oleh: M. Ihsanuddin Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Bapepam-LK Departemen Keuangan, Republik Indonesia Jakarta, 24 Oktober 2009
Peraturan PMV Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (mencabut Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan) Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura Keputusan Menteri Keuangan No. 58/KMK.017/1999 tentang Pengawasan Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Daerah
Lembaga Pembiayaan Definisi badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal Jenis – Perusahaan Pembiayaan – Perusahaan Modal Ventura – Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Kegiatan Usaha Modal Ventura Melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk: – Penyertaan saham; – Obligasi konversi, dan/atau – Pembiayaan berdasarkan bagi hasil Penyertaan modal ke Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka 10 (sepuluh) tahun.
Mekanisme Penyertaan Modal Ventura Investor Divestasi Investasi Kesepakatan Modal Ventura Perusahaan Modal ventura Perusahaan Pasangan Usaha
RISIKO RENDAH DUKUNG PEMERINTAH RISIKO RENDAH MAKS. KEUNTUNGAN RISIKO TINGGI MAKS. KEUNTUNGAN Risiko Investasi Tujuan Bisnis Risiko Tinggi Risiko Rendah Mendukung Program Pemerintah Maksimalisasi Keuntungan Modal Ventura Modal Ventura Inkubator Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintah Bank BUMN Bank BUMN Bank Umum RISIKO TINGGI DUKUNG PEMERINTAH Ekosistem Lembaga Keuangan
Tujuan Penyertaan Modal Ventura Pengembangan suatu penemuan baru Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Untuk memperoleh izin usaha, Perusahaan Modal Ventura mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan: a.Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku; b.Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran; c.Contoh perjanjian pembiayaan modal ventura yang akan digunakan; d.Daftar susunan pengurus dan pemegang saham; e.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; f.Neraca pembukaan perusahaan; g.Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan. Tata Cara Pendirian dan Perizinan
9 Ketentuan Permodalan MODAL DISETOR MINIMUM Patungan Rp 10 miliar Rp 3 miliar Swasta NasionalKoperasi Rp 3 miliar Kepemilikan asing maksimal 85%
Kewajiban pelaporan: – Laporan operasional dan laporan keuangan semesteran – Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan dibantu oleh PT Bahana Artha Ventura. Pembinaan & Pengawasan PMV
Perkembangan Perusahaan Modal Ventura Keterangan Jumlah Perusahaan6066 Jumlah PPU Total Asset2.801,72.090,9 Total Outstanding Pembiayaan1.599,12.186,3 Total Laba/Rugi29,119,7 Total Modal Disetor739,4810,5
Instrumen Pembiayaan Modal Ventura Per 2008
Pembiayaan berdasarkan Sektor Usaha Per 2008
14 Terima Kasih