Kebijakan di Bidang Akademik UKSW
Penerapan PP 37/2009 dan PP 17/ Tahun akademik 2010 – 2011 adalah masa transisi untuk penyesuaian kurikulum. 2.Kalender akademik dibuat terdiri dari Semester Gasal Semeter Genap Semester Antara
Penerapan PP 37/2009 dan PP 17/ Sambil menunggu Peraturan Menteri tentang Semester Antara, dalam melakukan revisi kurikulum, perlu diperhatikan kemungkinan-kemungkinan berikut ini: a. Penggabungan beberapa matakuliah menjadi satu matakuliah baru untuk mengurangi jumlah matakuliah. b. Mempertimbangkan pengurangan matakuliah wajib menjadi 120 sks dari 144 sks, sedangkan 24 sks pilihan dapat diambil dari progdi lain dalam satu fakultas, atau fakultas lain, atau universitas lain, di dalam maupun di luar negeri. c. Merencanakan penyajian matakuliah dalam bentuk 1 kelas besar untuk tatap muka dan diikuti dengan bebrapa kelas kecil untuk kegiatan terstrukturnya.
Penerapan PP 37/2009 dan PP 17/ Selama masa satu tahun itu, pembinaan pengajaran yang berbentuk kelas besar itu akan dilakukan supaya para dosen dapat melakukan kegiatan belajar mengajar yang demikian. 5. Perlu dipertimbangkan agar Praktikum, dapat disajikan sebagai kegiatan terstruktur yang merupakan kelanjutan dari kegiatan tatap muka, supaya tidak menjadi satu matakuliah tersendiri. 6. Kalau EPSBED masih ditawarkan dalam bentuk semester gasal dan genap, maka beban kerja dosen perlu diatur supaya kegiatan mengajarya tidak lebih dari 18 sks setahun. Ini dapat disajikan dalam bentuk 9 sks setiap semester atau 9, 6, 3 sks.
Penerapan PP 37/2009 dan PP 17/ Dengan adanya BKD (beban lkerja dosen), maka Kelebihan Mengajar tidak lagi diberikan mulai tahun akademik Pengganti Kemeng adalah SERDOS dari DIKTI. 9. Bagi yang belum mendapat SERDOS, akan dilakukan SERDOS dengan rate UKSW. 10. Penelitian harus dikerjakan karena masuk dalam BKD yang dilaporkan dalam EPSBED. 11. Begitu pula dengan Pengabdian Masyarakat. 12. Diharapkan dalam tahun akademik , semua Progdi sudah satu sistem dengan kurikulum baru dan kegiatan tridarma yang utuh.
Contoh Kalau beban bisa dikurangi menjadi 120 sks, maka kalau 1 mk terdiri dari 3 sks, maka itu berarti ada 40 matakuliah yang harus disajikan progdi dalam waktu 4 tahun. Kalau 40 mk itu dibagi 4 tahun, maka tiap tahun ada 10 mk yang harus disajikan oleh progdi.
Contoh Kalau 10 mk dibagi ke dalam semester gasal, genap dan antara, maka rata-rata ada 3-4 mk tiap semester yang disajikan untuk 1 angkatan. Kalau dikalikan 4 angkatan, maka ada mk yang harus disajikan oleh progdi tiap semester. Kalau beban kerja dosen hanya 2 mk tiap semester, maka ada 6-8 dosen dibutuhkan progdi tiap semester. Ini dalam batasan syarat 6 dosen.
Contoh Kalau setiap dosen wajib mengajar 2 mk, maka dalam setahun ada 6 mk yang diampu dosen. Itu berarti ada 18 sks tiap tahun beban kerja dosen. Ini masih sesuai dengan ketentuan PP 37/2009 yang “setara 9 sks” tiap semester. Tergantung bentuk laporan EPSBED masih dua atau sudah memasukkan pula semester antara.
Contoh Dengan demikian tambahan dosen belum perlu dilakukan hanya untuk menjalankan kurikulum. Tambahan dosen baru perlu dilakukan dengan mempertimbangkan rasio dosen-mahasiswa 1: 30 atau 1: 20.