PELANGGARAN IUU FISHING DI WIL PERBATASAN RI PENANGANAN PELANGGARAN IUU FISHING DI WIL PERBATASAN RI SEMINAR NASIONAL HUKUM LAUT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA Senin, 22 September 2014
Asli Palsu
KIA Tiongkok Bendera Indonesia di ZEE araFuru 2005 KIA Tiongkok Bendera Indonesia di ZEE araFuru
2006 Nahkoda Indonesia & Philippina diperintahkan bhw Kapal ini menggunak nama Indonesia ketika beriperasi di Indonesia dan menggunakan nama Philipina ketika beroperasi di Philipina
Penyalahgunaan Linsensi Satu linsensi untuk 2 kapal (2 Kapal ini menggunakan nama dan nomor yg sama (identitasnya sama) 2000/2001
Isu di Natuna Illegal Fishing oleh KIA Tiongkok yg dikawal oleh Kapal Patroli Tiongkok. Contoh Kejadian: Tahun 2010: 15 Mei; 22 Juni; 23 Juni Tahun 2013: 26 Maret;
Modus Operandi Kapal menggunakan Flags of Convenience dgn pemilik yg tidak jelas Illegal transshipment di laut atau pelabuhan Re-flagging di laut Beberapa kapal menggunakan nama/identitas yg sama Menggunakan linsensi Aspal Beroperasi di wilayah perbatasan
IUU Fishing terdiri dari : Apa itu IUU Fishing? IUU Fishing terdiri dari : Illegal Fishing Un-regulated Fishing Unreported Fishing Philippines Municipal water - 15 km from coastline Municipal fisheries - boats of three gross tons or less Municipal fishing vessels - 653,000 (2002) Total municipal production decreased more than 30% since 1991 Destructive fishing - 550 recorded incidents per month Foreign poaching – 500 incidents per month
Illegal Fishing Menangkap ikan yg dilakukan oleh kapal ikan nasional & kpl ikan asing di WPP suatu negara yg bertentangan hukum & aturan negara tsb. Menangkap ikan oleh kapal ikan nasional & asing di laut bebas yg bertentangan dgn perjanjian internasional ataupu kesepakatan regional.
Un-Reported Fishing Kegiatan perikanan & penangkapan ikan di perairan nasional yg tidak dilaporkan atau dilaporkan secr tidak benar kpd petugas pengawas perikanan yg bertentangan dgn hukum dan aturan nasional Kegiatan perikanan yg dilakukan di laut bebas yg tidak dilaporkan atau dilaporkan secr tidak benar yg bertentangan dgn prosedur pelaporan yg disepakati.
UnRegulated Fishing Kegiatan perikanan di wilayah atau ditempat dimana stok ikan tidak/belum diatur atau ditetapkan konservasinya
Contoh: Illegal Fishing Penjarahan oleh kapal ikan asing Pengambilan ikan yg berlebihan, ukuran ikan yg tidak benar atau ikan yg dilarang Philippines Taiwan and Malaysia Indonesia and Vietnam China and Japan. Majority of foreign intrusions occur around: Palawan, Sulu sea Batanes sea
Contoh: Unregulated Fishing Cara penangkapan Spesies yg tidak diatur Penangkapan ikan di laut bebas tanpa hak Philippines Traditional tuna hand line fisheries Traditional hand line fishing on extended pump boats, wooden and out riggers Pump boats doubled in size (from 40 to 80 feet) over 20 years and now have truck engines and ice holds 8000 pump boats operating, number is uncertain
Contoh: Unreported Fishing Tidak dilaporkan Dilaporkan ttp tidak benar (jenis, ukuran/berat) Non reported Filipinos in Indonesian waters and Indonesians in Philippine waters (breaches of Philippines-Indonesian fishing access arrangement) Traditional fisheries
IUU Fishing di Kawasan 3 perbedaan, ttp jenisnya saling terkait: IUU Fishing oleh kapal ikan domestik yg beroperasi di jurisdiksi nasional. Sering menjadi permasalahan regional atau internasional, ttp MSC nasional dpt menyelesaikannya. IUU fishing oleh Kapal Ikan Asing: Menjadi masalah besar, sering didanai oleh sindikat kriminal internasional IUU fishing oleh kapal ikan domestik di wilayah perairan nasional yg didanai oleh kepentingan asing. Dapat menjadi masalah besar. Philippines Municipal water - 15 km from coastline Municipal fisheries - boats of three gross tons or less Municipal fishing vessels - 653,000 (2002) Total municipal production decreased more than 30% since 1991 Destructive fishing - 550 recorded incidents per month Foreign poaching – 500 incidents per month
TIMOR-ARAFURA SEA SUB-REGION Indonesia Australia Timor Leste Papua New Guinea Philippines Municipal water - 15 km from coastline Municipal fisheries - boats of three gross tons or less Municipal fishing vessels - 653,000 (2002) Total municipal production decreased more than 30% since 1991 Destructive fishing - 550 recorded incidents per month Foreign poaching – 500 incidents per month
SULU-SULAWESI SEA SUB-REGION Indonesia Philippines Malaysia Brunei Philippines Municipal water - 15 km from coastline Municipal fisheries - boats of three gross tons or less Municipal fishing vessels - 653,000 (2002) Total municipal production decreased more than 30% since 1991 Destructive fishing - 550 recorded incidents per month Foreign poaching – 500 incidents per month
GULF OF THAILAND SUB-REGION Vietnam Cambodia Malaysia Philippines Municipal water - 15 km from coastline Municipal fisheries - boats of three gross tons or less Municipal fishing vessels - 653,000 (2002) Total municipal production decreased more than 30% since 1991 Destructive fishing - 550 recorded incidents per month Foreign poaching – 500 incidents per month
TRANS-NATIONAL CRIME PERSPECTIVE Sindikat Kriminal Perdagangan: Senjata Orang Narkoba Penyelundupan barang Pergerakan Terrorist Korupsi Corruption The Indonesian navy cooperative, Inkopal, is known to have the business interests in the activities of leading foreign companies whose trawlers ply the Arafura Sea and are believed to profit from illegal fishing activities
LESSONS LEARNT IUU Fishing di Kawasan mrpk permasalahan besar krn berpengaruh pd semua negara Permasalahan keamanan pangan untuk sebagian negara2 Jk tdk tertangani, IUU fishing dpt mengakibatkan keamanan maritim lainnya Pemberantasan IUU fishing membutuhkan kerjasama bilateral, sub-regional dan regional. Philippines Municipal water - 15 km from coastline Municipal fisheries - boats of three gross tons or less Municipal fishing vessels - 653,000 (2002) Total municipal production decreased more than 30% since 1991 Destructive fishing - 550 recorded incidents per month Foreign poaching – 500 incidents per month
Kewenangan tni al
ROLE, FUNCTION & TASK TNI AL DEFENCE CONSTABULARY DIPLOMACY
Menangkal & m’beratas ancaman Mendorong keamanan nasional Kekuatan Pertahanan: Menangkal & m’beratas ancaman Mendorong keamanan nasional Berdsrk tujuan & Strat Militer: Kontrol Laut Proyeksi Kekuatan Fungsi Berdsrk Struktur TNI: Fungsi Utama Fungsi Organisasi Mil Fungsi Teknis Fungsi Khusus
Tugas TNI Angkatan Laut Pasal 9 UU No. 34/2004 Pertahanan matra laut; Menegakkan hukum & menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dgn ketentuan hukum nasional & hukum internasional; Tugas diplomasi mendukung kebijakan politik luar negeri; Pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan Pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
JENIS TINDAK PIDANA LAUT PEROMPAKAN / PEMBAJAKAN DI LAUT TINDAK PIDANA PERIKANAN PELAYARAN LINGKUNGAN HIDUP TINDAK PIDANA DI LAUT KSDA & EKOSISTEM KEHUTANAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL TENGGELAM ATAU BENDA CAGAR BUDAYA (BMKT) KEIMIGRASIAN PENGANGKUTAN PENAMBANGAN KEPABEANAN PELANGGARAN WILAYAH TINDAK PIDANA DI ZEE 25
Aspek hukum dlm opskamla
YURISDIKSI TNI AL DALAM GAK KUMLA PERAIRAN INDONESIA - PER. TERITORIAL - PER. KEPULAUAN - PER. PEDALAMAN PASAL 3 (1) UU NO. 6 TH. 1996 ZONA TAMBAHAN ZONA EKONOMI EKS. INDONESIA UU NO. 5 TH. 1983 LANDAS KONT. INDONESIA UU NO. 1 TH. 1973 LAUT LEPAS PASAL 95 UNCLOS ’82 (KEKEBALAN KAPAL PERANG) YURISDIKSI TNI AL DALAM GAK KUMLA 27
LEGALITAS KEWENANGAN TNI AL DALAM GAK KEDAULATAN HUKUM 1. HUKUM INTERNASIONAL 2. HUKUM NASIONAL UNCLOS 1982 di RATIFIKASI dgn UU NO.17 Thn 1985 * TZMKO (Stbl 1939 No.442) * UU No. 8 Thn 1981 * UU No. 5 Thn 1983 * UU No. 17 Thn 2008 * UU No. 23 Thn 1997 * UU No. 5 Thn 1990 * UU No. 3 Thn 2002 * UU No. 45 Thn 2009 * UU No. 34 Thn 2004 PSL 29 UNCLOS 1982 PSL 73 UNCLOS 1982 PSL 110 UNCLOS 1982 PSL 111 UNCLOS 1982 PSL 224 UNCLOS 1982 28
JARKAPLID OLEH KRI SPDP TDK DICURIGAI ABAIKAN NIL. KONDISI HENTIKAN PERIKSA DICURIGAI Θ KONTAK Θ DETEKSI Θ IDENTIF BEBASKAN TDK CUKUP BUKTI ADHOCK KAWAL TANGKAP CUKUP BUKTI PELABUHAN / LANAL TERDEKAT BERWENANG MENYIDIK SPDP SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN RIKS. LANJUT TDK BERWENANG MENYIDIK KOORD. & SERAHKAN INST./APARAT BER-WENANG 29
Kendala Keterbatasan kondisi teknis unsur (sdh tua) Keterbatasan sarana & prasarana pendukung Kesiapan Dermaga kesiapan Fasharkan Jumlah unsur Keterbatasan dukungan BBM Operasi
Terima Kasih Atas Perhatian Sekian Terima Kasih Atas Perhatian