KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERPUSTAKAAN DIGITAL NASIONAL Drs. Supriyanto, MSi. Deputi Bidang Pengembangan Sumber daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI Disampaikan Pada Acara : Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia (KPDI) Ke-1, 2 Desember 2008 di Hotel Artika Discovery, Kuta- Bali.
A. LATAR BELKANG UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional RI adalah “LPND yg melaksnkan tugas pemerintahan dlm bid perp yg berfungsi sbg perp pembina, perp rujukan, perp deposit, perp penelitian, perp pelestarian & PUSAT JEJARING PERP serta berkedudukan di ibukota negara”. sebagai pusat jejaring yg memberikan akses informasi kepada seluruh masyarakat. Dukungan Komisi X DPR-RI dlm Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perpustakaan Nasional bahwa pembangunan perpustakaan digital sebagai prioritas kegiatan tahun 2008. Inisiatif pembangunan World Digital Library (WDL) yg dibahas dlm UNESCO Experts Meeting on the WDL 1 Des 2005, Perpus nas RI menjadi fasilitator pengembangan perp digital di RI.
Pengertian Perpustakaan Digital Secara sederhana adalah jaringan perpustakaan yang memiliki koleksi dalam format digital dan menyelenggarakan layanan digital yang dapat diakses dari sebuah portal web dikembangkan sebagai gateway utuk mengakses seluruh koleksi dan layanan yang diselenggarakan oleh seluruh perpustakaan yang tergabung dalam jaringan tersebut. NB : Diharapkan Perpustakaan Provinsi berperan sbg kepanja
Perpustakaan Digital Nasional (PDN) Sejak tahun anggaran 2008, Perpustakaan Nasional RI secara resmi memulai program pembangunan PDN. PDN adalah jaringan kerja sama perpustakaan yang beranggotakan berbagai jenis perpustakaan di Indonesia yang bekerja sama untuk menyediakan berbagai bahan perpustakaan bernilai budaya tinggi dalam berbagai bahasa daerah dan Indonesia yang dapat diakses publik melalui di internet secara gratis.
B. INTEROPERABILITAS Interoperabilitas teknis (technical interoperability) standar komunikasi, pemindahan, penyimpanan, & penyajian data digital. Interoperabilitas semantik (semantic interoperability) standar penggunaan istilah dlm pengindeksan & temu kembali. Interoperabilitas kebijakan (political/human interoperability) keputusan untuk berbagi bersama & bekerja sama. Interoperabilitas antarkomunitas (intercommunity interoperability) kesepakatan utk berhimpun antar institusi & beragam disiplin ilmu. Interoperabilitas legalitas (legal interoperatiblity) peraturan & per- undangan ttg akses ke koleksi digital, termasuk soal hak intelektual. Interoperabilitas internasional (international interoperability) kerjasama dgn badan internasional
C. KONDISI PERPUSTAKAAN Pada dasarnya semua perpustakaan & berbagai forum/ komunitas perpustakaan yg telah membangun jaringan kerja sama tersendiri secara online merupakan mitra potensial; Perpustakaan umum merupakan mitra yg sangat potensial karena seharusnya memiliki koleksi bahan pustaka bernilai budaya khas daerah yang secara kumulatif merupakan warisan budaya nasional (national heritage). Perpusnas RI berharap Perpus Prov sbg kepanjangan tangan Perpusnas, Perpus Kab sbg kepanjangan tangan Perpus Prov.
Lanjutan ( FUNGSI PERPUSTAKAAN NASIONAL ) Fungsi yg berorientasi pd warisan bud nas : Jasa referensi/informasi, termasuk penyusunan petunjuk koleksi warisan bud nas. Akusisi, pelestarian, & perekaman bibliografi atas materi yg terbit dlm negeri atau ttg negaranya yg terbit di negara lain. Rudhy Hernanda
Fungsi yg berorientasi pd infrastruktur nasional : a. Pusat Bibliografi Nasional menyediakan rekaman bibliografi atas literatur yg dihasilkan oleh, atau ttg negara sendiri mempertukarkan rekaman secara internasional Menyusun statistik produksi buku/ informasi lain. Rudhy Hernanda
b. Manajemen Koleksi Nasional Mengelola koleksi deposit & bhn pertukaran bagi perpustakaan lain Fungsi yg berorientasi pd layanan nasional (Sumber IFLA). 4. *). + Fungsi Pembinaan & Pengembangan Perpustakaan. *) RI + No. 4 Rudhy Hernanda
(KONDISI PERPUSTAKAAN) Lanjutan Ditetapkan 35 perpustakaan sebagai mitra Perpustakaan Nasional yang mendapat bantuan , mencakup: 31 Perpustakaan Daerah (2 Provinsi belum memliki Perpus takaan Daerah, yaitu Bangka Belitung & Papua Barat), Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Perpustakaan Bung Hatta, 2 perpustakaan umum di wilayah DKI.
D. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PDN UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Dukungan Komisi X DPR-RI agar Perpustakaan Nasional mempriortaskan pembangunan perpustakaan digital untuk kegiatan tahun 2008; UNESCO Experts Meeting on the World Digital Library 2005, menghendaki Perpusnas memfasilitasi pembangunan perpustakaan digital di Indonesia. Kebijakan Pembangunan Perpustakaan Digital Nasional Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Digital Nasional
Kebijakan Pengembangan Infrastruktur PDN Lanjutan Kebijakan Pengembangan Infrastruktur PDN Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Digital di Perpusnas RI Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Mitra Membangun Layanan Perpustakaan Digital Nasional
1. Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Digital di Perpusnas RI a. Pengembangan sistem dan jaringan komputer Penyediaan perangkat keras untuk penyimpanan, pemrosesan dan akses data; Pembangunan jaringan komputer dan internet; Penyediaan sarana dan prasarana pendukung implementasi teknologi informasi; Penyediaan domain dan sub domain untuk berbagai situs dan portal web; Penyediaan sarana penelusuran informasi bagi pengguna. b. Pengembangan perangkat lunak komputer untuk perpustakaan Perpustakaan Nasional mengembangkan sendiri perangkat lunak (program aplikasi komputer) pengelola sistem perpustakaan berbasis MARC yang dinamakan INLIS (Integrated Library System).
1. Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Digital di Perpusnas RI Lanjutan 1. Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Digital di Perpusnas RI c. Pengembangan koleksi digital dilaksanakan melalui: Penyediaan bahan perpustakaan dalam format digital; Penyediaan terbitan berkala online. Penyediaan pangkalan data koleksi Perpustakaan Nasional sebagai sarana temu kembali informasi seluruh jenis bahan perpustakaan. d. Pembangunan Portal Layanan Perpustakaan Nasional RI Pembuatan antarmuka (interface) bagi pengguna untuk memanfaatkan Portal Layanan Perpustakan Nasional; Pembuatan antarmuka (interface) bagi petugas untuk megelola (back office) Portal Layanan Perpustakaan Nasional.
1. Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Digital di Perpusnas RI Lanjutan 1. Pengembangan Infrastruktur Perpustakaan Digital di Perpusnas RI e. Peningkatan SDM Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan ketersediaan : Tenaga pengkatalog yang mampu membuat katalog online (terbacakan mesin) yang memenuhi standar MARC; Tenaga trampil memasukkan/entri data bahan perpustakaan ke pangkalan data koleksi Perpustakaan Nasional; Tenaga pustakawan yang mampu melaksanakan penelusuran informasi dalam pangkalan data koleksi Perpustakaan Nasional; Tenaga yang mampu mengoperasikan perangakat lunak (software) perpustakaan di Perpustakaan Nasional (INLIS). Penerimaan pegawai baru dengan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan layanan digital di Perpustakaan Nasional.
2. Pengembangan Infrastruktur di 35 Perpustakaan Mitra a. Pengembangan sistem dan jaringan komputer Penyediaan perangkat keras, jaringan komputer (LAN); Penyediaan dan instalasi program aplikasi perpustakaan QALIS yang merupakan skala kecil software INLIS yang digubakan di Perpustakaan Nasional. b. Penyediaan SDM Pelatihan tenaga pengkatalog yang mampu menerapkan INDOMARC; Pelatihan tenaga pengelola sistem komputer; Pelatihan tenaga pengelola program aplikasi dan data; Pelatihan tenaga untuk alih media bahan perpustakaan ke format.
Pengembangan Infrastruktur di 35 Perpustakaan Mitra Lanjutan Pengembangan Infrastruktur di 35 Perpustakaan Mitra c. Pengembangan sistem dan jaringan komputer Penyediaan perangkat keras, jaringan komputer (LAN); Penyediaan dan instalasi program aplikasi perpustakaan QALIS yang merupakan skala kecil software INLIS yang digubakan di Perpustakaan Nasional. d. Penyediaan SDM Pelatihan tenaga pengkatalog yang mampu menerapkan INDOMARC; Pelatihan tenaga pengelola sistem komputer; Pelatihan tenaga pengelola program aplikasi dan data; Pelatihan tenaga untuk alih media bahan perpustakaan ke format. e. Penyediaan informasi digital Pemberian insentif berupa kegiatan digitalisasi bahan perpustakaan khas daerah tempat perpustakaan mitra berada (2009).
3. Membangun Layanan Perpustakaan Digital Nasional a. Penyediaan perangkat keras dan jaringan komputer Penyediaan perangkat keras untuk penyimpanan, pemrosesan dan akses data Katalog Induk Nasional; Penyediaan jaringan komputer dan intranet antar33 perpustakaan mitra (2009). b. Pengembangan perangkat lunak jaringan komputer Penyediaan perangkat lunak pengelolaan pangkalan data (data warehouse) Katalog Induk Nasional; Pembangunan search engine, yaitu perangkat lunak komputer yang akan beroperasi secara menerus memanen (harvesting) pangakalan-pangakalan data katalog di seluruh perpustakaan mitra untuk keperluan pengembangan pangakalan data Katalog Induk Nasional; Penyediaan Portal Perpustakaan Digital Nasional.
Membangun Layanan Perpustakaan Digital Nasional Lanjutan Membangun Layanan Perpustakaan Digital Nasional c. Penyusunan Kebijakan Menyusun standar dan pedoman untuk penyelenggaraan perpustakaan digital, mencakup standar dan pedoman pengembangan koleksi digital, pengolahan, layanan, pelestarian untuk menjamin interoperabilitas antarperpustakaan. Penyusunan format kerja sama antaranggota jaringan Perpustakaan Digital Nasional.
E. PENUTUP Perpustakaan Nasional RI wajib menjadi pusat jejaring perpustakaan di Indonesia yg memberikan akses informasi kepada seluruh masy sebgmn diamanatkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan Nasional RI memulai program pembangunan PDN & bertindak sbg fasilitator nasional sejalan dgn DUKUNGAN Komisi X DPR-RI & himbauan UNESCO dalam UNESCO Experts Meeting on the World Digital Library pada tanggal 1 Desember 2005. Ketersediaan infrastruktur yg memadai merpakn syarat keberhasilan pembangunan PDN, sementara kondisi perpustakaan di Indonesia yang berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur yg diperlukan saat ini sangat beragam, dari yg sangat minim sd yg sudah lebih dari memadai. Sebagai fasilitator, Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bersifat mendukung pengembangan infrastruktur perpustakaan digital baik di Perpusnas sendiri & juga di perpustakaan-2 mitra.
Lanjutan (PENUTUP) Nampaknya tdk mudah membangun infrastruktur, sehingga perlu pustakawan yg semangat, mempunyai spirit & komitmen utk membangun/ mencerdaskan kebudayaan bangsa. Pustakawan, ad seseorang yg memiliki kompe- tensi yg diperoleh melalui pendidikan &/atau kepustakawanan serta mempunyai tugas & tanggung jawab utk melaksanakan pengelolaan & pelayanan perp. (UU No. 43 Th. 2007). Pustakawan hrs memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi & sertifikasi.
TERIMA KASIH