URGENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI NASIONAL Sabartua Tampubolon sabartua@ristek.go.id T. 021-3169218 F. 021-3102046 1 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
KAJIAN PENGEMBANGAN PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SDM IPTEK (BEASISWA)
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HaKI & PERANAN DIGITAL LIBRARY
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Kebijakan Unila ttg HKI R. Arum, SP, Ssi, MT SHKI Unila 2013.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENERAPAN e-PROCUREMENT
PENETAPAN MASYARAKAT SASARAN DIANMAS DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOLABORASI PERGURUAN TINGGI DENGAN PEMDA DAN INDUSTRI Kun Harismah
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 2006
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Jakarta Convention Centre, 29 Januari 2010
Dr. Ir. Marzan A. Iskandar KEPALA BPPT
Oleh: Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom., M.Sc., Ph.D
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Pengantar HKI.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Hak Kekayaan Intelektual
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
DASAR-DASAR HKI 09 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS DIPONEGORO
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro.
Disampaikan pada acara :
MAFTUCHAH -SENTRA HKI UMM Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
MAFTUCHAH - Fauzan -Sofyan Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
HIBAH PENELITIAN KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PEKERTI)
Pengenalan kekayaan intelektual
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PENGELOLAAN PROGRAM PENGEMBANGAN PERUSAHAAN PEMULA BERBASIS TEKNOLOGI
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan.
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
Transcript presentasi:

URGENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI NASIONAL Sabartua Tampubolon sabartua@ristek.go.id T. 021-3169218 F. 021-3102046 1 1

Latar Belakang Terbentuknya sistem inovasi merupakan syarat untuk mendayagunakan iptek dalam meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) 2010-2011 menempatkan Indonesia (44) di bawah Singapura (3), Malaysia (26) dan Thailand (238) (WEF, 2010) Manajemen HKI sangat penting untuk mendukung sistem inovasi

Masalah yang Dihadapi Persoalan Regulasi tentang Lisensi Paten - Pengaturan tentang lisensi belum memadai Lemahnya kelembagaan pengelola dan intermediasi HKI - Sentra HKI belum memperoleh dukungan memadai dari lembaga induk, - Sentra HKI tidak solid secara kelembagaaan - sentra HKI berfungsi pada pendaftaran dan sosilasiasi HKI saja. Lemahnya SDM Disebabkan Rendahnya kesadaran paten dan HKI - Peneliti dan Perekayasa belum mengetahui prosedur pendaftaran dan manfaat HKI Lemahnya jaringan pengelolaan paten dan HKI lainnya - Belum berfungsinya asosiasi pengelola sentra HKI - Belum terbangunnya basis data HKI yang baik 3 3

KERANGKA PEMBANGUNAN IPTEK 4

SISTEM INOVASI NASIONAL

Definisi Sistem Inovasi Kerangka Pikir (1) Definisi Sistem Inovasi Sistem Inovasi : suatu kesatuan dari sehimpunan aktor, Sistem kelembagaan atau proses produktif yang mempengaruhi kelembagaan arah perkembangan dan kecepatan inovasi dan difusinya (termasuk teknologi dan praktik baik/terbaik), serta proses pembelajarannya. Dengan demikian ada tiga kata kunci dalam Sistem Inovasi yang harus diperhatikan di sini yaitu : inovasi, difusi dan proses pembelajarannya Referensi : Freeman (1987, “jaringan lembaga...”: Lunvall (1992, elemen dan hubungan yang berinteraksi ... . sistem sosial); Nelson dan Rosenberg (1983, sehimpunan aktor . . .); Metcalf (1995, sistem yang menghimpun institusi-institusi berbeda . . . ); OECD (1999, himpunan lembaga-lembaga . . .)

Kerangka Pikir Unsur Utama Sistem Inovasi Kelembagaan : Litbang, Pendidikan, industri, intermediasi, keuangan/perbankan. Jejaring (Networking) : jejaring kelembagaan sistem jejaring inovasi. Instrumen Kebijakan : perangkat hukum dan peraturan yang mengatur tentang : hak kekayaan intelektual (HKI); pembiayaan inovasi (spt. Modal ventura), pengelolaan resiko teknologi, standardisasi dan sertifikasi; dll.

Diagram Sistem Inovasi

Siklus Komersialisasi Ide Riset Inovasi Perlindungan KI Pasar Ide Riset Inovasi Perlindungan KI Pasar Oleh Paten Oleh Desain Sentra HKI Temu Bisnis Kreatifitas Raih HKI Sentra HKI Industri Industri Asuransi Teknologi Standlab Standleb Temu Bisnis Standardisasi Penemu, Peneliti, Perekayasa, Pendesain, Pengembang, Pencipta Penemu, Peneliti, Perekayasa, Pendesain, Pengembang, Pencipta Litbang, LPND, Universitas Litbang, LPND, Universitas

Kebijakan dan Program Sistem Inovasi Saat ini UU 18/2002 ttg Sisnas Litbangdap Iptek, UU 20/2003 ttg Sisdiknas, UU 14/2001 ttg paten, UU 19/2002 ttg Hak Cipta, UU. 15/2001 ttg Merek, UU 29/2000 ttg PVT, UU 30/2000 ttg Rahasia Dagang, UU 31 ttg Desain Industri dan UU.32 ttg Deain Tata letak Sirkuit Terpadu

Arah & Strategi Peningkatan Perolehan Paten dan HKI Lainnya SASARAN Kata Kunci STRATEGI Pemerintah (KNRT) memberikan fasilitator dengan memberikan insentif pembentukan dan penguatan Sentra HKI.dalam rangka mendorong peningkatan perolehan Paten dan HKI lainnya. Dengan langkah meyusun panduan untuk acuan program insentif tersebut diatas. KELEMBAGAAN (pembentukan unit pengelola kekayaan intelektual) Lembaga Litbang Badan Usaha Peningkatan kemampuan SDM dengan mengikuti isu-isu HKI di luar maupun di dalam negeri. Baik secara langsung maupun melalui internet. Mengikuti pelatihan penulisan dokumen paten dan dokumen HKI lainnya. Melengkapi sarana dan prasarana standar minimal yang diperlukan dalam pengelolaan KI. SUMBER DAYA (Peningkatan Kemampuan dalam penawaran invensii dan penulisan dokumen paten, HKI lainnya) SDM Sarana dan Prasarana Pembiayaan Inovasi JARINGAN (Memperkuat jaringan Sentra HKI antar lembaga litbang dengan industri Sentra HKI Akses Informasi Database M Jaringan yang dikembangkan hendaknya memiliki program sayn sama sehingga memudah untuk saling mengakses kekayaan intelektual yang ada di setiap sentra-sentra HKI. 11 11 11

Arah & Strategi Fasilitasi Perolehan Paten dan HKI Lainnya KELEMBAGAAN (Pembentukan dan penguatan sentra HKI) Pemetaan Lembaga Litbang dan PT yang memiliki Sentra HKI Pemetaan Lembaga Litbang dan PT yang memiliki sentra HKI Pemetaan kemampuan sentra HKI yang ada Persiapan penyusunan pedoman sistem insentif pembentukan dan penguatan sentra HKI Fasilitasi program sistem insentif pembentukan dan penguaan sentra HKI. 12 12

Perundang-undangan Terkait UUD-1945 Perubahan Pasal 31 Ayat 5 UU no. 19-2002 Hak Cipta UU no. 14-2001 Paten UU No.18 Tahun 2002 Pasal 13 Pasal 23 UU no. 15-2001 Merk UU no. 29-2000 Perlind. Var. Tanaman UU no. 30-2000 Rahasia Dagang UU no. 31-2000 Disain Industri UU no. 32-2000 Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu 13 13 13 13

Kondisi Sentra/Klinik HKI Saat ini Survey Ditjen Dikti (Nov 2008) 1999-2007 : tercatat 80 sentra HKI di PT dan Lemlitbang. Hanya 18 yang masih beroperasi aktif, 5 sentra HKI hanya berperan dalam sosialisasi, sisanya 13 berperan juga dalam memproses perlindungan HKI. Dari 5 sentra HKI, hanya 3 yang berpengalaman melakukan alih teknologi. Survey PI-UMKM, Menko Perekonomian (2009) 2002-2009 : 199 sentra/klinik HKI (65 KRT, 134 Ditjen HKI, Kemenhukham) Hanya 6 sentra/Klinik HKI yang cukup baik dan dianggap memenuhi syarat sebagai mitra PI-UMKM, yaitu : Universitas Surabaya, IPB, ITB, UI, UGM dan Unhas. Perlu dukungan kebijakan untuk menjadikan PI-UMKM (Sentra HKI berada didalamnya) sebagai lembaga intermediasi. Diperlukan minimal 400 lembaga intermediasi (saat ini hanya 16 lembaga intermediasi) 14 14 14

Arah & Strategi Fasilitasi Perolehan Paten dan HKI Lainnya SUMBERDAYA (Peningkatan kemampuan dalam penawaran invensi dan penulisan dokumen paten dan HKI lainnya serta pelatihan kontrak riset) Peningkatan kemampuan dalam memilih dan memilah invensi Peningkatan kemampuan melihat peluang pasar dan kecenderungan perkembangan iptek Pelatihan penulisan dokumen paten dan HKI lainnya Pelatihan kontrak riset (perjanjian lisensi dan royalti) Pelatihan temu bisnis dalam rangka menawarkan invensi ke pelaku bisnis. 15 15

Arah & Strategi Fasilitasi Perolehan Paten dan HKI Lainnya JARINGAN (Penguatan jaringan antar sentra HKI di lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi (A) dengan pelaku bisnis (B) dan penyelenggara pemerintahan (G) Mengembangkan konsep program database kekayaan intelektual, hasil litbang dan pengelolaannya yang dapat diakses oleh sentra HKI dan pelaku bisnis Menyusun konsep database KI, hasil litbang dan hasil pengelolaannya untuk menghindari duplikasi kegiatan litbang 16 16

Insentif HKI: Instrumen Kebijakan Rendahnya perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) domestik (Berdasarkan Statistik Paten 2009: Perbandingan paten dalam negeri dibandingkan luar negeri, yaitu paten biasa: 4,25% : 91,17%, dan paten sederhana: 3,48% : 1,09%) Pasal 13 (3) UU 18/2002: “Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, PT dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya”. Pasal 23 (1) UU 18/2002: “Pemerintah menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 17

STATISTIK PERMOHONAN HAK PATEN Tahun Paten Paten Sederhana Jumlah PCT Non PCT DALAM NEGERI LUAR 1991-2000 1 4628 749 23872 782 465 30497 2001 4 2901 208 813 197 24 4147 2002 6 2976 228 633 157 48 4048 2003 - 2620 201 479 163 29 3492 2004 2989 226 452 177 32 3877 2005 3536 234 533 4498 2006 3805 282 519 242 26 4880 2007 5 4357 279 493 209 34 5377 2008 12 4278 375 469 214 5382 36 32.090 2782 28.263 2304 724 66.199 % 0.05% 48,48% 4,20% 42,69% 3,48% 1,09% 100% 18

TUJUAN PEMBERIAN INSENTIF HKI Meningkatkan perolehan Hak Paten dan Kepemilikan HKI Produk Teknologi dan Produk Kreatif; Meningkatkan minat peneliti untuk melakukan kegiatan litbang berpotensi HKI; Mendorong tumbuhnya industri nasional berbasis HKI. Meningkatkan pemahaman peneliti terhadap pentingnya HKI dalam kaitannya dengan kegiatan litbang. 19

RUANG LINGKUP INSENTIF HKI INSENTIF RAIH HKI, yaitu insentif untuk perolehan HKI (Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan PVT) INSENTIF SENTRA HKI, yaitu Insentif Pembentukan Sentra HKI dan Insentif Penguatan Sentra HKI. 20

TOLOK UKUR KEBERHASILAN Meningkatnya jumlah HKI yang terdaftar di Ditjen HKI; Meningkatnya pembentukan Sentra HKI di PT dan Lembaga Litbang; Menguatnya Manajemen Sentra HKI. 21

MEKANISME PENGAJUAN PROPOSAL Pengumuman melalui Website KRT; Sosialisasi Pengiriman Proposal Seleksi Administrasi; Seleksi Substansi Klarifikasi fakta (Fact Finding) Penetapan penerima insentif 22

LSM yang bergerak di bidang kegiatan litbang iptek; INSTANSI PENGUSUL Instansi/lembaga pemerintah/non pemerintah yang berbadan hukum dan bukan badan usaha antara lain PT, Lembaga Litbang pemerintah maupun swasta LSM yang bergerak di bidang kegiatan litbang iptek; Yayasan yang bergerak di bidang kegiatan litbang Iptek. 23

DOKUMEN PROPOSAL Surat pengantar yang wajib ditandatangani oleh pimpinan lembaga pengusul. Proposal wajib berisikan: (1) Lembar pengesahan yang ditandatangani pimpinan lembaga pengusul dan harus dibubuhi cap lembaga; (2) Proposal Teknis; (3) proposal Biaya; (4) Riwayat Hidup dari Inventor dan pengelola Sentra HKI. Keempat komponen ini harus dijilid rapi dalam bentuk satu buku Warna Sampul: Biru (Raih HKI), Hijau (pembentukan Sentra HKI), Kuning (Penguatan sentra HKI). 24

STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI UU 39/2008 tentang Kementerian Negara; Keppres 84/P/2009 tentang Pembentukan Kabinet Republik Indonesia Bersatu II; Perpres 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Perpres 24/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I; Permen Ristek 03/M/Per/VI/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi

STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI ASISTEN DEPUTI KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN STANDARDISASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

KEMENTERIAN RISTEK TERIMA KASIH Kedeputian Bidang Sumber Daya Iptek Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek Kementerian Negara Riset dan Teknologi Lantai 6, Gedung Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340 Tel. 021 3169128 Fax. 021 310 2046 http://www. ristek.go.id