Sekilas Selayar Letak geografis: Sulawesi Selatan paling selatan 05º 42’ - 07º 35’ LS dan 120º 15’ - 122º 30’ BT Letak geografis: Sulawesi Selatan paling selatan 05º 42’ - 07º 35’ LS dan 120º 15’ - 122º 30’ BT Luas wilayah 903,35 km 2 terdiri 10 Kecamatan, 67 desa dan 9 kelurahan Luas wilayah 903,35 km 2 terdiri 10 Kecamatan, 67 desa dan 9 kelurahan Jumlah Penduduk 2003: jiwa, laki-laki dan perempuan. Perumbuhan Pend 2,0 persen per tahun Jumlah Penduduk 2003: jiwa, laki-laki dan perempuan. Perumbuhan Pend 2,0 persen per tahun PDRB 2003: Rp ,52 juta (atas dasar harga berlaku) PDRB 2003: Rp ,52 juta (atas dasar harga berlaku)
Lahirnya perda No. 03/2002 Des a Dinas Bupat i DPRD Draft Perda UDKP UU 22/1999 UU 25/1999 UU 34/2000 Perda
Dari komitmen kebijakan Tahun 2001, Tahun 2001, –Otonomi daerah keinginan mereformasi pembangunan desa –Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat –Desa mempunyai masalah sendiri-sendiri, desa bisa mengatasi masalahnya sendiri –Pembangunan mestinya mengacu dan bertumpu pada kemampuan prakarsa, inisiatif dan kreativitas masyarakat –Memberikan dana operasional desa sebesar 25 – 30 juta per desa
Dari komitmen kebijakan Tahun 2002, Tahun 2002, –Dana ditingkatkan menjadi Rp per desa –Desakan dari desa yang tidak serta merta dapat diselesaikan masalahnya –Belajar dari prakondisi tahun 2001 dan 2002, maka diusulakanlah draft perda dana perimbangan –Draft Perda disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa –Memberi kesempatan pada desa untuk mandiri & berdemokrasi
Tahun 2003, Tahun 2003, –Bupati menetapkan 100 juta per desa sebagai besaran pokok (pagu) ditambah dengan indikator –Tambahan dana dari pendapatan pajak daerah seperti PBB, Tambang Galian C dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) –Dana Alokasi Umum Desa Rp 10,530,000, (8,3% dana perimbangan) + perolehan pajak daerah Rp 186,750, –Minimal Rp 143,589, ; maksimal Rp 197,221, –Mulai belajar membangun desa: sarana administrasi seperti kantor desa, sarana penunjang pelayanan, dan alat produksi. –Menyusun APBDes, Rata-rata 40% untuk belanja rutin dan 60% untuk belanja pembangunan
Tahun 2004, Tahun 2004, –Dana Alokasi Umum Desa Rp 10,750,650, (7,87% dana perimbangan) –Rp 144,529, dan tertinggi Rp 193,046, –Desa belajar mempertanggungjawabkan program pembangunan desa (LPJ) –Menyusun APBDes, Rata-rata 50% untuk belanja rutin dan 50% untuk belanja pembangunan –Membangun Pelayanan Dasar Pendidikan (TK) –Perbaikan sistem pencairan (perlu disertai RAB) dan sistem pembukuan keuangan desa –Capacity building: pelatihan aparat desa, share desa 1 juta lainnya dari APBD
Formula DAU Desa Bobot desa didasarkan oleh 4 Kriteria: –Luas Wilayah; –Jumlah Penduduk; –Kondisi Geografis; –Pertumbuhan Ekonomi Desa.
Menentukan bobot desa IndikatorKriteriaBobot Luas Wilayaha)s.d Ha b)1.000 – Ha c)1.500 – Ha d)2.000 Ha keatas Jumlah Penduduka)s.d Jiwa b)1.000 – Jiwa c)1.500 – Jiwa d)2.000 Jiwa keatas Kondisi Geografisa)Sangat mudah b)Mudah c)Sulit d)Sangat Sulit Pertumbuhan Ekonomi Desa 1
Catatan Hasil Hampir semua kegiatan daerah selalu melibatkan desa, sementara desa tidak mempunyai sumber pendapatan, akibat hilangnya kokolohe (kebun yang luas) karena perubahan status desa. Hampir semua kegiatan daerah selalu melibatkan desa, sementara desa tidak mempunyai sumber pendapatan, akibat hilangnya kokolohe (kebun yang luas) karena perubahan status desa. Komitmen Bupati sangat tinggi untuk mereformasi pembangunan desa melalui otonomi desa dengan memberikan perimbangan keuangan daerah - desa Komitmen Bupati sangat tinggi untuk mereformasi pembangunan desa melalui otonomi desa dengan memberikan perimbangan keuangan daerah - desa Perimbangan keuangan Kabupaten - Desa: Perimbangan keuangan Kabupaten - Desa: – 10% dari Penerimaan Daerah tanpa dikurangi gaji pegawai – Bagian desa dari penerimaan Pajak dan Retribusi: – PBB: 75% desa, 25% Kabupaten – BPHTB: 75% desa, 25% Kabupaten – IMB: 75% desa, 25% Kabupaten – Pajak galian gol C: 25% desa, 75% Kabupaten – SDA & Tambang diluar gol C: 75% Desa, 25% Daerah APBD … APBD …
APBD selayar, APBD selayar, – 2003= Rp. 138,598,914, dan – 2004= Rp. 146,772,852, Penggunaan dana mulai perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban sangat partisipatif & transparan. Penggunaan dana mulai perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban sangat partisipatif & transparan. –APBDes disusun berdasarkan musbangdes –Pelaksanaan dibentuk panitia pembangunan atau dilaksanakan oleh LPM –LPJ Kades kepada BPD dihadapan Masyarakat –Hasilnya ditempelkan di 5 Masjid Desa (desa Parak) Meningkatnya kemampuan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat di desa Meningkatnya kemampuan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat di desa