Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG"— Transcript presentasi:

1 KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (PRUN) OLEH LAPAN Dasar Undang-Undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Pasal 9 ayat (2) Keputusan Kabinet Gotong Royong Presiden Megawati yang diteruskan oleh Menko Perekonomian, ditunjuk sebagai pemrakarsa RUU PRUN. 10 Pebruari 2003 Lapan telah mempersiapkan Naskah Akademik dan draft RUU PRUN. S.d 2006 Telah dilakukan pemantapan konsepsi dan harmonisasi via Ditjen PUU, Kemkumham. Bukan merupakan Tusi Lapan, domein Lapan keantariksaan. Mengembalikan mandat penyusunan RUU PRUN Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 6 ayat (5) Lapan tidak menindaklanjuti amanat ini. Prolegnas 2010 – menjadi usul insiatif DPR.

2 KONSEPSI PEMIKIRAN RUU PENGELOLAAN
RUANG UDARA NASIONAL Landasan Filosofis Ruang udara - sumber daya milik bersama perlu integrasi penggunaan dan pemanfaatan untuk optimasinya, dikuasai negara digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan publik . 2. Sebagai karunia Tuhan YME dianugerahkan kepada rakyat Indonesia, merupakan wilayah kedaulatan, potensi besar kemakmuran dan kesejahteraan perlu pengaturan optimum, sinergis, minimasi kepentingan konflik.

3 Landasan Sosiologis Salah satu penerapan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara (UUD 1945) dan Pasal 33. Dikuasai bukan berarti dimiliki melainkan memberikan kewenangan tingkat tertinggi, mengatur dan mengawasi . Untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat perlu peningkatan penggunaan dan pemanfaatan melaui pengembangan iptek dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, lingkungan, hankam. Perlu dikelola secara terencana, terpadu, profesional, bertanggung jawab, selaras,serasi seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan daratan dan perairan

4 Landasan Yuridis Beragam kepentingan dalam mengembangkan potensi ekomomis, ketersediaan ruang tidak tak terbatas menimbulkan konflik penggunaan dan pemanfaatan. Belum adanya landasan hukum yang komprehensif dan terpadu. Peraturan yang ada belum menjamin dalam optimasi pemanfaatan sesuai perkembangan iptek.

5 Tujuan 1. Meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan dan pemanfaatan yang selaras, serasi seimbang dengan ruang daratan dan perairan. Mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang udara dan sumber daya yang terkandung serta penanggulangan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahtaraan dan pertahanan keamanan negara. Mewujudkan kepastian hukum sebagai wilayah kedaulatan negara. Sasaran Terwujudnya optimasi penggunaan dan pemanfaatan, sinergitas kepentingan dan minimasi konflik

6 Wewenang dan Tanggung jawab
Pengaturan (wewenang membuar aturan, merumuskan NSPK) Pengurusan (wewenang pemberian pelayanan secara operasional) Pembinaan (wewenang upaya pemberdayaan ) Pengawasan (wewenang melakukan tindakan penegakan aturan)

7 Ruang lingkup pengaturan
1. Perencanaan 2. Pemanfaatan 3. Pengembangan 4. Pengendalian 5. Pembinaan Penyelenggaraan sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, tanggap iptek Pengelolaan Ruang Udara nasional sampai ketinggian km dpl (bukan klaim batas kedaulatan) Batas horizontal sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku

8 Perencanaan Jangka panjang 25 Tahun visi, misi, program pengelolaan Jangka menengah 5 tahun penjabaran jangka panjang 3. Jangka pendek 1 tahun prioritas program dan penganggaran

9 Pemanfaatan Permanen dan non permanen serta fisik dan non fisik FisikPermanen : wujud struktural pemanfaatan kasat mata bangunan bertingkat, jalan bertingkat, menara telkom, menara pengeboran minyak Non fisik permanen : giat permanen wujud struktural tidak kasat mata Jalur penerbangan, radar navigasi, lajur migrasi satwa unggas Fisik non permanen : nonpermanen wujud struktural kasat mata balon pemantau cuaca, pembuatan hujan buatan Non fisik non permanen: kegiatan non permanen wujud struktural tidak kasat mata survei/pemetaan udara, radar navigasi di pesawat udara/ kapal laut, olahraga udara, wisata udara

10 Pengembangan Dalam pemanfaatan dan pengendalian: Pemth, Pemda, Badan Usaha: Melakukan penelitian, Bang SDM, Teknologi serta Giat/usaha sesuai rencana pengelolaan Pengendalian Mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan fungsi Pencegahan --- penetapan syarat minimal Penanggulangan dan pemulihan --- fisik dan non fisik

11 Pembinaan Pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan oleh Menteri/Pejabat di bidang kedirgantaraan atau menteri teknis atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya. Data dan informasi Pembentukan sistem informasi PRUN Kerjasama nasional internasional Pembiayaan berdasar kebutuhan nyata

12 Hak, Kewajiban dan peran serta masyarakat Memperoleh : informasi , penggantian layak, manfaat Menyatakan keberatan thd rencana Mengajukan gugatan Peranserta dalam proses pelaksanaan Penyelesaian sengketa Prinsip musyawarah mufakat Penegakan kedaulatan dan hukum TNI sesuai peraturan dan perjanjian internasional

13 Sangksi Administratif
Pelanggaran ketentuan tertentu Ketentuan Pidana

14 Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan
Sistematika RUU Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Asas, Tujuan dan Fungsi Bab III : Ruang lingkup Bab IV : Perencanaan Bab V : Pemanfaatan Bab VI : Pengembangan Bab VII : Pengendalian Bab VIII : Pembinaan Bab IX : Data dan Informasi Bab X : Kerja sama Bab XI : Pembiayaan Bab XII : Koordinasi Bab XIII : Pembagian Urusan Pemerintahan Bab XIV : Hak, kewajiban dan Peranserta Masyarakat Bab XV : Penyelesaian Sengketa Bab XVI : Penegakan Kedaulatan dan Hukum BaB XVII : Ketentuan Sanksi Administrasi Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup

15 Terbit: UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Pasal 6 ayat (5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri Lapan sudah tidak lagi menindaklanjuti amanat pasal 6 ayat (5) UU tsb.

16 ARAHAN 2015-12019 UU 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
Penguasaan dan pengembangan Teknologi Aeronautika Psl dilaksanakan oleh Lembaga Psl Lembaga menyusun dan melaksanakan program { sarana, prasarana, sumber daya terkait) UU 1 Tahun tentang Penerbangan aturan teknis aviasi UU 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran udara UU Batas Wilayah Negara Wilayah keadulatan UU 3 tahun Pertahanan Negara Tugas TNI AU IDENTIFIKASI ? ? ?

17 TERIMA KASIH Disarikan dari Naskah Akademik dan RUU PRUN, Pusjigan Lapan, 2006


Download ppt "KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google