Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY Dipresentasikan pada: Training Hukum Pertanahan yang diselenggarakan oleh PT Fresh Consultant, tanggal 1-3 November 2011, Hotel IBIS Arcadia-Jakarta.
HAK GUNA USAHA Ketentuan mengenai Hak Guna Usaha disebutkan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b UUPA. Secara khusus diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 UUPA
PENGERTIAN HAK GUNA USAHA (PASAL 28 AYAT 1 UUPA) HAK GUNA USAHA adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. PP No. 40 tahun 1996 menambah guna perusahaan perkebunan
Untuk perseorangan luas minimal 5 hektar dan luas maksimal 25 hektar; Luas Hak Guna Usaha Untuk perseorangan luas minimal 5 hektar dan luas maksimal 25 hektar; Badan hukum luas minimal 5 hektar dan luas maksimal ditetapkan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (Pasal 28 ayat (2) UUPA jo. Pasal 5 PP No. 40 Th. 1996)
Warga Negara Indonesia Subjek Hak Guna Usaha (Pasal 30 UUPA jo. Pasal 2 PP No. 40 Th. 1996, adalah: Warga Negara Indonesia Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (badan hukum Indonesia)
ASAL dan TERJADINYA TANAH HAK GUNA USAHA Asalnya adalah Tanah Negara Terjadinya hak Guna Usaha dengan penetapan pemerintah
JANGKA WAKTU HAK GUNA USAHA Menurut Pasal 29 UUPA Pertama kali paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun Menurut Pasal 8 No. 40 Th. 1996 Pertama kali paling lama 35 tahun diperpanjang 25 tahun dan diperbaharui 25 tahun
Kewajiban pemegang HGU (Pasal 12 ayat (1) PP No Kewajiban pemegang HGU (Pasal 12 ayat (1) PP No. 40 tahun 1996, pemegang HGUa berkewajiban untuk : Membayar uang pemasukan kepada Negara Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam pemberian keputusan pemberian haknya Mengusahakan sendiri tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh instansi teknisi Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha
Kewajiban pemegang HGU (Pasal 12 ayat (1) PP No Kewajiban pemegang HGU (Pasal 12 ayat (1) PP No. 40 tahun 1996, pemegang HGUa berkewajiban untuk : 5. Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku; 6. Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunan hak Guna Usaha; 7. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus; 8. Menyerahkan sertifikat hak guna usaha yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan
HAK PEMEGANG HAK GUNA USAHA Berdasarkan Pasal 14 PP No. 40 tahun 1996 Pemegang hak guna usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak guna usaha untuk melaksanakan usaha dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan
HAPUSNYA HAK GUNA USAHA (PASAL 34 UUPA) Jangka waktunya berakhir Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhinya Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir Dicabut untuk kepentingan umum Ditelantarkan Tanahnya musnah Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) UUPA.
Menurut Pasal 17 PP 40 tahun 1996 faktor-faktor penyebab hapusnya hak guna usaha dan berakibat tanahnya menjadi tanah Negara adalah: Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian hak, dan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Menurut Pasal 17 PP 40 tahun 1996 faktor-faktor penyebab hapusnya hak guna usaha dan berakibat tanahnya menjadi tanah Negara adalah: Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; Hak guna usahanya dicabut; Tanahnya ditelantarkan; Tanahnya musnah; Pemegang hak guna usaha tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak guna usaha.
Pasal 18 PP No 40 tahun 1996 mengatur konsekuensi hapusnya hak guna usaha bagi pemegang Hak guna usaha : Apabila hak guna usaha hapus dan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda- benda yang ada diatas tanah bekas hak guna usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN Apabila bangunan, tanaman, dan benda-benda tersebut diatas diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan tanahnya, maka kepada pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden
Pasal 18 PP No 40 Th. 1996 mengatur konsekuensi hapusnya hak guna usaha bagi pemegang Hak guna usaha : Pembongkaran bangunan dan benda-benda diatas tanah hak guna usaha dilaksanakan atas biaya bekas pemegang hak guna usaha; Jika bekas pemegang hak guna usaha lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut , maka bangunan dan benda-benda yang ada diatas tanah bekas hak guna usaha dibongkar oleh pemerintah atas biaya pemegang hak guna usaha.