PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG TENTANG K3
Advertisements

Oktos EL Asywal PT. Trakindo Utama
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
PENERAPAN PERSYARATAN KESEHATAN KERJA PADA PEKERJAAN DI PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
BIODATA Nama : M. NUCH, SH, ST TTL. : JOMBANG, 21 AGUSTUS 1969
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Pengawasan Kesehatan Kerja
Administrasi Perkantoran
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Penyaji Materi : dr. Sinatra Gunawan, MK3, SpOk
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
LABORATORIUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
KESEHATAN KERJA.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Pengantar Kesehatan Kerja
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
Pengantar Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA

PENDAHULUAN Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970) : Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan Lingkungan Kerja Sifat Pekerjaan Cara Kerja Proses Produksi Perlindungan kerja Kewajiban melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja

DISKUSI Jelaskan sumber bahaya yang ada di tempat kerja saudara? Apakah sudah dilakukan penilaian sumber bahaya? Adakah pekerja terpajan oleh sumber bahaya? Buat daftar sumber bahaya, lokasi/unit ! Adakah kelompok pekerja rentan terhadap sumber bahaya tersebut? Apakah sumber bahaya di tempat kerja saudara sudah dilakukan pengendalian? Apa bentuknya? Apa program kesehatan kerja di perusahaan saudara? Apakah sudah dilakukan evaluasi terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja?

Pengawasan Kesehatan dan Lingkungan Kerja   Pengawasan Kesehatan dan Lingkungan Kerja adalah Serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas obyek pengawasan Kesehatan dan Lingkungan Kerja.  

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3 Tahun 1969 ) tentang Higiene Dalam Perniagaan Dan Kantor-kantor. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PP No. No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja PMP No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan Permenaker No. Per. 03/Men/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja Permennaker No. Per. 03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Permenaker No. Per. 03/Men/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dengan Manfaat Lebih Baik Kepmenaker No. Kepts. 333 tahun 1989 tentang Diagnosis Dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Kepmenaker No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja Kepmenaker No. Kep. 51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat Kerja

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Dan Lingkungan Kerja Kepmenakertrans No. Kep. 79/Men/2003 tentang Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan SE. Menaker No. SE. 01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia Di Udara Lingkungan Kerja SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja Kepts. Dirjen Binawas No. Kepts. 157/BW/1989 tentang Tata Cara dan Bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayananan Kesehatan Kerja

Pengertian Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 : Promosi dan pemeliharaan derajat yang setinggi- tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja pada semua pekerjaan; pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerja mereka; perlindungan pekerja dalam pekerjaan mereka dari resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya; dan sebagai kesimpulan, penyesuaian pekerjaan, terhadap manusia dan setiap manusia terhadap pekerjaannya.

Tujuan K3 Penyakit Akibat Kerja Mencegah Kecelakaan Kerja : Peledakan Kebakaran Pencemaran lingkungan Penyakit Akibat Kerja Meningkatkan produktivitas kerja

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kesehatan ProduktivitasTenaga Kerja Beban Kerja Lingkungan Kerja -Fisik -Mental Fisik Kimia Biologi Fisiologi Psikologi Kapasitas kerja Ketrampilan Kesegaran jasmani & rohani Status kesehatan/gizi usia Jenis kelamin Ukuran tubuh

UPAYA KESEHATAN KERJA Optimalisasi beban kerja Pengendalian lingkungan kerja Teknis (eliminasi, substitusi, isolasi, enclosing, ventilasi, penyempurnaan proses, housekeeping) Administratif (pengurangan waktu kerja, rotasi) APD Peningkatan kapasitas kerja

Penerapan Program Kerja Di Tempat Kerja Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 di tempat kerja Personil mempunyai kualifikasi dan kompetensi Program / Kegiatan harus komprehensif

Pelayanan Kesehatan Kerja ORGANISASI Pelayanan Kesehatan Kerja Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 Permennaker No. Per. 01/Men/1998

PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health Services) Pelayanan Kesehatan yang dilakukan untuk pencegahan, diagnosa, menangani kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta pemberian rehabilitasi terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit di tempat kerja. Salah satu lembaga K3 di perusahaan, sebagai sarana perlindungan tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja Sarana penyelenggaraan upaya kesehatan kerja yang bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) Diatur dalam Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982

Tujuan Pelayanan Kesehatan Kerja Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 Memberikan bantuan kepada TK dalam penyesuaian diri Melindungi TK thd. gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi

Diselenggarakan sendiri oleh pengurus : CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982 Diselenggarakan sendiri oleh pengurus : Poliklinik perusahaan Rumah sakit perusahaan Diselenggarakan melalui pengadaan ikatan/kerja sama dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain : JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek (KURATIF) Dokter praktek swasta (KURATIF) Puskesmas Poliklinik swasta Rumah sakit Dan lain-lain Diselenggarakan secara bersama antar beberapa perusahaan: Rumah sakit pekerja

Bentuk Penyelenggaraan Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja Dan Tingkat Bahaya Di Tempat Kerja No. Jumlah Tenaga Kerja Tingkat Bahaya Cara Penyelengaraan 1 > 500 orang Rendah atau tinggi Berbentuk klinik Dipimpin oleh seorang dokter yg praktek tiap hari kerja Tiap shift kerja mempekerjakan lebih 500 orang, harus ada poliklinik jaga tiap shift 2 200 – 500 orang Tinggi Idem 3 Rendah Berbentuk klinik, buka tiap hari kerja (dilayani oleh paramedis) Dipimpin oleh dokter yg praktek tiap 2 (dua) hari sekali 4 100 – 200 orang 5 Dipimpin oleh dokter yg praktek tiap 3 (tiga) hari sekali 6 < 100 orang Dapat menyelenggarakan PKK bersama (bergabung) dengan perusahaan lain

Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Mendapatkan Pengesahan Dipimpin dan dijalankan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja Mempunyai sarana dan fasilitas Menyampaikan laporan Semua dokter dan paramedis yang memberikan pelayanan kesehatan kerja harus sudah mengikuti pelatihan hiperkes (sertifikat hiperkes)

Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif Promotif: -Pemeriksaan kes. Kerja -Pembinaan -Gerakan O.R -Tdk merokok -Gizi seimbang -Ergonomi -Pengendalian lingk.kerja -Higiene sanitasi Preventif: -Pemeriksaan kes.kerja -Imunisasi -APD -Rotasi -Pengurangan waktu kerja Kuratif : Pengobatan - P3K - Rawat jalan - Rawat inap Rehabilitatif: Alat bantu dengar Protese Mutasi Kompensasi Pelayanan Kesehatan Kerja Secara Komprehensif m c NAB s

Fungsi Dan Peranan Pelayanan Kesehatan Kerja Agar Optimal Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja. Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksan dan mendapatkan keterangan- keterangan yang diperlukan.

Kaitan PKK Dengan JPK-D Jamsostek Perusahaan diperbolehkan untuk tidak mengikuti program JPK Jamsostek, apabila perusahaan sudah memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja yang lebih baik dari program JPK Dasar Jamsostek Pelayanan Kesehatan Kerja juga dapat menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989). Apabila mengikuti JPK Dasar Jamsostek tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja, karena JPK Dasar Jamsostek hanya memberikan pengobatan (kuratif)

ps 2 ayat (4) PP 14 Th 1993 ttg Penyelenggaraan Jamsostek : Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No. Per. 1/Men/1998 Latar Belakang : ps 2 ayat (4) PP 14 Th 1993 ttg Penyelenggaraan Jamsostek : ‘”pengusaha yang menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket JPKD, tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara”

Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No. Per. 1/Men/1998 Yang dimaksud dg manfaat lebih baik dari paket JPKD adalah (Ps 2 Permenaker 1 Th 1998) : Liputan Pelayanan kesehatan sekurang- kurangnya harus memenuhi ketentuan dalam Bab II dan Bab III Pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk harus memiliki izin sesuai peraturan peruu-an yg berlaku Pelaksanaan pelayanan harus mudah dijangkau oleh tenaga kerja dan keluarganya

BAB III : PAKET PELAYANAN KESEHATAN : Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No. Per. 1/Men/1998 BAB III : PAKET PELAYANAN KESEHATAN : Paket jaminan pemeliharaan kesehatan dg manfaat lebih baik dpd JKD Jamsostek yg diberikan kepada TK dan Keluarganya sekurang-kurangnya meliputi : RJTP (Rawat Jalan Tingkat Pertama) RJTL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan) Rawat Inap Pemeriksaan kehamilan dan persalinan Penunjang diagnostik Pelayanan khusus dan Gawat darurat

Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No. Per. 1/Men/1998 BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN Ps 14 : Pengaturan Penyelenggaraan Program JPK bagi Tk dan keluarganya harus tercantum secara rinci dalam PP & KKB atau pada tempat yg mudah dilihat dan dibaca oleh pekerja Mengajukan Permohonan Ke Disnaker Setempat, Diperiksa oleh Pgw Pengawas Perusahaan wajib membuat laporan sec Triwulan kepada Disnakertrans setempat Tidak meniadakan PKK yang telah ada di perusahaan dan harus memanfaatkan untuk meningkatkan peny. Pemeliharaan kesehatan

Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja bagi Program JPK Jamsostek Kepmenaker No. Kep. 147/Men/1998 Perusahaan yg menyelenggarakan Prog Pemeliharaan Kesehatan dg manfaat lebih baik dari paket JPKD Jamsostek maupun yang mengikuti JPK Jamsostek harus tetap memberikan PKK sesuai Permenaker No. Per. 03/Men/1982 Perusahaan yg wajib mengikuti JPK Jamsostek maka PKK yang ada dimanfaatkan sebagai pelaksana Pelayanan Kesehatan Jamsostek

Personel : Dokter : Paramedis Perusahaan : UU No. 1/ 1970 pasal 8 Permennakertrans No. Per. 01/Men/1976 Permennakertrans No. Per. 02/Men/1980 Permennakertrans Per. 03/Men/1982 Paramedis Perusahaan : Permennaker No. 01/1979

Personil DOKTER PERUSAHAAN : dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas atau bertanggung jawab atas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja. DOKTER PEMERIKSA KESEHATAN TENAGA KERJA : dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hiperkes dan dibenarkan/mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal BINAWAS-DEPNAKER. PARAMEDIS PERUSAHAAN : tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.

TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA PERMENAKERTRANS NO. Per. 03 /Men/1982 Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pembinaan & pengawasan Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja Pembinaan & pengawasan Lingkungan Kerja Pembinaan & pengawasan sanitair Pembinaan & pengawasan perlengkapan utk kes. tenaga kerja Pencegahan dan pengobatan thd penyakit umum & PAK P3K Latihan Petugas P3K Perencanaan tmp kerja, APD, gizi, & penyelenggaraan makanan di tmp kerja Rehabilitasi akibat Kec atau PAK Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan. Laporan berkala.

Program / Kegiatan : Syarat-syarat K3 (U.U. No. 1 tahun 1970 pasal 3) Tugas Pokok PKK (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982) UU No. 13 tahun 2003

OBYEK PENGAWASAN KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA Sumber bahaya kesehatan (Faktor lingkungan kerja) Sumber bahaya di tempat kerja (bahan baku, hasil produksi, hasil antara, hasil sampingan, peralatan dan proses produksi, cara kerja, limbah, penyimpanan, pengangkutan dan pemusnahan). Kaitannya dengan peraturan perundangan : PKK; sarana dan organisasi Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pemantauan lingkungan kerja, NAB P3K; petugas, dan Perlengkapan Penggunaan APD Gizi Kerja; kantin, perusahaan katering Tata ruang, kebersihan dan kesehatan tempat kerja Pengendalian teknis lingkungan kerja Petugas; dokter, Paramedis, ahli/petugas K3 kimia

THANKS