DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
SOSIALISASI BIDANG PENCATATAN SIPIL TINGKAT PROVINSI LAMPUNG
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ALUR AKTA PERKAWINAN.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BAGAN ALIR PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DAERAH
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Presented by: Cempaka Paramita,
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERKAWINAN CAMPURAN.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PENCATATAN SIPIL DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Oleh : Direktur Pencatatan Sipil Disampaikan Pada : Acara Program Rintisan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Medan, 23 Mei 2006

I. PENDAHULUAN 1. Pengertian Perbedaan mendasar antara administrasi kependudukan, sistem administrasi kependudukan, pencatatan sipil dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dapat dilihat dari pengertian keempatnya di bawah ini : Administrasi Kependudukan Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) Merupakan jaringan pelayanan dan sarana informasi/komunikasi data kependudukan bagi Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

I. PENDAHULUAN 1. Pengertian -- lanjutan Perbedaan mendasar antara administrasi kependudukan, sistem administrasi kependudukan, pencatatan sipil dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dapat dilihat dari pengertian keempatnya di bawah ini : Pencatatan Sipil Adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara Pencatatan Sipil Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Adalah sistem informasi nasional untuk memfasilitasi pelayanan penerbitan dokumen penduduk atau surat keterangan kependudukan dan pengelolaan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan teknologi informasi dan komunikasi DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

I. PENDAHULUAN 2. Esensi Pembangunan Sistem Administrasi Kependudukan Esensi membangun SAK adalah membakukan atau memantapkan mekanisme penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terutama kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang dilakukan berbagai instansi terkait didukung dengan sistem informasi yang mampu menghimpun data penduduk dengan tepat waktu dengan cakupan lengkap serta menyeluruh dan dapat dimanfaatkan untuk penerbitan dokumen penduduk dan pelayanan publik lainnya. Untuk melaksanakan program rintisan SAK termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan, perlu diterapkan mekanisme yang berisi persyaratan dan prosedur serta tatacara seperti yang telah dituangkan dalam pedoman termasuk formulir-formulir pelayanan dan blangko dokumen penduduk sekaligus langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi. DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

I. PENDAHULUAN 3. Kebijakan Penyelenggaraan SAK Pengembangan SAK dilandasi kebijakan dan arah penyelenggaraan sebagai berikut : Pengembangan SAK merupakan sarana untuk menciptakan sistem pengenal tunggal dalam dokumen penduduk sebagaimana direkomendasi oleh MPR RI dalam TAP Nomor VI/MPR/2002; SAK ditujukan untuk menyediakan data kependudukan hasil registrasi penduduk dan pencatatan sipil guna mendukung pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan dalam era otonomi; Penerapan SAK merupakan langkah untuk mendorong setiap penduduk secara tertib melaporkan dan memiliki dokumen atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya; DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

I. PENDAHULUAN 3. Kebijakan Penyelenggaraan SAK -- lanjutan Pengembangan SAK dilandasi kebijakan dan arah penyelenggaraan sebagai berikut : Penyelenggaraan SAK diupayakan dapat : meningkatkan pemahaman penduduk atas manfaat kepemilikan identitas penduduk dan dokumen kependudukan mendukung pengintegrasian dan pertukaran data penduduk antar lembaga yang melayani administrasi kependudukan secara tertib dan berkesinambungan menjamin keamanan data individu yang terhimpun dalam bank data dan dapat diakses dalam sistem jaringan nasional mewujudkan perlindungan terhadap hak sipil dan hak politik penduduk melalui penerbitan dokumen penduduk DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

I. PENDAHULUAN Komparasi Administrasi Kependudukan dengan Civil Registration Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia dengan rekomendasi penyelenggaraan civil registration dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak pada re-grouping dan cakupan peristiwa penting yang direkomendasikan, sebagaimana di dalam perbandingan berikut . DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

VISI DAN MISI SERTA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DITJEN. ADMMINDUK VISI DAN MISI SERTA KEBIJAKAN DAN STRATEGI DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN VISI : ’’TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DNG PELAYANAN PRIMA MENUJU PENDUDUK BERKUALITAS TAHUN 2015’’ B. MISI : ’’MENINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI TK. PUSAT DAN DAERAH, SERTA MENGEMBANGKAN POTENSI PARTISIPASI MASYARAKAT DLM MENDUKUNG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN’’

KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Penyelenggaraan SAK dimaksud untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada rakyat dlm pengurusan dokumen penduduk, sekaligus untuk meningkatkan kepemilikan dokumen penduduk dlm memberikan perlindungan kpd masyarakat melalui dokumen yg sah, sekaligus menghimpun data penduduk secara baik, benar dan terpercaya. Sehingga terwujud suatu pemerintah yang efektiv dan akuntabel.

Capil (Indonesia) Vital Events KOMPARASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN CIVIL REGISTRATION Administrasi Kependudukan Civil Registration Capil (Indonesia) Vital Events Birth (kelahiran) Death (kematian) Foetal Death (lahir mati) Marriage (perkawinan) Divorce (perceraian) Annulment (pembatalan perkawnan) Judicial Separation (pisah meja ranjang) Adoption (pengangkatan anak) Recognition (pengakuan anak) Legitimation (pengesahan anak) Kelahiran Kematian 3. Perkawinan Perceraian Pengangkatan Anak Pengakuan Anak Pengesahan anak Perubahan Kewarganegaraan Dafduk (Indonesia) Pencatatan Biodata Pengurusan Identitas Penduduk Perpindahan Penduduk Pendaftaran kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian Imigrasi (status domisili) Population Event Changes of Address Changes of Name Immigration (1st time reg) Granting/withdrawl of citizenship

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 1. Pengertian Sistem Pencatatan Sipil, Pencatatan Sipil dan Akta Catatan Sipil adalah sebagai berikut : Sistem Pencatatan Sipil Sistem pencatatan sipil merupakan bagian dari sistem pencatatan menyeluruh dalam sebuah negara, mencakup segala bentuk pengaturan hukum, institusi dan teknik pelaksanaan yang diperlukan untuk mewujudkan fungsi-fungsi pencatatan sipil. Pencatatan Sipil Adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara Catatan Sipil sebagai dasar penerbitan kutipan akta. DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL Pengertian Sistem Pencatatan Sipil, Pencatatan Sipil dan Akta Catatan Sipil adalah sebagai berikut : (lanjutan) Akta Catatan Sipil Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil (meliputi 5 jenis yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak). Register Akta Catatan Sipil Adalah daftar yang memuat data otentik mengenai peristiwa penting yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 1. Pengertian Sistem Pencatatan Sipil, Pencatatan Sipil dan Akta Catatan Sipil adalah sebagai berikut : (lanjutan) Kutipan Akta Catatan Sipil Adalah kutipan data otentik yang dipetik sebagian dari register akta yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Salinan Akta Catatan Sipil Adalah salinan data otentik dari seluruh dari register akta yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 2. Komponen Sistem Pencatatan Sipil di Indonesia Sebagai sebuh sistem, komponen sistem pencatatan sipil di Indonesia meliputi : dasar hukum, kelembagaan, aparatur, prosedur, persyaratan, dan dokumen, sebagaimana tergambar di bawah ini. Dasar hukum kelembagaan dokumen SISTEM CAPIL aparatur blangko prosedur persyaratan DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 3. Kaidah Universal Civil Registration Kaidah universal civil registration yang direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa meliputi 3 (tiga) hal yaitu : azas, fungsi dan norma. a. Azas Universal Pencatatan sipil dilaksanakan atas semua peristiwa penting yang dialami penduduk pada semua wilayah negara tanpa kecuali Permanen Pencatatan sipil diselenggarakan pada sebuah sistem yang permanen yang ditetapkan oleh negara DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL a. Azas -- lanjutan Wajib Pemerintah wajib menetapkan sebuah sistem yang permanen untuk menyelenggarakan pencatatan sipil dan setiap penduduk atas amanat hukum wajib melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya Terus menerus Pencatatan sipil diselenggarakan secara berkelanjutan/terus menerus untuk setiap peristiwa penting yang dialami seseorang DIT. PENCATATAN SIPIL DITJEN MINDUK DEPDAGRI

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL b. Fungsi Hukum Pencatatan sipil menghasilkan dokumen hukum bagi seseorang, utamanya bagi status keperdataan seseorang Statistik Pencatatan sipil memberikan pembuktian peristiwa penting yang dialami seseorang, yang dalam pencatatannya membantu pengumpulan data untuk masukan statistik vital yang memberikan data bagi perencanaan pembangunan Kerjasama Merupakan fungsi kerjasama timbal balik antara sistem pencatatan sipil dengan lembaga lain yang memerlukan data pencatatan sipil untuk pelayanan publik

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL c. Norma Pengelolaan, operasionalisasi dan pemeliharaan Penyiapan kerangka hukum Komunikasi, informasi dan edukasi Komputerisasi Pengarsipan register dan pengeluaran data individu

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 4. Cakupan pencatatan sipil Pencatatan sipil di Indonesia meliputi pencatatan atas peristiwa penting : Kelahiran Kematian Perkawinan Perceraian Pengangkatan Anak Pengakuan Anak Pengesahan Anak Perubahan Nama Perubahan Jenis Kelamin j. Perubahan kewarganegaraan

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 5. Prinsip pencatatan Prinsip pencatatan atas peristiwa penting dimaksud dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut : Pencatatan Kelahiran, didasarkan atas surat keterangan penolong/orang yang mengetahui persalinan. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, pencatatan kelahiran didasarkan atas berita acara penemuan dari kepolisian. Pencatatan Kematian, didasarkan atas surat keterangan kematian dari dokter/petugas kesehatan atau penetapan Pengadilan Pencatatan perkawinan, didasarkan atas surat keterangan perkawinan dari Pemuka Agama. Pencatatan perceraian, didasarkan atas keputusan Pengadilan

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 5. Prinsip pencatatan Pencatatan pengangkatan anak didasarkan atas penetapan Pengadilan Negeri Pencatatan pengakuan anak didasarkan atas surat pengakuan ayah kandung yang disetujui oleh ibu kadung Pencatatan pengesahan anak didasarkan atas pengesahan perkawinan kedua orang tua kandung Pencatatan perubahan nama didasarkan atas : - Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM untuk perubahan nama keluarga; - Penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama kecil

II. SISTEM PENCATATAN SIPIL 5. Prinsip pencatatan Pencatatan perubahan jenis kelamin, didasarkan atas penetapan Pengadilan Pencatatan perubahan kewarganegaraan, didasarkan keputusan Pengadilan

III. PROSES PENCATATAN SIPIL 1. Metode Pencatatan sipil dapat dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) metode, yaitu manual atau menggunakan teknologi informasi (komputerisasi) 2. Tahapan Metode apapun yang digunakan, apakah dengan cara manual atau menggunakan teknologi informasi, pencatatan harus melalui tahapan : Pelaporan, yaitu penduduk yang bersangkutan datang untuk melaporkan peristiwa penting yang dialaminya; Verifikasi, yaitu proses pencocokan data yang tertera dalam dokumen persyaratan Validasi, yaitu proses pengujian kebenaran data yang tertera dalam dokumen persyaratan Penerbitan akta

III. PROSES PENCATATAN SIPIL 3. Mekanisme a. Prosedur Prosedur pencatatan sipil dilaksanakan melalui : Desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota : bagi pencatatan kelahiran WNI, kematian, dan perkawinan Kabupaten/Kota : bagi pencatatan kelahiran WNA, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin, perubahan kewarganegaraan b. Persyaratan Persyaratan pencatatan sipil pada dasarnya meliputi : Persyaratan inti, yang merupakan dasar dilaksanakannya pencatatan, sebagaimana didalam prinsip pencatatan Persyaratan dokumen kependudukan lain, seperti KTP, KK, dan lain-lain.

III. PROSES PENCATATAN SIPIL 3. Mekanisme a. Formulir dan blangko Jenis formulir pada intinya terdiri dari 2 (dua), yaitu : Formulir pelaporan Formulir permohonan Jenis blangko pada intinya terdiri dari 2 (dua), yaitu : Blangko register akta Blangko kutipan akta Yang terdiri dari 5 jenis, yakni : Akta kelahiran Akta kematian Akta perkawinan Akta perceraian Akta pengakuan anak

III. PROSES PENCATATAN SIPIL 4. Pemutakhiran Pemutakhiran data catatan sipil dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu : a. Pencatatan baru, yaitu yang dilakukan atas dasar terjadinya sebuah peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Perubahan akta Perubahan akta dapat dilaksanakan atas permohonan penduduk dengan atau tanpa penetapan pengadilan. Pembatalan akta Pembatalan akta dilakukan atas dasar penetapan pengadilan karena ada kesalahan prosedur atau hukum materiilnya

IV. ARAH KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI CATATAN SIPIL Pengkajian dan penyempurnaan peraturan pencatatan sipil (Undang-Undang, PP, Keppres, Kepmen); Konsolidasi format kelembagaan catatan sipil di Kabupaten/Kota; Pengkajian dan penyusunan sistem, prosedur, standar pelayanan pencatatan sipil; Penciptaan tertib penyelenggaraan catatan sipil dengan mengakomodasikan hak perdata yang tidak diskriminatif; Peningkatan kualitas pelayanan pencatatan sipil melalui peningkatan profesionalitas SDM, akuntabilitas dan transparansi pelayanan; Peningkatan cakupan pemilikan akta dan perubahan kualitas data melalui program rintisan catatan sipil dengan SIAK; Penerbitan format dan spesifikasi akta dengan standar nasional

…………Lanjutan IV. ARAH KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI CATATAN SIPIL a. Membangun komitmen politis, kebijakan dan operasionalisasi catatan sipil secara nasional. b. Meningkatkan eksistensi Direktorat Pencatatan Sipil sebagai pembina operasional penyelenggaraan catatan sipil c. Membina kerjasama dengan instansi yang terkait dengan catatan sipil di tingkat Pusat , Provinsi, Kabupaten/Kota. d. Menggalang kerjasama dengan LSM dan Masyarakat yang concern dengan penyelenggaraan catatan sipil sebagai partnership e. Melaksanakan kegiatan pencatatan sipil melalui pendekatan piloting( SIAK), pengkajian untuk penyusunan kebijakan teknis (studi kasus) f. Meningkatkan profesionalitas SDM perumus kebijakan dan pelaksana teknis catatan sipil g. Merintis upaya pembukaan kontak pengaduan masyarakat ( Hotline Services) untuk peningkatan pelayanan catatan sipil di Kabupaten/Kota h. Membangun “international Civil Registrasion NetWorking” dengan Lembaga-Lembaga Internasional

V. Permasalahan Pencatatan Sipil dalam Kerangka SAK a. Permasalahan Dasar : Pada dasarnya permasalahan dalam catatan sipil sama dengan permasalahan yang dijumpai dalam administrasi kependudukan, yaitu landasan hukum, kelembagaan,SDM,Sistem Informasi, Terkonsentrasinya tempat pelayanan di Kab/Kota, kesadaran masyarakat. Selain 6 (enam) masalah mendasar tersebut, permasalahan oprasional catatan sipil yang perlu diperhatikan adalah: a) Banyak dari Kab/Kota belum mempunyai Perda tentang Penyelenggaraan Capil, yang ada baru Perda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kutipan Akta

b) Komputerisasi yang dilaksanakan sekedar untuk pelayanan belum menjurus kearah integrasi data c) Belum terbangun koneksitas data antara Dinas Capil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan KUA. d) Tersendatnya pelayanan catatan sipil pada daerah terpencil, karena pelayanan terkonsentrasi di Kab/Kota e) Sangat dinamisnya mutasi /pergantian pejabat di Dinas/Kantor Catatan Sipil.

b. Materi (contoh masalah fundamental) Implikasi pencatatan karena beda asas kewarganegaraan yg dianut antar negara Pencatatan kelahiran anak dari perkawinan beda kewarganegaraan; Pencatatan kelahiran anak dari perkawinan kontrak antara WNA dengan WNI. Pencatatan perkawinan beda agama.

VI. PENUTUP Program Rintisan SAK dapat terlaksana jika semua pihak berperan aktif. Pengembangan program rintisan SAK merupakan langkah awal dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, termasuk tertib pencatatan sipil dalam upaya pemenuhan hak-hak sipil penduduk.

Terima kasih