MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTUTISI YANG PERTAMA MENJELASKAN MAKNA PROKLAMASI MENDISKRIPSIKAN SUASANA KEBA TINAN KONSTITUSI YANG PERTAMA MENGANALISIS HUBUNGAN PROKLA MASI DENGAN UUD 1945 TUJUAN MENUNJUKKAN SIKAP POSITIP TER HADAP MAKNA PROKLAMASI KEMER DEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTIYUSI YANG PERTAMA
MENJELASKAN MAKNA PROKLAMASI TIDAK DATANG TIBA-TIBA PROKLAMASI KEMERDEKAAN PERJUANGAN PANJANG PENDORONGNYA PENJAJAHAN BANGSA BARAT YANG MENIMBULKAN PENDERITAAN KEINGINAN UNTUK MERDEKA KERJA RODI TANAM PAKSA ADU DOMBA
BEBAS MENENTUKAN NASIB & HARI DEPANNYA SENDIRI MERDEKA BERARTI MEMBANGUN PUNCAK PERJUANGAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN BAGI BANGSA INDONESIA MERDEKA BERARTI BERDIRINYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (POLITIS) JEMBATAN EMAS UNTUK MENUJU MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR PENJEBOLAN HUKUM KOLONIAL DAN DIGANTI DG HUKUM NASIONAL (YURIDIS)
UUD 1945 KONSTITUSI NEGARA INDONESIA DISYAHKAN OLEH PPKI TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 SIDANG BPUPKI I 28/5 S.D 1/6-1945 SIDANG BPUPKI II 10 S/D 17 JULI-1945 PANITIA 9 22 JUNI 1945 KONSEP DASAR NEGARA KONSEP HUKUM DASAR NEGARA (UUD) PIAGAM JAKARTA (JAKARTA CHARTER)
KRONOLOGIS PERUMUSAN UUD 1945 JEPANG BERJANJI UNTUK MEMBERIKAN KEMERDEKAAN TGL 1 MARET 1945 DIUMUMKAN BENTUK BPUPKI JEPANG TERDESAK DALAM PERANG 29 APRIL 1945 BPUPKI DIRESMIKAN KONSEP DASAR NEGARA 28 MEI S.D. 1 JUNI 1945 SIDANG BPUPKI I DIBENTUK PANITIA 8 (MENAMPUNG ASPIRASI) DIBENTUK PANITIA 9 22 JUNI 1945 SIDANG PANITIA 9 PIAGAM JAKARTA 10 S.D 17 JULI 1945 SIDANG BPUPKI II KONSEP HK.DASAR NEG 7 AGUSTUS 1945 BPUPKI DIBUBARKAN DIBENTUK PPKI (21 ORANG) 18 AGUSTUS 1945 SIDANG PPKI(26 ORANG) UUD 1945 DISYAHKAN
SIDANG BPUPKI I 28/5 S.D 1/6-1945 KONSEP DASAR NEGARA Mr.SOEPOMO Mr.MUH.YAMIN Ir.SOEKARNO 1.PERSATUAN 2.KEKELUARGAAN 3.KESEIMBANGAN LAHIR BATIN 4.MUSYAWARAH 5.KEADILAN SOSIAL 1.KEBANGSAAN INDONESIA 2.INTERNASIONALISME ATAU PERIKEMANUSIAAN 3.MUFAKAT ATAU DEMOKRASI 4.KESEJAHTERAAN RAKYAT 5.KE-TUHANAN YANG MAHA ESA 1.PERI KEBANGSAAN 2.PERI KEMANUSIAAN 3.PERI KE-TUHANAN 4.PERI KERAKYATAN 5.KESEJAHTERAAN RAKYAT
KE-TUHANAN DENGAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK – PEMELUKNYA Ir.SOEKARNO (KETUA) Drs.MUH HATTA Mr.A.A. MARAMIS K.H. WAHID HASYIM ABDUL KAHAR MUZAKIR ABIKUSNO TJOKROSUJOSO HAJI AGUS SALIM Mr. ACHMAD SUBARDJO Mr. MUHAMMAD YAMIN PANITIA 9 22 JUNI 1945 PIAGAM JAKARTA KE-TUHANAN DENGAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK – PEMELUKNYA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB PERSATUAN INDONESIA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH INDONESIA
SIDANG PPKI 18 AGUSTUS 1945 PERUBAHAN PENTING HASIL SIDANG DEMI PERSATUAN & KESATUAN MENETAPKAN DAN MENGESAHKAN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA MEMILIH Ir.SOEKARNO SEBAGAI PRESIDEN DAN Drs.MOH.HATTA SEBAGAI WAKIL PRESIDEN SEBELUM TERBENTUKNYA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, PEKERJAAN PRESIDEN UNTUK SEMENTARA WAKTU DIBANTU OLEH KOMITE NASIONAL SILA I PANCASILA DALAM PIAGAM JAKARTA DENGAN MENGHILANGKAN KALIMAT “DENGAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK – PEMELUKNYA” SEHINGGA MENJADI : KETUHANAN YANG MAHA ESA PASAL 6 UUD DENGAN MENGHILANGKAN KATA “YANG BERAGAMA ISLAM” SEHINGGA MENJADI : PRESIDEN IALAH ORANG INDONESIA ASLI. PASAL 29 DENGAN MENGHILANGKAN KALIMAT “DENGAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUK – PEMELUKNYA” SEHINGGA MENJADI : NEGARA BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.