UU NO.18 TAHUN 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESWAN
UU NO.18 TAHUN 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESWAN UU peternakan dan Keswan no. 18 tahun 2009 disah kan Presiden RI tanggal 4 Juni 2009 dan diundangkan oleh menteri Hukum dan HAM RI dalam Lembana Tahun 2009 no 84. UU Peternakan dan Keswan terdiri dari XV Bab dan 99 pasal tentang:
PERTIMBANGAN Hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan YME mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan asal hewan lainnya berjasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai maksud tersebut perlu dibuat UU peternakan dan Keswan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan, ekosistem, berdaya saing, berkelanjutan, menghasilkan pangan ASUH, sehingga perlu di daya gunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan OTDA dan globalisasi, UU yang ada tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum.
BERASASKAN KEMANFAATAN Peternakan dan Keswan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah RI, tersendiri/terintegrasi dg pertanian, berasaskan kemanfaatan, berkelanjutan, ASUH,kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, keprofesionalan. Penyelenggaraannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menCukupi kebutuhan pangan dan ketahanan pangan. Melindungi dari ancaman kesehatan/kehidupan manusia, hewan, tubuhan dan lingkungan. Kepastian hukum,kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan keswan
PENYEDIAAN LAHAN Memenuhi syarat teknis, tata ruang wilayah dan perundang-undangan. Perubahan tata ruang harus diikuti dengan penyediaan lahan yang sesuai dengan agroekosistemnya. Kecuali untuk kegiatan pendidikan/penelitian dan pengembangan. Lahan penggembalaan umum harus dipertahankan Utk prioritas pengembangan budidayaternak skala kecil Bibit/bakalan mengutamakan produk dalam negeri dan kemampuan ekonomi rakyat. Pemerintahwajib mengembangkan usaha pembibitan Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan nasional, pengawasan pengadaan serta peredaran berkelanjutan. Membina pembentukan sumber bibit pada wilayahpotensial (rumpun ternak, keragaman jenis, sifat produksi dan reproduksi) Pemasukan bibit dari luar negeri bertujuan untuk mwningkatkan mutu dan keragaman genetic, menembangkan IPTEK, mengatasi keekurangan bibit.