Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)"— Transcript presentasi:

1 “Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)

2 Pasal 28 (1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. (2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. (3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Contoh PT. Rumpun Sari Antan (RSA) dapat secara sah dikatakan sebagai subyek HGU, karena merupakan badan hukum yang bergerak di bidang perkebunan coklat (cacao). Perkebunan Cacao seluas 217,87 hektar Lokasi tersebut beberapa kali peralihan hak guna usaha, peralihan pertama yaitu pada masa penguasaan tanah oleh pengusaha Belanda Tuan Maryon yang melakukan perjanjian dengan masa sewa selama 75 tahun (15 Juli 1892-15 Juli 1967) dimana lahan tersebut dijadikan perkebunan karet. Kemudian peralihan kedua kepada Tuan Volls. Peralihan ketiga terjadi sekitar tahun 1930an dari pengusaha belanda kepada pengusaha Tionghoa yang bernama babah tong pho yang kemudian dialihkan lagi kepada Tan Giok Kien pada tahun 1965. Pada saat ini terjadi peristiwa GESTAPU, dimana Tan Giok Kien meninggalkan tanah nya dan kemudian tanah tersebut diambil alih oleh KODIM Diponegoro. Mulai tahun 1956-1975 KODIM memuat perjajian HGU dengan PT. RSA, hingga sekarang tanah tersebut masih di HGU kan kepada PT tersebut dan di kelola sebagai lahan perkebunan coklat (cocoa).

3 Pasal 29 (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Contoh Jangka waktu Hak Guna Usaha PT. RSA adalah 20 tahun. Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan KODIM daerah tersebut, yang jangka waktu nya akan berakhir pada tahun 2018. Hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang

4 Pasal 30 (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : a. warganegara Indonesia; b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat- syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Contoh HGU dapat dimiliki oleh masyarakat Darmakradenan (WNI) HGU dapat dimilki oleh PT. Rumpun Sari Antan (RSA) (Badan Hukum) Untuk kasus “masyarakat Purwokerto desa Darmakradenan kecamatan Ajibarang” dengan “PT. RSA” dalam hal ini dapat dibuat dua solusi

5 Solusi Sengketa tanah HGU Masyarakat Darmakradenan Mediasi (Keputusan Kepala BPN RI No. 34 Tahun 2007 Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007) Jalur ilegal yang kemudian akan berproses menjadi semi legal dan akhirnya akan menjadi legal.

6 Diuraikan akan sebagai berikut: Rakyat awalnya akan melakukan pendudukan massal secara paksa yang merupakan sebuah tindakan ilegal. Namun jika dalam prosesnya aparat hukum tidak melakukan tindakan apapun dan rakyat dapat mempertahankan keadaan tersebut dalam waktu yang lama maka keadaan akan berubah menjadi semi ilegal dimana walaupun rakyat tidak memiliki tanah secara formal tetapi dapat menikmati dengan menanam dan mengambil hasilnya. Keadaan ini kemudian dipertahankan dengan menggunakan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979 yang menyatakan bahwa tanah tanah HGU hanya dapat diperpanjang masa haknya apabila di areal tersebut tidak terjadi sengketa atau diduduki oleh rakyat. Dengan adanya pengaturan ini, apabila rakyat mampu mempertahankan kondisi semi ilegal tersebut diatas, maka hanya bagian HGU yang bebas konflik dapat dimohonkan perpanjangannya. Tahap selanjutnya ialah menunggu masa habisnya HGU. Begitu habis masa HGU dan tanah jatuh ke tangan negara, sehingga kesempatan rakyat untuk memperoleh hak atas tanah semakin dekat, karena dalam ketentuan Keppres no 321 tahun 979 juga ditentukan jika tanah HGU yang diduduki rakyat itu telah menjadi desa yang tertata rapi, maka hal itu akan sangat memungkinkan diberikan kepada rakyat. Ketika tahap ini selesai, maka akan terjadi finalisasi dalam bentuk legal yang dimaksud dalam proses tersebut.

7 Pasal 31 Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah. Contoh

8 Pasal 32 (1)Hak guna usaha, termasuk syarat- syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 (2)Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

9 Pasal 33 Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hak Guna Usaha dimiliki oleh orang atau badan hukum yang memiliki usaha di bidang pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Tanggungan adalah bentuk hak jaminan atas tanah berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, yang digunakan oleh kreditur (biasanya Bank) untuk memperoleh jaminan atas pelunasan hutang dari debitur nya.

10 Penerapan Hak Guna Usaha yang dibebani Hak Tanggungan Misal orang atau badan hukum memiliki Hak Guna Usaha yang usaha nya didirikan dengan menggunakan fasilitas kredit dari debitur (bank), Untuk meyakinkan debitur bahwa akan melunasi fasilitas kredit yang terima, orang atau badan hukum tersebut harus menyerahkan jaminan berupa objek HGU tersebut, sehingga diberikan Hak Tanggungan pada sertifikat HGU. Dengan demikian, apabila suatu saat kredit yang diterima macet, maka Bank tinggal melakukan penjualan secara lelang atas tanah tersebut dan mengambil sebagian pelunasan atas sisa hutang yang masih ada pada Bank.

11 Dalam UUHT, setiap debitur yang menjaminkan tanah dan/atau bangunannya kepada kreditur (baik bank maupun bukan bank) untuk menjamin pelunasan fasilitas kredit yang diterimanya, maka diwajibkan untuk menanda-tangani akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang akan dilanjutkan dengan pendaftaran Hak Tanggungannya pada Kantor Pertanahan dimana tanah tersebut di daftarkan.

12 Pasal 34 Hak guna usaha hapus karena : a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut untuk kepentingan umum; e. diterlantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) Contoh a. Mis: didalam perjanjian/ akad disebutkan kapan masa akhir HGU HGU Pribadi bermasa 25 tahun HGU BU bermasa 35 tahun b. Setelah diberlakukan HGU, ternyata Subjek Hukum HGU bukan WNI, sehingga haknya dicabut c. Subjek hukum mengakhiri masa perjanjian karena satu dan lain hal padalah belum masanya d. Tanah itu memiliki fungsi sosial, apabila hak masyarakat umum terzolimi, maka hak tanah tersebut dicabut e. Tanah tersebut tidak digunakan dan dibiarkan saja f. Tanah tersebut tidak digunakan dan dibiarkan saja g. Tidak adanya bukti sah kepemilikan

13 Terimakasih Atas Perhatiannya Pak topik menjahit kopiah Kopiah dijahit beldu yang utuh Wabillahi taufik walhidayah Wassalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh


Download ppt "“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google