NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
REKOMENDASI RAKERDA FKUB PROV.SULUT Hotel aryaduta, 20 – 22 maret 2014 • Dengan senantiasa mengharapkan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Kerja Daerah.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Pendidikan Anti-Korupsi
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
SELAMAT DATANG.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pendidikan Kewarganegaraan
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
TINDAK PIDANA KORUPSI.
HASIL SURVEI TI-INDONESIA DAN KORMONEV INPRES 5/2004
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
OLEH : 1.IDA NURMAYANTI ( ) 2.DESY YUWAVI ( ) 3.ADINTA RAGIL S ( ) 4.RIZAL AGMAS TAHTA P ( )
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penghapusan Piutang Negara
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT DATANG.
FIRMA Kelompok 5.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Peran Pemerintah Dalam Mensejahterakan Rakyat Melalui Penyediaan Barang Publik Oleh: Moh. Syarif, Adam Kurwanto, Budi Hartono, Rohayu, M. Yakup, R. Hajar.
Teori tentang Rahasia Bank
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
Impeachment atau Pemakzulan
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Gandjar Laksmana Bonaprapta
Pratek Money Politics dalam Pemilu
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Keterbukaan Desa dan Potensi Korupsinya
KASUS SIMULATOR SIM.
Pendidikan Anti-Korupsi
By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)

PENGERTIAN KORUPSI 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 2. Menurut Kamus Hukum yang ditulis Prof.R.Subekti,SH dan Tjitrosudibio, korupsi adalah perbuatan curang: tindak pidana yang merugikan keuangan negara. 3. Menurut Kamus Hukum yang ditulis Dr. Andi Hamzah , SH. , korupsi adalah sesuatu perbuatan buruk , busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau menfitnah, menyimpang dari kesucian , tidak bermoral. ( Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan ( uang negara, atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi dan orang lain .

Penyebab korupsi Ketentuan peraturan perundang undangan yang kurang jelas dan tegas Lemahnya penegakan hukum Birokrasi yang rumit Adanya peluang Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat Desakan kebutuhan ekonomi Keteladanan buruk yang diberikan para pemimpin atau pejabat Lingkungan.

Bentuk – bentuk Korupsi 1. Penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi, yang antara lain dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan atau aparatur pemerintahan , dengan maksud agar urusan dan kepentinganya dapat terselesaikan dengan cepat, meskipun kurang memenuhi syarat dan prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Lanjutan….. 2.Komersialisasi jabatan dilakukan dengan cara menggunakan jabatannya demi keuntungan finansial (keuangan) yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 3.Pungutan Liar (pungli) Melakukan pungutan- pungutan di luar ketentuan yang berlaku , pada dasarnya juga merupakan tindakan korupsi .

4. Jual beli suara dalam pemilihan umum umum: jual beli suara atau sering disebut politik uang (money politics) dalam pemilihan umum , baik dalam pemilihan Presiden , Kepala Daerah , anggota Dewan Perwakilan , Kepala Desa , dan lain sebagainya , dengan maksud agar masyarakat memberikan suaranya kepada calon yang memberikan uang tersebut , adalah juga merupakan bentuk korupsi.

5. Memperbesar harga dari yang sebenarnya 5. Memperbesar harga dari yang sebenarnya Menaikkan harga (mark-up) barang yang dibeli pemerintah atas kesepakatan aparatur pemerintah dengan pihak penjual , dengan maksud selisih harga yang sebenarnya dengan harga yang dinaikkan menjadi keuntungan pribadi atau kelompok aparatur pemerintah yang terkait , juga merupakan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dasar Hukum Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi , kolusi dan nepotisme Undang – undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi , kolusin dan nepotisme Undang – undang No.31 1999 tentang Komisi Anti Korupsi Undang – undang No.20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang – undang Hukum pidana Selain UU masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang- undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah , Peraturan Presiden dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi

Lembaga KPK  contoh : * Kasus Korupsi di Jawa Tengah KPK memeriksa dua PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal . Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Rp30 miliar yang diduga melibatkan oknum Bupati Tegal . Kasus dugaan korupsi ini bermula dari surat permintaan oknum bupati tersebut ke PT BPD Jateng cabang Kedal pada 17 November 2003 untuk meminjam 80 miliar.

Lanjutan....... Pinjaman itu direncanakan untuk membiayai pembangunan sarana perkantoran dan pendidikan di Kedal . Namun , Direksi BPD Jateng cabang Kedal hanya setuju memberikan kredit berjangka tunai Rp30 miliar yang kemudian diduga diselewengkan.

TERIMAKASIH……