Usaha Mikro, Kecil & Menengah
KARAKTERISTIK UMKM Usaha Besar Usaha Menengah Usaha Kecil Usaha Mikro 55.586.176 Unit (98,79%) 629.418 Unit (1,11%) 48.977 Unit (0,09%) 4.968 Unit (0,01%) TOTAL : 56.539.560 UNIT Usaha Besar Omzet/tahun lebih dari Rp 50 Miliar Asset lebih dari 10 Miliar Usaha Menengah Omzet/tahun Rp 2,5 Miliar s.d. Rp 50 Miliar Asset Rp. 500 juta s.d. Rp 10 Miliar Usaha Kecil Omzet/tahun Rp 300 Juta s.d. Rp 2,5 Miliar Asset Rp. 50 juta s.d. Rp 500 Juta Usaha Mikro Omzet/tahun s.d.Rp 300 Juta Asset s.d. Rp. 50 juta PDB: 59,08% (Rp.4.869,5 T) TENAGA KERJA: 97,16% (107.657.509) EKSPOR NON MIGAS: 16,4% Rp.166.625,5 M) Diprediksi kontribusi oleh 678.415 KUKM potensial ekspor (1,2% dari total UKM) Sumber: UU No. 20/2008; Data BPS 2012
ARAH KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN KUKM (2010-2014) Peningkatan kapasitas, produktivitas, nilai tambah dan daya saing KUKM 1. Peningkatan Iklim Usaha yang Kondusif bagi Koperasi dan UKM 2. Peningkatan Akses Sumber daya Produktif 3. Pengembangan Jaringan Pemasaran Produk Koperasi dan UKM 4. Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UKM 5. Penguatan Kelembagaan Koperasi
UMKM adalah andalan Indonesia ketika mengalami krisis 1998 Meski dikelola dengan sederhana, pada saat itu mereka telah mengambil peran besar Ekonomi UMKM menjadi tumpuan dan menjadi pilihan penting bagi para sarjana untuk hidup lebih sejahtera, mandiri dan menolong banyak orang mengatasi pengangguran
Usaha Kecil Yaitu merupakan usaha yang dimiliki dan dioperasikan secara mandiri atau individu dan tidak dominan dalam bidang operasinya.
Karakteristik Usaha Mikro & Kecil Positif Tahan banting Flexibel Mandiri Efisien (dikerjakan seluruh anggota keluarga) Self (or family) financing Negatif Informal Skala ekonomi rendah TIdak ada standar dan SOP Belum menerapkan prinsip-prinsip manajemen Tidak disiapkan untuk menjadi besar atau tumbuh Pengembangan terbatas Ketidakmampuan merekrut karyawan berkualifikasi tinggi
Cara memulai Usaha Membeli perusahaan yang sudah ada Memulai usaha baru Membeli guna nama (Franchise)
DEFINISI PENGGABUNGAN BADAN USAHA Usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Latar belakang Investasi yang menguntungkan Mendapatkan kendali atas perusahaan lain Memasuki pasar baru (area produk baru) melalui perusahaan yang sudah menguasai pasar Memastikan pasokan bahan baku (input produksi) lain Memastikan output produksi bagi pelanggan Diversivikasi usaha Ukuran perusahaan (skala perusahaan) Mendapatkan teknologi baru Mengurangi tingkat persaingan Mengurangi risiko
A. Merger Adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Ada 3 jenis merger: a. Merger horizontal penggabungan perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya sama +
b. Merger vertikal penggabungan perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama lain tapi merupakan kelanjutan masing-masing produk PT. A PT. B PT. C C. Merger Konglomerasi penggabungan perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama lain tapi tidak saling dukung dalam penggunaan produk PT. A + PT. B + PT. C dengan induk C + +
Tujuan merger Efisiensi aset dalam suatu kesatuan perseroaan Biaya produksi dapat ditekan Dapat melahirkan manajemen yang profesional Saling membantu apabila ada anggota yang merugi
Pelaksanaan merger bagi PT Menurut PP no 27 tahun 1998 pasal 6: Penggabungan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS RUPS harus dihadiri min ¾ anggota dan disetujui min ¾ dari jumlah anggota yang hadir
Tahapan Merger menurut UU no 1 tahun 1995 Tahap perencanaan Persetujuan RUPS Pengumuman Rencana Penggabungan Pelaksanaan Pengumuman hasil penggabungan Tony Soebijono
B. Konsolidasi Adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga merupakan satu kesatuan, DENGAN melebur badan usaha yang bergabung, sehingga membentuk badan usaha yang baru contoh PT. A + PT. B + PT. C = PT. D Tujuan konsolidasi menyehatkan badan usaha, dalam hukum bisnis lebih dikenal dengan restrukturisasi
Aspek dalam Restruksturisasi badan usaha: Bisnis, melakukan penataan terhadap seluruh mata rantai perusahaan guna meningkatkan daya saing Keuangan, meningkatkan kinerja keuangan perusahaan agar efisien Manajemen, penataan sistem manajemen Organisasi, efiesiensi SDM, bagian, maupun pengambil keputusan Hukum, peningkatan statuts badan hukum perusahaan
C. Joint Venture Adalah suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan Adalah kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional An enterprise in which two or more persons or companies temporarily join forces to undertake a particular project
Keuntungan joint venture Bagi mitra Nasional pendanaan dari PMA pemanfaatan manajemen asing membuka peluang pasar baru transfer teknologi Bagi mitra Asing akses sumber lokal akses pasar domestik kemudahan regulasi pemerintah
Kerugian Joint Venture Manajemen tidak bisa dikuasi penuh oleh mitra nasional Transfer teknologi tidak optimal Pasar sebagian besar dikuasi oleh mitra asing Harus dilakukan negosiasi win win solution Antara keduabelah pihak sebelum joint venture dilakukan
Contoh ? Indomaret, alfamaret, babarafi, dll D. Franchise / Waralaba Peraturan Pemerintah no 16 tahun 1997 Adalah suatu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan/atau penjualan barang dan jasa. Contoh ? Indomaret, alfamaret, babarafi, dll
Jika ingin membeli hak waralaba Indomaret, langkah awal yang harus dipenuhi adalah : 1. Warga Negara Indonesia 2. Menyediakan ruang usaha ukuran 120-150 m2 (milik sendiri/sewa) 3. Memiliki NPWP dan PKP, serta kelengkapan perijinan lainnya 4. Investasi peralatan toko dan biaya waralaba Indomaret akan membantu Anda dalam menyiapkan pengelolaan toko dalam hal : 1. Survey kelayakan tempat usaha dan bantuan mencari lokasi 2. Perencanaan anggaran biaya 3. Studi kelayakan investasi 4. Tata ruang dan perencanaan toko 5. Pengurusan ijin usaha dan NPWP 6. Renovasi ruang usaha 7. Pembelian peralatan toko 8. Seleksi dan pelatihan karyawan 9. Standard kerja dan sistem penggajian karyawan 10. Paket sistem operasional toko dan administrasi keuangan 11. Seleksi dan kredit barang dagangan tanpa bunga dan tanpa jaminan 12. Program promosi penjualan