NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
PENGERTIAN KORUPSI 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 2. Menurut Kamus Hukum yang ditulis Prof.R.Subekti,SH dan Tjitrosudibio, korupsi adalah perbuatan curang: tindak pidana yang merugikan keuangan negara. 3. Menurut Kamus Hukum yang ditulis Dr. Andi Hamzah , SH. , korupsi adalah sesuatu perbuatan buruk , busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau menfitnah, menyimpang dari kesucian , tidak bermoral. ( Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan ( uang negara, atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi dan orang lain .
Penyebab korupsi Ketentuan peraturan perundang undangan yang kurang jelas dan tegas Lemahnya penegakan hukum Birokrasi yang rumit Adanya peluang Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat Desakan kebutuhan ekonomi Keteladanan buruk yang diberikan para pemimpin atau pejabat Lingkungan.
Bentuk – bentuk Korupsi 1. Penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi, yang antara lain dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan atau aparatur pemerintahan , dengan maksud agar urusan dan kepentinganya dapat terselesaikan dengan cepat, meskipun kurang memenuhi syarat dan prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Lanjutan….. 2.Komersialisasi jabatan dilakukan dengan cara menggunakan jabatannya demi keuntungan finansial (keuangan) yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 3.Pungutan Liar (pungli) Melakukan pungutan- pungutan di luar ketentuan yang berlaku , pada dasarnya juga merupakan tindakan korupsi .
4. Jual beli suara dalam pemilihan umum umum: jual beli suara atau sering disebut politik uang (money politics) dalam pemilihan umum , baik dalam pemilihan Presiden , Kepala Daerah , anggota Dewan Perwakilan , Kepala Desa , dan lain sebagainya , dengan maksud agar masyarakat memberikan suaranya kepada calon yang memberikan uang tersebut , adalah juga merupakan bentuk korupsi.
5. Memperbesar harga dari yang sebenarnya 5. Memperbesar harga dari yang sebenarnya Menaikkan harga (mark-up) barang yang dibeli pemerintah atas kesepakatan aparatur pemerintah dengan pihak penjual , dengan maksud selisih harga yang sebenarnya dengan harga yang dinaikkan menjadi keuntungan pribadi atau kelompok aparatur pemerintah yang terkait , juga merupakan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi , kolusi dan nepotisme Undang – undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi , kolusin dan nepotisme Undang – undang No.31 1999 tentang Komisi Anti Korupsi Undang – undang No.20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang – undang Hukum pidana Selain UU masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang- undangan lain yang berupa Peraturan Pemerintah , Peraturan Presiden dan peraturan lain yang bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi
Lembaga KPK contoh : * Kasus Korupsi di Jawa Tengah KPK memeriksa dua PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal . Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Rp30 miliar yang diduga melibatkan oknum Bupati Tegal . Kasus dugaan korupsi ini bermula dari surat permintaan oknum bupati tersebut ke PT BPD Jateng cabang Kedal pada 17 November 2003 untuk meminjam 80 miliar.
Lanjutan....... Pinjaman itu direncanakan untuk membiayai pembangunan sarana perkantoran dan pendidikan di Kedal . Namun , Direksi BPD Jateng cabang Kedal hanya setuju memberikan kredit berjangka tunai Rp30 miliar yang kemudian diduga diselewengkan.
TERIMAKASIH……