten Tehnisi Sanitarian : D3 Ahli Madya Sanitasi & Kesling/Tehnologi Sanitasi : D1 KesLingk/SPPH : SMK Kesling/Sanitasi/ Plumbing
“ Tenaga Sanitarian yg melakukan pekerjaan di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKTS (Ps. 6 PMK No. 32 Th 2013) Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (Ps. 11) Bahan diskusi ?? Point d : Tempat kerja, industri, perhotelan, tempat wisata dsb? ................................
SIKTS Dikeluarkan oleh Dinkes Kab/Kota setempat Berlaku untuk satu (1) tempat SIKTS Pasal 10 Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat. (2) Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dg menunjukan bahwa yg bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.
PERSYARATAN ADMINISTRASI UNTUK MENGAJUKAN SIKTS Fotokopi STRTS yang masih berlaku Fotokopi Ijazah Sanitarian yang disyahkan oleh penyelenggaran pendidikan Sanitarian Surat Rekomendasi dari Organiasai Profesi Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar Surat Keterangan melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
Fotokopi STR yang masih berlaku Fotokopi SIKTS yang lama Pembaharuan SIKTS : Fotokopi STR yang masih berlaku Fotokopi SIKTS yang lama Surat Rekomendasi dari Organiasai Profesi Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar Surat Keterangan melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan SIKTS hanya berlaku pada 1 (satu) sarana Yankes Seorang Sanitarian dpt memiliki maksimal 2 (dua) SIKTS SIKTS berlaku sepanjang STR masih berlaku dan dapat diperbaharui dan tidak pindah tempat kerja.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri Kesehatan Dinkes Prop. Dinkes Kab/kota Organisasi Profesi. Dalam rangka pembinaan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dapat mengambil tindakan administrasi kepada Tenaga Sanitarian yg melakukan pelanggaran dg meminta pertimbangan organisasi profesi : Peringatan lisan Peringatan tertulis Pencabutan SIKTS
PERLINDUNGAN HUKUM Pasal 23 Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai hak: “Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian”
KEWENANGAN NAKES KEWENANGAN LEGALITAS FORMAL SERTIFIKAT KOMPETENSI STR SIKTS KEWENANGAN KOMPETENSI KEWENANGAN TINDAKAN PELAYANAN SANITARIAN
BAHAN DISKUSI : SYARAT MEMPEROLEH REKOMENDASI HAKLI : Rekomendasi dikeluarkan oleh HAKLI Cabang (Kecuali yg blm terbentuk maka dikeluarkan oleh Pengda Prop) Pernyataan aktif dalam organisasi profesi dan menjaga profesionalitas. Syarat administrasi Biaya ( tergantung kesepakatan masing2 cabang) Rekomendasi dapat dicabut jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dg peraturan perundangan
REKOMENDASI : Proses pengurusan STR bisa lebih cepat???????????? Penguatan regulasi yg mendukung kesempatan kerja di dunia swasta/perusahaan Perlu dibentuk wadah asosiasi Ketua Pengurus HAKLI Daerah/Cabang untuk memudahkan konsolidasi dan informasi ...................................
SALAM SUKSES HAKLI HAKLI TERIMA KASIH